cover
Contact Name
Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M
Contact Email
dewamangku.undiksha@gmail.com
Phone
+6282242137685
Journal Mail Official
dewamangku.undiksha@gmail.com
Editorial Address
Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Jalan Udayana No. 11 Singaraja - Bali Utara
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
ISSN : 26599639     EISSN : 26849046     DOI : https://doi.org/10.23887
Core Subject : Education,
Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan is a scientific articles that contains about Pancasila and Civics Education in the form of research articles, which are are Philosophy, Value, and Ethics; Law and Constitutional; Political and Government; Social and Culture.
Articles 188 Documents
ANALISIS SAH TIDAKNYA SUATU PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Perjanjian Helsinki Antara GAM dengan Indonesia) Yusvitasari, Devi
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 1 No 2 (2019): Oktober
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v1i2.46

Abstract

Konflik bersenjata yang terjadi di Aceh mulai mereda sejak adanya MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. MoU Helsinki mampu menghentikan konflik bersenjata di Aceh karena pelarangan dalam penggunaan senjata secara eksplisit diatur pada beberapa pasal MoU Helsinki. MoU Helsinki merupakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tentang penyelesaian konflik Aceh secara damai berdasarkan hasil perundingan di Helsinki, Finlandia. Rumusan masalah yang diangkat terkait status hukum nota MoU Helsinki ditinjau berdasarkan hukum hukum perjanjian internasional serta apakah MoU tersebut tunduk terhadap hukum internasional atau tidak Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menekankan pada penggunaan sumber data sekunder sebagai acuan utama. Metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, conceptual approach, case approach, statute approach dan historis. Hasil penelitian didapatkan bahwa latar belakang adanya MoU Helsinki karena adanya ketidakadilan terhadap masyarakat Aceh. MoU Helsinki bukan merupakan perjanjian internasional karena GAM termasuk kepada kaum belligerent /bukan sebagai subyek hukum internasional sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pernjanjian yang tunduk pada hukum internasional karena tidak dapat dibuktikan sejak perundingan, pembuatan naskah perjanjian, pemberlakuan, pelaksanaan, hingga penyelesaian sengketa. Saran dari penulisan ini adalah mengutamakan upaya damai sebagai cara penyelesaian konflik, pengawalan pelaksanaan isi MoU Helsinki dan penegakkan kasus pelanggaran HAM.
CIVIC VIRTUE DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMILU HARMONI DAN BERKEADILAN Sujana, I Putu Windu Mertha
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 1 No 2 (2019): Oktober
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v1i2.47

Abstract

Secara naluriah manusia mendambakan Pemilu yang harmoni dan adil dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada harmoni tanpa keadilan. Keadilan melahirkan harmoni, dan sebaliknya, harmoni mensyaratkan sekaligus memperkuat tumbuh suburnya keadilan. Namun, fenomena disharmoni dan ketidakadilan dalam Pemilu begitu sulit dihilangkan. Dominasi hawa nafsu terhadap akal, benturan kepentingan individu dan kelompok, kesenjangan sosial ekonomi, kepentingan politik, penegakan hukum diskriminatif, dan kepentingan nasional subyektif menjadi faktor penyebabnya. Civic virtue dapat menciptakan Pemilu yang harmoni dan berkeadilan. Sebagai ekspresi psikososial-kultural warga negara, civic virtue mengandung karakter: berkeadaban, bertanggung jawab, integritas, disiplin, peka, terbuka, kompromi, toleran, sabar dan taat, murah hati dan empati, setia pada bangsa dan negara serta komitmen terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PENDIDIKAN KRITIS DAN HOLISTIK DI INDONESIA Budiarta, I Wayan
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 1 No 2 (2019): Oktober
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v1i2.48

Abstract

Tidak banyak yang menyadari bahwa sebuah praktik pendidikan dalam kelompok masyarakat sesungguhnya merupakan perwujudan dari orientasi ideologis yang dianut oleh masyarakat tersebut. Ideologi sebagai pandangan filosofis memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang pendidikan, baik tentang hakikat dan eksistensi pendidikan hingga praktek-paktek pendidikan. Idiologi pendidikan juga dapat menjelaskan tentang bagaimana peranan pendidikan untuk melegitimasi atau melanggengkan sistem dan struktur sosial masyarakat yang ada dan berperan kritis dalam melakukan proses pembaharuan masyarakat dan transformasi budaya menuju dunia yang lebih baik dan lebih adil. Namun dari hal-hal yang ideal tadi ternyata bangsas kita masih memiliki sekelumit persoalan dalam bidang implentasi Idiologi dalam dunia pendidikan. Kegagalan sistem pendidikan kita bukan terletak pada masalah lemahnya pendidikan mencerdaskan rakyat, akan tetapi terletak pada masalah ketidakmampuan pendidikan kita dalam menyadarkan rakyat terhadap permasalahan hidup yang nyata. Tujuan dari kajian ini adalah dalam rangka mengoptimalkan fungsi pendidikan dalam proses memanusiakan manusia (humanisasi) sehingga peserta didik dan masyarakat memiliki kesadaran kritis secara personal maupun kolektif; dalam pandangan pendidikan yang membebaskan masyarakat dari dominasi ideology tertentu yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsanya yakni dengan pembangunan pendidikan kritis di Indonesia berlandaskan nilai-nilai ideologi Pancasila.
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) Purwendah, Elly Kristiani
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 1 No 2 (2019): Oktober
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v1i2.49

Abstract

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 (UUPPLH), tidak ada pengaturan secara spesifik mengenai prinsip kehati-hatian. Pasal 3 UUPPLH mengenai asas, tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup hanya disebutkan asas tangung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam UUPPLH prinsip kehati-hatian belum diatur secara jelas. Tidak diaturnya prinsip ini dalam UUPPLH bukan berarti bahwa Indonesia tidak mengenal prinsip kehati-hatian. Sebagaimana dilihat bahwa Indonesia telah melakukan ratifikasi 2 (dua) konvensi yaitu Ratifikasi Konferensi Rio de Jeneiro yang mengandung prinsip kehati-hatian melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengesahan United Nations Conventons on Biological Diversity dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change. Ratifikasi yang dilakukan ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut prinip kehati-hatian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
KEDUDUKAN HARTA KEKAYAAN DEBITOR YANG DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP PUTUSAN PAILIT Dantes, Komang Febrinayanti
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 1 No 2 (2019): Oktober
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v1i2.50

Abstract

Dalam praktek pada setiap perjanjian kredit yang dibuat oleh bank, bank selalu meminta debitor untuk menyerahkan jaminan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada umumnya dikenal dua bentuk jaminan kebendaan yaitu gadai dan hipotik. Permasalahan timbul apabila debitur tidak mampu ataupun tidak mau membayar utangnya kepada kreditur (disebabkan oleh situasi ekonomi yang sulit atau keadaan terpaksa), maka telah disiapkan suatu “pintu darurat” untuk menyelesaikan persoalan tersebut, yaitu dikenal dengan lembaga “kepailitan” dan “penundaan pembayaran”. Berdasarkan pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila si debitor tidak membayar hutangnya dengan sukarela atau tidak membayarnya walaupun telah ada putusan pengadilan yang menghukum supaya melunasi hutangnya atau karena tidak mampu membayar seluruh hutangnya, maka semua harta bendanya disita untuk dijual dan hasil penjualannya itu dibagi-bagikan di antara semua kreditornya, menurut besar kecilnya piutang dari masing-masing kreditor, kecuali apabila di antara kreditor ada alasan yang sah untuk didahulukan. Undang-Undang Kepailitan (UUK) menentukan bahwa hanya pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan pailit adalah Pengadilan Niaga dengan hakim majelis yang akan bertugas secara khusus.
MENGGUGAH PERILAKU TELADAN POLITISI DALAM RANGKA MEMPERSIAPKAN GENERASI MUDA BERDEMOKRASI SECARA ELEGAN Yudana, M.Pd., Prof. Dr. Made
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.80

Abstract

Mengutip Nabi Besar Muhammad SAW, Eep Saefulloh Fatah (1999) menyatakan “Jihad yang paling utama adalah mengucapkan kata-kata yang benar kepada penguasa yang zalim”. Kalimat sufi bertabur kebajikan ini, barangkali sangat layak untuk kita simak dan renungkan di tengah hingar-bingar negeri menyongsong Pemilu Serentak April 2019 yang akan datang.Sebagai masyarakat, tentu kita berdoa dan bermohon kepada Tuhan, agar Presiden dan Wakil Presiden serta para wakil rakyat (DPR-DPD-DPRD)yang terpilih adalah mereka putra terbaik Bangsayang memiliki kemampuan dan kemauan serta kapasitas untuk memimpin Indonesia di semua levelke depan dengan mempertontokan kultur politik yang elegan, hanif dan bijak, sehingga menebar lebih banyak maslahat bagi Bangsa dan Negara. Seturut dengan ekspektasi ideal tersebut, berharap agar pemimpin ke depan mampu menebar kebajikan demi maslahat orang banyak, tanpa peduli dengan proses bagaimana perhelatan pemiluserentakini dilaksanakan, tentu tidak adil. Presiden dan Wakil Presiden serta para legislator serta senatorsebagai produk tidak akan dapat memberi maslahat yang kita harapkan, jika proses pemilu yang kita gelar tidak steril dari praktik-praktik kotor, sesat dan membodohkanyang sering disebut sebagai praktik mobokrasi. Atas dasar itu, dalam konteks pemiluserentak kali ini, proses sebagai entry point harus dapat kita kontrol, demi terjadinya rivalitas yang dilandasi semangat toleransi. Perhelatan ini disamping harus melahirkan produk yang baik (para pemimpin yang legitimate dan mengabdi kepentingan rakyat), juga yang tidak kalah penting adalah mampu melahirkan sistem politik yang dinamis, dan mampu meletakkan landasan kultural yang bernas.
PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) DALAM PENCEMARAN MINYAK AKIBAT KECELAKAAN KAPAL TANKER DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Purwendah, Elly Kristiani
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.81

Abstract

Prinsip kehati-hatian sebagai pengaman dalam kegiatan atau usaha yang berdampak pencemaran bagi lingkungan laut diterapkan dalam sistem hukum nasional melalui peran sentral syahbandar sebagai administrator pelabuhan. prinsip kehati-hatian diterjemahkan melalui bagaimana syahbandar berperan secara administratif mengamankan berbagai hal di awal kegiatan pelayaran laut kapal tanker melalui perijinan dan persyaratan kapal. Syahbandar dalam melaksanakan tugas administratifnya sebagai sebuah perwujudan penerapan prinsip kehati-hatian diwujudkan dalam hal, penyelenggaraan fungsi pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaik lautan kapal. Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan fungsi kelaik lautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal, melaksanakan pemeriksaan managemen keselamatan kapal, melaksanakan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, tertib lalu lintas di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan kapal serta penerbitan surat persetujuan berlayar. Prinsip kehati-hatian terhadap bahaya di laut dalam hal ini termasuk bahaya pencemaran sudah diantisipasi diawal melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang dipimpin oleh seorang Syahbandar dengan didukung oleh struktur organisasi yang meliputi lingkup administrasi dan penegakkan hukum. Bagian-bagian organisasi tersebut meliputi lima bidang yaitu, sub bagian tata usaha, seksi status hukum dan sertifikasi kapal, seksi keselamatan berlayar, penjagaan dan patroli, dan seksi lalu lintas dan angkutan laut serta usaha kepelabuhanan.
RETURNS OF ASSETS IN CORRUPTION CRIMINAL ACTS AS ALTERNATIVE RESTORING STATE LOSSES Ekayana, Komang
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.82

Abstract

Corrupted state assets certainly hurt the country narrowly, but also broadly where it harms the country and its people. However, the formal approach through the current criminal procedure law has not been able to recover the losses suffered by the state. In fact, state losses resulting from corruption are state assets that must be saved. Then there needs to be a new breakthrough to recover state losses through the asset recovery model. When looking at the country from the perspective of the victims, the state must obtain protection, in this case recovery from the losses suffered due to corruption. This paper examines the model of returning assets resulting from corruption in the law enforcement process that focuses on the rule of law in the 2003 UNCAC Convention and the mechanism of returning state assets in terms of Law No. 20 of 2001 concerning amendments to Law No. 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes.
PENEGAKAN PELANGGARAN KEDAULATAN OLEH PESAWAT SIPIL ASING DI WILAYAH YURISDIKSI NASIONAL Yunitasari, Desi
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.83

Abstract

Pengakuan dunia terhadap wilayah udara sebagai bagian dari kedaulatan negara memberikan legitimasi yang kuat bagi Indonesia sebagai suatu negara yang luas. Namun kondisi ini dapat berubah manakala Indonesia tidak mampu menguasai wilayah kedirgantaraannya sebagai penopang ekonomi dan pertahanan nasional. Ditambah dengan masalah pelanggaran batas kedaulatan yang sering dilakukan oleh pesawat militer negara asing. Penelitian ini dilakukan dengan mengidentifikasi tiga permasalahan, yaitu (1) bagaimana konsep kedaulatan negara di ruang udara menurut hukum internasional dan peraturan perundangan nasional, (2) apa saja bentuk pelanggaran kedaulatan negara di ruang udara nasional, dan (3) bagaimana upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan negara di ruang udara nasional dalam menjaga pertahanan negara. hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) baik hukum internasional dan peraturan perundangan nasional telah mengukuhkan kedaulatan negara di ruang udara yang bersifat penuh dan utuh (complete and exclusive), (2) sejumlah insiden pelanggaran izin masuk dan melintasnya pesawat-pesawat asing ke wilayah udara Indonesia, di mana kebanyakan dari pesawat asing tersebut adalah pesawat militer, dan (3) upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan di wilayah ruang udara nasional, antara lain penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI. Sehingga kedaulatan adalah otoritas tertinggi yang dimiliki oleh negara. Dalam kedaulatan diputuskan berisi hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan dan tanggung jawab untuk wilayah negara
STATE RESPONSIBILITY DARI ADANYA SPACE DEBRIS LUAR ANGKASA Yusvitasari, Devi
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.84

Abstract

Keberadaan benda-benda angkasa di ruang angkasa semakin meningkat. Negara-negara peluncur berlomba-lomba mendominasi ruang angkasa dengan meluncurkan benda-benda tersebut ke ruang angkasa. Padahal, benda-benda tersebut dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian di muka bumi apabila tidak lagi berfungsi dan berubah menjadi sampah angkasa. Sampah angkasa itu pula dapat menyebabkan kerusakan pada benda angkasa lainnya yang masih berfungsi dengan baik di ruang angkasa. Sampah angkasa dan benda angkasa merupakan dua hal yang menjadi tanggung jawab negara peluncur, dan apabila menyebabkan kerusakan di ruang angkasa, suatu negara penuntut dapat menuntut ganti rugi terhadap negara peluncur. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai sampah angkasa yang menabrak benda angkasa di ruang angkasa yang dalam hukum angkasa, peristiwa tersebut dianggap melanggar prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahan apabila sampah angkasa tersebut terbukti menyebabkan kerusakan dan dibutuhkan suatu pengaturan hukum internasional yang mengatur mengenai masalah-masalahhukum angkasa, salah satu peraturan hukum angkasa tersebut yaitu Liability Convention 1972 yang mengatur pertanggungjawaban negara peluncur atas kerugian atau kerusakan yang di timbulkan benda antariksa. Sehingga komersialisasi ruang angkasa pada dewasa ini telah membawa kita kepada sebuah era baru dikegiatan keruangangkasaan. Indikator dari hal ini adalah meningkatnya jumlah benda ruang angkasa yang ditempatkan diruang angkasa. Atas hal tersebut kemungkinan timbulnya kerugian atau dampak negatif dari benda antariksa juga akan semakin besar. Oleh karena itu kami.

Page 2 of 19 | Total Record : 188