cover
Contact Name
M. Riza Pahlefi
Contact Email
riza.pahlefi@uinbanten.ac.id
Phone
+6285383592121
Journal Mail Official
syakhsia@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Ciceri Serang Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam
ISSN : 2085367X     EISSN : 27153606     DOI : https://dx.doi.org/10.37035/syakhsia
Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, is an open access and peer-reviewed journal published biannually (p-ISSN: 2085-367X and e-ISSN: 2715-3606). It publishes original innovative research works, reviews, and case reports. The subject of Syakhsia covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 19 No 1 (2018): Januari-Juni" : 8 Documents clear
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Wali Hakim Akibat Wali Nasabnya Adhal Siti Nurjanah
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 19 No 1 (2018): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v17i1.1121

Abstract

Wali hakim bisa menjadi wali nikah bila keseluruhan wali nasab sudah tidak ada, ata u wali qarib dalam keadaan adhal atau enggan mengawinkan tanpa alasan yang di benarkan. Apabila terjadi seperti itu, maka perwalian langsung pindah kepada wali hakim bukan kepada wali ab’ad karena adhal adalah dzalim dan yang menghilangkan dzalim adalah ha kim, maka perwalian tersebut jatuh kepada hakim. Maka dari itu saat ada seorang wali yang adhal, perempuan yang diwalikan bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat agar hakim dapat menjadi wali nikah atas wali yang adhal. Perumusan masalah adalah: bagaimana latar belakang terjadinya atas putusan perkara No. 0401/Pdt.P/2017/PA.Srg, Bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan Pengadilan Agama Serang?, Bagaimana relevansi putusan dengan hukum Islam dalam pernikahan oleh wali hakim akibat wali nasabnya adhal?Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui mengapa terjadinya wali adhol, Untuk mengetahui dasar hukum yang dipertimbangkan hakim, Untuk mengetahui relevansi putusan dengan hukum islam dalam pernikahan oleh wali hakim akibat wali nasabnya adhal.Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menyelidiki hal -hal yang menyangkut dengan hukum baik hukum formal maupun non formal. Data diambil dari hasil dokumentasi, dan wawancara. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat di ketahui bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No. 0401/Pdt. P/2017/PA. Srg dengan menggunakan hadits dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah Dan Imam Tirmidzi, dan menggunakan KHI pasal 23 dan peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005, Yang mana dalam dasar hukum tersebut di jelaskan bahwa wali hakim dapat menjadi wali jika sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Agama.
Kafa’ah dan Perubahan Sosial Ahmad Harisul Miftah
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 19 No 1 (2018): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v17i1.1111

Abstract

Banyak hal yang dapat menjadi dasar terjadinyapernikahan. Cinta, kasih sayang, keinginan, keperluan,kemampuan, adalah beberapa hal yang kerap menjadi alasanutama dua insan melangsungkan pernkah an,Pernikahan merupakan suatu kebutuhan manusia yangharus dipenuhi karena hal itu merupakan kebutuhan biologis danpsikologis yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia.Namun terlepas dari itu Islam menganjurkan beberapa syarat yanghendaknya dapat dipenuhi sebelum seorang menjalani kehidupanperkawiinan, salah satunya adalah kafa’ahKafaah sesungguhnya adalah titik pertemuan sosiologisantara Islam yang memandang perempuan sebagai makhluk yangmemiliki kesederajatan dengan laki -laki dan pandangan moderntentang perubahan sosial. Oleh karena itu menjadi menarikapakah pertemuan tersebut mampu melahirkan cara pandangutama tentang konsep kafa’ah denga n teori-teori perubahan sosial.
Pandangan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam Tentang Kejahatan yang Dilakukan Oleh Anak – Anak Nina Chaerina
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 19 No 1 (2018): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v17i1.1122

Abstract

Dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, sanksi hukuman pidana bagi anak dibedakan menjadi tiga : pertama, anak dibawah usia 8 tahun, tidak diajukan ke sidang pengadilan dan tidak dikenai hukuman pidana hanya dikenakan pengawasan, kedua, anak yang berusia 8 hingga 12 tahun, diajukan ke sidang pengadilan dan tidak dikenai hukuman pidana namun dikenakan tind akan, ketiga, anak yang berusia 12 hingga 18 tahun diajukan ke sidang pengadilan dan dikenai hukuman pidana. Hukuman pidana maksimal setengah dari hukuman orang dewasa baik pidana kurungan maupun hukuman penjara.Menurut hukum pidana Islam, perbuatan anak dapat dianggap melawan hukum, hanya keadaan tersebut dapat mempengruhi pertanggungjawaban. Sehingga perbuatan melanggar hukum oleh anak bisa dimaafkan atau bisa dikenakan hukuman, tetapi bukan hukuman pokok melainkan hukuman ta’zir. Persamaan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam adalah menetapkan perbuatan pidana yang dilakukan anak -anak menurut asas legalitas, menetapkan faktor akal dan faktor kehendak sebagai syarat mampu bertanggungjawab, memberikan pengajaran dan pengarahan kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana.Berdaskan hukum positif berdasarkan pada KUHP Pasal 44, 45, 46 dan 47 serta Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak sedangkan hukum Islam berdasarkan pada Al-Qur'an, Hadist Rasul, Ijm a dan Ijtihad hakim. Batasan usia dan alternatif hukuman dalam hukum positif batasna usia anak adalah di bawah 18 tahun dengan alternatif, di bawah 8 tahun, dilakukan penyidikan kemudian dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan kepada Departemen Sosia l. Usia 8 hingga 12 tahun, diajukan ke sidang pengadilan, kemudian dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan kepada negara atau diserahkan kepada Departemen Sosial atau organisasi sosial kemasyarakatan dengan dapat disertai teguran dan syarat tambahan. Usia 12 hingg 18 tahun, diajukan ke sidang pengadilan dan dikenai hukuman pidana dengan ketentuan maksimal pidana pokok dikurangi setengah atau sepertiga menurut Pasal 47 KUHP atau tindakan sebagaimana yang diperlakukan bagi anak usia 8 tahun hingga 12 tahun. Sedangkan dalam hukum Islam, batas usia anak adalah di bawah 15 tahun atau 18 tahun dengan alternatif di bawah 7 tahun, bebas dari hukuman pidana dan hukuman pengajaran tetapi dikenai pertanggungjawaban perdata, usia 7 hingga 15 tahun atau 18 tahun, sebab dari hukuman pidana tetapi dikenai hukuman pengajaran danpertanggungjawaban perdata.
Penerapan Metode Hypnoteaching Untuk Mengembangkan Maharoh Al-Istima’ Agung Heru Setiadi
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 19 No 1 (2018): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v17i1.1113

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasilpenggunaan metode hypnoteaching, serta untuk mengetahui seberapaefektif penggunaannya pada mahasiswa dalam mengembangkanketerampilan menyimak di IAIN Sultan Maulana HasanuddinBanten. Penelitian ini menggunakan prosedur eksperimen di manapeneliti mendesain Pre-Test dan Post-Test terhadap dua kelompok(Eksperimen dan Kontrol). Populasi penelitian ini adalahmahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan MaulanaHasanuddin Banten, dan untuk sampelnya adalah 70 mahasiswamahasiswijurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) dari dua kelasA dan B pada Fakultas Syariah.Hasil dari penelitian ini adalah: ( 1) kemampuanmenyimak mahasiswa pada kelompok Eksperimen, baik, denganhasil rata-rata 86, dan (2) kemampuan menyimak mahasiswapada kelompok Kontrol, cukup, dengan hasil rata -rata adalah 80,dan (3) tingkat efektifitas penggunaan metode hypnoteaching dalampengajaran bahasa Arab untuk mengembangkan keterampilanmenyimak adalah mencapai nilai t -hitung (2,66) yang lebih besardaripada nilai t-tabel pada tingkat 0,05 (1,99) dan pada tingkat0,01 (2,64), { 1,99 < 2,66 > 2,64 }. Hal ini menunjukkanbahwa penggunaan metode hypnoteaching dalam pengajaran bahasaArab untuk mengembangkan keterampilan menyimak adalahefektif.
Selayang Pandang Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia Hikmatullah Hikmatullah
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 19 No 1 (2018): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v17i1.1123

Abstract

Terbentuknya hukum Islam (hukum keluarga) yang tertulis,sebenarnya sudah lama menjadi kebutuhan dan keinginanmasyarakat muslim. Sejak terbentuknya Peradila n Agama yangmempunyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah -masalahhukum keluarga, rasanya sangat diperlukan adanya hukumkekeluargaan Islam tertulis. Maka munculah gagasan penyusunanKompilasi Hukum Islam sebagai upaya dalam rangka mencaripola fiqh yang bersifat khas Indonesia atau fiqh yang bersifatkontekstual. Sejatinyaproses ini telah berlangsung lama sejalandengan perkembangan hukum Islam di Indonesia atau paling tidaksejalan dengan kemunculan ide -ide pembaharuan dalam pemikiranhukum Islam Indonesia. Kemunculan KHI di Indonesia dapatdicatat sebagai sebuah prestasi besar yang dicapai umat Islam.Setidaknya dengan adanya KHI itu, maka saat ini di Indonesiatidak akan ditemukan lagi pluralisme Keputusan Peradilan agama,karena kitab yang dijadika n rujukan hakim Peradilan Agamaadalah sama. Selain itu fikih yang selama ini tidak positif, telahditransformasikan menjadi hukum positif yang berlaku danmengikat seluruh umat Islam Indinesia. Lebih penting dari itu,KHI diharapkan akan lebih mudah diter ima oleh masyarakatIslam Indonesia karena ia digali dari tradisi -tradisi bangsaindonesia. Jadi tidak akan muncul hambatan Psikologis dikalangan umat Islam yang ingin melaksanakan Hukum Islam.
Hak Hadhanah Bagi Anak Yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Jumroh Jumroh
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 19 No 1 (2018): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v17i1.1114

Abstract

Berdasarkan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam poin adan hadits Rasulullah SAW. hak hadhanah bagi anak yangbelum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hakibunya, namun dalam faktanya, yakni dalam putusan perkara1235/Pdt.G/2017/PA.Srg. hak hadhanah anak yang belummumayyiz berada pada asuhan ayah. Maka disini ada kesenjanganteori dengan fakta. Sehingga dengan hal ini penulis tertarik untukmenganalisis putusan hakim Pengadilan Agama Serang PerkaraNo. 1235/Pdt.G/2017/PA. Srg.Perumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimanapertimbangan hukum yang mendasari putusan perkara No.1235/Pdt.G/2017/PA.Srg?. Bagaimana pand angan fikih danketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia mengenai hakasuh anak (hadhanah)?. Bagaimana kewajiban ayah setelahputusan hak asuh anak di berikan kepadanya?.Kesimpulannya, bahwa putusan hakim dengan perkaraNo. 1235/Pdt.G/2017/PA. Srg. Pertimbangan hukum yangdigunakan Majelis Hakim dalam menetapkan hak hadhanahdengan hukum positif, yaitu KHI pasal 156 poin c. dan denganpasal 1 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, Serta dikuatkan dengan fakta -fakta yang ada.
Oral Seks Suami-Istri dalam Pandangan Hukum Islam Uup Gufron
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 19 No 1 (2018): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v17i1.1115

Abstract

Oral seks adalah bagian aktivitas persetubuhan yangbiasanya dilakukan oleh pasangan sebagai bentuk kreasi ataufantasi gaya persetubuhan yang menggunakan oral atau mulutsebagai media untuk melakukannya, baik dari istri kepadasuaminya, maupun sebaliknya. Membicarakan hal ini dianggaptabu oleh sebagian kalangan umat Islam, karena ketidakpastianhukum untuk melakukan.Syekh An-Najmi dan Shahid Athar adalah ulama yangsecara terbuka menjelaskan persoalan ini, apakah dibolehkan ataudilarang. Dua ulama ini memiliki pandangan yang berbeda.. SyekhAn-Najmi, seorang mufti Arab Saudi, cenderung mengharamkanaktivitas itu, sedangkan Shahid Athar menilai bahwa hal tersebutdibolehkan. Keduanya menggunakan argumentasi yang berbeda,dengan tetap berpijakan pada hukum Islam itu sendiri.Syekh an-Najmi mengambil jalan metode etis -normatif,sedangkan Shahid Athar mengambil jalan etis -liberal. ShahidAthar membolehkan aktivitas oral seks karena tidak adanyalarangan teks hukum Islam, sedangkan Syekh an -Najmimengharamkan oral seks karena dapat merusak peradabanseksualitas manusia dan membawa bencana psikis.
Permohonan Izin Poligami Mela Handayani
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 19 No 1 (2018): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v17i1.1119

Abstract

Dalam suatu perkara izin poligami, syarat dikabulkannya poligami oleh majelis hakim adalah terpenuhinya syarat alternatif maupun kumulatif. Ketika syarat a lternatif tidak terpenuhi, namun hakim tetap mengabulkan permohonan itu membuat penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara serta akibat hukum yang ditimbulkannya.Permasalahan penelitian terdiri dari: Apakah latar belakang pertimbangan hakim dalam mengizinkan permohonan poligami di Pengadilan Agama Serang berdasarkan putusan Nomor 1392/Pdt.G/2017/PA.Srg? Bagaimana analisis putusan Pengadilan Agama Nomor 1392/Pdt.G/2017/PA.Srg?Adapun tujuan Penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apakah latar belakang pertimbangan hakim dalam mengijinkan permohonan poligami di Pengadilan Agama Serang berdasarkan putusan Nomor 1392/Pdt.G/2017/PA.Srg dan Bagaimana analisis putusan Pengadilan Agama Nomor 1392/Pdt.G/2017/PA.SrgPenulisan skripsi bersifat analisis putusan yang kemudian dianalisa secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi dan wawancara. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 1392/Pdt.G/2017/PA.Srg adalah sudah terpenuhinya syarat kumulatif meskipun syarat alternatif tidak terpenuhi. Walaupun hasil putusan tidak sesuai dengan pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI pasal 57 menurut pertimbangan hakim bahwa alasan pemohon unt uk melakukan poligami dan diperkuat dengan pernyataan isteri pertama yang siap dimadu, maka hakim mengabulkan permohonan suami atau pemohon. Setelah menganalisis perkara ini diketahui bahwa pelaksanaan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Serang telah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan yaitu pasal 4 ayat 1. Permohonan ijin poligami yang diajukan secara tertulis harus memuat bukti-bukti dan alasan-alasannya yang lengkap yang mendasari permintaan ijin melakukan poligami, serta harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang -undang yang berlaku. Permohonan izin dengan putusan nomor 1392/Pdt.G/2017/PA.Srg poligami telah mendapat izin dari Pengadilan Agama Serang dan putusan berjalan dengan baik. Dikarenakan ketika pelaku poligami izin menikah untuk kedua kalinya berdasarkan atas persetujuan istri yang pertama. Akibat hukum dalam ijin perkawinan poligami terhadap harta bersama juga sudah ditetapakan. Dalam hal ini menetapan harta bersama merupakan salah satu upaya tindakan pencegahan ter jadinya sengketa terhadap harta bersama pada perkawinan poligami.

Page 1 of 1 | Total Record : 8