Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan is a scientific articles that contains about Pancasila and Civics Education in the form of research articles, which are are Philosophy, Value, and Ethics; Law and Constitutional; Political and Government; Social and Culture.
Articles
32 Documents
Search results for
, issue
"Vol 2 No 1 (2020): April"
:
32 Documents
clear
PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM MENCEGAH RESIDIVISME DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B CILACAP
Romala Putri, Debi;
Dewi Setia Triana, Ikama
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.131
Untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan narapidana dalam mencegah residivisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap serta mengetahui faktor-faktor hambatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, Spesifikasi Penelitian adalah Deskriptif Kualitatif. Metode penyajian data disajikan dalam bentuk tulisan yang kemudian akan diolah dan dianalisis. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat disimpulkan: Tidak ada perbedaan pembinaan yang dilakukan untuk membina narapidana biasa maupun residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap. Pembinaan lebih difokuskan kepada pembinaan yang bersifat kemandirian dan kepribadian. Namun dalam pelaksanaannya telah sesuai dan memenuhi aturan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan telah memperhatikan hak Warga Binaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Adapun faktor penghambat pelaksanaan pembinaan dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah personil/ aparat pembina Lembaga Pemasyarakatan, administrasi keuangan dan sarana fisik. Sedangkan faktor eksternal adalah stigmatisasi masyarakat, sumber daya manusia, pemasaran hasil ketrampilan yang terbatas, dana, anggota masyarakat belum menerima kehadiran mantan narapidana di lingkungannya, dan belum tersedia lapangan pekerjaan bagi bekas narapidana.
KELEMAHAN INFORMASI SYARAT KONTRAK DALAM PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK BERAKIBAT KEADILAN BELUM BERPIHAK PADA KONSUMEN
Ariani Nasution, Nurlaeli Sukesti
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.132
Penelitian ini bermaksud menganalisis mengenai informasi syarat kontrak dalam perdagangan secara elektronik jenis B2C dan fokus utamanya padakelemahan informasi syarat kontrak sebagai sinyal keadilan belum berpihak pada konsumen posisi antara pelaku usaha dan konsumen. Oleh Karena itu, penelitian yang dilakukan merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan cara berfikir deduktif dari hal yang sifatnya umum kepada hal yang sifatnya khusus. Penelitian menjelaskan bahwa informasi syarat kontrak, syarat kontrak itu sendiri, maupun kontrak yang disepakati oleh para pihak dalam transaksi atau perdagangan secara elektronik lebih menekankan pada langkah-langkah prosedur secara elektronik dibanding pemahaman para pihak secara substantif. Pasal 9 UU ITE dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen hanya menjelaskan mengenai “informasi yang lengkap dan benarâ€. Padahal bobot keadilan bukan hanya pada membagi informasinya, namun substansi dari ihwal yang diinformasikan itu, seperti syarat kontrak dan kontrak itu sendiri. Artinya, keadilan belum berpihak pada konsumen dalam perdagangan secara elektronik B2C. Hal itu menjelaskan adanya kelemahan informasi syarat kontrak dalam berbagai aspek.
PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) BERDASARKAN PERMENSOS RI NO. 20 TAHUN 2019 TENTANG PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KALIBENING KABUPATEN BANJARNEGARA
Dinarila Balqis, Adinda Syifa;
Iskatrinah, Iskatrinah;
Hariadi, Wahyu
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.133
Negara Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara berkembang di dunia. Indonesia juga merupakan negara yang menjunjung tinggi prinsip welfare state, dimana negara memiliki prinsip sebagai negara kesejahteraan. Dengan predikat negara kesejahteraan tersebut maka pemerintah Indonesia mengupayakan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sehingga pemerintah mengambil kebijakan mengeluarkan program bantuan sosial yang berupa beras kepada masyarakat dengan kategori fakir miskin. Program tersebut terus diperbaiki dari semula bernama beras miskin (RASKIN) menjadi beras sejahtera (RASTRA) dan yang terbaru saat ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program tersebut diatur dalam Permensos No 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian clinical legal research. Metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang dikelompokkan dan kemudian disusun secara sistematis. Kesimpulan : Berasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat disimpulkan : -Pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Karanganyar Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara belum dilaksanakan sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai serta Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019. Dalam proses validasi di tahun 2019 masih terdapat data dari Pusat Data dan Informasi tentang Basis Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan sehingga mengakibatkan data tersebut belum tepat sasaran terhadap calon peseta keluarga penerima manfaat.
KONTRAK TERAPEUTIK/ PERJANJIAN ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN
Priyadi, Aris
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.134
Setiap manusia mendambakan hidup sehat, Menderita sakit adalah suatu hal yang tidak diharapkan, namun apabila suatu saat menderita sakit, maka sebagai upaya untuk menyembuhkan penyakit tersebut, salah satu alternatifnya adalah datang ke dokter atau rumah sakit dengan harapan mendapatkan pelayanan kesehatan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita. Berdasarkan keahlian dokter, sesuai perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan diharapkan dapat menyembuhkan penyakit tersebut. Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa hubungan dokter dengan pasien itu disebut sebagai transaksi terapeutik, yaitu transaksi untuk mencari dan menerapkan terapi yang paling tepat untuk menyembuhkan pasien. Dokter sebelum melakukan upaya penyembuhan memerlukan adanya persetujuan pasien, yang dikenal dengan informed consent. Oleh karena ada hubungan atau perjanjian antara pasien dengan dokter/ rumah sakit maka berkaitan dengan hukum keperdataan akan tunduk/ terikat pada ketentuan hukum perdata yaitu tentang syarat–syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam tulisan ini pembahasan akan difokuskan pada perbedaan pengertian informed consent dengan perjanjian/ transaksi terapeutik, berkaitan dengan objek perjanjian dalam perjanjian/ transaksi terapeutik berdasarkan ketentuan KUHPerdata serta apakah dalam perjanjian/ kontrak terapeutik tersebut para pihak dapat memutuskan secara sepihak
SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Waluyo, Bing
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.135
Pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah sebagai upaya menciptakan unifikasihukum di bidang perkawinan karena sebelumnya, yaitu sebelum Tahun 1975 di Indonesia terdapat bermacam-macam hukum perkawinan yang berlaku bagi masing-masing golongan penduduk. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.Untuk inilah UU Perkawinan meletakkan syarat-syarat tentang diperbolehkannya seseorang melangsungkan perkawinan. Oleh karenanya apabila perkawinan para pihak yang bersangkutan menurut hukum dianggap sah, maka akibat dari perkawinan itu pun akan dianggap sah pula oleh hukum. Walaupun pencatatan bukan merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan, tetapi syarat pencatatan ini juga harus dilakukan atau dipenuhi oleh para pihak, sebab pencatatan perkawinan ini merupakan suatu bukti bahwa negara telah mengakui adanya perkawinan yang dilakukan oleh para pihak.
PERGESERAN KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA DIUNDANGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Iskatrinah, Iskatrinah
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.137
One of the characteristics of State Administrative Law, among others, states that the field of state administrative law is difficult to codify because its arrangements are scattered in various institutions / institutions / government agencies. However, difficult does not mean it can not be done. The promulgation of Law 30 of 2014 concerning Government Administration proves that there has been a codification of the law governing the practice of government administration, therefore it is expected to be able to reinforce the existence of the State Administrative Court in administrative law enforcement. Through this paper, the author tries to explain the authority of the State Administrative Court after the Government Administration Act. This research uses the Normative Juridical Approach method, by tracing, examining the object of research through its legal principles, through its laws and legal history, which is used to find out the rationale, background of the legislation that is the object of research, namely the Law 30 of 2014 concerning Government Administration. So at the end of this study it can be concluded that the enactment of Law Number 30 of 2004 concerning Government Administration has increasingly complemented and strengthened the role of the State Administrative Court in the order of administrative law in Indonesia, and as a legal political basis for law enforcement in state administration
MENGGUGAH PERILAKU TELADAN POLITISI DALAM RANGKA MEMPERSIAPKAN GENERASI MUDA BERDEMOKRASI SECARA ELEGAN
Prof. Dr. Made Yudana, M.Pd.
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.80
Mengutip Nabi Besar Muhammad SAW, Eep Saefulloh Fatah (1999) menyatakan “Jihad yang paling utama adalah mengucapkan kata-kata yang benar kepada penguasa yang zalim”. Kalimat sufi bertabur kebajikan ini, barangkali sangat layak untuk kita simak dan renungkan di tengah hingar-bingar negeri menyongsong Pemilu Serentak April 2019 yang akan datang.Sebagai masyarakat, tentu kita berdoa dan bermohon kepada Tuhan, agar Presiden dan Wakil Presiden serta para wakil rakyat (DPR-DPD-DPRD)yang terpilih adalah mereka putra terbaik Bangsayang memiliki kemampuan dan kemauan serta kapasitas untuk memimpin Indonesia di semua levelke depan dengan mempertontokan kultur politik yang elegan, hanif dan bijak, sehingga menebar lebih banyak maslahat bagi Bangsa dan Negara. Seturut dengan ekspektasi ideal tersebut, berharap agar pemimpin ke depan mampu menebar kebajikan demi maslahat orang banyak, tanpa peduli dengan proses bagaimana perhelatan pemiluserentakini dilaksanakan, tentu tidak adil. Presiden dan Wakil Presiden serta para legislator serta senatorsebagai produk tidak akan dapat memberi maslahat yang kita harapkan, jika proses pemilu yang kita gelar tidak steril dari praktik-praktik kotor, sesat dan membodohkanyang sering disebut sebagai praktik mobokrasi. Atas dasar itu, dalam konteks pemiluserentak kali ini, proses sebagai entry point harus dapat kita kontrol, demi terjadinya rivalitas yang dilandasi semangat toleransi. Perhelatan ini disamping harus melahirkan produk yang baik (para pemimpin yang legitimate dan mengabdi kepentingan rakyat), juga yang tidak kalah penting adalah mampu melahirkan sistem politik yang dinamis, dan mampu meletakkan landasan kultural yang bernas.
PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) DALAM PENCEMARAN MINYAK AKIBAT KECELAKAAN KAPAL TANKER DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Elly Kristiani Purwendah
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.81
Prinsip kehati-hatian sebagai pengaman dalam kegiatan atau usaha yang berdampak pencemaran bagi lingkungan laut diterapkan dalam sistem hukum nasional melalui peran sentral syahbandar sebagai administrator pelabuhan. prinsip kehati-hatian diterjemahkan melalui bagaimana syahbandar berperan secara administratif mengamankan berbagai hal di awal kegiatan pelayaran laut kapal tanker melalui perijinan dan persyaratan kapal. Syahbandar dalam melaksanakan tugas administratifnya sebagai sebuah perwujudan penerapan prinsip kehati-hatian diwujudkan dalam hal, penyelenggaraan fungsi pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaik lautan kapal. Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan fungsi kelaik lautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal, melaksanakan pemeriksaan managemen keselamatan kapal, melaksanakan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, tertib lalu lintas di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan kapal serta penerbitan surat persetujuan berlayar. Prinsip kehati-hatian terhadap bahaya di laut dalam hal ini termasuk bahaya pencemaran sudah diantisipasi diawal melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang dipimpin oleh seorang Syahbandar dengan didukung oleh struktur organisasi yang meliputi lingkup administrasi dan penegakkan hukum. Bagian-bagian organisasi tersebut meliputi lima bidang yaitu, sub bagian tata usaha, seksi status hukum dan sertifikasi kapal, seksi keselamatan berlayar, penjagaan dan patroli, dan seksi lalu lintas dan angkutan laut serta usaha kepelabuhanan.
RETURNS OF ASSETS IN CORRUPTION CRIMINAL ACTS AS ALTERNATIVE RESTORING STATE LOSSES
Komang Ekayana
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.82
Corrupted state assets certainly hurt the country narrowly, but also broadly where it harms the country and its people. However, the formal approach through the current criminal procedure law has not been able to recover the losses suffered by the state. In fact, state losses resulting from corruption are state assets that must be saved. Then there needs to be a new breakthrough to recover state losses through the asset recovery model. When looking at the country from the perspective of the victims, the state must obtain protection, in this case recovery from the losses suffered due to corruption. This paper examines the model of returning assets resulting from corruption in the law enforcement process that focuses on the rule of law in the 2003 UNCAC Convention and the mechanism of returning state assets in terms of Law No. 20 of 2001 concerning amendments to Law No. 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes.
PENEGAKAN PELANGGARAN KEDAULATAN OLEH PESAWAT SIPIL ASING DI WILAYAH YURISDIKSI NASIONAL
Desi Yunitasari
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.83
Pengakuan dunia terhadap wilayah udara sebagai bagian dari kedaulatan negara memberikan legitimasi yang kuat bagi Indonesia sebagai suatu negara yang luas. Namun kondisi ini dapat berubah manakala Indonesia tidak mampu menguasai wilayah kedirgantaraannya sebagai penopang ekonomi dan pertahanan nasional. Ditambah dengan masalah pelanggaran batas kedaulatan yang sering dilakukan oleh pesawat militer negara asing. Penelitian ini dilakukan dengan mengidentifikasi tiga permasalahan, yaitu (1) bagaimana konsep kedaulatan negara di ruang udara menurut hukum internasional dan peraturan perundangan nasional, (2) apa saja bentuk pelanggaran kedaulatan negara di ruang udara nasional, dan (3) bagaimana upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan negara di ruang udara nasional dalam menjaga pertahanan negara. hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) baik hukum internasional dan peraturan perundangan nasional telah mengukuhkan kedaulatan negara di ruang udara yang bersifat penuh dan utuh (complete and exclusive), (2) sejumlah insiden pelanggaran izin masuk dan melintasnya pesawat-pesawat asing ke wilayah udara Indonesia, di mana kebanyakan dari pesawat asing tersebut adalah pesawat militer, dan (3) upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan di wilayah ruang udara nasional, antara lain penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI. Sehingga kedaulatan adalah otoritas tertinggi yang dimiliki oleh negara. Dalam kedaulatan diputuskan berisi hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan dan tanggung jawab untuk wilayah negara