cover
Contact Name
Dr. Ifrani, S.H., M.H
Contact Email
ifrani@ulm.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jphi.scholarcenter@gmail.com
Editorial Address
Jl. Hasan Basri Komp. Polsek Banjarmasin Utara Jalur 3 No.9, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70125
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI)
ISSN : -     EISSN : 27467406     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) (E-ISSN: 2746-7406) is a Double Blind Review Scientific Journal first launched in 2020 by Scholar Center under the administration of PT. Borneo Development Project in collaboration with Law office of SAP. JPHI publishes three times a year on February, June and October, provides with open access publication to support the exchange of global knowledge. The submission shall follow the blind peer-reviewed policy which aims to publish new work of the highest caliber across the full range of legal scholarship, which includes but not limited to works in the Philosophy of Law, Theory of Law, Sociology of Law, Socio-Legal Studies, International Law, Environmental Law, Criminal Law, Private Law, Islamic Law, Agrarian Law, Administrative Law, Criminal Procedure Law, Business Law, Constitutional Law, Human Rights Law, Civil Procedure Law and Customary Law. All papers submitted to this journal can be written either in English or Indonesian.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 73 Documents
Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Dalam Suatu Tindak Pidana Putri Setioningtias Estirahayu; Muhammad Riyan Al Muhdi; Salimah Salimah
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 5 No. 1 (2024): Edisi Februari 2024
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v5i1.139

Abstract

Keadilan restoratif merupakan konsep penyelesaian hukum yang tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. Artinya, konsep tersebut tidak termasuk dalam salah satu tata cara pemidanaan. Namun, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif dapat menyimpang dari esensi intinya ketika diterapkan dalam praktik. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai aspek keadilan restoratif, termasuk definisi, prinsip, dan potensi tantangannya. Mengacu pada tantangan implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana, dengan fokus pada ketiadaan regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan potensi penyimpangan dari esensi utama. Artikel jurnal ini juga membahas pentingnya memastikan bahwa praktik keadilan restoratif sejalan dengan tujuan mendasarnya. Dengan mengkaji faktor-faktor tersebut, artikel jurnal ini berupaya memberikan kontribusi terhadap wacana yang sedang berlangsung seputar penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.
Urgensi Percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Dalam Rangka Penguatan Posisi Indonesia Pada Ruang Lingkup Internasional Miftah Ulumudin Tsani; Muhammad Ridho Taufiq
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 5 No. 2 (2024): Edisi Juni 2024
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v5i2.141

Abstract

Percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional sangat penting untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Karena globalisasi yang intens telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, yang mengharuskan adanya kerangka hukum perdata internasional yang adaptif dan komprehensif. Metode yang dipilih untuk digunakan dalam penelitian karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan teknik pendekatan konseptual dan komparatif yang berfokus pada muatan hukum perdata internasional pada beberapa negara yang bertujuan untuk mengetahui urgensi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional di Indonesia. Kesimpulannya Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional diusulkan untuk menggantikan ketentuan hukum warisan kolonial yang dianggap sudah tidak lagi relevan. Percepatan pengesahan rancangan undang-undang tersebut adalah langkah yang mendesak dan strategis bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan globalisasi, meningkatkan daya saing internasional, serta melindungi kepentingan hukum warganya di luar negeri. Langkah ini juga merupakan bagian integral dari upaya reformasi hukum nasional menuju sistem hukum yang lebih modern dan responsif terhadap dinamika global.
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Internasional Dari Pelanggaran Yang Dilakukan Pemilik Merek Pengusaha Lokal Susanto, Nur Agus
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 5 No. 3 (2024): Edisi Oktober 2024
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v5i3.138

Abstract

Merek, sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merupakan aset yang sangat berharga dalam dunia bisnis. Merek mencerminkan keunikan dan kekhasan, yang dapat menarik loyalitas konsumen. Semakin terkenal sebuah merek, terutama yang dikenal di lintas negara, semakin tinggi nilainya. Namun, pengakuan global ini juga menyebabkan upaya dari berbagai pihak untuk meniru, mereplikasi, atau menjiplak merek terkenal, meskipun merek tersebut telah terdaftar di Indonesia. Hal ini mengakibatkan perselisihan kepemilikan antara pemilik merek internasional asli dan pengusaha lokal. Contoh perselisihan tersebut termasuk keputusan Mahkamah Agung mengenai merek Prada (Putusan No. 15/PDT.SUS/MEREK/2015), Pierre Cardin (Peninjauan Kembali No. 49 PK/Pdt.SusHKI/2018), Lois (Putusan No. 789K/Pdt.Sus-HKI/2016), dan Amazone (Putusan No. 789K/Pdt.Sus-HKI/2016). Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi pemilik merek internasional terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha lokal di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis literatur yang ada dan keputusan-keputusan yudisial. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum untuk melindungi merek terkenal internasional, masih terdapat kekurangan dalam definisi dan perlindungan hukum yang ada. Kekurangan ini berkontribusi pada terus berlanjutnya perselisihan kepemilikan yang terjadi di pengadilan. Selain itu, putusan-putusan pengadilan yang tidak konsisten, terutama mengenai masalah itikad buruk dan prinsip first-to-file, menunjukkan kurangnya pemahaman yang seragam dalam melindungi merek internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi hukum dan peningkatan konsistensi dalam interpretasi yudisial untuk lebih efektif dalam melindungi hak merek.