cover
Contact Name
Ja'far Baehaqi
Contact Email
jafarbaehaqi@walisongo.ac.id
Phone
+6285225300659
Journal Mail Official
walrev.journal@walisongo.ac.id
Editorial Address
Sharia Faculty Office Building and Law 2nd Floor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Jl. Prof. Hamka Km. 02 Ngaliyan, Semarang 50185. Telp (024) 7601291 Fax (024) 7601291
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Walisongo Law Review (Walrev)
ISSN : 27153347     EISSN : 7220400     DOI : 10.21580/walrev
Core Subject : Social,
Walisongo Law Review (Walrev) is a scientific journal published in April and October each year by the Law Studies Program at the Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang. This journal has specifications as a medium of publication and communication of legal science ideas derived from theoretical and analytical studies, as well as research results in the field of legal science. The editor hopes that writers, researchers and legal experts will contribute in this journal.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1 (2021)" : 6 Documents clear
Institutions and Contributions to Islamic Law in Indonesia’s Legal System Rokhmad, Abu
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 3 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2021.3.1.7282

Abstract

This research examines the institutionalization, position and contribution of Islamic law to the national legal system. This study uses a qualitative method with a sociological legal approach. The data source comes from legal materials such as laws and other regulations. The research results show that the institutionalization of Islamic law into the national legal system is carried out procedurally, democratically and in accordance with the needs of the community. This institutionalization is a further process and recognition of the position of Islamic law, not only as a raw material for the making of national laws, but also as a source of law (legal sources) and even a source of values (values sources) for the development of national law. The contribution of Islamic law to the development of the national legal system can be seen in the law on marriage, zakat, waqf, hajj, guarantees of halal products and others which substantively do not contradict Islamic law.[]Riset ini mengkaji tentang pelembagaan, posisi dan kontribusi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data berasal dari bahan-bahan hukum seperti UU dan regulasi lainnya. Hasil riset menunjukkan bahwa pelembagaan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional dilakukan secara prosedural, demokratis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelembagaan ini merupakan proses lanjut dan pengakuan mengenai posisi hukum Islam, bukan saja sebagai bahan mentah (raw material) pembuatan hukum nasional, tapi juga sebagai sumber hukum (legal sources) dan bahkan sumber nilai (values sources) pembangunan hukum nasional. Kontribusi hukum Islam dalam pembangunan sistem hukum nasional dapat dilihat pada UU perkawinan, zakat, wakaf, haji, jaminan produk halal dan lainnya yang secara substantif tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Psychic Shackles Violence in Women and Children in the District Grobogan Kurnianingsih, Marisa; Absori, Absori; Sakti, Johan Cahya Kusuma
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 3 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2021.3.1.8438

Abstract

All forms of violence against women and children in the household are violations of human rights and crimes against human dignity as well as forms of discrimination that must be abolished. However, the psychological violence that occurs in the community, which as of this writing is in Grobogan Regency, is still difficult to find the exact number and is hampered in the process of proving it. The method used in this research is sociological juridical. This paper aims to determine the regulation of psychological violence itself that has been applied in Indonesia and then to describe the legal culture of the community against the occurrence of psychological violence. Basically, the concept of psychological violence is commonly found in the law on the elimination of domestic violence and the law on child protection. It is society habits if there is a psychic occurrence are still in doubt and consider the problem to be a private family problem, even if it is considered a light and embarrassing thing to be disclosed as a form of violence.[]Segala bentuk dari kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang seharusnya dihapuskan. Namun kekerasan psikis yang terjadi di masyarakat yang pada tulisan ini di Kabupaten Grobogan, masih sulit ditemukan jumlah pastinya serta terganjal pada proses pembuktiannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Maka tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dari kekerasan psikis itu sendiri yang telah berlaku di Indonesia kemudian  mendiskripsikan budaya hokum masyarakat terhadap terjadinya kekerasan psikis. Pada dasarnya konsepsi kekerasan psikis bias ditemukan didalam undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang perlindungan anak. Kebiasaan masyarakat jika terjadinya   psikis masih ragu dan menganggap masalah tersebut masih merupakan masalah privat keluarga bahkan dianggap hal yang ringan dan memalukan untuk diungkap sebagai bentuk kekerasan.
Joint Property Distribution upon Divorce Reviewed From the Contribution of Husband and Wife in the Household Ristianawati, Eka
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 3 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2021.3.1.8078

Abstract

Joint property distribution has been regulated in the Islamic Law Compilation (KHI), namely, Article 97 which explains that a widow or widower is entitled to half of the joint property. The distribution is fair if the husband and wife make the same contribution in the marriage. However, in fact, today we often find that wives are being the backbone of the family while husbands do not earn a living or husbands earn a living for the family, but wives do not take care of the household. If such a situation is found, is the article 97 of KHI still relevant? This paper presents a concept of joint property distribution based on the contribution of husband and wife in marriage which is considered fairer for both of them than what has been stipulated in the KHI and the Civil Code Articles 128-129. The type of research used is descriptive research. This means that research is discussed in the form of an explanation described in words carefully and thoroughly. The approach method used in this research is a normative juridical approach. The results of this study explain that to obtain the justice, judges can act contra legem (against the law) where justice should give a share to everyone based on his services or contributions (Aristotle). The joint property distribution in marriage from a justice perspective is the distribution of joint property by assessing the amount of contribution of the parties. A fair share does not have to be 50% for widowers and 50% for widows. The husband can get a smaller share from the wife if the contribution is less during the marriage and does not carry out his obligation as the breadwinner and the wife can get a larger share from the husband if the wife plays a dual role, and vice versa.Pembagian harta bersama telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yakni pada pasal 97 dijelaskan bahwa janda atau duda berhak separuh dari harta bersama. Pembagian tersebut adil apabila suami dan istri memberikan kontribusi yang sama dalam perkawinan. Akan tetapi pada faktanya saat ini sering kita temui istri menjadi tulang punggung keluarga sedangkan suami tidak mencari nafkah atau suami mencari nafkah untuk keluarga akan tetapi istri tidak mengurus rumah tangga. Jika ditemukan keadaan seperti itu apakah masih relevan KHI pasal 97 tersebut. Tulisan ini menyajikan sebuah konsep pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi suami istri dalam perkawinan yang dinilai lebih adil untuk keduanya daripada apa yang sudah diatur dalam KHI dan KUHPerdata Pasal 128-129. Hasil dari penelitian ini dijelaskan bahwa untuk mendapatkan sebuah keadilan hakim dapat bertindak contra legem (mengenyampingkan undang-undang) dimana keadilan itu seharusnya memberikan bagian kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau kontribusinya (aristoteles). Pembagian harta bersama dalam perkawinan jika dilihat dari perspektif keadilan adalah pembagian harta bersama dengan menilai besaran konstribusi para pihak. Dimana pembagian yang adil tidak harus 50 % untuk duda dan 50% untuk janda. suami bisa mendapatkan bagian yang lebih kecil dari istri apabila kontribusinya kurang selama perkawinan dan tidak menjalankan kewaibannya sebagai pencari nafkah dan istri bisa mendapatkan bagian yang lebih besar dari suami jika istri berperan ganda, begitu uga sebaliknya. 
Overview of the Judge's Forgiveness Concept Its Relation to The Legal Interests of Criminal Victims (RKUHP Concept Study) Yusuf, Muhammad Rifai; Wati, Briliyan Erna; Harun, Muhammad; Nurhayati, Tri
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 3 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2021.3.1.8724

Abstract

Judge forgiveness (rechterlijk pardon) is a new concept in the Draft Criminal Code (RKUHP) which authorizes judges not to impose a crime even though the defendant is proven guilty with several provisions as a condition of forgiveness. The position of the victim becomes important to discuss regarding the existence of this concept because the defendant who should be responsible for his actions can be released from the charge, on the other hand, the victim as the object of the crime, in general, is the party who has suffered losses for his legal interests. So, this concept ideally accommodates the interests of the victim adequately as a condition for forgiveness. The urgency of the victim's position in the concept was rechterlijk pardon further elaborated through a study entitled "An Overview of the Concept of Judge (Forgiveness Rechterlijk Pardon) concerning the Legal Interests of Criminal Victims (Concept Study of the 2019 RKUHP)". The focus of this research problem is to find out the history and concept of judge forgiveness in the RKUHP and to further review the concept of judge forgiveness about the legal interests of victims of criminal acts. This research is juridical-normative research using a historical approach, a comparative approach, and a conceptual approach. Sources of data used are data secondary consisting of legal materials (primary, secondary, tertiary). The method of collecting data is through literature or document studies and presented in a descriptive-analytical manner. The results showed that the formulation of rechterlijk pardon since the first RKUHP (1993) was motivated by the desire to include the goals and guidelines of punishment as a general principle of the Indonesian criminal system. While the concept is based on the "idea of balance" from the main elements of public interest and individual interests (actor-victim), actions and inner attitudes, certainty, flexibility, and justice. The current formulation does not represent this idea because the formulation is incomplete and clear regarding the terms of forgiveness so that from the victim's side there is uncertainty about the protection of his legal interests.Pemaafan hakim (rechterlijk pardon) merupakan konsep baru dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memberi kewenangan kepada hakim untuk tidak mengenakan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah dengan beberapa ketentuan sebagai syarat pemaafan. Posisi korban menjadi penting didiskusikan terkait keberadaan konsepsi, sebab terdakwa yang seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya dapat dibebaskan dari tuntutan itu, di sisi lain korban sebagai objek kejahatan secara umum adalah pihak yang mengalami kerugian atas kepentingan hukumnya. Maka konsep ini idealnya mengakomodir kepentingan korban secara memadai sebagai syarat adanya pemaafan. Urgensitas kedudukan korban tersebut dalam konsep rechterlijk pardon dielaborasi lebih lanjut melalui penelitian dengan judul “Tinjauan Terhadap Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Kaitannya dengan Kepentingan Hukum Korban Tindak Pidana (Studi Konsep RKUHP 2019)”. Fokus permasalahan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah dan konsep pemaafan hakim dalam RKUHP serta meninjau lebih jauh konsep pemaafan hakim kaitannya dengan kepentingan hukum korban tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan historis, pendekatan perbandingan, serta pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum (primer, sekunder, tersier). Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan atau dokumen dan disajikan secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan rechterlijk pardon sejak RKUHP pertama (1993) dilatarbelakangi oleh kehendak memasukkan tujuan dan pedoman pemidanaan sebagai prinsip umum sistem pemidanaan Indonesia. Sedangkan konsepsinya didasarkan pada“ ide keseimbangan” dari unsur pokok kepentingan umum dan kepentingan perorangan (pelaku-korban), perbuatan dan sikap batin, kepastian, fleksibilitas dan keadilan. Rumusan saat ini belum merepresentasikan ide tersebut disebabkan formulasi yang tidak lengkap dan jelas perihal syarat-syarat pemberian maaf sehingga dari sisi korban terdapat ketidakpastian perlindungan atas kepentingan hukumnya.
Legal Protection of Wages and Welfare of Journalists in the City of Semarang Syarif, Munif Ibnu Fatchu
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 3 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2021.3.1.9035

Abstract

This study analyzes the legal protection of wages and welfare of journalists in the City of Semarang. The purpose of the study was to determine the implementation of wages and welfare of journalists as well as legal protection of wages and welfare of journalists in the city of Semarang. Journalists are included in the labor category, so for their services, they are entitled to receive wages. One of the problems that occur among journalists is the weak legal protection of wages and welfare when discussing employment issues in Indonesia. Wage protection is an important aspect of the workforce. Wage protection is the goal of workers/ laborers carrying out work to earn sufficient income to finance their lives, namely a decent living for humanity. As long as the worker/laborer does his job, he is entitled to remuneration which guarantees his life together with his family. The results of the study indicate that the implementation of wages and welfare of journalists is not following Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and Government Regulation Number 78 of 2015 concerning Wages. The wage system is the main problem. Journalists' work is not understood as a work process that ends with earning a wage; there is no firmness in the provision of working hours, benefits, and health insurance. The absence of these problems makes journalists not a few who violate the code of ethics. Not a few companies set a wage policy considering the company's ability, Semarang media wage standards, and skills possessed. Aspects of legal protection related to wages and welfare are weak. This is because of the difference between the working conception of journalists and the working conception of workers/laborers as referred to in the Manpower Act and Government Regulations concerning Wages. Ideally, it is necessary to create a legal umbrella for the implementation of maximum legal protection for economic, social, and technical aspects based on the work characteristics of permanent journalists so that they will be able to optimize work to achieve the maximum role of the press. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum pengupahan dan kesejahteraan wartawan di Kota Semarang. Tujuan penelitian adalah mengetahui implementasi pengupahan dan kesejahteraan wartawan serta perlindungan hukum pengupahan dan kesejahteraan wartawan di Kota Semarang. Wartawan masuk dalam kategori tenaga kerja, sehingga atas jasanya berhak menerima upah. Salah satu masalah yang terjadi di kalangan wartawan adalah lemahnya perlindungan hukum pengupahan dan kesejahteraan, jika mengulas tentang masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Perlindungan upah merupakan aspek penting bagi tenaga kerja. Perlindungan pengupahan merupakan tujuan dari pekerja/buruh melaksanakan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan cukup untuk membiayai kehidupannya, yaitu penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selama pekerja/buruh melakukan pekerjaannya, ia berhak atas pengupahan yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarganya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengupahan dan kesejahteraan wartawan belum sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sistem pengupahan adalah masalah utamanya. Kerja wartawan tidak dipahami sebagai proses kerja yang berakhir dengan perolehan upah; tidak ada ketegasan pemberian jam kerja, tunjangan dan jaminan kesehatan. Tiadanya masalah itu membuat wartawan tidak sedikit yang melanggar kode etik. Tidak sedikit perusahaan menetapkan kebijakan upah melihat kemampuan perusahaan, standar upah media Semarang dan keterampilan yang dimiliki. Aspek perlindungan hukum yang berhubungan dengan pengupahan dan kesejahteraan lemah. Hal ini karena perbedaan konsepsi kerja wartawan dengan konsepsi kerja pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Idealnya perlu dibuatkan payung hukum demi terlaksanakannya perlindungan hukum yang maksimal terhadap aspek ekonomi, sosial dan teknis yang didasarkan pada karakteristik kerja wartawan tetap sehingga akan dapat mengoptimalkan kerja demi tercapainya peranan pers yang maksimal.
Criminal Policy for Users Ofservices Prostitution to Achieve Substantial Justice Chumairo, Maryamul; Masyithoh, Novita Dewi; Adila, Arina Hukmu
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 3 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2021.3.1.9074

Abstract

Prostitution is a form of sexual deviation and disease of society and also against Indonesian morality. Therefore, its existence is a problem for the Indonesian nation. One of the causes is that criminal formulation policies are set within KUHP specifically article 296 jo. article 506 only discussing about criminal responsibility for a pimp. The other parties involved in such prostitution as prostitutes (sex workers) and client of prostitutes are not convicted unless one or both are committed in marriage, so it can be convicted under article 284 which qualifies for a felony in adultery. Based on these issues, this research aims to learn and analyze criminal policy for client of prostitutes in positive laws in Indonesia and criminal policy for client of prostitutes to realize substantial justice. The results of this research show that criminal policy for client of prostitutes in positive laws is not optimal. The arrangement of prostitution in particular article 296 jo. 506 KUHP only disscuss about criminal resonsibility for a pimp, so there is a legal vacuum in Indonesia's penal formulation policy that regulates prostitution. The government's policy to close brothels in Indonesia still raises problems as it is not followed by reformulation of criminal laws that regulate prostitution crimes. Thus, it has been necessary for criminal policy either by penal or non-penal efforts to realize the laws expected by society and to attain substantial justice (the perfect justice). The author's recommendation would be to include new legal norms governing prostitution crimes and encourage governments to legitimize RUU KUHP and RUU PKS.[]Praktik prostitusi ini menjadi problematika tersendiri bagi bangsa Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah rumusan pemidanaan yang diatur dalam KUHP khususnya Pasal 296 jo. Pasal 506 hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana muncikari. Pihak lain seperti pekerja seks komersial dan pengguna jasa prostitusi tidak dimintai pertangungjawaban, kecuali bila salah satu terikat hubungan perkawinan (Pasal 284 KUHP). Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kebijakan kriminal bagi pengguna jasa prostitusi dalam hukum positif di Indonesia dan kebijakan kriminal bagi pengguna jasa prostitusi yang berkeadilan substansial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa criminal bagi pengguna jasa prostitusi dalam hukum positif Indonesia belum optimal. Pengaturan mengenai prostitusi khususnya dalam Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana bagi muncikari (hal ini didasarkan karena KUHP/WvS masih dipengaruhi budaya hukum Belanda dan Prancis), sehingga menimbulkan adanya kekosongan hukum dalam kebijakan formulasi hukum pidana di Indonesia yang mengatur terkait praktik prostitusi. Upaya non penal melalui penutupan lokalisasi juga masih menyisakan permasalahan karena tidak diikuti dengan reformulasi hukum pidana yang mengatur terkait kejahatan prostitusi. Oleh karenanya, dibutuhkan kebijakan kriminal baik melalui pendekatan penal maupun non penal yang berkeadilan substansial untuk mewujudkan keadilan yang dicita-citakan masyarakat. Adapun rekomendasi penulis adalah dengan memasukkan norma hukum baru yang mengatur mengenai kejahatan prostitusi dan mendorong pengesahan RUU KUHP dan RUU PKS. 

Page 1 of 1 | Total Record : 6