cover
Contact Name
Kodrat Alam
Contact Email
amuksamudrajustitia@gmail.com
Phone
+6281564902090
Journal Mail Official
lkhfh.unwir@gmail.com
Editorial Address
Jl. Ir. H. Djuanda KM.03 Indramayu Kode Pos. 45213
Location
Kab. indramayu,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Yustitia
Published by Universitas Wiralodra
ISSN : 19789963     EISSN : 27230147     DOI : https://doi.org/10.31943/yustitia
Core Subject : Social,
Jurnal Yustitia adalah bentuk implementasi dari sebuah karya tulis ilmiah yang di kelola oleh Lembaga Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu Yang memiliki fungsi dan tujuan untuk mewadahi kajian ilmiah dosen dan mahasiswa untuk mengupas kasus hukum yang ada dan berkembang Di Dalam masyarakat ini, Jurnal Yustitia memilki sebuah lambang Yang berlambangkan Dewi Keadilan ini berfilosofikan guna menegakan keadilan dimasyarakat tanpa pandang bulu.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 2 (2020): Yustitia" : 6 Documents clear
PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM FINTECH DIHUBUNGKAN KATA SEPAKAT PARA PIHAK SESUAI KETENTUAN PASAL 1320 KUHPERDATA DAN UNDANG UNDANG ITE Wulandani
Yustitia Vol 6 No 2 (2020): Yustitia
Publisher : Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/yustitia.v6i2.115

Abstract

Abstrak Di era teknologi saat ini, kredit keuangan elektronik melalui perusahaan Financial Technology yang Peer 2 Peer (P2P) Lending telah menjadi salah satu alternatif peminjaman dana dengan cepat. Walaupun memberi kemudahan, akan tetapi pinjaman daring juga memiliki banyak masalah dan risiko kepada masyarakat atau calon peminjam yang melakukan transaksi pinjaman. Cepatnya laju perkembangan tersebut tidak dibarengi dengan sosialisasi dan pemahaman yang baik sehingga dampaknya baru terasa ketika terjadi banyak masalah pasca transaksi. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa bentuk kesepakatan yang terjadi antara para pihak yaitu pada saat pemberi pinjaman dan penerima pinjaman sepakat atau menyetujui terhadap syarat maupun ketentuan yang diberikan oleh platform penyelenggara yang diikuti dengan pernyataan kehendak. Pernyataan kehendak tersebut dilakukan dengan cara menekan tombol persetujuan (klik agreement) berupa mengklik centang pada platform. Dalam hal terjadi gagal bayar akibat debitur wanprestasi, debitur tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya. Pemberi pinjaman dapat melakukan upaya-upaya untuk memperoleh haknya sebagai kreditor yang diwakilkan oleh penyelenggara dalam urusannya dengan penerima pinjaman. Penyelesaian sengketa dapat melalui non-litigasi maupun litigasi sesuai dengan yang diperjanjikan. Kata Kunci: Perjanjian Fintech, terjadinya kata sepakat, perlindungan hukum.
GANTI RUGI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA JAMAAH UMROH DENGAN PT FIRST TRAVEL ATAS KEGAGALAN PEMBERANGKATAN UMROH ayu puspita, lita; Setiyadi, Tri
Yustitia Vol 6 No 2 (2020): Yustitia
Publisher : Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/yustitia.v6i2.118

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi pada realita yang terjadi di tengah masyarakat bahwa PT First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 sehingga telah mengakibatkan kerugian terhadap konsumen jamaah umroh. PT First Travel tidak menjalankan kewajiban sebagai pelaku usaha dan tidak memenuhi hak-hak konsumen jamaah umroh. Hubungan hukum yang bermula dar perjanjian jual beli jasa perjalanan umroh, konsumen akan diberangkatkan sesuai yang dijanjikan PT First Travel yakni 6 bulan setelah pelunasan pembayaran. Namun perjanjian ini diingkari PT First Travel sehingga harus bertanggungjawab untuk ganti rugi terhadap konsumen karena telah melakukan kelalaian dan kesalahan yang mengakibatkan jamaah gagal untuk berangkat umroh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab PT First Travel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam memberikan kompensasi dan/atau ganti rugi kepada konsumen jamaah umroh tidak dilaksanakan oleh PT First Travel, dan upaya hukum yang dilakukan dalam praktik yang terjadi di lapangan konsumen jamaah umroh dalam mempertahankan haknya untuk mendapat ganti rugi berakhir pada penyelesaian sengketa dengan mengajukan gugatan secara perdata kepada Pengadilan Negeri Depok. Kata Kunci : First Travel, Tanggung jawab, Ganti Rugi, Penyelesaian Sengketa
ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR Hidayat, Puti
Yustitia Vol 6 No 2 (2020): Yustitia
Publisher : Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/yustitia.v6i2.119

Abstract

Berbicara mengenai pernikahan anak di bawah umur, yang pertama disoroti mengenai batas usia seseorang. Di Indonesia belum ada kesamaan batas usia yang dikatakan sebagai anak, masih terdapat perbedaan. Misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur batas usia anak adalah 21 tahun, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 74 tentang Perkawinan mengatur batas usia anak adalah l9 th untuk laki-laki dan untuk perempuan, sedangkan perlindungan anak mengatur batas usia anak adalah di bawah 18 tahun. Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluaga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Peraturan mengenai perkawinan di dalam Undang-Undang tersebut mengenai dispensasi seorang laki-laki dan perempuan untuk dapat menikah di bawah usia 19 tahun, hal itu berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kita tahu bahwa anak menjadi subjek hukum yang utama di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di dalamnya terkandung batasan mengenai anak, yaitu di bawah 18 tahun. Bagaimana eksistensi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap pernikahan anak di bawah umur? Eksistensi Undang-Undang No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan anak terhadap Pernikahan di bawah umur dengan diatur di dalam Pasal 26 Undang-Undang No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak mengenai larangan orang tua untuk memberikan ijin kepada anaknya yang masih di bawah umur sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2015 tentang Perlindungan anak, yaitu Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selain itu di dalam Pasal 76B lebih ditegaskan lagi, yakni Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Dengan demikian diharapkan untuk pernikahan di usia anak bisa diminimalisir secara optimal dan komprehensif.
PENGELOLAAN BUMN SEBAGAI TRANSFORMASI KEUANGAN PUBLIK MENJADI KEUANGAN PRIVAT DALAM PERSEPEKTIF HUKUM KEUANGAN NEGARA Darmawn, Agus
Yustitia Vol 6 No 2 (2020): Yustitia
Publisher : Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/yustitia.v6i2.121

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menemukan perspektif yang tepat dalam pertanggungjawaban hukum pengelolaan BUMN. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi hukum nasional belum memberikan kejelasan regulasi dalam pengelolaan BUMN. Transformasi keuangan publik menjadi keuangan privat menjadi kunci dan garis demarkasi yang jelas untuk memahami pengelolaan BUMN dalam perspektif hukum keuangan negara, sehingga menumbuhkan kepercayaan diri yang tinggi bagi Direksi dalam mengelola BUMN dalam prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
KEABSAHAN POLIS ASURANSI USAHA TANI PADI ANTARA KELOMPOK TANI BOJONG SARI DENGAN ASURANSI JASA INDONESIA (JASINDO) Imam; Bahri Siregar, Syamsul
Yustitia Vol 6 No 2 (2020): Yustitia
Publisher : Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/yustitia.v6i2.122

Abstract

Sektor pertanian saat ini merupakan sektor yang identik dengan ketidakpastian (Uncertainty) karena bergantung pada musim yang berpengaruh negatif terhadap hasil pertanian bahkan para petani berisiko untuk gagal panen dan juga rusaknya prasarana pertanian. Kekhawatiran ketidakpastian ini, menimbulkan kebutuhan akan perlindungan asuransi. Akan tetapi terdapat perbedaan pandangan tentang bencana alam antara Polis Asuransi Usaha Tani Padi dengan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penanggung adalah PT. Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai pelaksana tunggal yang bekerjasama dengan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memberikan subsidi premi, tertanggung yaitu Kelompok Tani Bojong Sari Desa Tempel, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Polis sebagai berikut : 402.226.110.19.0072/000/000. Obyek yang diasuransikan yaitu padi sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Pembayaran premi yaitu dari subsidi bantuan premi oleh Pemerintah sebanyak 80% serta petani menanggung sebanyak 20%. Penggantian kerugian asuransi hasil pertanian yaitu ganti rugi diberikan kepada peserta Asuransi Usaha Tani Padi apabila terjadi banjir, kekeringan dan atau serangan organisme pengganggu tanaman. Pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam.
PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Rona Sahati, Nabella; Alam, Kodrat
Yustitia Vol 6 No 2 (2020): Yustitia
Publisher : Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/yustitia.v6i2.123

Abstract

Extradition Agreeament (treaty) provides facilities for countries that have an agreement, where the agreement is to act against, arrest and prosecute criminals in a country who have fled to another country outside national jurisdiction. The presence of the perpetrator in another country is to avoid attempts to arrest him in connection with the crime he has committed in the country of origin. So by running out of the country, this means that there are other countries whose interests are harmed because they cannot arrest the perpetrator, in which the perpetrator has committed a violation of the law based on the location where the crime was committed (locus delicti). One of them is that the criminal case of corruption is considered a threat of extraordinary crime that harms all people in the world, in upholding the law of corruption in which the perpetrator has fled abroad so that he feels safe and free from a crime he has committed. So extradition is very necessary for the perpetrators of corruption who have fled to other countries. From the background that has been explained, the following problems can be made inventory, namely 1) what is the position of the extradition agreement in international law related to criminal acts of corruption and 2) how is the implementation of extradition agreements against perpetrators of corruption in Indonesia. This study uses a normative juridical research method, namely legal research that refers to legal norms contained in statutory regulations with descriptive analytical research specifications with the aim of obtaining an overview of the application of extradition agreements to perpetrators of corruption in Indonesia based on Law Number 1 of 1979 of Extradition. The results in this research have shown that indeed there have been regulations regarding extradition treaties but it has been long enough and it is necessary to have regulatory reforms according to existing needs, furthermore it is necessary to improve diplomatic relations because law enforcement of criminal acts of corruption which involves cooperation between two countries is not only achieved through extradition treaties, but also good diplomatic relations.

Page 1 of 1 | Total Record : 6


Filter by Year

2020 2020