cover
Contact Name
M. Riza Pahlefi
Contact Email
riza.pahlefi@uinbanten.ac.id
Phone
+6285383592121
Journal Mail Official
syakhsia@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Ciceri Serang Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam
ISSN : 2085367X     EISSN : 27153606     DOI : https://dx.doi.org/10.37035/syakhsia
Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, is an open access and peer-reviewed journal published biannually (p-ISSN: 2085-367X and e-ISSN: 2715-3606). It publishes original innovative research works, reviews, and case reports. The subject of Syakhsia covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember" : 8 Documents clear
Tafsir Al-Sayis dan Al-Zuhayli terhadap Ayat Nusyuz dan Syiqaq Serta dan Penyelesaiannya: Analisa Teologis Normatif, Psikologis, dan Sosiologis Ahmad Fadhil
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5536

Abstract

Tafsir ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari narasi keagamaan seringkali dianggap sebagai salah satu pemicu ketidakadilan terhadap kaum perempuan dan kekerasan di dalam rumah tangga. Di antaranya adalah tafsiran terhadap ayat-ayat yang menerangkan tentang pembangkangan istri terhadap suami di mana suami diperbolehkan untuk memukul istrinya dalam rangka mendidiknya. Tulisan ini menerangkan bahwa Muhammad Ali al-Sayis dan Wahbah al-Zuhayli memiliki pandangan yang moderat tentang nusyuz dan syiqaq. Pandangan mereka di dalam kitab tafsir mereka di dalam kitab Tafsir Ayat al-Ahkam dan Tafsir al-Munir tentang nusyuz dan syiqaq ramah terhadap perspektif gender dan moderat dalam hal bersandar kepada teologis normatif maupun dengan maqashid al-syari'ah serta pandangan tentang hak asasi dan kesetaraan perempuan dengan lelaki dalam wacara kontemporer.
Analisis Kedudukan dan Kekuatan Hukum Harta Warisan Anak Laki-Laki menurut Hukum Adat Lampung Pepadun Marga Buay Tegamo’an (Studi Penelitian: Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat) Novita Sari; Fanni Ricardo
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5514

Abstract

Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. harta warisan merupakan pembagian yang sebelumnya dibuat oleh pewaris kemudian dibagi kepada istri, anak atau keluarga dekat yang biasanya berupa asset, harta bergerak maupun tidak bergerak. Kemudian harta warisan pun harus sesuai dengan peraturan perundangan undangan maupun hukum adat waris. Kedudukan anak terhadap orang tuanya yang menyebabkan adanya hak dan kewajiban yang timbal balik antara anak dan orang tua dipengaruhi oleh susunan kekerabatan, sistem pertalian darahnya, perkawinan dan bentuk perkawinan dari ayah ibunya dan ada tidaknya pertalian adat di antara si anak dan orang tua. Masyarakat adat lampung mengutamakan kedudukan anak laki-laki daripada anak perempuan, anak laki-laki adalah penerus keturunan bapaknya yang ditarik dari satu bapak asal, sedangkan anak perempuan disiapkan untuk menjadi anak orang lain, yang akan memperkuat keturunan orang lain.
Urgensi Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Gugatan Perceraian Menggunakan Sistem E-Court di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pandeglang) Afnan Afnan; Iin Ratna Sumirat; Jamaluddin Jamaluddin
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5538

Abstract

Mahkamah Agung menciptakan sistem perkara online berlandaskan PERMA No 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara secara Elektronik. E-court dibentuk pada Maret 2018 dan diresmikan pada Juli 2018. Terhadap e-court yakni registrasi perkara (e-filing), pembayaran panjar (e-payment), pemanggilan (e- summouns), dan sidang (e-litigasi). Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana sistem penyelesaian perkara dengan aplikasi e-court, upaya pengadilan agama dalam mengenalkan sistem penyelesaian perkara e-court kepada masyarakat, dan kinerja pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara dengan sistem e-court dimasa pandemi. Adapun tujuan penelitian dari skripsi ini, untuk mengetahui proses penyelesaian perkara dengan e-court, mengetahui upaya pengadilan dalam mensosialisasikan sistem penyelesaian perkara secara e-court, dan untuk mengetahui kinerja pengadilan agama pandeglang dalam melakukan penyelesaian melalui e-court dimasa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yakni penelitian lapangan/observasi langsung ke lokasi penelitian yaitu di Pengadilan Agama Pandeglang dan data primer dikumpulkan melalui pustaka observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sistem e-court ini dapat mempermudah pihak pengguna dan penyelenggara pengadilan dalam berperkara pada masa pandemi covid-19, upaya sosialisasi pengadilan dalam memperkenalkan e-court cukup maksimal, pihak pengadilan memanfaatkan peluang yang ada melalui jejaring sosial pojok e-court dan urgensi penggunaan aplikasi e-court ini adalah asas sederhana, cepat, biaya murah dan sangat membantu pihak pengadilan dalam mengurangi resiko penyebaran virus pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Pandeglang.
Hukum Penyegeraan Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan (Analisis Ushul Fiqh terhadap Hadis Alhiqul Faraidh Bi Ahliha) Zainal Muttaqin
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5515

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui hukum penyegeraan pelaksanaan pembagian harta warisan dari hadis yang dianalisis berdasarkan kaidah ushul fiqh dengan metode yuridis normatif menggunakan bahan hukum utama hadis shahih al-Bukhari No. 6732. Selain itu, digunakan bahan sekunder dari berbagai buku syarah hadis shahih al-Bukhari dan lainnya serta buku ushul fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pembagian harta warisan yang lahir dari shighat amar pada kata أَلْحِقُوا dalam hadis sangat kuat karena ditandai dengan adanya ancaman dalam surah An-Nisa ayat 14 bagi pelanggarnya akan masuk ke dalam neraka yang kekal abadi serta diazab dengan azab yang menghinakan. Di samping itu, kata أَلْحِقُوا menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan kewajiban pembagian harta warisan termasuk dalam kategori wajib muaqqat yang muwassa’ karena pembagian harta warisan baru bisa dilaksanakan mulai sejak waktu pewaris meninggal dunia yang dapat dilaksanakan kapan saja memungkinkan. Namun apabila diduga kuat akan terjadi hal-hal yang menyebabkan tidak sampainya harta warisan kepada ahli warisnya seperti kekhawatiran akan kemungkinan terjadi kezaliman atas ahli waris dengan kebutuhan ekonomi yang mendesak sedangkan harta belum juga dibagikan atau berpotensi besar terjadinya sengketa antar sesama ahli waris, maka kewajiban pelaksanaan pembagian harta warisan itu menjadi kewajiban yang menuntut segera untuk dilaksanakan dan haram untuk ditunda-tunda.
Akomodasi Hukum Adat terhadap Pertimbangan Hakim dalam Perkara Wali Adlal untuk Mewujudkan Hakim yang Profesional Wawan Mulyawan
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5533

Abstract

Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan mempunyai syarat dan rukun tertentu. Diantara rukun nikah yang disepakati oleh jumhur ulama adalah adanya wali nikah, yang mana artinya sebuah pernikahan tidaklah sah tanpa adanya seorang wali. Terkadang ada wali yang enggan (menolak) untuk menjadi wali nikah atas perkawinan seorang wanita yang berada dibawah perwaliannya yang biasa disebut dengan wali adlal. Perkara wali adlal merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikannya berdasarkan hukum formil dan hukum materiil yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. Ada banyak faktor yang bisa dipertimbangkan oleh Hakim dalam menangani perkara wali adlal ini salah satunya faktor sosiologis. Akan tetapi dari sekian banyak perkara wali adlal yang ditangani, faktor sosiologis seringkali terlewat dari pertimbangan hakim, sehingga dalam hal ini penulis mencoba membahas mengenai hal tersebut.
Impementasi Putusan Sengketa Harta Bersama (Gono-Gini) melalui Jalur Perdamaian (Studi Putusan Nomor: 1640/Pdt.G/2020/PA.Tnk) Erlina B
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5534

Abstract

Harta Bersama atau perjanjian perkawinan sering luput dari perhatian masyarakat karena mereka sering menganggap perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak etis jika membicarakan masalah harta benda. Namun, faktanya perbincangan isu-isu itu sangat penting sebagai pedoman bagi pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Sebelum membahas lebih dalam konsep harta bersama, kita perlu memahami terlebih dahulu definisi harta bersama dan bagaimana dasar hukumnya menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Hilman Hadikusuma menjelaskan akibat hukum yang menyangkut harta Bersama berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diserahkan kepada para pihak yang bercerai tentang hukum mana dan hukum apa yang akan berlaku, dan jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami istri, hakim dapat mempertimbangkan menurut rasa keadilan yang sewajarnya.
Pendapat Madzhab-Madzhab Fiqih dalam Tergugat yang Tidak Mau Bersumpah Ahmad Sanusi
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5535

Abstract

Kajian pada tulisan ini memfokuskan pada tanggapan dan pangan ulama-ulama madzhab fiqih pada masalah peradilan Islam yakni khususnya kasus tergugat yang tidak mau bersumpah. Kajian ini dilatar belakangi adanya teori dalam peradilan Islam bahwa bukti itu harus diajukan oleh orang menuduh atau mendakwa dan sumpah bagi orang yang tertutuduh atau tergugat, akan tetapi yang menjadi masalah adalah bagaimana sikap hakim apabila tergugat tidak mau bersumpah, padahal sumpahnya hal yang urgen dalam kasus tersebut di depan peradilan Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa: pertama: Pada masalah putusan Hakim atas terdakwa yang menolak sumpah, Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa sesungguhnya tergugat jika dibebankan oleh hakim untuk bersumpah dan ia menolak untuk bersumpah maka sesungguhnya hakim dapat mengadili dan memutuskan hukum karena menolak bersumpah. Dan ini adalah pendapat Imam Abu hanifah Nu’man, dan salah satu qaul dari imam Ahmad bin Hanbal, dan al Hadawiyah, kedua: Pada masalah mengembalikan sumpah atas pendakwa atau penggugat Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa tidak boleh bagi hakim untuk memutuskan perkara kepada tergugat karena menolak bersumpah, bahkan seyogyanya hakim mengembalikan sumpah kepada penggugat, maka penggugat bersumpah atas nama Allah Swt, atas kesahihan dan kebenaran dakwaanya dalam mendakwa, maka apabila ia bersumpah maka hakim dapat memutuskan hukumnya kepada tergugat dan mengikat putusannya. Ini adalah pendapat Imam Syafei, Imam Malik, dan para ulama fiqih daerah Hijaz dan sekelempok ulama dari Iraq, ketiga: Pada masalah memaksa untuk bersumpah Ada suatu kelompok yang tidak setuju, mereka mengatakan jika tergugat menolak bersumpah maka hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan alasan menolak sumpah, dan tidak boleh juga bagi hakim untuk mengembalikan sumpah kepada penggugat akan tetapi wajib atasnya untuk memaksa tergugat untuk bersumpah .dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Dan dalam hal memaksa tergugat untuk bersumpah Ibnu Abu Laila berpendapat, ia mengatakan: saya tidak membiarkannya sampai dia membaca dan bersumpah. Dan di dalam madzhab Hanbali riwayat imam Ahmad sesungguhnya hakim dapat memaksanya untuk bersumpah
Peran Bimbingan Pranikah dalam Membentuk Keluarga Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah (Studi di Kel. Pulosari, Kec. Pulosari, Kab. Pandeglang, Banten) Eha Suhayati; Siti Masitoh
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5513

Abstract

Cita-cita pernikahan adalah menjadi keluarga sakinah, mawadah warahmah, dengan bimbingan pranikah cita-cita tersebut diharapkan terwujud, penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang berfokus pada peran bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pulosari, Pandeglang, Banten dalam membentuk keluarga sakinah, mawaddah warrahmah. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui langkah-langkah bimbingan pranikah terhadap calon pasangan suami isteri di KUA Pulosari, (2) mengetahui sejauh mana peranan bimbingan pranikah di kecamatan Pulosari dapat menjaga keutuhan keluarga, (3) mengetahui hambatan dan upaya dalam memberikan bimbingan pranikah kepada calon pengantin di Pulosari. Hasil menunjukkan bahwa bimbingan pranikah dilakukan oleh KUA pulosari sesuai dengan buku panduan dari kementerian agama, pelaksanaannya dapat digolongkan menjadi dua, yakni secara bersama-sama dan mandiri, Hasil bimbingan perkawinan bagi para peserta sesuai yang di berikan narasumber dan fasilitator, dapat diterapkan dalam keluarga nantinya dan akan mempermudah untuk menjalankan peran masing-masing sebagai suami dan istri, sehingga terwujud kelaurga sakina mawaddah dan rahmah. Sedangkan hambatannya terjadi karena factor internal dan eksternal, factor internal seperti fasilitas dan keuangan. Sedangkan factor eksternal adalah peserta yang masih menganggap bimbingan pranikah tidak penting. KUA Pulosari masih mengupayakan agar catin mendapatkan bimbingan pranikah dengan langsung membimbing Ketika mendaftar di kantor KUA atau dengan datang ke rumah calon pengantin.

Page 1 of 1 | Total Record : 8