cover
Contact Name
Dian Febriyani
Contact Email
diaanfebr@gmail.com
Phone
+6281510162013
Journal Mail Official
muamalatuna@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Serang Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
MUAMALATUNA
ISSN : 20853661     EISSN : 2685774X     DOI : http://dx.doi.org/10.37035/mua
Core Subject : Economy,
Muamalatuna is a periodical saintific publication managed by the Department of Hukum Ekonomi Syariah (Islamic Economic Law) Faculty of Sharia UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Focus and scope of Muamalatuna is : 1. Islamic Bussines Law 2. Islamic Bussines Ethics 3. Islamic Economic Thought
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 12 No 1 (2020): Januari-Juni 2020" : 6 Documents clear
Konsep Dasar Ekonomi Menurut Syariat Islam Jamaludin Jamaludin; Reza Syafrizal
MUAMALATUNA Vol 12 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v12i1.2859

Abstract

Ekonomi syariah dibangun di atas empat karakteristik, yaitu: 1). dialektikanilai-nilai spritualisme dan materialism; 2. kebebasan berekonomi; 3. dualisme kepemilikan; 4. menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat. Hasil Penelitian menunjukan bahwa konsep dasar ekonomi dan keuangan islam adalah terdapat pada Bangunan ekonomi Islami itu didasarkan atas lima nilai universal, yakni: Tauhid (keimanan), ’Adl (keadilan). Nubuwwah (kenabian),Khalifah (pemerintah),dan Ma’ad (hasil). Kelima ini menjadi dasar inspirasi untuk menyusun proposi-proposisi dan teori-teori ekonomi Islami. Dalam operasionalnya, lembaga keuangan syariah yang menerapkan keuangan Islam berada menerapkanprinsip-prinsip keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masingpihak. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperolehkeuntungan. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisidananya. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lilalamin.Kata Kunci: konsep dasar, ekonomi, syariah,
Pembiayaan Ultra Mikro Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 95/PMK.05/2018 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 119/DSN-MUI/II/2018 Dania Surnida
MUAMALATUNA Vol 12 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v12i1.3309

Abstract

rak Pembiayaan Ultra Mikro hadir sebagai solusi bagi masyarakat dari lapisan terbawah yang membutuhkan dana pinjaman. Pembiayaan ini diatur oleh peraturan Menteri Keuangan No 95/PMK.05/ 2018 dan juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.119/DSN-MUI/II/2018. Namun terdapat beberapa perbedaan dalam kedua peraturan tersebut. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Lembaga penyalur pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu NO 95/ PMK.05/2018 adalah lembaga keuangan bukan bank sedangkan menurut Fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018 lembaga penyalurnya adalah lembaga keuangan syariah. Sumber pendanaan pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu NO 95/ PMK.05/2018 salah satunya adalah bunga sedangkan dalam fatwa DSN MUI bahwa praktek pembungaan adalah haram. Penetapan margin dalam pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu adalah PIP dapat mengenakan suku bunga/margin kepada penyalur dengan bunga 2%-4% sedangkan dalam fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018 adalah menggunakan konsep bagi hasil dan sesuai dengan akad yang telah ditetapkan. Penyelesaian sengketa pada pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu NO 95/ PMK.05/2018 adalah dengan mekanisme tanggung renteng. Sedangkan dalam fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018 penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariahKata Kunci: pembiayaan, ultra mikro, fatwa DSN-MUI
Larangan Impor Hewan dari China Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nita Anggraeni
MUAMALATUNA Vol 12 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v12i1.3299

Abstract

Kemunculan virus baru covid-19 pada akhir tahun 2019 pada akhirnya menjadi pandemidi seluruh dunia. Banyak negara yang mengambil kebijakan lock down, bahkan di beberapa negara, kebijakan lock down ini tidak hanya untuk lalu lintas barang, namun juga untuk arus lalu lintas orang dalam rangka melindungi negaranya dari wabah tersebut. Wabah Corona yang diyakini berasal dari Wuhan, salah satu kota di Cina ini disebabkan oleh virus yang diberi nama covid-19.Virus ini dapat ditularkan melalui perantara hewan.Secara scientific evidence (terbukti ilmiah) hewan yang menjadi carrier (perantara) adalah binatang hidup, oleh karena itu, pada bulan Februari 2020 Pemerintah Indonesia resmi melarang sementara impor binatang hidup atau binatang hidup yang telah transit di China. Larangan sementara ini bertujuan untuk mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia, Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT. Larangan tersebut berlaku bagi 53 pos tarif barang, tetapi tidak berlaku untuk ikan.Sebagai negara anggota World Trade Organization yang menghendaki arus perdagangan bebas tanpa hambatan, tentu regulasi ini tidak boleh keluar dari regulasi yang berasal dari kesepakatan anggota. WTO menghendaki perdagangan bebas, akan tetapi ada ketentuan-ketentuan yang menghendaki hambatan-hambatan perdagangan dalam keadaan tertentu karena alasan ekonomi dan atau kesehatan.Kata Kunci: larangan impor, pandemi, Covid-19, hewan hidup
Pertukaran dan Percampuran dalam Ekonomi Awang Darmawan Putra; Rina Desiana
MUAMALATUNA Vol 12 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v12i1.3310

Abstract

Transaksi dalam sektor riil melibatkan pertukaran dan juga percampuran, antara dayn (financial assets) maupun ‘ayn (riel assets). Kedua konsep tersebut merupakan sebagai refleksi dalam keilmuan ekonomi Islam, yang membahas tentang teori pertukaran dan percampuran dalam ekonomi Islam, yang mana harus dibahas dan diketahui terlebih dahulu sebelum memasuki pembahasan tentang perbankan syariah (real sector based banking). Karena transaksi di sektor riil melibatkan dayn dan ‘ayn, sehingga teori pertukaran dan percampuran merupakan pilar yang penting untuk dibahas terlebih dahulu. Maka perlu untuk memahami lebih dalam tentang konsep pertukaran dan percampuran dalam ekonomi Islam. Karena kedua konsep tersebut merupakan dasar dalam suatu transaksi muamalah, terutama dalam transaksi pada perbankan syariah. Kata Kunci: Pertukaran, Percampuran, Dayn, ‘Ayn, Ekonomi Islam
Praktik Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Masjid Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di PT. BPRS Muamalah Cilegon) Euis Sri Mulyani; Masduki Masduki
MUAMALATUNA Vol 12 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v12i1.3301

Abstract

Wadi‟ah adalah salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah Al-wadi‟ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Wadi‟ah dapat diartikan sebagai permitaan dari seseorang kepada pihak lain untuk menggantikan dalam memelihara atau menjaga hartanya, yakni permintaan untuk mengganti pihak yang memiliki harta. Berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan yang berdasarkan akad wadi‟ah dana akad mudharabah. Apabila lembaga menggunakan akad wadi‟ah artinya harus sesuai dengan fatwa tabungan. Segitupun sebaliknya jika menggunakan akad mudharabah maka harus sesuai dengan fatwa tabungan. Semenjak adanya fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, banyak lembaga keuangan yang menerapkan fatwa ini, salah satunya PT. BPRS Muamalah Cilegon. PT. BPRS Muamalah Cilegon ini merupakan salah satu lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah. Lembaga ini berfungsi untuk memajukan perekonomian rakyat dengan cara menyimpan uang. BPRS juga menawarkan berbagai produk, salah satunya Tabungan dengan menggunakan akad wadi'ah.Kata Kunci: wadi'ah, BPRS, tabungan
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Mudharabah Muthlaqah Pada Produk Tabungan Rencana Berhadiah Yayuk Saputri; Ade Mulyana
MUAMALATUNA Vol 12 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v12i1.3303

Abstract

Salah satu akad yang digunakan dalam produk tabungan rencana adalah mudharabah muthlaqah, Mudharabah muthlaqah merupakan akad perjanjian antara dua pihak yaitu shahibul maal dan mudharib, yang mana shahibul maal menyerahkan sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan kepada mudharib untuk mengelola usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Shahibul maal tidak memberikan batasan jenis usaha, waktu yang diperlukan, strategi pemasarannya, serta wilayah bisnis yang dilakukan. Shahibul maal memberikan kewenangan yang sangat besar kepada mudharib untuk menjalankan usahanya, asalkan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Kata Kunci: akad mudharabah muthlaqah, tabungan, Bank Muamalat

Page 1 of 1 | Total Record : 6