cover
Contact Name
Agus Salim Ferliadi
Contact Email
salim.ferliadi@gmail.com
Phone
+6283168836990
Journal Mail Official
redaksiistinbath@gmail.com
Editorial Address
Jl. Ki Hajar Dewantara 15A Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung Telpon: 0725-41507, Fax: 0725-47296, CP: 0857 6999 9502
Location
Kota metro,
Lampung
INDONESIA
Istinbath : Jurnal Hukum
ISSN : 18298117     EISSN : 25273973     DOI : https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i1
Istinbath : Jurnal Hukum is Open Journal of Law, a Journal that contains legal-based scientific papers. Published by Sharia Faculty of IAIN Metro. Ever applied for accreditation in 2016. It is published twice a year in Mei and November. Istinbath Journal Law is a periodical publication of scientific articles containing thematic laws with various approaches in the scope of positive law and Islamic law. Journals are published in print and online. Istinbath Journal of Law is published by the IAIN Metro Sharia Faculty. Istinbath Journal of Law is published as an attempt to socialize scientific studies in the form of literature review articles and research results related to the law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 16 Documents
Search results for , issue "Vol 14 No 1 (2017): Istinbath Jurnal Hukum" : 16 Documents clear
NUANSA MAQHASID AL-SYARIAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Muwaffiq Jufri
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 14 No 1 (2017): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.195 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v14i1.735

Abstract

The essence of human rights is to protect and ensure the glory and dignity of people. So it becomes important human rights principles stipulated in the legislation in order to guarantee the state of human rights can be implemented optimally. However, there are some parties who deliberately rammed by the Islamic Human Rights as a product of the Liberals are opposed to the Sharia. In fact, both Islam and human rights, aimed at ensuring the glory and dignity of man as the principles “maqhasidu al-syari`ah” are the main objectives the implementation of Islamic law. This paper aims to prove that human rights are not contrary to Islam because it has been expressly stipulated that one-on-one purpose in religion is upholding human dignity. This paper uses legal research methods that reveal the fact that Islam protects personal rights of his people so that the necessary regulatory and enforcement of human rights in the Indonesia. Hakikat hak asasi manusia (HAM) ialah untuk melindungi dan menjamin kemuliaan dan martabat manusia. Sehingga menjadi penting prinsip-prinsip HAM diatur dalam peraturan perundang-undangan agar jaminan negara terhadap HAM dapat dilaksanakan secara maksimal. Meski demikian, terdapat beberapa pihak yang sengaja membenturkan HAM dengan Islam seolah HAM merupakan produk kaum Liberal yang bertentangan dengan Syariah Islam. Padahal, baik Islam maupun HAM, bertujuan untuk menjamin kemuliaan dan martabat manusia sebagaimana prinsip-prinsip maqhasidu al-syariah yang menjadi tujuan utama diberlakukannya syariah Islam. Tulisan ini bertujuan untuk membuktikan bahwa HAM tidak bertentangan dengan Islam karena telah diatur secara tegas bahwa salah-satu tujuan dalam beragama ialah tegaknya martabat kemanusiaan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengungkap fakta bahwa Islam melindungi hak-hak pribadi umatnya sehingga diperlukan pengaturan dan penegakan HAM dalam kontek negara hukum Indonesia.
TRADISI SIRIT MASYARAKAT LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM nency dela oktora
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 14 No 1 (2017): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (461.046 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v14i1.741

Abstract

Marriage is one of the laws that apply to all the creatures of Allah are dead. Sirit is carry off a woman by force, deceit sense, even violence to marry. Problematic is that Sirit is not in accordance with the concept of marriage in Islam is that her marriage was valid if it meets the requirements of marriage is one of the conditions is the willingness between two potential partner, which may mean that that marriage should not be forced to either party. The formulation of the problem are (1) the factors behind the occurrence of Sirit?, (2) How is the operational / implementation and impact Sirit ?, and (3) How Sirit Lampung ethnic communities in the Perspective of Islamic Family Law. Objective: (1) Knowing the factors that cause Sirit in Lampung ethnic society, (2) Explain the operational/ implementation Sirit and the impact Sirit, (3) Analyze Sirit Lampung ethnic society in the perspective of the Islamic Family Law. Data collection methods used was interviews and documentation. Data analysis method used is qualitative method. Based on the analysisof, it was concluded that the factors that caused the most dominant Sirit is a lack of awareness of self or less of its sturdywalls of faith to comply with religious law and customary law, economic factors, and self-controlfactor(liver). Sirit is done by means of deceit, coercion and even violence and some aresexually abused. Sirit can not be justified because Islam does not teachsuch things, as explained in Firman of Allah and the Hadis is the Hadis is more concerned with the right of a woman to decide a case which is about the marriage of their own. If viewed from the eyes of urf' the tradition Sirit is customary imperfect, that is not in accordance with the texts of Personality 'so that this tradition must be rejected or abandoned. Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku untuk semua makhluk Allah SWT yang bernyawa. Sirit adalah membawa lari perempuan dengan cara paksa, akal tipu daya, bahkan kekerasan untuk dinikahi. Problematika nya, bahwa sirit tidak sesuai dengan konsep perkawinan dalam Islam menyebutkan sahnya pernikahan jika memenuhi syarat-syarat perkawinan yaitu adanya kerelaan antara dua calon pasangan. Permasalahan yang dibahas yaitu tradisi sirit masyarakat suku Lampung Perspektif Hukum Keluarga Islam. Tujuan (1) Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sirit masyarakat suku Lampung, (2) Menjelaskan operasional/pelaksanaan sirit dan dampak sirit, (3)Menganalisis sirit masyarakat suku Lampung dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Metode pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil analisis disimpulkan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sirit yaitu kurangnya kesadaran diri atau kurang kokoh nya tembok keimanan untuk mentaati hukum agama dan hukum adat, faktor ekonomi, dan faktor pengendalian diri (hati). Sirit dilakukan dengan cara tipu daya, paksaan bahkan dengan kekerasan serta ada juga yang mengalami pelecehan seksual. Sirit tidak dibenarkan dalam Islam, sebagaimana diterangkan dalam Firman Allah SWT dan hadis yaitu dalam hadis lebih mementingkan hak seorang perempuan dalam memutuskan sesuatu yaitu mengenai pernikahan mereka sendiri. Jika dilihat dari urf’, tradisi sirit merupakan adat yang fasid, tidak sesuai dengan nash-nash syara’ sehingga tradisi ini wajib ditolak atau ditinggalkan.
MAJALLAH AL-AHKÂM AL-ADLIYYAH (ANALISIS HISTORIS DAN KEDUDUKANNYA DALAM SISTEM TATA HUKUM TURKI MODERN) chamim tohari
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 14 No 1 (2017): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.977 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v14i1.736

Abstract

This research disscuss about several matters which connecting with the book of Majalla al-Ahkâm al-Adliyya as following: (1) History, system, and methods of Majalla compiling; (2) This research disscuss about several matters which connecting with the book of Majalla al-Ahkâm al-Adliyya as following: (1) History, system, and methods of Majalla compiling; (2) Critics to the Majalla book; and (3) The position of the Majalla in the law system of the modern Turkey. This research using two methods, its library research and the field research. The results of this research were: (1) The main background of the Majalla codification movement is a difficult situation to make a same desicion about the law of something by the opinion of muslim judges of the Ottoman empire. The system of the Majalla compiling consist of the technical terms in Islamic law, principles of ijtihad in Islamic law, Islamic law about muamalah (economy and transaction), and the jurisdiction law. The methods which is used in codification of Majalla is takhrij and tarjih to the most important of the Hanafi’s fiqh books. (2) Some critics made by the scholars of Islamic law to the Majalla, which is regard that the Majalla has been not achieving the standart as the sourch of privat law if it seen by the modern legislation theory. Another weakness of Majalla is it was only taken from Hanafi fiqh thought. (3) the position of Majalla book in the law system of the modern Turkey is as a spirit for implementation the newest of civil lae in Turkey, beside as the source of the informal law in the field of economy and transaction for the muslim sicuety in Turkey. Penelitian ini mengkaji beberapa hal berkaitan dengan kitab Majallah al-Ahkâm al-Adliyyah, yakni: (1) sejarah, sistem, metode penyusunan kitab majallah; (2) kritik terhadap kitab Majallah; dan (3) kedudukan kitab Majallah dalam sistem tata hukum Turki modern. Penelitian ini menggunakan dua metode, library research atau penelitian pustaka dan field research, atau penelitian lapangan. Hasil penelitian ini adalah: (1) Kodifikasi kitab Majallah al-Ahkâm al-Adliyyah oleh pemerintahan Usmaniyah di Turki. dilatarbelakangi adanya kesulitan yang dialami para hakim dalam menemukan rujukan hukum yang dapat mempersatukan pendapat mereka tentang masalah yang sama. Sistematika penyusunan kitab Majallah terdiri dari pengertian istilah-istilah dalam hukum Islam, kaidah-kaidah penetapan hukum Islam, materi hukum, serta hukum peradilan atau ushul al-hukm. Metode yang digunakan dalam penyusunan adalah metode takhrij dan tarjih terhadap kitab-kitab mu’tabarah mazhab Hanafi. (2) Beberapa kritikan muncul dari para ahli hukum Islam terhadap kitab Majallah, diantara kritikan tersebut adalah bahwa kitab Majallah tidak memenuhi standar sebagai Hukum Perdata jika dilihat berdasarkan teori perundang-undangan hukum modern. Kemelahan lainnya adalah sumber kitab Majallah yang hanya bersandar pada satu mazhab, yakni mazhab Hanafi. (3) Kedudukan kitab Majallah dalam sistem tata hukum Turki modern adalah sebagai spirit penerapan hukum perdata Turki, serta sebagai sumber hukum informal masyarakat muslim Turki dimana kitab Majallah berfungsi sebagai pedoman bermuamalah sehari-hari.
KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN TANPA BEA MATERAI Lukman Santoso
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 14 No 1 (2017): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.151 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v14i1.742

Abstract

Legal Commitments in essence is the governing law of interest between individuals. Subject engagement in the modern era, there are all kinds nomenclature attached to a deed of contract. This paper aims to peel around Strength Without Legal Deed Stamp Duty. Functions seal as defined in the law No. 13 is a tax on documents used by the people in the traffic law to prove a situation, the fact and deed that is civil. Submitted written evidence in civil procedure should be affixed with a seal to be used as evidence in court. But this does not mean the absence of the stamp in written evidence causing it unlawful legal act performed, only the deed of legal actions that do not qualify to be used as evidence in court. As for determining the validity of the deed of contract is pursuant to Article 1320 of the Civil Code. Hukum Perikatan pada hakikatnya merupakan hukum yang mengatur tentang kepentingan antara perseorangan. Perihal perikatan di era modern, muncul beragam nomenklatur yang melekat dalam sebuah akta perjanjian. Tulisan ini bertujuan mengupas seputar Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Tanpa Bea Materai. Fungsi meterai yang sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang No 13 Tahun adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata. Alat bukti tertulis yang diajukan dalam acara perdata harus dibubuhi meterai agar dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan. Namun hal ini bukan berarti dengan tiadanya materai dalam alat bukti tertulis menyebabkan tidak sahnya perbuatan hukum yang dilakukan, hanya saja akta dari perbuatan hukum yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat untuk dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan. Adapun yang menentukan sahnya akta perjanjian adalah sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.
MELACAK OTENTISITAS HUKUM ISLAM DALAM HADIS NABI (STUDI PEMIKIRAN JOSEPHT SCHACHT) muhtador moh
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 14 No 1 (2017): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.474 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v14i1.737

Abstract

This paper attempts to explore the subject matter of figures associated with Islamic law orientalis. A study of Islamic law that continues to grow along with the development problems of humanity will experience significant changes. But in a different region, examines Islamic law to track the history through religious teachings is also important, as the work done Joseph Schacht. Schacht paradigm in studying Islamic law is different from other Muslim kesarjaan, skepticism and criticism of history into a blade analysis in studying Islamic law. So that the conclusions obtained in contrast to the majority of other thinkers. Schacht doubted the authenticity of Islamic law as a product of the doctrine, the article of the development of Islamic law can not be separated from the interests of the authorities. Tulisan ini mencoba untuk menelusuri ulang pokok pikiran dari tokoh orientalis terkait dengan hukum Islam. Kajian yang hukum Islam yang terus berkembang bersamaan dengan perkembangan problem kemanusiaan akan mengalami perubahan-perubahan secara signifikan. Namun pada wilayah berbeda, mengkaji hukum Islam dengan melacak sejarah melalui ajaran agama juga tidak kalah penting, seperti usaha yang dilakukan Joseph Schacht. Paradgima Schacht dalam mengkaji hukum Islam berbeda dengan kesarjaan muslim lainnya, skeptisme dan kritiik sejarah menjadi pisau analisi dalam mengkaji hukum Islam. Sehingga kesimpulan yang didapat berbeda dengan mayoritas pemikir lainnya. Schacht meragukan otentisitas hukum Islam sebagai produk ajaran, pasalnya perkembangan hukum Islam tidak lepas dari kepentingan otoritas.
REVITALISASI MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH DALAM ISTINBÂTH HUKUM ISLAM: KAJIAN ATAS PEMIKIRAN MUHAMMAD AL-THÂHIR IBNU ‘ÂSYÛR ainol yaqin
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 14 No 1 (2017): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.335 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v14i1.738

Abstract

The essence of human rights is to protect and ensure the glory and dignity of people. So it becomes important human rights principles stipulated in the legislation in order to guarantee the state of human rights can be implemented optimally. However, there are some parties who deliberately rammed by the Islamic Human Rights as a product of the Liberals are opposed to the Sharia. In fact, both Islam and human rights, aimed at ensuring the glory and dignity of man as the principles “maqhasidu al-syari’ah” are the main objectives the implementation of Islamic law. This paper aims to prove that human rights are not contrary to Islam because it has been expressly stipulated that one-on-one purpose in religion is upholding human dignity. This paper uses legal research methods that reveal the fact that Islam protects personal rights of his people so that the necessary regulatory and enforcement of human rights in the Indonesia. Tulisan ini terfokus mengkaji pemikiran Ibnu âsyûr tentang maqâṣid al-syarî’ah. Sebagai pemikir islam kontemporer ibnu âsyûr berupaya merumuskan maqâṣid al-syarî’ah menjadi disiplin ilmu yang mandiri dan pertimbangan utama dalam pegistinbathan hukum islam.Konsep independensi maqâṣid al-syarî’ah sebelumnya memang sudah digagas oleh al-syâthibî, namun Ibnu ‘âsyûr memperkokoh dan mempertegas kembali urgensi maqâṣid al-syarî’ah sebagai suatu disiplin ilmu.Menurutnya, ada empat unsur yang paling mendasar dalam pondasi bangunan maqâṣid al-syarî’ah, yaitu al-fithrah, al-musâwah, al-samâhah dan al-hurriyah.Keempat unsur ini mesti mendapat perhatian dan pertimbangan dalam proses pergumulan teks dan konteks realitas kekinian untuk melahirkan diktum-diktum hukum yang berkemashlahatan. Bagi ibnu ‘âsyûr, secara umum berdasarkan pengkajian atas dalil-dalil al-qur’an dan kasus-kasus parsial menunjukkanbahwa tujuan pensyari’atan hukum islam adalah memelihara sistem/tatanan kehidupan umat manusia dan kelestarian kemashlahatan itu dengan cara menjaga kemashlahatan manusia itu sendiri yang meliputi mashlahah akal, perbuatan dan alam dimana ia hidup. Dengan demikian maka bisa dikatakan kaidah umum dalam syari’at islam adalah untuk mewujudkanmashlahah dan menolak mafsadah.
KEABSAHAN KLAUSULA EKSONERASI PADA PERJANJIAN BAKU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM muadil faizin
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 14 No 1 (2017): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (457.268 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v14i1.739

Abstract

The current development, instant culture, and efficient dos in every activity of business, need to use the standaard contract. It is believed that businessmen make the standard exoneratie clause unilaterally and the consumer don’t have choices for doing negotiation or bergaining position, when make transactions. For example; the eksemsi clause, the determination of the interest clause, the entire immediate payment clause of financial lease, the forbidding returned item clause of buying, the risky clause, the delayed clause in transportation, the clause of forbidding brought food in karaoke business. Based on the desctiption, this article will explore The Validity Of Clauses Of The Standaard Contract In The Perspective Of Islamic Law. This article explores the fundamental of the legal agreement, the legal culture of Indonesia, and the fundamental of the Islamic law agreement. This article rediscovers that the fundamental of the Islamic law agreement is the ibahah fundamental, the free fundamental, the consented fundamental, the pact fundamental, the balance fundamental, the beneficial fundamental, the honest fundamental, and the fair fundamental. This article stresses that the standaard contract is ably, because corresponding to the ibahah fundamental and the free fundamental. But the clauses weren’t corresponding to the free fundamental, the consented fundamental, the balance fundamental, the beneficial fundamental, the honest fundamental, and the fair fundamental. Consequently, the validity of the clauses isn’t fulfilled. Perkembangan zaman, budaya instan dan upaya efisiensi dalam setiap kegiatan bisnis, mengharuskan untuk penggunaan perjanjian baku. Umumnya perusahaan membuat klausula eksonerasi perjanjian baku secara sepihak dan pihak konsumen tidak memiliki kesempatan untuk melakukan negosiasi atau tawar menawar ketika melakukan transaksi. Sebagai contohnya; klausula eksemsi, klausula penetapan bunga, klausula pembayaran seluruh seketika dalam sewa beli, klausula barang tak boleh dikembalikan dalam jual beli, klausula risiko (cacat dalam leasing dan kehilangan dalam jasa parkir), klausul penundaan jadwal di bidang transportasi, dan klausula larangan membawa makanan dalam usaha karaoke. Berdasarkan uraian tersebut, tulisan ini akan membahas keabsahan klausul eksemsi pada perjanjian baku dalam perspektif hukum Islam. Tulisan ini mengkaji asas-asas hukum perjanjian konvensional, budaya hukum Indonesia, dan asas-asas perjanjian dalam hukum Islam. Tulisan ini menemukan bahwa asas perjanjian hukum Islam meliputi; asas ibahah, asas kebebasan, asas konsensualisme, asas janji mengikat, asas keseimbangan, asas kemaslahatan, asas amanah, dan asas keadilan. Tulisan ini menegaskan bahwa pada dasarnya perjanjian baku boleh, sebab sesuai dengan asas ibahah dan asas kebebasan. Namun klausul eksemsi tidak sesuai dengan asas kebebasan, asas konsensualisme, asas keseimbangan, asas kemaslahatan, asas amanah dan asas keadilan. Sehingga dapat dinilai bahwa keabsahan klausula eksemsi tidak terpenuhi.
UPAYA KELUARGA PRA SEJAHTRA DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH badrudin badrudin
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 14 No 1 (2017): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.36 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v14i1.740

Abstract

This research is a field of research that discusses the concept of harmonious family in pre Sejahtra family perspective. A case study in Jombang district administrative districts Jombatan Jombang. To answer these problems, this study uses qualitative research methods that are descriptive of the data that already we get some understanding and harmonious family related issues in the perspective of the family pre Sejahtra. One indicator of the lack sakinahan or disharmony of a family is the percerain. This is a lot going on and we find in our society. That percerain become commonplace and common. Although basically a normative text in either the Qur'an or the hadith does not forbid percerain. But that does not mean religion gives the green light for us all to do percerain easily. Memiberikan religion but also a warning that percerain is a lawful act of the most hated by Allah. Not only that religious notabenenya judiciary as a representation of Islamic law is also currently operate principle to reconcile and complicate their percerain. That means that the religion calls for kesakinahan and harmony in the family and does not want just the execution percerain either divorce or the divorce contested divorce. Pursuant to statistical data, that the lack of a family sakinahan indicator of percerain much influenced by economic factors, because one person's basic capital menage is the availability of a clear source of income to meet living bebutuhan financially. The survival of the family, among others, determined by the smoothness of the economy, otherwise chaos in the family triggered by the poor economy lancer. From the present study, there are some interesting fact found in the field, namely the existence of pre Sejahtra were able to realize a harmonious family mawadah wa Rahmah. Precisely with a mediocre economy is, they take a lot of wisdom and ibrah from a wealthy family, that turned out to matter not be able to ensure the establishment of harmonious family without an underlying sense of compassion and understanding high as between both partners. The concept is applied pre Sejahtra family in building a harmonious family is by instilling gratitude for what has been given or bestowed by Allah. Always Qona'ah with revenue earned and never complained with all the troubles. As well as looking at trouble as happiness. While efforts in the realization of pre Sejahtra harmonious family is a way to understand each other and understanding between both partners, especially in matters of daily earnings. And the most important is to fortify the family with moral and spiritual message. Penilitian ini merupakan penelitian lapangan yang membahas tentang konsep keluarga sakinah dalam prespektif keluarga pra sejahtra. Sebuah studi kasus di kelurahan jombatan kecamatan jombang kabupaten jombang. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif mengenai data-data yang Sudah kita dapatkan serta beberapa pemahaman terkait dengan masalah keluarga sakinah dalam prespektif keluarga pra sejahtra. Salah satu indikator ketidak sakinahan atau ketidak harmonisan sebuah keluarga adalah terjadinya percerain. Hal inilah yang banyak terjadi dan kita temukan di dalam kehidupan masyarakat kita. Bahwa percerain menjadi hal yang lumrah dan biasa dilakukan. Walaupun pada dasarnya secara teks normative baik dalam alquran atau dalam hadits tidak mengharamkan percerain. Namun itu bukan berarti agama memberikan lampu hijau kepada kita semua untuk melakukan percerain dengan mudah. Melainkan agama juga memiberikan peringatan bahwa percerain adalah perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah. Bukan hanya itu lembaga peradilan agama yang notabenenya sebagai representasi dari hukum islam juga meberlakukan asas untuk mendamaikan dan mempersulit adanya percerain. Itu artinya bahwa agama menghendaki adanya kesakinahan dan keharmonisan dalam keluarga dan tidak menghendaki begitu saja terjadinya eksekusi percerain baik itu cerai gugat ataupun itu cerai talak. Berdasrkan data statistic, bahwa ketidak sakinahan keluarga dengan indicator adanya percerain banyak dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sebab salah satu modal dasar seseorang berumah tangga adalah tersedianya sumber penghasilan yang jelas untuk memenuhi bebutuhan hidup secara finansial. Kelangsungan hidup keluarga antara lain ditentukan oleh kelancaran ekonomi, sebaliknya kekacauan dalam keluarga dipicu oleh ekonomi yang kurang lancer. Dari penelitian kali ini, ada beberapa kenyataan menarik yang ditemukan di lapangan, yaitu adanya keluarga pra sejahtra yang mampu mewujudkan keluarga sakinah mawadah wa rahmah. Justru dengan ekonomi yang pas-pasan inilah, mereka banyak mengambil hikmah dan ibrah dari keluarga yang kaya, bahwa ternyata materi tidak mampu menjamin terbentuknya keluarga sakinah tanpa di dasari rasa kasih sayang dan pengertian yang tinggi antra kedua pasangan. Adapun konsep yang diterapkan keluarga pra sejahtra dalam membangun keluarga sakinah adalah dengan menanamkan rasa syukur terhadap apa yang sudah diberikan atau dikaruniakan oleh Allah swt. Selalu Qona’ah dengan penghasilan yang didapatkan dan tidak pernah mengeluh dengan semua kesusahan. Serta memandang kesusahan sebagai kebahagian. Sedangkan upaya keluarga pra sejahtra dalam mewujudkan keluarga sakinah adalah Dengan cara saling mengerti dan memahami antara kedua pasangan khususnya dalam masalah penghasilan sehari-hari. Serta yang paling penting adalah dengan cara membentengi keluarga dengan pesan moral dan spiritual.
NUANSA MAQHASID AL-SYARIAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Jufri, Muwaffiq
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 14 No 1 (2017): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/istinbath.v14i1.735

Abstract

The essence of human rights is to protect and ensure the glory and dignity of people. So it becomes important human rights principles stipulated in the legislation in order to guarantee the state of human rights can be implemented optimally. However, there are some parties who deliberately rammed by the Islamic Human Rights as a product of the Liberals are opposed to the Sharia. In fact, both Islam and human rights, aimed at ensuring the glory and dignity of man as the principles “maqhasidu al-syari`ah” are the main objectives the implementation of Islamic law. This paper aims to prove that human rights are not contrary to Islam because it has been expressly stipulated that one-on-one purpose in religion is upholding human dignity. This paper uses legal research methods that reveal the fact that Islam protects personal rights of his people so that the necessary regulatory and enforcement of human rights in the Indonesia. Hakikat hak asasi manusia (HAM) ialah untuk melindungi dan menjamin kemuliaan dan martabat manusia. Sehingga menjadi penting prinsip-prinsip HAM diatur dalam peraturan perundang-undangan agar jaminan negara terhadap HAM dapat dilaksanakan secara maksimal. Meski demikian, terdapat beberapa pihak yang sengaja membenturkan HAM dengan Islam seolah HAM merupakan produk kaum Liberal yang bertentangan dengan Syariah Islam. Padahal, baik Islam maupun HAM, bertujuan untuk menjamin kemuliaan dan martabat manusia sebagaimana prinsip-prinsip maqhasidu al-syariah yang menjadi tujuan utama diberlakukannya syariah Islam. Tulisan ini bertujuan untuk membuktikan bahwa HAM tidak bertentangan dengan Islam karena telah diatur secara tegas bahwa salah-satu tujuan dalam beragama ialah tegaknya martabat kemanusiaan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengungkap fakta bahwa Islam melindungi hak-hak pribadi umatnya sehingga diperlukan pengaturan dan penegakan HAM dalam kontek negara hukum Indonesia.
MAJALLAH AL-AHKÂM AL-ADLIYYAH (ANALISIS HISTORIS DAN KEDUDUKANNYA DALAM SISTEM TATA HUKUM TURKI MODERN) tohari, chamim
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 14 No 1 (2017): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/istinbath.v14i1.736

Abstract

This research disscuss about several matters which connecting with the book of Majalla al-Ahkâm al-Adliyya as following: (1) History, system, and methods of Majalla compiling; (2) This research disscuss about several matters which connecting with the book of Majalla al-Ahkâm al-Adliyya as following: (1) History, system, and methods of Majalla compiling; (2) Critics to the Majalla book; and (3) The position of the Majalla in the law system of the modern Turkey. This research using two methods, its library research and the field research. The results of this research were: (1) The main background of the Majalla codification movement is a difficult situation to make a same desicion about the law of something by the opinion of muslim judges of the Ottoman empire. The system of the Majalla compiling consist of the technical terms in Islamic law, principles of ijtihad in Islamic law, Islamic law about muamalah (economy and transaction), and the jurisdiction law. The methods which is used in codification of Majalla is takhrij and tarjih to the most important of the Hanafi’s fiqh books. (2) Some critics made by the scholars of Islamic law to the Majalla, which is regard that the Majalla has been not achieving the standart as the sourch of privat law if it seen by the modern legislation theory. Another weakness of Majalla is it was only taken from Hanafi fiqh thought. (3) the position of Majalla book in the law system of the modern Turkey is as a spirit for implementation the newest of civil lae in Turkey, beside as the source of the informal law in the field of economy and transaction for the muslim sicuety in Turkey. Penelitian ini mengkaji beberapa hal berkaitan dengan kitab Majallah al-Ahkâm al-Adliyyah, yakni: (1) sejarah, sistem, metode penyusunan kitab majallah; (2) kritik terhadap kitab Majallah; dan (3) kedudukan kitab Majallah dalam sistem tata hukum Turki modern. Penelitian ini menggunakan dua metode, library research atau penelitian pustaka dan field research, atau penelitian lapangan. Hasil penelitian ini adalah: (1) Kodifikasi kitab Majallah al-Ahkâm al-Adliyyah oleh pemerintahan Usmaniyah di Turki. dilatarbelakangi adanya kesulitan yang dialami para hakim dalam menemukan rujukan hukum yang dapat mempersatukan pendapat mereka tentang masalah yang sama. Sistematika penyusunan kitab Majallah terdiri dari pengertian istilah-istilah dalam hukum Islam, kaidah-kaidah penetapan hukum Islam, materi hukum, serta hukum peradilan atau ushul al-hukm. Metode yang digunakan dalam penyusunan adalah metode takhrij dan tarjih terhadap kitab-kitab mu’tabarah mazhab Hanafi. (2) Beberapa kritikan muncul dari para ahli hukum Islam terhadap kitab Majallah, diantara kritikan tersebut adalah bahwa kitab Majallah tidak memenuhi standar sebagai Hukum Perdata jika dilihat berdasarkan teori perundang-undangan hukum modern. Kemelahan lainnya adalah sumber kitab Majallah yang hanya bersandar pada satu mazhab, yakni mazhab Hanafi. (3) Kedudukan kitab Majallah dalam sistem tata hukum Turki modern adalah sebagai spirit penerapan hukum perdata Turki, serta sebagai sumber hukum informal masyarakat muslim Turki dimana kitab Majallah berfungsi sebagai pedoman bermuamalah sehari-hari.

Page 1 of 2 | Total Record : 16