cover
Contact Name
Muhammad Yusqi
Contact Email
jurnalmaqashid@gmail.com
Phone
+6285646452588
Journal Mail Official
yuski@alqolam.ac.id
Editorial Address
Jl Raya, Dusun Baron, Putat Lor, Kec. Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65174
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
MAQASHID : Jurnal Hukum Islam
Published by Universitas Al-Qolam
ISSN : 26139758     EISSN : 26854619     DOI : 10.35897
Jurnal MAQASHID merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh program studi Ahwal al-Syakhsiyah Institut Agama Islam Al-Qolam, terbit dua kali dalam satu tahun. Sebagai sarana pengembangan intelektual dosen dan civitas akademik pegiat hukum Islam. Redaksi menerima artikel ilmiah maupun hasil laporan penelitian yang relevan dengan tema dalam jurnal ini, yaitu hukum Islam. Naskah yang dikirim adalah naskah yang sesuai dengan pedoman penulisan artikel jurnal MAQASHID
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 184 Documents
INDONESIAN CRIMINAL LAW INTEGRATING MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH : with Ibn ‘Āsyūr's Theological Approach to Qiṣāṣ and Theft muhammad dakhlan gazali
MAQASHID Vol. 8 No. 2 (2025): Nov 2025
Publisher : Malang Prodi. Ahwal Al-Syakhsiyyah, IAI Al-Qolam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35897/maqashid.v8i2.2176

Abstract

Keywords: maqāṣidal-syarī‘ah, Ibn ‘Āsyūr, 2023 Criminal Code, Indonesian criminal law, qiṣāṣ, theft.
NEGOTIATING BETWEEN SHARIA AND MEDICAL PRACTICE: An maqashid Analysis of Khashyat al-Imlāq as a Motive for Misoprostol Use in Indonesian Muslim Households hendry hendri mania; Nofiardi Nofiardi
MAQASHID Vol. 8 No. 2 (2025): Nov 2025
Publisher : Malang Prodi. Ahwal Al-Syakhsiyyah, IAI Al-Qolam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35897/maqashid.v8i2.2286

Abstract

The use of misoprostol (miso) as an abortion drug has sparked ethical, medical, and legal debates. On the one hand, this drug has important medical functions, such as treating miscarriages, postpartum hemorrhages, and life-threatening emergencies in mothers. However, on the other hand, miso is often misused for illegal abortions. This article aims to examine the position of miso in the perspective of contemporary Islamic law through the maqāṣid al-syarī‘ah approach. The research was conducted using a qualitative method based on a literature study, with primary sources from the Qur'an, hadith, classical fiqh books, and contemporary fatwas from Majma' al-Fiqh al-Islami and the Indonesian Ulema Council (MUI). The results of the study show that the use of miso is permissible if there are sharia and medical reasons of emergency, such as saving the life of the mother or a fetus that is already dead, provided that the pregnancy is less than 120 days old. Conversely, the use of miso for illegal abortion without an emergency reason is considered haram, as it contradicts the principles of ḥifẓ al-nafs and ḥifẓ al-nasl. In conclusion, contemporary Islamic law affirms that the use of misoprostol must be subject to maqāṣid al-syarī‘ah, with strict medical supervision and regulation, in order to protect life and preserve offspring.
BETWEEN SHARIA PROHIBITIONS AND LEGAL VACUUM: Islamic Law and State Perspectives As Guidelines In Interfaith Marriages Nisrina Ismarani; Dhini Nurhasanah Kusuma Putri; Nadhirah Syaharani; Yunisa Akhiryani; Zahra Nurjanah; Indah Sari
MAQASHID Vol. 8 No. 2 (2025): Nov 2025
Publisher : Malang Prodi. Ahwal Al-Syakhsiyyah, IAI Al-Qolam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35897/maqashid.v8i2.2308

Abstract

The prevalence of interfaith marriages in Indonesia has become a serious issue and has attracted significant public attention. Islamic law clearly prohibits interfaith marriages, but this differs from state law, causing a conflict of views among the public. This study aims to determine the reasons why Islamic law prohibits interfaith marriage, to understand why the state does not legalize interfaith marriage, which creates a legal vacuum, and to analyze how the two perspectives, namely Islamic law and state law, address the issue of interfaith marriage. The research method used is qualitative research with a literature study approach, using data obtained from Google Scholar from 2020 to 2024 and other sources such as the Qur'an, applicable laws and regulations, scientific journals, and news articles discussing interfaith marriage. The results of the study show that state law leaves the validity of marriage to the religious laws of each party through Article 2 paragraph (1) of the Marriage Law. Meanwhile, Islamic law strictly prohibits interfaith marriage as stipulated in Article 40 letter (c) and Article 44 of the Compilation of Islamic Law (KHI). Thus, there is a common ground between Islamic law and state law, namely that both place religious norms as the basis for determining the validity of marriage, so that interfaith marriage cannot be legalized in practice.
PERILAKU KEAGAMAAN MAHASISWA DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH: Studi Deskriptif di Institut Al-Qolam Muhammad Hasbulloh Huda; Muhammad Adib
MAQASHID Vol. 8 No. 2 (2025): Nov 2025
Publisher : Malang Prodi. Ahwal Al-Syakhsiyyah, IAI Al-Qolam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35897/maqashid.v8i2.1113

Abstract

PENDAHULUAN Wakaf merupakan salah satu dari lembaga hukum islam, memiliki peran penting untuk memberi kepastian dalam pengelolaan dan pemanfaatan harta benda yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu al-waqf yang merupakan bentuk mashdar dari : وَقَفَ يَقِفُ - - وَقْفًا . Lafadz al-waqf semakna dengan al-habs bentuk mashdar dari : يَحْبِسُ - حَبَسَ- حَبْسًا yang artinya menahan.[1] Lafadz al-Waqf dalam etimologi bahasa arab memiliki beberapa pengertian : اَلوَقْفُ بِمَعْنَى اَلتَّحْبِيْسُ وَالتَّسْبِيْلُ Wakaf berarti penahanan dan pendermaan fii sabiilillaah Lafadz waqf bermakna pencegahan, tahbis bermakna penahanan dan tasbil bermakna pengorbanan fi sabillillah, ketiganya memiliki makna yang sama yaitu mendermakan manfaat dari suatu harta dengan jalan menahan harta pokoknya. Wakaf secara bahasa berarti menahan dalam arti menahan harta pokoknya dan mentasarufkan manfaat dari harta tersebut.. Contoh bilamana seseorang mengatakan “waqaftu kadzaa”, maka artinya adalah aku menahan sebagaimana ini.[2] Wakaf sebagai instrumen sosial ekonomi dalam islam, dipandang dapat meningkatkan kesejahteraan umat dan menjadi amal ibadah yang benar-benar dianjurkan menjalankannya. Peran utama wakaf dalam mengembangankan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, bisa dilihat dalam mendukung berbagai macam persoalan hidup.[3] Menurut syari’at adalah wakaf itu menahan harta pokok dan mengalirkan manfaatnya. Maksudnya menahan harta pokok wakaf dan mentasarufkan, menggunakan manfaat dari harta wakaf itu untuk dibelanjakan di jalan Allah.[4] Konsep wakaf telah ada sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW sebagaimana hadis yang di tulis oleh imam Bukhori dalam kitab Shohih Bukhori tentang anjuran nabi untuk mentasarufkan buah dari hasil tanaman yang ada di tanah khaibar yang merupakan hadiah penduduk setempat.kepada Umar bin Khatab. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut : حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيه[5]ِ Telah bercerita kepada kami Musaddad, telah bercerita kepada kami Yazid bin Zurai’, telah bercerita kepada kami Ibnu ‘Aun dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar rodliyalloohu ‘anhumaa berkata : “Umar telah mendapatkan tanah di Khoibar kemudian dia menemui Nabi SAWdan berkata : “Aku mendapatkan harta yang belum pernah aku dapatkan yang lebih berharga darinya, maka bagaimana engkau(Nabi) memerintahkan padaku tentang hal ini. Nabi bersabda : “Jika kamu mau, peliharalah pohon-pohonnya dan shadaqahkanlah hasil darinya”, Maka Umar menshadakahkan hasilnya, dimana pohon-pohonnya tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan, Dia menshadaqahkan kepada para fakir, kerabat, membebaskan budak, untuk fii sabiilillaah, menjamu tamu dan ibnu sabil, tidak dosa bagi orang yang memeliharanya untuk memakan darinya dengan cara yang benar, atau memberi makan teman-temannya asal bukan untuk menimbunnya..(Hadits Bukhori 2565) Perasalahan baru tentang wakaf ini selalu muncul seiring dengan perkembangan masyarakat dan semakin bertambahnya umur dunia. Namun, dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks, perlu adanya pemahaman yang mendalam tentang hukum wakaf dan bagaimana mengatasi permasalahan yang timbul, termasuk dalam konteks hukum menjual barang-barang wakaf. Pada sisi yang lain, seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi dalam konteks hukum menjual barang-barang wakaf. Misalnya, perubahan dalam tata cara pengelolaan dan penggunaan harta wakaf, kemungkinan adanya penjualan barang-barang wakaf untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan, serta perlindungan hak-hak pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Oleh karena itu, penelitian mengenai hukum wakaf, khususnya dalam konteks menjual barang-barang wakaf, menjadi relevan dalam menjawab tantangan zaman yang dihadapi. Kajian terhadap Kitab Fathul Mu'in dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pandangan ulama terdahulu dalam mengatasi permasalahan hukum menjual barang-barang wakaf, serta memberikan landasan dan pedoman bagi pengambilan keputusan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penulis mengambil Kitab Fathul Mu’in sebagai rujukan primer karena kitab ini sangat familiar di kalangan para ulama yang ada di masyarakat dan di kalangan pesantren sebagai rujukan hukum dalam menyelesaikan permasalahan agama yang terjadi di antara mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi hukum wakaf, khususnya dalam konteks hukum menjual barang-barang wakaf, dalam menjawab tantangan zaman yang harus dihadapi untuk menjawab polemik yang timbul di masyarakat. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Menurut Sugiono Penelitian kualitatif berlandaskan kepada filsafat post-positivisme, sebab berguna untuk meneliti pada obyek yang alamiah, (sebagai lawannya eksperimen) peneliti berkontribusi sebagai instrument kunci, pengambilan sampel, sumber data dilakukan dengan purposive dan snowball, teknik pengumpulan dengan trianggulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.[6] Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan. Data primer diperoleh kitab Fathul mu’in karya syaikh Zainuddin bin abdul Qodli Muhammad al-malibari. Data sekunder kitab Fathu al-Qorib, Kifayatu al-Ahyar, Fathu al-Wahab, Bughiyatu al-Musytarsyidiin, Fikih wakaf kementerian agama, UU wakaf dan beberapa literasi pendukung. Data yang sudah terkumpul kemudian dianalisia dalam tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. PEMBAHASAN Dasar Hukum Wakaf a. Al Qur’an Surat al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi : مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.(al-Baqarah 261) Dalam ayat tersebut, Allah membocorkan mengenai keutamaan yang akan didapat oleh seorang muslim apabila melakukan infaq fii sabilillah. Wakaf termasuk dalam infaq fi sabilillah yakni menyedekahkan harta benda di jalan Allah. Amalan sedekah tersebut memiliki nilai yang sangat berharga, bahkan pahalanya akan menjadi berlipat ganda karena Allah menghendaki hal tersebut terjadi. Surat al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi : يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.(al-Baqarah 267) Ayat 267 dalam surat Al Baqarah tersebut merupakan motivasi bagi seorang muslim untuk berwakaf. Sebab, Allah sangat mencintai orang yang ikhlas memberikan sebagian dari harta yang dimiliki demi tujuan kebaikan. Sunnah Rasul Hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عنه عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ : إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أوَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أوَولَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ [صحيح] - [رواه مسلم] Dari Abi Hurairah, “Sesungguhnya Rosulullah saw bersabda Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau do’a anak yang sholeh”. (HR. Muslim no. 1631)[7] Adapun penafsiran dari lafadz Shadaqatin Jariyatin pada hadis di atas, para ulama’ menafsiri kata shadaqah jariyah yang dimaksud itu adalah wakaf. Selain hadis tersebut, hadis yang secara tegas menyampaiakan dianjurkannya melakukan ibadah wakaf, adalah perintah Rasulullah kepada sahabat Umar bin Khatab untuk mewakafkan tanah yang diperolehnya yang ada di Khaibar. Sebagaimana tertulis dalam hadits حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيه[8]ِ Telah bercerita kepada kami Musaddad, telah bercerita kepada kami Yazid bin Zurai’, telah bercerita kepada kami Ibnu ‘Aun dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar rodliyalloohu ‘anhumaa berkata : “Umar telah mendapatkan tanah di Khoibar kemudian dia menemui Nabi SAWdan berkata : “Aku mendapatkan harta yang belum pernah aku dapatkan yang lebih berharga darinya, maka bagaimana engkau(Nabi) memerintahkan padaku tentang hal ini. Nabi bersabda : “Jika kamu mau, peliharalah pohon-pohonnya dan shadaqahkanlah hasil darinya”, Maka Umar menshadakahkan hasilnya, dimana pohon-pohonnya tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan, Dia menshadaqahkan kepada para fakir, kerabat, membebaskan budak, untuk fii sabiilillaah, menjamu tamu dan ibnu sabil, tidak dosa bagi orang yang memeliharanya untuk memakan darinya dengan cara yang benar, atau memberi makan teman-temannya asal bukan untuk menimbunnya..(Hadits Bukhori 2565) Ditinjau dari beberapa ayat Al-Qur‟an dan beberapa hadis, Nabi dalam menyinggung masalah wakaf tampaknya tidak terlalu tegas, oleh karena itu sedikit dari hukum-hukum itu ditetapkan yang berdasarkan kedua sumber tersebut, sehingga tuntunan wakaf ini diletakkan pada katagori dalam wilayah hukum yang bersifat ijtihadi (penetapan hukum syariat yang dilakukan para ulama berdasarkan pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh yang di istinbathkan kepada qur’an dan hadits), bukan ta’abbudi(segala ketentuan hukum islam atau ketentuan nash al-qur’an dan sunnah yang harus ditaati oleh seorang hamba sebagai wujud penghambaan dan kepatuhan kepada Allah semata, bukan karena alasan rasional sehinnga bersifat mutlak).[9] Meskipun demikian, ayat Al-Qur’an dan Sunnah yang sedikit itu mampu menjadi pedoman bagi para ahli fiqih Islam Hukum Penjualan Benda Wakaf Menurut Madzhab Imam Arba’ah Pendapat para ulama fiqih demikian banyaknya dan terkadang saling bertentangan dalam menyikapi masalah wakaf, terjadi perbedaan pendapat dalam rmasalah ini. Diantara mereka melarang sama sekali menjual benda-benda wakaf, dan ada yang memperbolehkan pada beberapa kasus, ada pula yang pasif atau tidak memberikan hukum. Pendapat yang demikian banyaknya ini menjadikan setiap faqih terkadang berbeda pendapat dalam satu kitab, sebagaimana dia mengeluarkan pendapat pada masalah jual beli, akan tetapi pendapatnya akan berbeda pada masalah penjualan harta wakaf. Ada juga yang menentang pendapat sendiri pada satu kalimat, sementara mengatakan sesuatu yang lain dibagian ujungnya.[10] Ibnu Taimiyah mengatakan, Adapun penggantian dari sesuatu yang dinadzarkan dan diwakafkan dengan sesuatu yang lebih baik darinya, sebagaimana terkait penggantian hewan-hewan kurban, ini terbagi menjadi dua macam: pertama penggantian itu diperlukan misalnya akan hilang fungsinya bila dibiarkan seperti kuda yang diwakafkan untuk perang, jika tidak dapat dimanfaatkan dalam peperangan lagi maka kuda itu boleh dijual dan hasil penjualanya dipergunakan untuk membeli penggantinya, yang kedua, penggantian dengan alasan kemaslahatan yang lebih dipentingkan.[11] Contohnya : Jika masjid yang lain dibangun dalam rangka menggantikan masjid pertama dikarenakan dapat lebih memberi kemaslahatan bagi penduduk setempat daripada masjid yang pertama maka masjid yang pertama itu dapat dijual. Penjualan yang semacam ini diperbolehkan menurut Imam Ahmad bin Hambal dan ulama-ulama yang lain. Imam Ahmad berpedoman bahwa Umar bin Khatab ra, memindah Masjid Kufah yang lama ke tempat yang lain, dan tempat yang lama dipakai untuk pasar bagi para pedagang-pedagang kurma, ini sebagai pengganti dari area masjid. Adapun mengenai pengganti bangunannya, maka Umar ra, dan Ustman ra, membangun Masjid Rasulullah saw yang berbeda bentuknya dengan bangunan yang semula dan menambahnya. [12] Imam-imam Madzhab dalam menyikapi hukum menjual harta-benda wakaf, berbeda-beda pendapat, diantaranya : Pendapat Madzhab Hanafiah Abu Zuhran menukil dalam kitab al-Waqfu, memperbolehkan penggantian pada semua wakaf baik wakaf yang bersifat khusus maupun wakaf yag bersifat umum, selain daripada masjid. Mreka mensyaratkan tiga pada permasalahan ini, pertama, jika pewakaf memberi syarat pada akad wakafnya. Kedua, jika harta wakaf tidak dapat lagi dimanfaatkan, ketiga, jika penggantiannya akan memberikan manfaat yang lebih besar, hasil lebih banyak, dan tidak adanya syarat dari wakif yang melarang penjualan harta wakaf tersebut. [13] Hal itu berlaku juga untuk tikar, lantai masjid, dan lampu-lampunya apabila sudah tidak dibutuhkan lagi. Pada satu riwayat menurut Abu Yusuf, benda-benda wakaf itu dapat dipindahkan ke masjid yang lain. Muhammad berpendapat bahwa benda wakaf dikembalikan lagi kepada pemiliknya apabila sudah keluar dari kemanfaatan yang dimaksud wakif,.[14] Landasan kebijakan para ulama Hanafiyah dalam hal ini adalah kemaslahatan dan kemanfaatan yang abadi, selagi penjualan tersebut dapat menjaga kelestarian dan kemanfaatan benda wakaf, maka syarat kekalnya wakaf sudah terpenuhi dan tidaklah melanggar hukum syari’ah. Karena yang dimaksud dari kekekalan disini bukan mengenai dari bentuk barangnya, akan tetapi dari sudut kemanfaatan yang terus-menerus berlanjut. Pendapat Madzhab Malikiyyah Di kalangan ulama Malikiyyah sendiri, terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang hukum menjual atau menukar harta wakaf. mayoritas ulama Malikiyah melarang penjualan harta wakaf dari segi apapun, sebagian lagi membolehkan penjualan penggantian harta wakaf yang tidak lagi mendatangkan manfaat dengan pengganti yang jauh lebih baik, namun dengan tiga syarat, pertama, jika pewakaf mensyaratkan kebolehan menjual ketika mewakafkan, maka syarat ini dapat diikuti. Kedua, jika benda wakaf berupa barang yang dapat dipindah dan sudah tidak dapat mendatangkan manfaat sesuai tujuan wakaf, maka boleh dijual dan hasil penjualannya disalurkan untuk membeli sesuatu yang sama dengan wakaf tersebut. Ketiga, tanah wakaf boleh dijual yang digunakan untuk perluasan masjid yang harus dilakukan, juga jalan ataupun pekuburan. Selain yang demikian ini, wakaf tidak boleh dijual meskipun tanah telah rusak dan tidak mendatangkan manfaat.[15] Pendapat Madzhab Syafi’iyyah Ulama madzhab Syafi’iyyah secara umum melarang penjualan dan penggantian benda wakaf secara mutlak, meskipun wakaf khusus, seperti wakaf kepada anak turunan, walaupun terdapat seribu satu sebab yang menuntut untuk itu. Mereka hanya memperbolehkan para penerima wakaf untuk menggunakan wakaf khusus hingga habis apabila terdapat tuntutan untuk itu, seperti pohon yang kering dan tidak lagi menghasilkan buah, maka penerima wakaf boleh menebang pohon tersebut dan menjadikan sebagai kayu bakar untuk diri mereka sendiri, dan mereka tidak diperbolehkan menjualnya dan tidak boleh menggantinya.[16] Dalam kitab Fathul Mu’in, Ulama Syafi’iyyah Syaikh Zainuddin bin Qodli Muhammad al-Malibari menulis tentang wakaf sebagai berikut : وَلَا يُبَاعُ مَوْقُوْفٌ (وَإِنْ حَرَبَ( فَلَوِانْهَدَمَ مَسْجِدٌ وَتَعَذِّرَتْ إِعَادَتُهُ : لَمْ يُبَعْ، وَلَا يَعُوْدُ مِلْكًا بِحَالٍ لِإِمْكَانِ الصَّلَاةِ وَالْاِعْتِكَافِ فِي أَرْضِهِ أَوْ جَفَّ الشَّجَرُ الْمَوْقُوفُ أَوْ قَلْعُهُ رِيْحٌ لَمْ يَبْطُلِ الْوَقْفُ ، فَلَا يُبَاعُ وَلَا يُرْهَبُ، بَلْ يَنْتَفِعُ الْمَوْقُوْفُ عَلَيْهِ وَلَوْ بِجَعْلِهِ أَبْوَابًا ، إِنْ لَمْ يُمْكِنَّهُ إِجَارَتُهُ حَشَبًا بِحَالِهِ فَإِنْ تَعَذَّرَ الإِنْتِفَاعُ بِهِ إِلَّا بِاسْتِهْلاكِهِ : كَأَنْ صَارَ لَا يُنْتَفَعُ بِهِ إِلَّا بِالْإِحْرَاقِ : انْقَطَعَ الْوَقْفُ أَي وَيَمْلِكُهُ الْمَوْقُوْفُ عَلَيْهِ حِينَئِذٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ فَيَنْتَفِعُ بِعَيْنِهِ وَلَا يَبيْعُهُ.[17] Dan barang wakaf tidak boleh dijual walaupun telah rusak, maka apabila sebuah masjid sudah roboh dan terasa udzur membangunnya lagi maka tidak boleh dijual dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya yang semula karena masih memungkinkan untuk ditempati shalat dan i’tikaf di tanah masjid tersebut, atau jika pohon telah mati kering atau ditumbangkan oleh angin, wakafnya tidak batal maka wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, akan tetapi dimanfaatkan oleh Mauquf ‘alaih walaupun dengan cara dibikin pintu apabila tidak memungkinkan untuk disewakan dalam bentuk kayu seperti keadaannya, maka jika tidaknmugkin memanfaatkannya kembali kecuali dengan menghancurkannya seperti hanya bisa dibuat sebagai kayu bakar maka wakafnya terputus dalam arti dimiliki oleh Maukuf ‘alaih menurut Qaul yang Mu’tamad, dia boleh mengambil manfaat dari keadaannya itu dan tidak boleh menjualnya. Keterangan diatas menunjiukkan bahwa jika suatu masjid roboh, rusak, shalat disitu terputus dan pengembalian ke kondisi semula sulit, atau tidak dapat digunakan sama sekali karena negeri itu porak poranda, misalnya masjid tidak menjadi milik siapapun, tidak boleh dikelola sama sekali dengan bentuk jual beli dan sebagainya karena, kepemilikannya telah hilang dan menjadi hak Allah, maka kepemilikan itu tidak bisa kembali kepada milik seseorang karena adanya kerusakan. Seperti jika seseorang memerdekakan budak kemudian ia sakit menahun, maka budak itu tidak lagi menjadi milik mantan tuanya. Pengelolaan hasil wakaf tersebut adalah dengan mewakafkannya pada masjid terdekat bilamana tidak lagi dapat diharapkan pengembalian masjid dalam fungsinya yang semula, kalau tidak demikian maka dapat disimpan.[18] Pendapat Madzhab Hambali. Apabila wakaf roboh dan manfaat dari wakaf itu hilang, seperti rumah yang runtuh atau tanah telah rusak dan kembali menjadi mati, tidak dapat digarap lagi dan tidak mungkin memperbaikinya, atau masjid telah ditinggalkan penduduk desa dan menjadi tempat yang tidak digunakan untuk shalat atau sudah tidak dapat menampung warga dan tidak mungkin diperluas lagi, atau semuanya sudah cerai berai dan tidak mungkin diperbaiki, tidak juga sebagian dari barang wakaf itu kecuali dengan menjual sebagian itu maka yang sebagian dari barang wakaf itu boleh dijual untuk perbaikan bagian yang lain. Jika tidak mungkin mengambil manfaat sedikit pun dari barang wakaf maka wakaf boleh dijual.[19] Apabila wakaf dijual maka apa saja yang dibeli dengan harga penjualan itu dan bisa dikembalikan kepada penerima wakaf hukumnya boleh, baik itu dari jenis barang wakaf atau jenis lain. Sebab maksud wakaf adalah manfaat bukan jenisnya, namun manfaat dari barang wakaf diberikan untuk kemaslahatan yang menjadi prioritas, sebab tidak boleh mengubah penerima wakaf sementara ada kemungkinan untuk menjaganya. Sebagaimana tidak boleh mengubah wakaf dengan dijual sementara ada kemungkinan memanfaatkanya.[20] Analisa Hukum Islam Terhadap Hukum Penjualan Benda Wakaf Menurut syari’ah wakaf adalah semacam pemberian yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan kepemilikan asal, kemudian menjadikan manfaat dari wakaf itu berlaku untuk umum, adapun yang dimaksud kepemilikan asal adalah dengan menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dimanfaatkan dengan dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkan, ataupun sejenisnya, sedangkan cara pemanfaata wakaf adalah dengan cara menggunakan wakaf itu sesuai dengan kehendak dari pemberi wakaf tanpa imbalan.[21] Menurut hukum islam, penjualan benda wakaf, apabila benda yang diwakafkan rusak dan manfaatnya hilanhg, seperti rumah yang roboh, tanah yang hancur dan telah kembali menjadi tanah yang mati serta tidak dapat dilakukan pengelolaan terhadapnya, atau masjid yang sudah ditinggalkan penduduknya sehingga masjid itu berada di tempat penduduk yang tidak melakukan shalat, atau masjid itu terlalu sempit bagi jama‟ah yang akan menjalankan shalat dan tidak memungkinkan diperluas lagi, atau keseluruhan bagian masjid itu terbagi-bagi menjadi beberapa bagian sehingga tidak memungkinkan mtuk dibangun lagi, dan tidak mungkin juga untuk membangun sebagiannya dari masjid itu kecuali dengan menjual sebagian yang lain, maka sebagian dari masjid itu boleh dijual dan digunakan untuk membangun sebagian lain, tapi jika masjid itu tidak dapat digunakan lagi secara keseluruhan, maka keseluruhan masjid harus dijual.[22] Ulama-ulama madzhab dalam menyikapi hukum menjual dan membeli benda wakaf berbeda pendapat, diantaranya : Pendapat Madzhab Hanafi bahwa penjualan benda wakaf jika wakaf rusak, sementara tidak ada yang dapat digunakan untuk memperbaikinya, juga tidak mungkin untuk disewakan atau diperbaiki, yang tersisa hanyalah reruntuhannya saja seperti batu, bata, kayu maka boleh dijual berdasarkan perintah penguasa, hasil penjualannya dibelikan pengganti wakaf, dan jika tidak mungkin untuk dibeli maka dikembalikan kepada ahli waris dari wakifnya jika mereka ada, sebab tujuan dari wakaf adalah masyarakat dapat menfaatakan barang wakaf supaya tidak diambil oleh orang-orang yang menang.[23] Pendapat Madzhab Maliki bahwa penjualan benda wakaf diklasifikasikan menjadi tiga, sebagaimana berikut: Pertama, Masjid. Masjid sama sekali tidak boleh dijual berdasarkan ijma para ulama. Kedua, Pekarangan. Pekarangan tidak boleh dijual walaupun telah rusak dan tidak boleh diganti dengan lainnya dari barang yang sejenis, seperti mengganti barang sejenis yang tidak rusak. Reruntuhan masjid seperti batu, bata, kayu, tidak boleh dijual akan tetapi jika kesulitan mengembalikan kepada barang wakaf tersebut maka wakaf boleh dipindah ke tempat yang semacamnya. Ketiga, Barang dagangan. Hewan apabila manfaatnya telah hilang seperti kuda yang sudah tua, pakaian yang sudah usang, yang mana tidak dapat dimanfaatkan lagi, maka barang wakaf itu boleh dijual dan hasil dari penjualannya diberikan untuk barang yang sejenisnya. [24] Pendapat Madzhab Syafi‟i bahwa Penjualan benda wakaf tidak diperbolehkan karena kepemilikan dari benda wakaf sudah hilang dan menjadi hak Allah, maka kepemilikan benda wakaf itu tidak dapat kembali menjadi miliknya seseorang disebabkan adanya kerusakan, seperti orang yang memerdekakan budak kemudian budak itu sakit menahun, maka budak itu tidak menjadi milik mantan tuannya [25] Pendapat Madzhab Hambali bahwa Penjualan benda wakaf diperbolehkan apabila wakaf roboh dan manfaatnya telah hilang, seperti masjid yang roboh, tidak dapat menampung orang yang berjamaah maka wakaf itu boleh dijual untuk perbaikan bagian yang lain. Apabila tidak memungkinkan untuk mengambil manfaat sedikitpun dari barang wakaf tersebut maka semua barang itu dijual. Dalam menyikapi penjualan benda wakaf, para ulama madzhab banyak berdaan pendapat, namun dalam mengambil istinbat tidak keluar dari Al-qur‟an dan Hadits, mereka hanya berbeda dalam penafsiran dan pengambilan hukum tersebut. Madzhab Syafi‟i mengatakan, Benda wakaf tidak boleh dijual dalam keadaan apapun dikarenakan madzhab ini merujuk kepada Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori yang berbunyi : حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيه.[26] Telah bercerita kepada kami Musaddad, telah bercerita kepada kami Yazid bin Zurai’, telah bercerita kepada kami Ibnu ‘Aun dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar rodliyalloohu ‘anhumaa berkata : “Umar telah mendapatkan tanah di Khoibar kemudian dia menemui Nabi SAWdan berkata : “Aku mendapatkan harta yang belum pernah aku dapatkan yang lebih berharga darinya, maka bagaimana engkau(Nabi) memerintahkan padaku tentang hal ini. Nabi bersabda : “Jika kamu mau, peliharalah pohon-pohonnya dan shadaqahkanlah hasil darinya”, Maka Umar menshadakahkan hasilnya, dimana pohon-pohonnya tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan, Dia menshadaqahkan kepada para fakir, kerabat, membebaskan budak, untuk fii sabiilillaah, menjamu tamu dan ibnu sabil, tidak dosa bagi orang yang memeliharanya untuk memakan darinya dengan cara yang benar, atau memberi makan teman-temannya asal bukan untuk menimbunnya. (Hadits Bukhori 2565) Berdasar Hadits tersebut menjelaskan bahwa wakaf disyari’atkan Allah melalui Rasul Muhammad SAW kepada Umar bin Khatab. Umar adalah orang yang pertama kali mewakafkan tanah di Khaibar, dan selanjutnya tercatat sebagai tindakan wakaf dalam sejarah Islam, pada dasarnya wakaf adalah tindakan sukarela tabarru (sukarela) untuk mensedekahkan sebagian kekayaan, dimana sifat harta benda yang diwakafkan itu kekal, maka sedekah wakaf ini bernilai jariyah (terus menerus), artinya pahala selalu didapatkan secara berkelanjutan selagi harta wakaf itu digunakan untuk kepentingan umum. Madzhab Syafi’iyyah mengambil pedoman hadits ini yang mengatakan bahwa umar menjual pohon-pohonnya, tidak dihibahkan, tidak diwariskan . Madzhab ini memandang bahwa wakaf itu bersifat abadi dan tidak diperbolehkan menjual benda-benda wakaf disebabkan kepemilikan wakaf telah berganti status yaitu kepemilikan Allah SWT dan tidak lagi menjadi milik wakif (orang yang mewakafkan harta tersebut). Lain halnya dengan madzhab Hambali, madzhab ini lebih luas dalam menyikapi masalah seputar jual beli benda wakaf, madzhab ini memperbolehkan penjualan benda wakaf dengan alasan dalil kemaslahatan atau maslahah mursalah. Maslahah mursalah adalah sesuatu yang dapat mendatangkan kebaikan, kegunaan dan manfaat yang sesuai dengan tujuan-tujuan syari‟at Islam, dengan tidak di dasarkan pada sumber dalil yang khusus, baik bersifat legitimasi atau membatalkan maslahat tersebut. Jika maslahat ditopang oleh sumber dalil yang khusus, maka tersmasuk dalam area qiyas dalam arti umum.[27] Imam Ahmad bin hambal dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah menerangkan: قَالَ اَحْمَدُ فِي رِوَايَةٍ اَبِي دَاوُدَ اِذَا كَانَ فِي الْمَسْجِدِ خَشْبَتَانِ لَهُمَا قِيْمَةٌ جَازَ بَيْعُهُمَا وَصَرَفَا ثَمَنُهُُمَا عَلَيْهِ [28] Telah berkata Imam Ahmad dalam riwayat abi Dawud, “Ketika di dalam masjid ada dua batang kayu yang bernilai jual maka boleh menjual keduanya dan mentasarufkan hasil penjualnnya untuk masjid tersebut. Keterangan dalam kitab Al-Mughni tersebut di atas menunjukkan bahwa Imam Ahmad memperbolehkan penjulan benda wakaf yang berupa kayu dari sisa-sisa hasil reruntuhan masjid yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh masjid dan hasil penjualannya harus dikembalikan kepada masjid yang dipakai untuk pembangunan masjid tersebut. Selain berdasar pada keterangan di atas, Imam Ahmad bin hambal juga mempedomani Hadits: وَقَدْ رَوَى الْخَلَاُل أَنَّ عُمَرُ بْنُ الْخَطَابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَتَبَ إِلىَ سَعْدٍ لِمَا بَلَغَهُ أَنَّهُ قَدْ نَقَبَ بَيْتُ الْمَالِ بِالْكُوْفَةِ: أَنْ اَنْقَلَ الْمَسْجِدَ الَّذِيْ بَالتَّمَارِيْنَ وَاجْعَلْ بَيْتَ الْمَالِ فِيْ قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ فَإِنَّهُ لَنْ يَزَالَ فِي الْمَسْجِدِ مَصَلٌ. متفق عليه.[29] Sungguh Khalal telah bercerita, “Sesungguhnya Umar bin Khatab RA menulis surat yang ditujukan kepada Sa’ad ketika berita sampai kepada Umar bahwa Sa’ad sungguh telah melubangi baitul mal di kufah, isi suratnya, “Pindahkanlah Masjid yang berada di Tamarin itu, Jadikanlah Baitul Mal yang ada di arah kiblat masjid”. Maka sesungguhnya di dalam masjid itu selalu ada orang yang sholat”. (Muttafaqun ‘alaih) Hadits di atas menerangkan bahwa kejadian ini diketahui oleh para sahabat dan tidak ada sahabat yang menentangnya, peristiwa ini menjelaskan bahwa wakaf bersifat substansial, ketika harta wakaf tidak dapat diabadikan atau sudah tidak bermanfaat maka boleh untuk menjualnya. Keterangan yang lain dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-majmu’ fii syarhi al-muhadzdzab, beliau mengatakan: (وقِيَلَ) تَبَاعَ لِتَعَذَّرَ اِلَي انْتِفَاعٍ كَمَا شَرْطُهُ الْوَفُ سَبَقَ فِيْهِ (وَالثَّمَنُ) عَلَى هُدًا حُكْمُهُ (كَقِيْمَةِ الْعَبْدِ) الْمُتَّلِفِ عَلَى مَا سَبَقَ فِيْهِ.[30] Dikatakan mengikuti pendapat karena harta wakaf sudah ‘udzur (tidak dapat dimanfaatkan) maka dengan mengikuti syarat yang ditetapkan wakif (pemberi wakaf), boleh dijual dan harganya mengikuti petunjuk hukumnya sebagaimana harga budak yang berbeda dari yang dahulu. Berdasar istinbat yang diambil oleh Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Muhammad al-Syafi‟i, maka penulis menyimpulkan bahwa pemikiran Imam Ahmad lebih luas dan lebih maslahah karena ketika sesuatu sudah tidak memberi manfaat apabila dibiarkan saja maka sesuatu itu menjadi mubadzir, akan tetapi dengan memakai pendapat Imam Ahmad yang menjelaskan bahwa benda wakaf boleh dijual ketika kemanfaatannya telah hilang dengan syarat hasil penjualannya dikembalikan lagi kepada wakaf semula sehingga menjadikan kemaslahatannya kembali kepada benda wakaf dan masyarakat tersebut karena hasil penjualan benda wakaf dapat melanjutkan, menjaga dan melestarikan manfaat benda wakaf, jika wakaf tidak boleh dijual atau digantikan ketika benda wakaf tidak mendatangkan manfaat dan diterapkan pada zaman ini, maka menurut pendapat penulis itu kurang relevan (tidak selaras dengan perkembangan zaman) karena kondisi saat ini, dimana nilai ekonomi yang kecil sekalipun apabila dikelola dengan baik maka akan mendatangkan manfaat yang besar. Berdasar dari kejadian di atas maka penjualan benda wakaf yang sudah rusak atu usang akan mendatangkan kemanfaatan yang baru bagi benda wakaf trsebut, hal ini tidak lepas dari aspek pertimbangan kemaslahatan umat. Penggalian dasar hukum Maslahah Mursalahah ini menjadi relevan apabila diterapakan pada kasus penjualan benda-benda wakaf yang sudah tidak terpakai lagi, rusak ataupun yang sudah usang. KESIMPULAN Berdasarkan uraian tersebut di atas penulis menganalisa dan mengambil kesimpulan sebagai berikut : Praktik penjualan benda-benda wakaf yang sudah tidak dapat digunakan lagi ataupun yang sudah tidak memberi manfaat bagi pengguna wakaf, berdasarkan kompilasi hukum islam dan Undang-undang Wakaf, maka Nadhir pengelola benda wakaf diperbolehkan menjual benda-benda wakaf agar dapat mendatangkan kembali kemanfaatan dari benda-benda wakaf tersebut, hal ini sesuai dengan pendapat Imam Hambali yang memperbolehkan menjual benda wakaf dengan syarat wakaf tersebut sudah tidak dapat mendatangkan manfaat dan hasil dari penjualan wakaf harus dikembalikan pada wakaf tersebut. Tinjauan hukum Islam terhadap penjualan benda-benda wakaf menunjukkan bahwa hukum penjualan benda-benda wakaf dalam Islam masih bersifat ikhtilafiyyah atau bertentangan antara satu Imam satu Imam yang lainnya. Imam Syafi‟i, Maliki, Hanafi tidak memperbolehkan penjualan benda-benda wakaf karena wakaf pada dasarnya bersifat kekal dan abadi, sedangkan Imam Hambali memperbolehkan penjualan benda-benda wakaf dengan dasar keberlanjutan dari kemaslahatan benda wakaf tersebut dan kemaslahatan bagi pengguna wakaf. [1] Zaenudin A, Fathul mu’in, Maktabah Ahmad Nahban, Surabaya, 2015, hal.87 [2] Kasdi abdurrohman, “Pergeseran makna dan pemberdayaan wakaf”, Ziswaf, Vol 1, No.2, (2014) [3] Budiman, Partisipasi stakeholder dalam perwakafan, Jurnal al-Ahkam Vol. 26, No. 1, (April 2016), hal.2 [4] Faifi, Ringkasan fiqih sunah sayid sabiq, Pustaka al-Kausar, 2013 hal.932 [5] Al-Bukhari, “Kitab washiyat”, Shahih bukhori, https://www.hadits.id/hadits/bukhari No. 2565 [6] Rijal Fadli, “Memahami desain metode penelitian kualitatif”, Humanika, kajian ilmiah mata kuliah umum, ISSN: 1412-1271 (p); 2579-4248 (e) Vol. 21. No. 1. (2021), hal.36 [7] Kholid, fikih dan asal usulnya, https://hadithprophet.com/hadith, 2023 [8] Al-Bukhari, “Kitab washiyat”, Shahih bukhori, https://www.hadits.id/hadits/bukhari No. 2565 [9] Mawardi, Kajian ta’abbudi dan ta’aqquli, Jurnal qisthosia vol.1 no.1, 2020 [10] Faiqoh, tinjauan hukum islam terhadap hukum penjualan benda wakaf, Skripsi UIN walisongo 2016, hal 33 [11] Hadana, “pengalihfungsian wakaf menurut hukum islam”, Jurnal Syarah, Vol. 10 No. 1 Tahun 2021 [12] Faiqoh, Ibid, hal 34 [13] Faiqoh, tinjauan hukum islam terhadap hukum penjualan benda wakaf, Skripsi UIN walisongo 2016, hal 33 [14] Madani el. Tata Cara Pembagian Waris dan Pengaturan Wakaf, Medpress digital, Jogjakarta, 2014 [15]Juanda, pandangan ulama mazhab terkait wakaf, https://kepri.kemenag.go.id/, 2022 [16] Hukum sudut, Hukum Menjual Harta Wakaf Menurut Para Ulama, https://suduthukum.com, 2017 [17] Fatih, Fathul mu’in, bab wakaf, https://fathul-muin-kitab, 2020, hal. 413 [18] Hiyadh abul, Tarjamah kitab fathul mu’in https://www.galerikitabkuning.com/2016, [19]Sahputra, “Penjualan Bekas Reruntuhan Benda Wakaf”, Journal Of Islamic Law El Madani E ISSN 2810-0948 Vol. 2. No.1 Juni 2023.hal.21 [20] Ibid, hal.22 [21] Jubaedah, “Dasar hukum wakaf” Jurnal Keislaman, Vol. 18 No. 2, Juli- 2017, hal.3 [22] Syaifudin, “alih fungsi objek wakaf dalam perspektif mazhab syafi’i dan mazhab hambali”, Jurnal ISTI‘DAL: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 8 No.2 Juli-Desember 2021. ISSN: 2356-0150, hal.17 [23] Wahbah Az-Zuhaili, Al-mughni.. hal.325 [24] Elvera R, Study komparatiftentang wakaf uang menurutibnu taimiyah dan al-maardi, UIN Saefudin Zuhri, 2022 [25] Irfan M, Pandangan empat mazha bterhadap keputusanuntuk menjual dan tukar gulingharta wakaf, Al-rosyad,2(01),61-71, 2023 [26] Kumpulan hadits, hadits Abu Dawud no.2493, https://ilmuislam.id/hadits/11289/ , 2023 [27] Faiqoh E, Tinjauan hukum islam terhadap hukum penjualan benda wakaf berupa bekas runtuhan masjid, https://eprints.walisongo.ac.id/, 2016 [28] Fatwa, نقل الوقف والتصرف فيه, Ahkamul waqf, https://www.islamweb.net/ar/fatwa, 2019, no fatwa. 131359 [29] Taeseer, حكم بيع أو هبة الوقف, https://iumsonline.org , 02/2022. Hal.1 [30] An-Nawawi, المجموع شرح المهذب, https://www.cia.gov/library , 2017