cover
Contact Name
Mochamad Yusuf Putranto
Contact Email
selisik@univpancasila.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
selisik@univpancasila.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Published by Universitas Pancasila
ISSN : 24604798     EISSN : 26856816     DOI : -
Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. Sejalan dengan perkembangan dan pengembangan PMIH, yakni dibukanya program studi baru mengenai Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan, maka tema dan fokus Jurnal Selisik juga mengalami perluasan, diantaranya Hukum, Bisnis, Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan sebagai basis susbtansi kajiannya.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 2 (2020): Desember 2020" : 7 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PINJAMAN TERKAIT PENETAPAN TINGKAT SUKU BUNGA YANG TINGGI OLEH PERUSAHAAN PEER TO PEER LENDING YANG TERDAFTAR PADA OTORITAS JASA KEUANGAN Omega Laurenzia Rineska; Bernadetta Tjandra Wulandari
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 6 No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.432 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v6i2.2199

Abstract

Dewasa ini lembaga keuangan di Indonesia kian berkembang sebagai akibat dari laju pertumbuhan perekonomian dan juga perkembangan jaman. Hal ini nampak dari semakin banyaknya variasi instrument keuangan yang telah beredar dalam sistem keuangan baik di bidang perbankan maupun non-perbankan. Kemunculan perusahaan keuangan dalam bidang Fintech Peer to Peer Lending semakin mendapatkan perhatian publik dan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan peraturan yang terkait dengan ini yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi. Fintech Peer to Peer Lending merupakan suatu terobosan baru di bidang layanan jasa keuangan khususnya bagi masyarakat Indonesia yang belum mengenal atau memiliki akses pada layanan perbankan (unbanked people). Dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang LPMUBTI, tidak ditemukan adanya ketentuan tingkat suku bunga dalam fasilitas Peer to Peer Lending. Dengan tidak diaturnya mengenai tingkat suku bunga dalam peraturan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang dari perusahaan penyelenggara terhadap penerima pinjaman. Berdasarkan latar belakang tersebut, dirumuskan dua permasalahan yaitu perlindungan yang diberikan terhadap penerima pinjaman terkait penetapan tingkat suku bunga yang tinggi oleh perusahaan Peer to Peer Lending yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, serta pemberian sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengawasi dan mengeluarkan peraturan mengenai Peer to Peer Lending terhadap perusahaan P2PL yang telah terdaftar tetapi melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Metode penelitian yang Penulis gunakan ialah Yuridis Normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa OJK didalam memberikan perlindungan telah sesuai dengan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yaitu salah satunya dengan adanya kewajiban memberikan ganti rugi kepada Penerima Pinjaman oleh Perusahaan Penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending, serta sanksi yang dapat diberikan oleh OJK ialah peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan izin usahanya. Saran yang dapat Penulis berikan ialah OJK perlu menyusun ketentuan dan standar mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa pada para pelaku Fintech, serta OJK perlu mengkaji penerapan Online Dispute Resolution pada kegiatan Fintech
PEMAKNAAN BADAN HUKUM DALAM PASAL 21 AYAT 2 UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM KORPORASI Sudaryat
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 6 No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.017 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v6i2.2203

Abstract

Polarisasi pendapat terkait dengan badan hukum dalam kepemilikan hak atas tanah sering kali dibicarakan. Penguasaan atas tanah yang dilakukan badan hukum begitu menyita perhatian masyarakat.Terdapat perbedaan pemahaman antara badan usaha dengan badan hukum. Tidak semua badan usaha adalah badan hukum. Banyak ahli hukum berpendapat bahwa Firma dan CV merupakan badan usaha tetapi bukan badan hukum sementara PT dan Koperasi merupakan badan usaha juga badan hukum. Badan hukum tidak hanya badan hukum publik tetapi juga badan hukum privat. Berdasarkan asas nasionalitas sebagaimana tersirat dalam Pasal 21 Ayat (1) UU No.5 Tahun 1960, maka hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak milik atas tanah dengan demikian badan hukum tidak boleh memiliki hak milik atas tanah, namun dapat memperoleh hak lain seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai sebagaimana diatur dalam PP No. 40 Tahun 1996 kecuali untuk beberapa badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 21 Ayat (2) UU No.5 Tahun 1960 jo PP No.38 Tahun 1963). Oleh karena dalam UU No.5 Tahun 1960 tidak memberikan definisi mengenai badan hukum namun secara tersirat memaknai badan hukum (korporasi) dalam arti luas yaitu badan usaha maka dalam pandangan hukum korporasi tidak hanya PT dan Koperasi, namun Firma dan CV pun karena memenuhi syarat materiil badan hukum juga tidak boleh memiliki hak milik atas tanah dan hanya boleh memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. Namun untuk para pemilik badan hukum dapat memiliki hak milik atas tanah meski hak milik tersebut menjadi imbreng pada badan hukum dan badan hukum sebagai penerima manfaat dari hak atas tanah tersebut
MENEMUKAN KEYAKINAN DARI BUKTI ELEKTRONIK Andreas Eno Tirtakusuma
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 6 No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.846 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v6i2.2206

Abstract

Pada masa sekarang ini, kehidupan bermasyarakat sehari-hari sudah tidak bisa dilepaskan dari penggunaan teknologi informasi dan elektronika. Internetisasi sudah merambah ke semua aspek kehidupan bermasyarakat sehingga akan terasa janggal apabila dalam waktu yang singkat tidak terkoneksi ke jaringan internet untuk bertukar data elektronik. Pemanfaatan teknologi informatika semakin marak dengan adanya pandemi Covid-19 yang membuat orang harus berjaga jarak dengan sesamanya dan membatasi kumpulan orang dalam satu ruangan. Maka pemanfaatan berbagai aplikasi online semakin subur, termasuk untuk kegiatan perdagangan, pertemuan, belajar mengajar, bahkan belakangan juga untuk kegiatan persidangan. Fenomena ini membuat bertumpah ruahnya bukti-bukti elektronik. Bahkan sudah banyak peristiwa atau kejadian yang tidak bisa lagi dibuktikan dengan menggunakan bukti-bukti konvensional. Ketika suatu kasus memerlukan pembuktian tentang suatu peristiwa atau keadaan, maka hakim perlu dapat menemukan keyakinannya dari bukti-bukti elektronik. Tulisan ini mengingatkan kembali dan menawarkan pilihan untuk dapat mempertimbangkan bukti-bukti elektronik untuk menemukan keyakinan hakim dalam membuat putusannya
PERDAMAIAN DALAM KEPAILITAN SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN UTANG PIUTANG ANTARA DEBITUR DENGAN PARA KREDITUR Acep Rohendi
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 6 No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.568 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v6i2.2207

Abstract

Perdamaian dalam kepailitan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada debitur yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Perdamaian ini dapat diajukan oleh Debitur pailit kepada pengadilan Niaga sebelum verifikasi dan pencocokan utang piutang dengan para krediturnya. Kreditur yang berhak menghadiri perdamaian seperti dinyatakan oleh undang-undang adalah kreditur yang konkuren, sedangkan kreditur yang mempunyai hak diistimewakan tidak diberikan hak untuk menghadiri perdamaian. Perdamaian merupakan salah satu cara untuk menyelesaiakan masalah utang piutang dalam proses kepailitan tersebut. Dasar hukum perdamaian dalam kepailitan ini, undang-undang mengaturnya pada Pasal 144 sampai dengan Pasal 177 UUKPKPU. Dengan lembaga perdamaian pada proses kepailitan atas kesepekatan kedua belah pihak kreditor dan debitor dan disahkan Pengadilan Niaga, maka utang piutang tersebut berakhir sesuai isi yang disepakati bersama dan pernyataan pailit berakhir. Perdamaian merupakan cara yang termurah dan termudah dalam penyelesaian kepailitan
ANALISIS YURIDIS HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEKERJA WANITA DALAM UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK Ridwan S Safaruddin
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 6 No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.268 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v6i2.2210

Abstract

This study aims to examine and analyze the Legislative Position on the Rights of Women Workers and the Obligations of Employers with the Work Agreement of the Parties and to study and analyze the forms of legal protection that can be provided to female workers in connection with violations of reproductive rights (Analisa Putusan). Number: 26 / Pdt.Sus-PHI / 2016 / PN Pbr and Decision Number: 01 / G / 2014 / PHI-PN.PDG) in terms of the regulations governing the Settlement of Industrial Relations Disputes. This research is an approach. This type of research is a normative legal research with a juridical-normative approach that the researcher uses as a basis for this research, which is not limited to just one (1) approach, but in research it can be carried out with more than one approach. The approach to this research is the juridical-normative approach, because the research carried out will focus on bibliographic data, which is examined by the author with an analysis knife using statutory provisions that apply to a country or positive law, then the author describes legal theories and Expert opinion relevant to the problems to be examined in this study.Based on the results of the research, the authors conclude that the position of the Legislation on the rights of women workers and the obligations of employers with the Work Agreement of the parties, that Law Number 13 of 2003 concerning Manpower falls within the scope of public law, while in the Work Agreement between Workers with the Employer being in the scope of private law, so there is a need for legal protection for workers because between workers and employers are often faced with an unbalanced bargaining position, in this case the Work Agreement made by the Parties must still pay attention to the applicable Prevailing Laws. and Forms of Legal Protection that Can Be Provided to Female Workers in connection with the violation of Reproductive Rights that the fulfillment of workers' rights has implications for labor protection, whereby women in the world of work have equal opportunities guaranteed in the law regulated in Article 49 of Law Number 39 Year 1999 concerning Human Rights
ETIKA BERDEMOKRASI PANCASILA DALAM KONSTESTASI POLITIK DI ERA DIGITALISASI Asep Bambang Hermanto
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 6 No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.264 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v6i2.2212

Abstract

Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pesta demokrasi yaitu pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan pemilihan anggota Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kab./kota) secara bersamaan tepatnya tanggal 17 April 2019 dengan hingar bingar yang hampir saja mengalami keterpurukan dalam berdemokrasi yaitu konflik diantara pendukung, khususnya berhadap dua calon presiden dan wakil presiden yang akan dipilih pada waktu itu. Kampaye dilakukan melalui smartphone, yang mana setiap orang, para relawan maupun para elite politik dengan mudah penyebarkan informasi yang benar maupun yang tidak benar (berita bohong) untuk memenangkan konstetasi tersebut. Buktinya terjadi banyaknya berita atau informasi bohong (hoax) terkait issue-issue politik yang tidak sesuai fakta dan data, yang akhirnya saat mempengaruhi kehidupan sosial, budaya, prilaku, dan etika dalam berinteraksi sosialnya masyarakat. Indonesia sebagai negara hukum sangat menjujung tinggi prinsip-prinsip etika dan moralitas. Etika dan moralitas merupakan sistem nilai yang dituangakan dalam hukum/norma, kemudian menjadi norma yang mengatur kehidupan manusia untuk berinteraksi sosial. Jimly Asshiddiqie antara etika/moral dan hukum/norma, adalah ibarat lautan sebagai etika/moral dengan hukum/norma sebagai kapalnya. Etika kehidupan berbangsa telah diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, di dalam konsederannya berbunyi: “untuk mewujudkan cita cita luhur bangsa Indonesia sesuai Pembukaan UUD 1945 tersebut, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.” Selanjutnya bahwa “Etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemuduran yang menyebabkan terjadi krisis multidemensi”. Untuk itu diperlukan adanya rumusan tentang pokok-pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam berdemokrasi
Tinjauan Yuridis Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) Perbuatan Melawan Hukum PT Asuransi Allianz Utama Indonesia vs Mariana Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 617 K/Pdt.Sus-BPSK/2015 Calvin Wijaya
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 6 No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.684 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v6i2.2213

Abstract

Mariana merupakan pemegang polis PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia yang mengikatkan diri dalam polis asuransi semua resiko properti (Property All Risk Policy) dengan nomor polis PKB01-G-0911-01F0000353, adanya Official Receipt Nomor 337377 sebesar Rp. 8.582.000,- yang dibayarkan tanggal 1 Desember 2010, periode pertama sejak tanggal 22 November 2009 sampai 22 November 2010 dan dilanjutkan dengan periode kedua tanggal sampai dengan 22 November 2011. Pada 30 November 2010 terjadi peristiwa pencurian dan pembobolan dengan kerugian sebesar Rp. 1.205.460.000,-. dengan acuan kepada pasal 13 dalam polis yang menyatakan polis otomatis diperpanjang dan jika tidak ingin diperpanjang maka harus membuat surat tertulis dalam waktu 30 hari. Mariana telah melakukan klaim dan dinyatakan tidak bisa dengan alasan pihak pemegang polis tidak melaksanakan klausula warranty yang ditambahkan secara sepihak oleh PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia. Sehingga hal ini bertentangan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum serta dilakukan analisa dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Page 1 of 1 | Total Record : 7