cover
Contact Name
Dr. Yati Nurhayati, SH.,MH
Contact Email
yatinurhayati1904@yahoo.com
Phone
+6281223692567
Journal Mail Official
yatinurhayati1904@yahoo.com
Editorial Address
Jl Adyaksa No.2 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia.
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Al-Adl : Jurnal Hukum
ISSN : 19794940     EISSN : 24770124     DOI : -
Core Subject : Social,
Al - Adl : Jurnal Hukum is a journal that contains scientific writings in the field of law either in the form of research lecturers and the results of studies in the field of law published the first time in 2008 with the period published twice a year. Al - Adl Journal of Law is registered in LIPI with the code E-ISSN 2477-0124 and P-ISSN 1979-4940. Every script that goes into the editorial will be reviewed by reviewers in accordance with the field of knowledge. The review process is not more than 1 month and there is already a decision about whether or not the submission is accepted.This journal provides open access which in principle makes research available for free to the public and will support the largest exchange of global knowledge. Al Adl : Jurnal Hukum publihes twice a year (biannually) on January and July focuses on matters relating to: - Criminal law - Business law - Constitutional law - State Administration Law - Islamic law - The Basic Law
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 314 Documents
TEORI EFEKTIVITAS PADA PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Cindyva Thalia Mustika; Nisa Amalina Adlina
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 16, No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v16i2.12860

Abstract

The purpose of this research is first to discover the development of case examination procedures in the current State Administrative Court. Second, to determine the current case examination procedure in the State Administrative Court associated with the Theory of Effectiveness. The type of research used is normative research which places the law as a system of norms, with descriptive analytical methods, namely by describing existing problems and analyzing them. The results of this study show First, there has been an expansion of the competence of the State Administrative Court in receiving, examining & adjudicating a case. The State Administrative Court Law that has not regulated this has resulted in a procedural law vacuum so that the Supreme Court in the 2011-2017 timeframe issued its legal products in the form of Supreme Court Regulations, namely the State Administrative Court Law which previously only regulated 3 types of case examination procedures, namely ordinary examination, simple examination, and rapid examination, currently there are several new case examination procedures regulated in 5 Supreme Court Regulations. Second, in terms of one of the factors in the Theory of Effectiveness, namely the legal factor itself (the law), this factor states that to determine whether a written law functions or not depends on the rule of law itself, one measure of the success of this factor is that the existing rules regarding certain areas of life are quite synchronous / there is no horizontal conflict & hierarchy, but the current main regulation, namely the State Administrative Court Law, in fact has not been synchronised with other regulations issued by the Supreme Court in the form of Supreme Court regulations which aim to fill the void of procedural law, especially the law of examination. 
Kajian Perbandingan Sistem Hukum Adopsi Anak di Indonesia dan Kazakhtan Muhamad Sofan Jupri; Ali Trigiyatno; Sindiy Nurul Latifah; M. Ibnu Nadzim; Naila Umdah Zuhaidah
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 16, No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v16i1.11687

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan legislasi adopsi anak dalam hukum Islam dan untuk menunjukkan perbedaan legislasi yang mengatur adopsi anak di Indonesia dan Kazakhtan. Penelitian ini menggunakan strategi dengan metode yuridis yang teratur yang fokus pada penilaian hipotesis, penggalian gagasan, standar dan pedoman yang sah sehubungan dengan peninjauan ini dari bahan-bahan utama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mengasuh anak sesuai aturan Islam adalah wajar, namun tidak dipandang sebagai anak kandung pada umumnya. Pengangkatan anak menurut hukum Islamdisebut dengan istilahTabanny. Menurut hukum Islam, pengharaman bagi orang tua yang mengangkat anak namun dititahkan sebagai anak kandung. Regulasilegislasi pengangkatan anak di Indonesia dan Kazakhtan memiliki persamaan yaitu memiliki legislasi yang jelas. Legislasi pengangkatan anak di Indonesia dijelaskan dengan rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, sedangkan untuk legislasi yang berlaku di Kazakhtan diatur dalam Pasal 84 sampai Pasal 110 Bab 13 Adopsi Anak Undang-undang Perkawinan dan Keluarga Republik Kazakhtan. Mengenai perbedaan  pengangkatan anak antara Indonesia dan Kazakhstan, hukum Indonesia mengatur mengenai kepercayaan antara orang tua angkat dengan calon orang tua angkat, namun hal tersebut tidak dijelaskan di Kazakhstan.Undang-undang di Kazakhstan menjelaskan perbedaan usia minimum antara calon orang tua yang ingin mengadopsi dan calon anak yang ingin mengadopsi, namun peraturan di Indonesia tidak mengaturnya.
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU Akhmad Munawar; Muhammad Aini; muhammad fadhan adhani
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 17, No 2 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v17i2.16833

Abstract

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILUOleh :Dr. Akhmad Munawar, S.H., M.H.munawaruniska@gmail.comDr. Muhammad Aini, S.HI., M.H.Muhammad Fadhan Adhani ABSTRAKDalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (1) mengatur mengenai asas-asas pemilihan umum yaitu, ”Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”  dan ayat (2) mengatur tujuan Pemilihan Umum yaitu untuk memilih wakil rakyat baik di pusat maupun di daerah, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan salah satu aturan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut diantaranya mengatur mengenai tindak pidana Pemilihan Umum yang diatur pada Pasal 488 sampai Pasal 554. Dari 66 pasal mengatur tentang tindak pidana Pemilihan Umum tersebut, tindak pidana pidana politik uang (money polotic) yang paling krusial dampaknya. Pelanggaran yang banyak terjadi pada saat kampanye adalam politik uang (money politic). Bahkan untuk di daerah-daerah pedesaan sebagian masyarakt pemilih justeru mengharapkan pemberian uang dari pesrta pemilihan umum tersebut, peserta Pemilihan umum yang memberikan sejumlah uang itulah yang akan mereka pilih pada hari pemilihan. Bertolak dari latar belakang tersebut Penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul, “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemilu dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu” namun demikian meskipun telah dibentuk undang-undang tersebut masih terdapat kelemahan dan kekosongan hukum.Adapun rumusan masalah pertama dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan tindak pidana  pemilu  dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu? dan rumusan masalah yang kedua adalah Bagaimana kelemahan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu?Untuk menganalisis permasalahan tersebut peneliti menggunakan Jenis penelitian Normatif permasalahan dengan cara mengkaji dan menganilisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana politik uang (money politic) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Pengaturan Tindak pidana pemilu diatur pada Pasal 488 sampai dengan Pasal 553 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Potensi pelanggaran tindak pidana pemilu terjadi mulai tahapan pendataan pemilih dan penyusunan data pemilih sampai pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu. Kelemahan tindak pidana pemilu terdapat pada subyek hukum yang dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana, dan ancaman pidana tindak pidana pemilu relatif rendah.  
TANTANGAN HUKUM TERKAIT REGULASI KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL DALAM PEMILU 2024 Muhammad Ngazis
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 16, No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v16i2.14777

Abstract

Penelitian ini mengkaji tantangan hukum yang terkait dengan regulasi kampanye di media sosial dalam konteks pemilu 2024. Dengan semakin masifnya penggunaan media sosial dalam politik, terdapat permasalahan hukum yang timbul terkait dengan kampanye politik di platform tersebut. Penelitian ini mempertimbangkan tantangan-tantangan seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), upaya menjatuhkan lawan politik melalui konten yang merugikan, dan ketidakjelasan regulasi terkait kampanye di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis normatif fokus terhadap perundang-undangan yang ada serta pendekatan deskriptif untuk memahami perkembangan dan dampak praktik kampanye di media sosial. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai permasalahan hukum yang muncul dalam kampanye politik di media sosial, serta memberikan dasar untuk penyusunan regulasi yang lebih efektif dalam mengatasi tantangan tersebut pada pemilu 2024.Undang-undang yang dapat digunakan dalam menghadapi tantangan hukum terkait regulasi kampanye di media sosial dalam Pemilu 2024 antara lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomoe 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut menjadi dasar hukum untuk mengatur pelaksanaan kampanye di media sosial dan menanggapi tantangan hukum yang mungkin timbul dalam konteks Pemilu 2024.