cover
Contact Name
Fatkhul Arifin
Contact Email
jisalaqidah@gmail.com
Phone
+6285693117020
Journal Mail Official
jisalaqidah@gmail.com
Editorial Address
P3SDM STAI Al Aqidah AL Hasyimiyyah Jl. Kayumanis Barat No. 99 Matraman Jakarta Timur
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Studi Islam
ISSN : 2621651     EISSN : 26561182     DOI : -
Jurnal studi islam Al Aqidah adalah jurnal yang berisi tentang berbagai disiplin keilmuan diantaranya pendidikan, hokum dan Dakwah. Jurnal ini terbit 1 tahun dua kali pada bulan Juli dan Januari. Adapun pengelola jurnal ini adalah STAI Al Aqidah Al Hasyimiah Jakarta yang beralamat di Jl. Kayu Manis No. 99, Matraman, Jakarta Timur. Jurnal ini terdiri dari berbagai disiplin karena memang jurnal ini dibawah Sekolah Tinggi Agama Islam sehingga tidak memungkinkan setiap program membuat jurnal sendiri-sendiri dengan pertimbangan penghematan sumber daya pengelola, pembiayaan dan kelangsungan jurnal ke depannya. Adapun dalam konten jurnal pengelola membatasi disiplin ilmu diantaranya memuat tentang Pendidikan, dalam jurnal ini penulis dapat memasukan kajian kategori pendidikan anak usia dini, pendidikan sekolah dasar, dan pendidikan agama Islam. Dalam bidang hukum penulis dapat mengali kajiannya berupa hukum Islam baik itu berupa hasil penelitian lapangan ataupun penelitian pustaka. Dakwah dalam tulisan ini dibatasi tentang komunikasi penyiaran Islam.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 55 Documents
Pemikiran Imam Al-Ghazali Dalam Pembaruan Hukum Islam Siroj, Muhammad Sirojudin Sidiq; Siti Nurjanah; Siti Zulaikha; Agus Hermanto
Al Aqidah (Jurnal Studi Islam) Vol. 5 No. 1 (2025): Al Aqidah (Jurnal Studi Islam)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam AL Aqidah Al Hasyimiyyah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemikiran hukum Islam mengalami dinamika seiring perubahan sosial dan zaman. Imam Al-Ghazali merupakan salah satu tokoh kunci dalam sejarah keilmuan Islam yang memberikan kontribusi signifikan dalam pembaruan hukum Islam. Ia memadukan pendekatan normatif, rasional, dan sufistik dalam melihat hukum tidak hanya sebagai perangkat legal-formal, tetapi juga sebagai sarana pembentukan moral dan spiritual individu. Melalui karya-karyanya seperti Ihya’ ‘Ulum al-Din dan al-Mustashfa, Al-Ghazali menekankan pentingnya maqashid al-shariah dan maslahah dalam proses ijtihad. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Data dikumpulkan dari karya primer Al-Ghazali serta literatur sekunder yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dan hermeneutik. Fokus utama kajian ini adalah pada bagaimana Al-Ghazali membangun kerangka hukum Islam yang fleksibel, kontekstual, dan tetap berakar kuat pada prinsip-prinsip syariat. Pendekatannya membuka ruang bagi integrasi antara dimensi hukum, akal, dan spiritualitas, menjadikannya relevan dalam menghadapi tantangan zaman. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembaruan hukum menurut Al-Ghazali tidak berarti merombak tradisi, melainkan menyegarkan kembali ruh syariat agar tetap kontekstual dan aplikatif. Kritiknya terhadap formalisme fiqh dan gagasannya tentang fiqh sufistik menunjukkan arah pembaruan yang menyeluruh—yang tidak hanya menyentuh aspek lahiriah hukum, tetapi juga dimensi batiniah dan etis. Dengan demikian, pemikiran Al-Ghazali dapat menjadi fondasi penting dalam merumuskan hukum Islam yang dinamis, responsif, dan berkeadilan. Keywords: Imam Al-Ghazali, Hukum Islam, Pembaruan Hukum Islam.
Pemikiran, Perpecahan, dan Perkembangan Hukum Islam Pasca Wafatnya Nabi Muhammad Anggita Vela
Al Aqidah (Jurnal Studi Islam) Vol. 5 No. 1 (2025): Al Aqidah (Jurnal Studi Islam)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam AL Aqidah Al Hasyimiyyah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, umat Islam dihadapkan pada berbagai tantangan dalam memahami serta menerapkan ajaran Islam, terutama dalam aspek sosial, politik dan hukum. Tidak adanya Nabi sebagai rujukan utama menyebabkan para sahabat dan ulama melakukan ijtihad, yang kemudian memunculkan beragam aliran pemikiran dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji munculnya aliran-aliran tersebut dalam Upaya pencarian kebenaran dalam aspek hukum dan teologi Islam. Dengan memakai pendekatan deskriptif kualitatif, kajian ini menelusuri perkenmabngan pemikiran Islam sejak masa Khulafaur Rasyidin hingga zaman dinasti Islam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa akar perpecahan dalam Islam berasal dari persoalan politik, khususnya terkait masalah kepemimpinan, yang selanjutnya meluas ke ranah teologis dan hukum. Aliran-aliran seperti Khawarij, Qadariyah, Jabariyah, Mu’tazilah, dan Asy’ariyah memainkan peran penting dalam pembentukan hukum Islam hingga kini. Studi ini menyoroti pentingnya pendekatan yang moderat dalam menyikapi keragaman pemikiran Islam agar tidak memperdalam perpecahan di tengah umat.
HARMONISASI PERAN SUAMI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA MODERN: Perspektif Fiqh Keluarga: Harmonisasi Suami Istri Selma Larefa; Siti Aisyah
Al Aqidah (Jurnal Studi Islam) Vol. 5 No. 1 (2025): Al Aqidah (Jurnal Studi Islam)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam AL Aqidah Al Hasyimiyyah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas harmonisasi peran suami istri dalam rumah tangga modern dari perspektif fikih keluarga Islam. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana pasangan suami istri dapat menciptakan keluarga harmonis di tengah dinamika kehidupan modern, seperti pergeseran peran gender, tuntutan ekonomi, dan tantangan sosial budaya. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa keharmonisan keluarga ditentukan oleh komunikasi yang efektif, kesalingan dalam hak dan kewajiban, serta penghargaan terhadap nilai-nilai spiritual, moral, dan etika Islam. Fikih keluarga Islam secara normatif menekankan keadilan dan kesetaraan peran antara suami dan istri, serta fleksibilitas hukum dalam merespons realitas modern tanpa kehilangan prinsip syariat. Oleh karena itu, pemahaman fikih yang moderat dan kontekstual sangat penting dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
TEOLOGI REFORMASI: PEMBACAAN ATAS PEMIKIRAN SUTAN TAKDIR ALISYAHBANA Tamam, Badrud
Al Aqidah (Jurnal Studi Islam) Vol. 5 No. 1 (2025): Al Aqidah (Jurnal Studi Islam)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam AL Aqidah Al Hasyimiyyah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sutan Takdir Alisyahbana merupakan budayawan sekaligus reformis Indonesia. Pemikirannya seputar gagasan modernitas budaya untuk indonesia telah menyebar di tanah nusantara. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat dan menelaah lebih mendalam gagasan-gagasan Sutan Takdir Alisyahbana tentang teologi reformasi dan kebudayaannya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Kesimpulan yang dapat dipaparkan dalam penelitian ini adalah penerapan budaya modern barat untuk Indonesia tidak selamanya bisa diambil ke dalam budaya Indonesia. Adakalanya hal tersebut dianggap baik, adakalanya hal tersebut dipandang sebagai hal yang negatif. Sepanjang sesuatu yang baru bisa menjadikan baik, dan kebiasan-kebiasaan lama yang dipandang baik juga tetap dipertahankan.
REKONSTRUKSI HUKUM FIQIH DALAM PERSPEKTIF MODERN: MENYELARASKAN TRADISI DENGAN REALITAS SOSIAL KONTEMPORER Algadri, Habib Muhajir
Al Aqidah (Jurnal Studi Islam) Vol. 5 No. 1 (2025): Al Aqidah (Jurnal Studi Islam)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam AL Aqidah Al Hasyimiyyah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

  Fiqih, sebagai sistem hukum Islam yang telah berkembang selama lebih dari seribu tahun, menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan diri dengan realitas sosial kontemporer yang semakin kompleks. Dalam konteks globalisasi, kemajuan teknologi, dan perubahan sosial, terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan rekonstruksi fiqih agar tetap relevan dan responsif terhadap isu-isu modern, seperti kesetaraan gender, pluralisme agama, hak asasi manusia, dan kemajuan teknologi. Artikel ini bertujuan untuk menggali pendekatan rekonstruksi fiqih dalam perspektif modern, dengan menekankan pentingnya fiqih kontekstual yang memperhatikan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masa kini. Pendekatan ini diharapkan dapat menjembatani tradisi fiqih dengan tuntutan modernitas, tanpa mengubah prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Rekonstruksi fiqih yang inklusif dan adaptif akan memperkuat peran fiqih dalam memberikan solusi yang adil bagi umat Islam dalam kehidupan sosial kontemporer. Dalam proses rekonstruksi ini, integrasi pemikiran dari berbagai mazhab fiqih dan penerapan prinsip maslahah (kebaikan bersama) menjadi kunci untuk menciptakan hukum Islam yang lebih fleksibel, adil, dan aplikatif. Dengan demikian, rekonstruksi fiqih bukan hanya sebuah usaha memperbarui hukum, tetapi juga untuk mempertahankan esensi ajaran Islam yang universal dalam menghadapi tantangan zaman yang terus berubah. Kata Kunci: Rekonstruksi fiqih, tradisi dan modernitas, realitas sosial kontemporer