cover
Contact Name
-
Contact Email
Notaire@fh.unair.ac.id
Phone
0315023151
Journal Mail Official
Notaire@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Notaire
Published by Universitas Airlangga
ISSN : -     EISSN : 26559404     DOI : -
Core Subject : Social,
The name e-Journal (Notaire) is taken from French which means Notary. The Notaire name is also an acronym of Kenotariatan Airlangga E-Journal (The Airlangga E-Journal Notary). The name selection is based on the specificity of this journal as a journal belonging to the Master Program of Master of Notary of Airlangga University. This journal was established as a means for students of the Master Program of Notary in particular and the academic community in general to share ideas and ideas related to legal issues in the field of notary.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 220 Documents
Pengaturan Pemungutan Pajak Hotel Secara Online Putu Ayu Artha Dhistira Ardini
Notaire Vol. 3 No. 2 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i2.20538

Abstract

Artikel ini berjudul “Pengaturan Pemungutan Pajak Hotel Secara Online” yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap wajib pajak hotel yang dipungut secara online. Pajak hotel merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pendapatan asli daerah. Pajak hotel diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Saat ini sistem perpajakan mengalami modernisasi yaitu dengan adanya pemungutan pajak hotel secara online, hal tersebut juga dilakukan untuk mengawasi wajib pajak hotel. Namun dengan adanya kemudahan dalam pemungutan pajak hotel secara online timbul permasalahan terkait dengan penegakan hukum bagi wajib pajib pajak terhadap pemungutan secara online seperti timbul wajib pajak yang tidak jujur, dimana wajib pajak sudah melaporkan secara Online namun tidak melakukan pembayaran atau penyetoran serta wajib pajak yang merusak alat sistem. Sehingga pemungutan pajak hotel secara online tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penegakan hukum terhadap wajib pajak hotel yang dipungut secara online.
Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyisipan Klausul Pelepasan Gugatan Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya Indah Permatasari Kosuma
Notaire Vol. 4 No. 1 (2021): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v4i1.25297

Abstract

Dalam pembuatan akta autentik oleh Notaris, tidak menutup kemungkinan adanya itikad buruk dari para pihak. Beberapa Notaris ingin memperkuat perlindungan dirinya dengan meminta kepada para penghadap untuk mencantumkan Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris dalam akta yang dibuatnya. Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris merupakan klausul yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat permasalahan berkenaan dengan akta yang dibuatnya, maka menjadi tanggung jawab para pihak serta membebaskan Notaris dan para saksi dari segala tuntutan hukum. Pencantuman klausul tersebut berfungsi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi Notaris apabila terjadi permasalahan dengan dibuatnya akta tersebut oleh para pihak sendiri maupun dari pihak lain. Namun, Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris tidak mengikat para pihak apabila Notaris melakukan kesalahan dalam pembuatan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat Notaris atas akta yang dibuat oleh atau di hadapannya serta akibat hukum dari pencantuman klausul pelepasan tanggung jawab Notaris dalam akta yang dibuat oleh atau di hadapannya.
Front Matter Vol. 3 No. 3, Oktober 2020 Front Matter
Notaire Vol. 3 No. 3 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i3.22849

Abstract

Keabsahan Akta Perjanjian Kredit Secara Daring yang Dibuat oleh Notaris Dalam Kondisi Pandemi Covid 19 Miranti Verdiana
Notaire Vol. 4 No. 2 (2021): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v4i2.26117

Abstract

The validity of the credit agreement deed read out online is still subject to the provisions in Article 1320 BW. The validity of the Credit Agreement Deed that is read out online is still valid and valid and has perfect legal force. The perfect legal power in the credit agreement deed remains subject to and in accordance with the provisions of civil law BW and Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of a Notary. The validity of the Credit Agreement Deed that is read out online remains valid and valid and has perfect legal force, which is very important during the Covid 19 pandemic which has an impact on limiting access to face-to-face meetings. The legal basis for reading credit agreement deeds online is not required to read or does not need to meet, namely Article 16 paragraph (7) of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary Public is an exclusion of the requirement for a notary to read the deed. credit agreement before the parties with the condition that the tappers have read it themselves, know it, and understand the contents of the deed to be made. The Credit Agreement Deed that is read out online carries legal risks for the parties and witnesses who appear, therefore the notary must authenticate the parties present online, if there is negligence in authenticating the parties and harming the party in the credit agreement deed, the notary is responsible civil liability, criminal responsibility and administrative responsibility. The research approach used in this research is a statutory approach and a conceptual approach.Keywords: Notary; Validity of the Credit Agreement Deed; Online.Keabsahaan akta perjanjian kredit yang dibacakan secara daring tetap tunduk pada ketentuan dalam Pasal 1320 BW. Keabsahan Akta Perjanjian Kredit Yang di Bacakan Secara Daring tetap sah dan berlaku serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna. Kekuataan hukum yang sempurna dalam akta perjanjian kredit tetap tunduk dan sesuai dengan ketentuan hukum perdata BW dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Keabsahan Akta Perjanjian Kredit Yang di Bacakan Secara Daring tetap sah dan berlaku serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna sangat penting disaat pandemic covid 19 yang berdampak kepada dibatasinya akses untuk tatap muka secara langsung. Adapun dasar hukum pembacaan akta perjanjian kredit secara daring tidak diwajibkan dibacakan atau tidak perlu bertemu yaitu Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris merupakan Pasal pengecualiaan akan keharusan notaris membacakan akta perjanjian kredit dihadapan para pihak dengan syarat penghadap telah membacanya sendiri, mengetahuinya, serta memahami isi dari akta yang akan dibuat. Akta Perjanjian Kredit Yang di Bacakan Secara Daring membawa risiko hukum akan para pihak dan saksi yang menghadap oleh karena itu notaris harus melakukan autentifikasi para pihak yang hadir dalam daring, jika terjadi kelalaian dalam autentiikasi para pihak serta merugikan pihak dalam akta perjanjian kredit maka notaris bertanggung jawab perdata, tanggung jawab pidana dan tanggung jawab administratif. Pendekatan penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Kata Kunci: Notaris; Keabsahaan Akta Perjanjian Kredit; Daring.
Keabsahan Peralihan Tanah Wakaf Berupa Bangunan Tempat Ibadah Sebagai Aset Yayasan Munaddhimatus Silmi
Notaire Vol. 4 No. 1 (2021): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v4i1.24847

Abstract

Tanah merupakan kekayaan alam yang mempunyai arti sangat penting dalam aspek kehidupan manusia, sesuai penjelasan di Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut terkait dalam hubungannya antara tanah yang dikuasai perorangan yang dipergunakan untuk orientasi sosial maupun keagamaan seperti wakaf tanah. Penelitian ini mengkaji pengaturan tata cara peralihan tanah wakaf yang diatasnya berdiri bangunan masjid menjadi aset yayasan serta akibat hukum yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian tipe legal research, dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan pendekatan astudi kasus. Simpulannya adalah pengaturan terkait tata cara peralihan tanah wakaf yang di atasnya berdiri bangunan masjid menjadi aset yayasan, diatur lebih spesifik di UU Wakaf dan UU Yayasan, beserta aturan pelaksanaannya. Terutama tata cara perwakafan, di Pasal 38 dan Pasal 39 PP Wakaf. Sedangkan pendirian Yayasan, sesuai Pasal 9 jo 16 UU Yayasan dan Pasal 15 ayat (2) PP Yayasan. Kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari peralihan tanah yang telah diwakafkan yang di atasnya berdiri bangunan masjid , yang dilakukan dengan cara memasukkan harta benda wakaf menjadi aset Yayasan adalah tidak sah/tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pola Top-up Gopay Antara Konsumen Dengan Gojek Dalam Perspektif Hukum Islam Muhammad Ihsanusyauqie
Notaire Vol. 3 No. 3 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i3.22833

Abstract

Gojek adalah perusahaan layanan berupa tempat bertemunya penyedia jasa dan/atau barang dengan konsumen. Salah satu layanannya adalah Gopay. Gopay (e-wallet) adalah layanan dalam pembayaran secara online untuk bertransaksi dalam Gojek. Dalam memandang gopay, terdapat perbedaan pendapat dari sudut pandang yang berbeda pula. Dalam perdata, tidak terdapat suatu masalah. Dalam Syariah, terbagi menjadi dua pendapat, yakni yang mengatakan bahwa gopay ini halal, dan yang mengatakan haram. Yang mengatakan halal karena tidak mengandung hal-hal yang diharamkan. Sedangkan yang mengharamkan mengatakan gopay mengandung unsur riba. Letaknya adalah saat kita top-up sejumlah uang kepada gojek adalah akad utang piutang, sementara nantinya setelah kita top-up, kita akan membeli barang yang ada diskonnya, disinilah terjadinya riba (akad top-up (utang piutang) bertemu dengan diskon. Maka dari itu, berdasar dewan fatwa al-irsyad, dan fatwa MUI salah satu hal yang menjadi solusi bagi konsumen untuk menghindari riba tersebut adalah menghindari diskon jika ingin menggunakan gopay (utang tidak bertemu dengan diskon), atau membeli barang tanpa menggunakan gopay (diskon tidak bertemu dengan utang). Dan juga solusi dari pihak Gojek menyikapi uang saldo dari konsumen sebagai amanah, sehingga tidak dipakai untuk kepentingan pribadi, maka akad akan berubah menjadi titipan, sehingga tidak masalah untuk mengambil diskon.
Keabsahan Klausula Perpanjangan Periode dalam Restrukturisasi Kredit Akibat Pandemi Covid-19 Tamara Teguh
Notaire Vol. 4 No. 2 (2021): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v4i2.26120

Abstract

The Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) outbreak was determined by the President as a non-natural disaster through Presidential Decree Number 12 of 2020 concerning the Designation of Non-Natural Disaster for the Spread of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) as a National Disaster. Its rapid spread has an impact on all aspects of human life, especially in the economic sector, many business actors have suffered losses and a number of banks are experiencing credit risk, which debtors or customers are unable to make credit installments on the pretext of being affected by the pandemic. The Presidential Decree cannot automatically cancel existing agreements, so that the Government makes policies in order to stimulate economic growth. This policy was issued by the Financial Services Authority through Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 11/POJK.03/2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy on the Impact of the Spread of Corona Virus Disease 2019 which has been extended by the Financial Services Authority Regulation of the Republic of Indonesia Number 48/POJK.03/2020 as an effort to avoid default. The debtor is given loan repayment relief at the Bank or Leasing with terms determined by the Bank. This payment relief is known as credit restructuring, which there is a renegotiation process to change existing loans. One of the changes in the agreement is by rescheduling, namely extending the installment payment period. Keywords: COVID-19 Disease Outbreak; Credit Restructuring; Rescheduling.Wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan oleh Presiden sebagai bencana non alam melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Penyebarannya yang begitu pesat berdampak pada segala aspek kehidupan manusia terutama di bidang ekonomi, banyak pelaku usaha yang mengalami kerugian dan sejumlah perbankan mengalami risiko kredit, dimana debitur atau nasabah tidak mampu untuk melakukan pembayaran cicilan kredit dengan dalih terkena dampak pandemi. Dengan adanya Keputusan Presiden itu tidak dapat serta merta membatalkan perjanjian yang sudah ada, sehingga Pemerintah membuat kebijakan dalam rangka menstimulus pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang telah diperpanjang dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/POJK.03/2020 sebagai upaya agar tidak terjadinya wanprestasi. Debitur diberikan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di Bank atau Leasing dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Bank. Keringanan pembayaran ini dikenal dengan restrukturisasi kredit, dimana terdapat proses renegosiasi atau negosiasi ulang untuk merubah perjanjian kredit yang sudah ada. Perubahan perjanjian tersebut salah satunya ialah dengan penjadwalan kembali atau rescheduling, yaitu memperpanjang periode pembayaran cicilan.Kata Kunci: Wabah Penyakit COVID-19; Restrukturisasi Kredit; Penjadwalan Kembali.
Front Matter Vol. 4 No. 1, Februari 2021 Front Matter
Notaire Vol. 4 No. 1 (2021): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v4i1.25320

Abstract

Back Matter Vol. 3 No. 3, Oktober 2020 Back Matter
Notaire Vol. 3 No. 3 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i3.22850

Abstract

Kewajiban Perusahaan Untuk Mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Dinas Ketenagakerjaan Bayu Fajar Satria
Notaire Vol. 3 No. 3 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i3.22838

Abstract

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Isi perjanjian kerja para pihak sebagai cerminan dari asas kebebasan berkontrak. Permasalahan yang timbul adalah terkait dengan perjanjian kerja, khususnya dalam UU Ketenagakerjaan dikenal adanya PKWT dan PKWTT. Permasalahan yang timbul selanjutnya adalah dalam praktek, perlu dilakukan klarifikasi mengenai definisi antara “pendaftaran” dan “pencatatan” PKWT di instansi ketenagakerjaan terkait (Disnakertrans). Dalam praktek, banyak perusahaan yang tidak mencatatkan PKWT karyawan-karyawanya ke Disnakertrans, sementara peraturan peraturan perundang undangan sendiri tidak mengatur akibat hukumnya jika PKWT tersebut tidak dicatatkan. Dan terhadap ketiadaan pencatatan ini, di kalangan HRD maupun praktisi hukum sendiri masih ada perbedaan pendapat disamping belum ada yurispudensi pengadilan yang menentukan akibat hukum dari tidak dicatatnya PKWT. Penelitian ini menggunakan tipe pada metode penelitian yuridis normatif, yaitu berdasarkan upaya penemuan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum yang sesuai untuk menemukan dan menerapkan hukum yang mengatur kehidupan sosial masyarakat. Tidak dicatatkanya PKWT terhadap instansi terkait yakni Disnakertrans kabupaten/kota dalam waktu 7 hari setelah penandatanganan merupakan sesuati yang bertentangan dengan Peraturaan perundang-undangan. Oleh karena itu suatu perjanjian kerja haruslah dibuat secara sah yakni memenuhi syarat-syarat yang telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan.

Page 7 of 22 | Total Record : 220