cover
Contact Name
Husnurrosyidah
Contact Email
kanjenxratu@gmail.com
Phone
+62291 432677
Journal Mail Official
iqtishadia@iainkudus.ac.id
Editorial Address
Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus Alamat: Jl. Conge Ngembalrejo PO BOX 51
Location
Kab. kudus,
Jawa tengah
INDONESIA
Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam
Core Subject : Economy,
IQTISHADIA, particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of Islamic Economics and Business areas. It covers: Islamic Management Islamic Banking Islamic Microfinance Islamic Marketing Islamic Human Resources Islamic Finance Zakah ,Waqf and Poverty Alleviation Islamic Public Finance Islamic Monetary Islamic Economic Development Maqasid al-Sharia Institutional Economics Behavioural Economics and Finance Corporate Governance Risk Management Islamic law and Shariah issues in economics and Finance Securitization and Sukuk Islamic Capital Markets Insurance and Takaful Corporate Social Responsibility in Islam Other topics which related to this area.
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2 (2015): IQTISHADIA" : 6 Documents clear
ANALISIS SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MASA KLASIK Kharidatul Mudhiiah
Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 8, No 2 (2015): IQTISHADIA
Publisher : Ekonomi Syariah IAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/iqtishadia.v8i2.956

Abstract

Artikel ini menjelaskan tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam di era klasik dimulai dari masa Nabi Muhammad SAW berada di Madinah hingga masa pemerintahan khulafaurrasyidin. Pada awalnya ekonomi syariah masih sederhana, prinsip itu hanya dari wahyu Al-Quran dan ijtihad Nabi Muhammad SAW. Setelah beliau meninggal, Abu Bakar melanjutkan praktek ekonomi Islam dan menekankan pada ketepatan pembayaran zakat. Praktek ekonomi Islam di era Umar menekankan pada manajemen Baitul Mal dan pajak pengelolaan lahan (kharaj) yang disita dari negara ditaklukkan. Di era Ustman, ia memutuskan untuk tidak mengambil gaji dari kantornya. Sebaliknya, ia menabung uangnya untuk investasi negara. Dalam era Ali bin AbiThalib, pajak atas pemilik hutan adalah sekitar 4000 dirham dan diperbolehkan Ibnu Abbas, Gubernur Kufah, mengambil sayur sebagai zakat yang akan digunakan sebagai rempah-rempah. Dalam kewenangannya, Ali memiliki prinsip bahwa distribusi uang untuk orang berdasarkan kemampuan mereka. Kata kunci: Perspektif Sejarah, Ekonomi Islam, Masa Klasik HISTORICAL ANALYSIS OF ISLAMIC ECONOMIC THOUGHT DURING CLASSICAL ERA AbstractThis article describes the history of Islamic economic thought in classic era fom the time of the Prophet Muhammad until the Four Chaliphs. At that time, the Islamic economy was still simple; its principle was only from a revelation of Al-Quran and ijtihad of the prophet Muhammad SAW. After the Prophet passed away, Abu Bakar continued the practice of Islamic economy and emphasized on zakat payment. The practice of Islamic economy in Umar era emphasized on Baitul Mal management and tax of land management (kharaj)which was seized from the conquered country. In Ustman era, he decided not to take salary from his office. Instead, he enlighted government’s burden in serious things and saved his money for country’s investment. In Ali bin AbiThalib era, taxes upon forest owners was about 4000 dirham and allowed Ibnu Abbas, Kufah governor, took zakat onfresh vegetable that would be used as spices. In its authority, Ali had principle that the distribution of money for people based on their capacity. Keywords: Historical Perspective, Islamic Economy, Classical Era
ANALISIS HERMENEUTIK ATAS PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI TENTANG HADITS-HADITS EKONOMI Sutopo Sutopo
Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 8, No 2 (2015): IQTISHADIA
Publisher : Ekonomi Syariah IAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/iqtishadia.v8i2.957

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Yusuf Qardhawi dalam kitab As-Sunnah Mashdaran li Al-Ma’rifah wa Al-Hadlarah khususnya tentang hadits-hadits ekonomi. Artikel ini adalah hasil kajian pustaka dengan menggunakan paradigma deskriptif kualitatif. Untuk menganalisis, penulis menggunakan hermenutika sebagai metode untuk memahami teks yang dipaparkan oleh Yusuf Qardhawi. Analisis linguistik dan analisis konsep sangat membantu dalam kajian ini. Dalam kitabnya, Yusuf Qardhawi mengemukakan konsep-konsep yang berorientasi pada bagaimana kesejahteraan ekonomi, dan keadilan sosial bisa diperoleh dan dirasakan bersama. Yusuf Qardhawi menolak konsep pengumpulan harta sebanyak-banyaknya dan keuntungan sebesar-besarnya yang dianut oleh sistem ekonomi konvensional.    Kata Kunci: Hadits-hadits Ekonomi, Konsep Ekonomi Islam, Metode Hermenutika     HERMENEUTICAL ANALYSIS OF YUSUF QARDHAWI’S CONCEPT OF HADITH OF ECONOMY AbstractThis article attempts to analyze Yusuf Qardhawi’s thought in his book -Sunnah Mashdaran li Al-Ma’rifah wa Al-Hadlarah especially about hadith of economy. This is a library research using descriptive-qualitative approach. In doing the analysis, hermeneutics is used as textual analysis method, to understand the thought of Yusuf Qardhawi. Linguistic and content analyses are useful. In his book, Yusuf Qardhawi explained his concepts on achievement of economic welfare and social justice for everyone. He rejected conventional system which aimed at collecting wealth and profit.Keywords:  Hadiths of Economy, Concept of Islamic Economy, Hermeneutics     
ANALISIS FENOMENA EXPECTATION GAP DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM AUDITOR (Studi Pada KAP ”MH & N” di Jakarta) Andi Mirdah, Gugus Irianto, Yuliati
Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 8, No 2 (2015): IQTISHADIA
Publisher : Ekonomi Syariah IAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/iqtishadia.v8i2.962

Abstract

Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang gambaran dan sikap akuntan publik dan staf profesional mereka dengan fenomena kesenjangan harapan yang terjadi antara akuntan publik dan pengguna laporan keuangan. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan positivistik untuk memahami bagaimana persepsi auditor dan pengguna laporan keuangan dengan isu kesenjangan harapan. Dengan menggunakan teori interaksionisme simbolik, diperoleh hasil bahwa ada kekeliruan-kekeliruan yang terjadi antara terutama tentang sikap terhadap hasil laporan keuangan. Klien menganggap akuntan publik dapat mengesahkan laporan keuangan tanpa proses audit. Kekeliruan lain adalah pemegang saham yang tidak memahami laporan audit.       Keyword: Expectacy Gap, interaksionisme simbolik, kewajiban hukum ANALYSIS OF EXPECTATION GAP AND AUDITOR’S LEGAL LIABILITY (Case Study of KAP ”MH & N” in Jakarta)AbstractThis article applies qualitative approach to portray public accountant and the professional staff’s attitude towards expectation gap between the accountant and the users of auditing reports. This article uses positivistic paradigm to understand how auditors’ perspective and the client and expectation gap is. Using interactionism symbolic theory this article shows that there some misunderstanding between auditors and clients about the attitude towards the report. The clients assume that accountant may legalize financial report without doing the process of auditing. Furthermore, some creditors has little information about the result of auditing process.       Keyword :  Expectation Gap,  Simbolic Interacsionism, Audiors’ Legal Liability
ANALISIS PEMIKIRAN FZALUR RAHMAN TENTANG ASPEK EPISTEMOLOGI EKONOMI ISLAM Ma'mun Mu'min
Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 8, No 2 (2015): IQTISHADIA
Publisher : Ekonomi Syariah IAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/iqtishadia.v8i2.958

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Afzalur Rahman tentang ekonomi Islam. Menurut Afzalur Rahman, ekonomi Islam sebagai sebuah obyek ilmu pengetahuan memiliki tiga aspek penting, yaitu: ontologi, epistemologi dan aksiologi. Dasar ekonomi Islam ada sepuluh, yaitu tauhid, maslahah, keadilan, kepemimpinan, persaudaraan, kerja dan produktifitas, kepemilikan, kebebasan dan tanggung jawab, jaminan sosial, dan kenabian. Ditinjau dari tujuannya, ekonomi Islam memiliki tiga tujuan utama, yaitu: mewujudkan pertumbuhan ekonomi dalam negara, mewujudkan kesejahteraan manusia, dan mewujudkan distribusi sumber ekonomi secara adil. Secara etika, paling tidak terdapat lima etika yang harus dipegang teguh para pebisnis Islam, yaitu: Berpegang teguh pada kejujuran, berpegang teguh pada sikap tolong menolong, tidak pernah melakukan sumpah palsu, berpegang teguh pada prinsip sukarela, dan bersih dari unsur riba.    Kata Kunci: Ekonomi Islam, Epistemologi, Afzalur Rahman   ANALYSIS OF FAZLUR RAHMAN’S CONCEPT ON THE EPISTEMOLOGY OF ISLAMIC ECONOMICAbstractThis goal of this article is analysing Afzalur Rahman’s concept on Islamic economic. As an object of study, Islamic economic should have three aspects of knowledge: ontology, epistemology and axiology. There are ten basis of Islamic economic: theology, maslahah, justice, leadership, brotherhood, productivity and performance, ownership, freedom, responsibility, social security, and prophethood. The goals of Islamic economic are: achievement of economic growth, social welfare, and fair economic distributions. In addition, there are Islamic business ethics: honesty, kindness, never makes false oath, voluntair, and free of usury.    Keywords: Islamic Economics, Epistemology, Afzalur Rahman
IMPLIKASI DAN TANTANGAN LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH Suryani Suryani
Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 8, No 2 (2015): IQTISHADIA
Publisher : Ekonomi Syariah IAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/iqtishadia.v8i2.963

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang sejarah lahirnya Undang-Undang No 21/2008 yang memberikan landasan hukum bagi keberadaan lembaga perbankan syariah. Pendekatan yang dipergunakan dalam kajian ini adalah pendekatan sejarah dengan tujuan untuk memahami latar belakang lahirnya UU perbankan syariah dan implikasi yang timbul dari peraturan tersebut. Sebagai penelitian sejarah, artikel ini diharapkan tidak hanya sekedar memberikan gambaran sejarah semata. Akan tetapi sebagaimana penelitian sejarah lainnya, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji bagaiman peluang dan tantangan masa depan perbankan syariah di Indonesia. Banyak faktor  akan mempengaruhi percepatan pengembangan perbankan syariah di masa depan. Salah satu faktor yang sangat penting adalah faktor hukum. Jadi setelah dikeluarkan Undang-Undang 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, menjadi jelas bahwa perbankan Islam telah diakui oleh hukum positif di Indonesia.Kata kunci: perbankan syariah, regulasi, hukum Islam IMPACT AND CHALLENGE OF ISLAMIC BANKING AFTER THE LAW No21/2008AbstractThis article discusses about historical background of the Law No 21/2008 which provides legal basis for the establishment of Islamic banking. Historical approach is chosen in order to get a better understanding of the background of the Law and its implications. As a historical study, this article aimed at finding chances and challenges for the future of Islamic banking in Indonesia. There are several factors contribute to the development of Islamic banking in Indonesia, among those is law. Therefore, the enactment of the Law No 21/2008 proves the status of Islamic banking as legal.Keywords: Islamic banking, regulation, Islamic law.
Ka jian Historis Tentang Dinar dan MaMata UaUang Berstandar Emas Amirus Sodiq
Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 8, No 2 (2015): IQTISHADIA
Publisher : Ekonomi Syariah IAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/iqtishadia.v8i2.964

Abstract

Karya ini bertujuan untuk menganalisa mata uang standar emas. Menggunakan perspektif analisa-sejarah, artikel ini mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan pada menggunakan emas sebagai sistem mata uang dalam sejarah Islam.Sistem telah banyak keuntungan, keuntungan utama adalah bahwa ia dapat melayani sebagai dasar yang kredibel untuk kebijakan moneter, dan untuk ekspektasi inflasi, dan keuntungan yang kedua adalah perbaiki nilai tukar mata uang tersebut individu. Gold membantu untuk menghilangkan volatilitas nilai tukar dan dengan itu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan perdagangan internasional, sebuah kekuatan pendorong utama dari pertumbuhan ekonomi global. Walau kembali ke mata uang standar emas jelas menyatakan beberapa kemunduran, dalam sistem standar emas, ekonomi tersebut akan menyerap konsekuensi berubah-ubah moneter tanpa masalah, yang berarti bahwa semua harga dan upah mengurangi secara bersamaan. Dan yang kedua adalah sistem standar emas melarang adjusment nilai tukar apa pun, yang perlu dan dibenarkan dalam hal sebuah negara yang terpengaruh oleh sebuah kejutan negatif sehingga memukul daya saing.Kata Kunci: Sejarah, Moneter, UangAbstractHISTORICAL STUDY ON DINAR AND GOLD STANDARD CURRENCY This paper aims to analyze the gold standard currency. Using historical-analytical perspective, this article attempts to answer the question on the use of gold as currency system in Islamic history.The system has many advantages, the main advantage is that it can serve as a credible basis for monetary policies, and for inflation expectation,and the second advantage is fixing individual currency’s exchange rates. Gold helps to eliminate exchange rate volatility and thus creates a favourable environment for the development of international trade, a major driving force of global economic growth. However a return to gold standard currency would clearly imply several drawbacks, within gold standard system, the economy absorbs the consequences of a monetary flux without any problems, which in turn implies that all prices and wages decrease simultaneously. And the second is the gold standard system prohibits any exchange rate adjusment, which are necessary and justified in case a country is affected by a negative shock dampening its competitiveness.Keywords: History, Monetary, Currency

Page 1 of 1 | Total Record : 6