cover
Contact Name
Sanjaya
Contact Email
jurnaljuristic@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaljuristic@gmail.com
Editorial Address
Jurnal JURISTIC Sekretariat Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Jl. Pemuda No. 70 Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal JURISTIC (JuJUR)
ISSN : -     EISSN : 27216098     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ilmiah hasil penelitian maupun konseptual yang belum pernah dipublikasikan di tempat lain. Ruang lingkup kajian meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Politik dan Pemerintahan; Hukum Kesehatan; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; dan kajian lainnya yang berkaitan dengan hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 164 Documents
TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI Kholimin Kholimin; Wijaya Wijaya
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 02 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi sebagai badan perusahaan yang berdasar atas asas kekeluargaan dianggap sebagai soko guru perekonomian nasional yang sesuai dengan sendi-sendi perekonomian Indonesia yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD Tahun 1945). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP No 9 Tahun 1995, pengertian koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Tujuan dari penelitian ini adalah; 1). Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam, 2). Untuk mengetahui aspek hukum dalam pemberian kredit pinjaman kepada anggota pada penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dan 3). Untuk mengetahui tanggung jawab pengurus terhadap penyimpangan yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam. Metode penelitian Dalam penulisan ini, penulis cenderung menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach) atau disebut dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Hingga saat ini, pengaturan mengenai penyelenggaran kegiatan Koperasi Simpan Pinjam mengacu pada Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; 2) Penyimpangan sebagaimana diatur dalam KUHP, Perbankan berupa praktek kegiatan perbankan tanpa ijin yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Penyimpangan Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penyimpangan Korupsi; 3) Pengurus sebagai pihak yang dipercaya menjalankan tugas mengelola koperasi dapat dibebani jika dapat dibuktikan bahwa pengurus telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti halnya ditetapkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
KEKUATAN PEMBUKTIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DIBANDINGKAN AKTA NOTARIS Liliana Tedjosaputro
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Globalisasi dengan timbulnya Revolusi Industri 4.0 dan 5.0 (Society 5.0) menyebabkan batas-batas antara negara-negara di dunia seakan-akan tidak ada batas lagi. Permasalahan, Bagaimana kekuatan pembuktian dokumen elektronik dibandingkan akta Notaris ? Penggunaan dokumen elektronik yang merupakan alat bukti hukum yang sah tidak berlaku untuk surat yang menurut Undang-Undang dalam bentuk tertulis dan surat yang dibuat dalam bentuk akta Notaris. Metode penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Kekuatan pembuktian dokumen elektronik setara dengan akta di bawah tangan sedangkan akta Notaris bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang
PERLINDUNGAN HUKUM ANAK JALANAN ATAS EKSPLOITASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Farauq Wahyudiyanto
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Metode penelitian menggunakan hukum normatif, spesifikasi penelitian deskritif analistis, sumber data utama dan sumber data tambahan, metode pengumpulan data primer dan sumber data sekunder, metode penyajian data bersifat deskriptif analistik, metode analisis data teknik analisis bahan hukum menggunakan content analysis. Hasil penelitan menunjukan bahwa Faktor penyebab munculnya anak jalanan di daerah Kendal adalah faktor ekonomi, pengangguran, pendapatan orang tua rendah. Upaya Dinas Sosial Kabupaten Kendal dalam penanganan anak jalanan secara formal dan non formal di daerah Kendal adalah Upaya Preventif, Upaya Represif, Upaya Rehalititasi. Perlindungan hukum anak jalanan yang melakukan tindak pidana yang dilakukan anak jalanan di daerah Kendal, penanganan dilakukan melalui rumah singgah. Untuk memberikan alternatif selain rumah singgah, bentuk peluang yang lain menggunakan sanksi pidana dengan sebagai alternatif terakhir. anak jalanan yang melakukan pengemisan di jalan dapat ditangkap. Kemudian ditampung untuk kemudian diberikan semacam tindakan (maatregel) dengan putusan hakim dimasukkan kedalam sebuah lembaga pemasyarakatan khusus atau panti rehabilitasi.
KEBIJAKAN PENANGANAN KASUS KETERLIBATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILGUB JAWA TENGAH Dimas Charis Suryo Nugroho; Edi Pranoto
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilukada, dampaknya sangat mengkhawatirkan masyarakat luas. Hal ini terjadi karena adanya penggunaan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam institusi birokrasi tersebut. SDM kaum birokrat tersebut dapat memainkan peran ganda dalam melakukan aksi kejahatan birokrasinya, bila dibandingkan dengan potensi pelanyalahgunaan sumber daya lainnya. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Apa saja bentuk keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah tahun 2018? 2) Bagaimana kebijakan Polda Jawa Tengah dalam penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah tahun 2018? 3. Faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah tahun 2018 oleh Polda Jawa Tengah?. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Kebijakan Polda Jawa Tengah dalam penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Beberapa faktor yang mempengaruhi penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 oleh Polda Jawa Tengah, yaitu: a) Kurang Alat Bukti. b). Waktu Penanganan yang Terbatas, dan c). Keterangan Masyarakat yang Kurang Koperatif.
TINJAUAN YURIDIS SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA Mohammad Mashulin Amjad
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 02 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pecandu narkotika merupakan Self victizing victims karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan narkotika akibat dari penyalagunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Rehabilitasi dapat melepaskan ketergantungan narkotika sampai dapat menikmati kehidupan bebas tanpa narkotika. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana rumusan sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? 2) Bagaimana pelaksanaan sanksi rehabilitasi dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini? Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah : 1) Hakim dalam memutus perkara harus memperhatikan ketentuan rehabilitasi, sehingga nantinya para pecandu dan korban penyalah guna narkotika dapat di rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial dan tidak lagi dipidana penjara maupun pidana kurungan karena rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa menjalani hukuman. 2) Penegakan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ideal harus disertai dengan kesadaran bahwa penegakan hukum sebagai bagian subsistem hukum, juga merupakan subsistem sosial, sehingga pengaruh lingkungan cukup berpengaruh terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku di lingkungan bangsa-bangsa yang beradab.
KEDUDUKAN DAN HAK AHLI WARIS TESTAMENTAIR SEBAGAI AKIBAT PEMBATALAN TESTAMEN OLEH PENGADILAN Nirma Puspita Sari
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 875 KUH.Perdata, adapun yang dinamakan surat wasiat atau testamen ialah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali. Testamen merupakan pernyataan sepihak yang hanya dapat dibatalkan oleh pembuatnya, akan tetapi terdapat kasus pembatalan testamen oleh pengadilan. Pengadilan membatalkan testamen karena testamen dianggap melanggar Pasal 913 dan Pasal 881 ayat (2) KUH.Perdata, bahwa testamen tak boleh merugikan bagian legitieme portie.Permasalahan yang diteliti yaitu 1) mengapa testamen dibatalkan oleh Pengadilan? 2) bagaimana kedudukan dan hak ahli waris testamentair setelah testamen dibatalkan oleh Pengadilan? Metode pendekatan yuridis normatif, spesifiksi penelitian deskriptif analitis, sumber data yaitu data sekunder, metode analisis data metode kualitatif. Hasil penelitian 1) Pengadilan membatalkan testamen karena testamen dianggap melanggar Pasal 913 dan Pasal 881 ayat (2) KUH.Perdata. Pertimbangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembatalan testamen, sebab Pasal 875 KUH.Perdata menyebutkan testamen merupakan pernyataan sepihak, hanya dapat dibatalkan oleh pembuatnya, kecuali testamen melanggar norma, kesusilaan, dan ketertiban umum, 2) setelah testamen dibatalkan, maka kedudukan ahli waris testamentair tidak lagi menjadi ahli waris, sehingga haknya menjadi hilang. Tetapi seharusnya testamen tidak dapat dibatalkan apabila tidak melanggar norma, kesusilaan, dan ketertiban umum, sehingga kedudukan dan hak ahli waris testamentair seharusnya masih ada.
ANALISA YURIDIS PRAKTIK EUTHANASIA PASIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (DI INTENSIVE CARE UNIT RUMAH SAKIT) Antonius Sarwono Sandi Agus
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Euthanasia apapun bentuknnya, dikategorikan sebagai tindak pidana pem-bunuhan, karena menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak. Akan tetapi, dari beberapa faktor seperti keadaan pasien yang sudah tidak dapat disembuhan atau kondisi keuangan pasien, membuat euthanasia terpaksa dilakukan, yang dikenal dengan euthanasia pasif. Memaksa pasien dengan tetap menggunakan alat bantu hidup, sama halnya dengan penyiksaan, sehingga pengaturan mengenai euthanasia pasif adalah suatu keniscayaaan. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan permasalahan mengenai analisa yuridis praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam perspektif hukum pidana di Indonesia dan konsekuensi yuridis pengaturan praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam hukum pidana terhadap permohonan euthanasia oleh keluarga pasien di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) analisa yuridis praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, pada dasarnya dapat terjadi, antara lain karena : (a) dokter tidak lagi memberikan ban¬tuan medik untuk memperpanjang hidup pasien, (b) pasien menolak pengobatan, dan (c) dokter berinisiatif berbuat pasif, tanpa melakukan pengobatan. Dokter melakukan euthanasia pasif karena tindakan medik untuk pasien sudah tidak ada gunanya lagi. Apabila dokter tidak dapat membuktikan bahwa tindakan medik yang dilakukan su¬dah tidak ada gunanya lagi, maka dokter teran¬cam oleh Pasal 304 jo. Pasal 306 ayat (2) KUHP; (2) konsekuensi yuridis pengaturan praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam hukum pidana terhadap permohonan euthanasia oleh keluarga pasien di Indonesia, atas hal tersebut dokter dapat dituntut berdasarkan Pasal 304 KUHP (pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- rupiah), Pasal 306 KUHP (pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan, dan jika mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 9 tahun), dan Pasal 531 KUHP (pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500). Akan tetapi, jika pihak keluarga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan perawatan bagi pasien dan meminta pasien untuk dibawa pulang, maka dokter tidak dapat dituntut secara hukum. Sebagai rekomendasi, maka perlu pengaturan euthanasia pasif dalam undang-undang kesehatan dan perlu koordinasi dengan pemerintah pusat/daerah terkait bantuan bagi pasien tidak mampu.
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) Sigit Hariyawan; Bambang Joyo Supeno
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakkan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) hingga saat ini masih dihadapkan pada berbagai kendala, baik yang bersumber dari hukum materiil ataupun kendala yang bersifat hukum formil, yaitu hambatan atau kendala yang dihadapi oleh penyidik. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu (1) Bagaimana penegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) oleh Kepolisian Republik Indonesia?, (2) Faktor-faktor apa saja yang berpengaruh dalam penegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) oleh Kepolisian Republik Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa (1) Polri dalam melaksanakan kewenangannya dalam penegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech). (2) Faktor-faktor yang berpengaruh dalam penegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) oleh Kepolisian Republik Indonesia: faktor hukum; faktor penegak hukum, meliput keterbatasan kuantitas dan kualitas penyidik; faktor sarana dan prasarana, yaitu keterbatasan sarana yang mendukung penyidikan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial facebook; faktor masyarakat, meliputi adanya ketidaksukaan terhadap pemerintahan dan kebencian terhadap etnis tertentu; dan faktor budaya, meliputi multikulturalisme dalam masyarakat Indonesia, kurangnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mencegah tindak pidana ujaran kebencian (hate speech), serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk saling menghargai diantara Suku, Agama dan Ras.
PENERAPAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Ranoto Ranoto
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 02 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pegawai Negeri Sipil Pelaku Tindak Pidana bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan efektifitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak. Metode pendekatan yang  digunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Analisa data menggunakan anilsa kualitatif. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap yaitu  penentuan  kesalahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi  melalui proses peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran disiplin kategori berat sehingga hukuman disiplin yang  diberikan berupa hukuman disiplin berat. Secara umum implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku Tindak Pidana Korupsi telah berjalan efektif dengan turunnya angka korupsi pada tiga tahun terakhir. implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pemberian sanksi membawa dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang bersangkutan maupun yang lainnya dimana terwujud disiplin pegawai dan penurunan jumlah pelanggaran disiplin dari tahun ke tahun termasuk pelanggaran disiplin kasus korupsi. Namun dalam pelaksanaannnya masih menemui berbagai kendala seperti lemahnya pengawasan dan kurangnya pembinaan yang disebabkan tingginya volume kerja dan kegiatan serta rendahnya kesejahteraan pegawai. Untuk mengatasinya dilakukan dengan meningkatkan pengawasan eksternal dan peningkatan kesejahteraan pegawai. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar terwujud disiplin pegawai dan meningkatnya pelayanan masyarakat di bidang hukum. Meningkatnya kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hendaknya disertai dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK PATEN AKIBAT DIHAPUSNYA KEPEMILIKAN HAK PATEN DARI DAFTAR UMUM PATEN Mutia Denti Armala Zuami; Bakti Tresnawati
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

2016 Tentang Paten pasal 134 ayat 2 yang menyatakan :Menteri wajib memberitahukan kepada pemegang paten dalam jangka waktu 30 hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alasan sebagaimana ayat(1), Pasal 135 ayat (1) dan (2) dalam hal paten dihapus sebagaimana pasal 130, menteri memberitahukan secara tertulis dalam bentuk elektronik atau non elektronik kepada pemegang paten. Pasal 2 paten yang dinyatakan dihapus dicatat dan diumumkan. Permasalahan yang akan dibahas apakah pemegang hak paten tanpa suatu sebab bisa dihapus dari daftar umum paten? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten? Metode pendekatan yaitu yuridis normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data adalah data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi pustaka,Analisa data dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut: 1.Pemegang Hak Paten tanpa suatu sebab tidak bisa di hapus dari daftar umum paten karena berdasarkan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 terdapat 4 penyebab paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya.tetapi dalam kenyataanya ada kasus paten yang dihapus secara tiba-tiba dari daftar umum paten 2.Perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten berdasarkan UU No 13 Tahun 2016 pasal 134 ayat 2 dan Pasal 135 ayat (1) dan (2) dimana .paten tidak bisa langsung dihapus tanpa pemberitahuan secara tertulis disertai dengan alasan Seperti Contoh kasus PT.Starmas Inti Aluminium Industri dia dikabulkan permohonannya untuk menghidupkan kembali sertifikat paten.

Page 2 of 17 | Total Record : 164