cover
Contact Name
Ahmad Hafid Safrudin
Contact Email
hafidzsafrudin@gmail.com
Phone
+6285658190250
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl. Ki Ageng Manis Jati RT 02 RW 02 Krenceng Kepung Kediri Jawa Timur
Location
Kota kediri,
Jawa timur
INDONESIA
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
ISSN : 24433950     EISSN : 2503314X     DOI : https://doi.org/10.29062/faqih
El-Faqih, Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, ISSN, 2503-314X ( Online) and 2443-3950 (Print) is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Sharia, IAI Faqih Asyari Kediri. This scholarly periodical specializes in the study of Islamic law and seeks to present the various results of the latest research, both conceptual-doctrinal and empirical, in the field. The editors welcome contributions in the form of articles to be published after undergoing a manuscript selection mechanism, peer-review, and editing process. The journal is published twice a year in April and October. It is now a fully online journal, and it only accepts manuscript submissions written in Indonesia, English, and Arabic.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 2 (2018): EL-FAQIH" : 7 Documents clear
Tinjauan Hukuman Pidana Masyarakat Pinggiran dalam Perspektif Hukum Islam Sapri Ali
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 4 No 2 (2018): EL-FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (570.994 KB) | DOI: 10.29062/faqih.v4i2.4

Abstract

Keadilan dan masyarakat pinggiran sangat erat kaitannya bila dihadapkan pada hukum. Sebagaimana diketahui bahwa hampir 65% rakyat Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan. Hal ini membatasi mereka baik dalam akses hukum, pendidikan maupun materi. Dalam keterbatasan inilah mereka mencoba untuk menjalani hidup dengan serba kekurangan. Jarang dari mereka paham tentang hukum yang ada dinegara ini, bahkan banyak yang tidak mengerti sama sekali apa dan bagaimana hukum tersebut. Disinilah sifat angkuh sebuah hukum yaitu “memaksa dan semua orang dianggap paham terhadap hukum tersebut” jika sudah disosialisasikan. Sifat memaksa itulah yang menjadikan hukum harus tegas. Dalam menentukan hukuman para penegak hukum harus memperhatikan asas-asas dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, karena disamping memberikan efek jera hukum juga harus memberikan efek pendidikan terhadap terdakwa agar tidak terjadi kesalahan untuk kedua kalinya. Dalam hal tersebut tentunya yang sangat berperan adalah para pelaku-pelaku hukum. Berdasarkan beberpa penjelasan diatas maka penulis tertarik untuk mengkajijnya lebih mendalam dengan menyusun tesis ini yang berjudul “Tinjauan Hukuman Masyarakat Pinggiran dalam perspektif hokum Islam” Rumusan masalah yang penulis angkat ada tiga yaitu : Bagaimana Hukuman pidana bagi masyarakat pinggiran dalam pandangan pidana Islam (Fiqih Jinayah)? Berdasarkan rumusan-rumusan masalah tersebut penulis berkesimpulan bahwa Hukuman pidana bagi masyarakat pinggiran dalam konteks Hukum Islam adalah harus memenuhi beberapa unsur. Jika dalam pencurian harus memenuhi nisahab pencurian untuk dapat dihukum had, namun jika tidak maka akan dikenakan hukuman yang seringan-ringannya jika tidak ada unsur pemaaf dari korban.
Urgensi Peran Amil Zakat di Indonesia dalam Mewujudkan Kesejahteraan Mustahiq Siti Kalimah
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 4 No 2 (2018): EL-FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (553.768 KB) | DOI: 10.29062/faqih.v4i2.18

Abstract

Tujuan dari tulisan ini yaitu untuk mengetahui seberapa penting peran amil zakat dalam mewujudkan kesejahteraan para mustahiq. Penelitian ini menggunakan pendekatan berdasarkan kajian kepustakaan (library research). Jumlah kemiskinan di Indonesia pada September 2018 sebesar 9,66% dari sekitar 265 juta jiwa. Oleh karena itu diperlukan peran pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia. Salah satu caranya yaitu dengan optimalisai peran amil zakat dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan kesejahteraan mustahiq. Organisasi pengelola zakat ada dua yakni Badan Amil Zakat (BAZ) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat). BAZ dibentuk oleh pemerintah, sedangkan LAZ dibentuk oleh masyarakat. Amil Zakat haruslah kreatif, gigih, dan amanah, dengan didukung peran pemerintah dan strategi yang tepat maka pendapatan zakat akan meningkat. Selain itu strategi pengelolaan zakat dengan diinvestasikan dalam bentuk usaha memberikan dampak positif bagi mustahiq antara lain (1) untuk memberikan mereka lapangan pekerjaan, (2) memberikan pengalaman usaha, (3) meningkatkan kesejahteraan mustahiq. Sehingga mereka tidak hanya berpangku tangan terhadap zakat tunai, namun dapat berupaya sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengentaskan diri sendiri dari kemiskinan.
Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik Achmad Asfi Burhanudin
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 4 No 2 (2018): EL-FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (390.664 KB) | DOI: 10.29062/faqih.v4i2.25

Abstract

Salah satu aspek yang disoroti etika dan moral berkenaan dengan perilaku perbuatan seseorang adalah pada bidang kerja keahlian yang disebut profesi. Dikarenakan profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis, yang bersandar pada suatu kejujuran, sehingga ketergantungan dan harapan orang yang membutuhkan bantuannya sangat besar guna menerapkan sistem penegakan hukum yang baik, sehingga dari itu para pengemban suatu profesi dituntut syarat-syarat tertentu dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan fungsi profesinya, agar benar – benar bekerja secara profesional di bidangnya. Profesi yang bergerak di bidang hukum antara lain hakim, jaksa, polisi, advokat, notaris dan berbagai unsur instansi yang diberi kewenangan berdasarkan undang – undang. Bagi profesional hukum dalam menjalankan fungsi keprofesionalannya dilengkapi dengan rambu – rambu dalam arti luas, yaitu rambu – rambu hukum (hukum perundangan) dalam arti luas, dan rambu – rambu etik dan moral profesi (kode etik profesi), sehingga tanggung jawab profesi dalam pelaksanaan profesi meliputi tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral. Etika profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Tolok ukur utama menjadi penyelenggara profesi hukum dalam menegakkan hukum terletak pada indepensi penyelenggara profesi dan kuatnya integritas moral ketika menghadapi beragam permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk menjadi penyelenggaraa profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta kecakapan teknis dan kematangan etis.
Hukum Mensucikan dan Mensalatkan Percampuran Tubuh Jena Ahmad Hafid Safrudin
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 4 No 2 (2018): EL-FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.861 KB) | DOI: 10.29062/faqih.v4i2.31

Abstract

Persoalan hukum mensucikan dan mensalatkan percampuran tubuh jenazah Muslim dan non-Muslim yang mana kondisi si mayat dalam keadaan tidak wajar, tidak sempurna ataupun tidak normal, dalam artian sebagian atau seluruh tubuh mayat tersebut sudah hancur lebur atau telah terpotong-potong dan tidak mungkin untuk dapat diidentifikasi lagi apakah ia seorang Muslim ataukah non-Muslim, sedangkan mayat-mayat tersebut telah berbaur menjadi satu antara keduanya dan tidak mungkin untuk dipisah-pisahkan lagi. Hal ini disebabkan karena perbedaan dalam tataran kaidah yang dijadikan istinbat hukum, yang pada akhirnya menghasilkan sebuah kesimpulan hukum yang berbeda pula. Persamaan pandangan antara Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi’i mengenai hukum mensucikan dan mensalatkan percampuran tubuh jena>zah Muslim dan non-Muslim terletak pada hukum memandikannya. Mereka sama-sama membolehkan untuk dimandikannya jenazah tersebut. Sedang perbedaan terjadi ketika berbicara mengenai hukum mensalatkannya, Imam Abu Hanifah mamandang tidak wajib bahkan haram untuk disalati, di lain pihak Imam asy-Syafi’i mewajibkan untuk disalatkannya mayat tersebut.
Penerapan Syari'ah Islam dalam Negara Bangsa di Indonesia Muhammad Al Faruq
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 4 No 2 (2018): EL-FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.266 KB) | DOI: 10.29062/faqih.v4i2.39

Abstract

Islamic movements that make Islam as an ideology, both at national and global levels always lead to aspirations and demands to implement shari'ah (Islamic law) in total (kaffah) through State instruments. In a legal country like Indonesia, such aspirations and demands cannot always be fulfilled. This is because the rule of law like Indonesia, from the very beginning was built on the basis of the spirit of nationalism based on principles, divinity, humanity, justice, unity and the principle of equality or equality of every citizen in front of the law.
Kedudukan Wali Adhal Dalam Perkawinan Moch. Azis Qoharuddin
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 4 No 2 (2018): EL-FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.641 KB) | DOI: 10.29062/faqih.v4i2.44

Abstract

Menurut Wah}bah Zuhayliy, wali merupakan orang yang mempunyai otoritas penuh dalam pernikahan puterinya. Oleh sebab itu wali adalah orang yang berhak menikahkan atau memberikan izin untuk menikah. Hal yang paling prinsip adalah izin atau restu dari seorang wali, baik ia yang menikahkan sendiri atau mewakilinya. Perwalian disebut juga wilayah yang berarti penguasaan dan perlindungan. Sedangkan menurut istilah, wali adalah pertanggung jawaban tindakan, pengawasan oleh orang dewasa yang cakap terhadap orang yang ada di bawah umur dalam hal pengurusan diri pribadi seseorang dan harta kekayaan. Atau dalam bahasa lain perwalian (wilayah) ialah penguasaan penuh yang diberikan oleh agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau barang. Sebagian ulama, terutama dari kalangan H}anafiah, membedakan perwalian ke dalam tiga kelompok, yaitu perwalian terhadap jiwa (al-wala>yah ‘ala an-nafs), perwalian terhadap harta (al-walayah ‘ala al-mal), serta perwalian terhadap jiwa dan harta sekaligus (al-walayah ‘ala an-nafsi wa al-mali ma’an). Perwalian dalam nikah tergolong ke dalam al-walayah ‘ala an-nafs, yaitu perwalian yang bertalian dengan pengawasan (al-Isyraf) terhadap urusan yang berhubungan dengan masalah-masalah keluarga seperti perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan anak, kesehatan, dan aktivitas anak (keluarga) yang hak kepengawasannya pada dasarnya berada di tangan ayah, atau kakek, dan para wali yang lain
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemotongan Zakat secara Otomatis pada Tabungan Deposito Nur Fadilah
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 4 No 2 (2018): EL-FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (593.203 KB) | DOI: 10.29062/faqih.v4i2.49

Abstract

Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim serta pelaksanaan dan perwujudan zakat merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Zakat menjadi wujud ibadah seseorang kepada Allah sekaligus dan sebagai perwujudan dari kepedulian social (ibadah sosial). Zakat juga merupakan kekuatan besar umat yang sampai saat ini belum termaksimalkan, pada beberapa kasus telah menjadi penyebab yang mengkwatirkankan. Hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat mengenai zakat, juga tidak mengetahui bahwa di dalam Al-Qur’an dan hadits telah diwajibkan menunaikan zakat.Sebagai bentuk perhatian dan usaha pemerintah dalam mengelola zakat di Indonesia, maka pelaksanaan pengelolaan zakat diatur dalam UU. No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat dan UU RI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai lembaga yang menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.Deposito merupakan salah satu sarana investasi yang disediakan oleh bank yang paling diminati oleh sebagian besar masyarakat. Namun, deposito yang menggunakan sistem bunga dilarang dalam hukum Islam karena mengandung unsur ribawi. Deposito yang sesuai dengan syariah adalah deposito yang berdasarkah prinsip mudharabah.Melakukan sistem pengelolaan zakat secara otomatis pada tabungan deposito kepada deposan memang tidak salah karena merupakan harta yang berkembang, namun dalam sistem pengelolaannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Karena perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.

Page 1 of 1 | Total Record : 7