cover
Contact Name
Anis Hidayatul Imtihanah
Contact Email
jurnalelwasathiya@gmail.com
Phone
+682136673531
Journal Mail Official
jurnalelwasathiya@gmail.com
Editorial Address
STAINU MADIUN JL. JEND. SUDIRMAN, NO. 08 MADIUN
Location
Kota madiun,
Jawa timur
INDONESIA
El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama
ISSN : 23389648     EISSN : 2527631X     DOI : -
El-Wasathiya: Journal of Religious Studies is a scientific journal which contains articles and working papers that discuss about religious studies in a portrait of the contemporary problems of the Ummah. The El-Wasathiya Journal was published by the Research and Community Service Center (P3M) of the Nahdlatul Ulama Islamic High School (STAINU) Madiun. The El-Wasathiya Journal is published once a semester or two editions in one year.
Articles 181 Documents
PENERAPAN AKAD RAHN PADA PEGADAIAN SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT Rifqy Zulfikar Kamal
El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama Vol. 13 No. 1 (2025): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35888/el-wasathiya.v13i1.6355

Abstract

Pegadaian Syariah termasuk di dalam jenis Lembaga keuangan non-bank Syariah yang menggunakan akad Rahn sebagai produk utama pada usahanya. Keamanan dan fleksibelitas pada transaksi menjadi kelebihan dari akad Rahn yang dijalankan. Dalam kaidah ushul fikih mneyatakan bahwa segala transaksi dalam gadai diperbolehkan kecuali terdapat sebab atau hukum yang menghalangi sehingga sebab tersebut menjadi batasan didalam transaksi didalam akad. Keadaan tersebut menjadi sirine bagi perusahaan untuk dapat menghindari penggunaan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan syara’ terkait dengan Rahn. Secara teori rukun Rahn yang menjadi patronase perusahaan dalam penentuan produk masih ada bebrapa pertanyaan yang kemudian perlu untuk di cari jawabanya sehingga jaminan bahwa teori tersebut benar-benar telah di terapkan oleh perusahaan memiliki bukti yang terukur. Pada pemanfaatan barang gadai dari Rahin, masih perlu untuk dikaji lebih dalam agar Murtahin dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai dengan Syariah.