cover
Contact Name
Syarif Hidayatullah
Contact Email
jurnal.sangaji@gmail.com
Phone
+6282341400987
Journal Mail Official
jurnal.sangaji@gmail.com
Editorial Address
http://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/about/editorialTeam
Location
Kota bima,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum
Published by IAI Muhammadiyah Bima
ISSN : 25501275     EISSN : 26151359     DOI : -
Core Subject : Social,
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum; terbit dua kali setahun oleh Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima, sebagai media publikasi informasi dan pembahasan yang berkaitan dengan masalah-masalah syariah dan hukum. Berisi kajian ilmiah berupa konseptual-kritis dan ringkasan hasil penelitian baik field research maupun normative. Redaksi mengundang para akademisi, peneliti, pemerhati dan pihak-pihak lain yang memiliki karya ilmiah terkait dengan fokus kajian jurnal ini.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 2 (2018)" : 8 Documents clear
BATASAN NAFKAH YANG WAJIB DISERAHKAN SEORANG SUAMI KEPADA ISTRI Armansyah, Armansyah
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v2i2.397

Abstract

Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan bathin yang sangat sakral antara seorang suami dan istri, dengan ikatan pernikahan sesuatu yang awalnya bersifat haram untuk dilihat atau dilakuakan menjadi sesuatu yang boleh bahkan mendapat pahala dihadapan Allah Swt. Namun dengan ikatan pernikahan pula, sebuah hak dan kewajiban antara suami dan istri mulai ada. Dalam beberapa kitab literatur, disebutkan bahwa kewajiban seorang istri terhadap suami terbagi menjadi dua kategori; kewajiban primer (utama) dan sekunder. Kewajiban utama adalah sebuah kewajiban yang tidak boleh digantikan oleh siapapun, kecuali oleh sang istri, seperti melayani suami ditempat tidur. Sedangkan kewajiban sekunder adalah kewajiban yang boleh digantikan orang lain ketika istri tidak mampu atau adaanya sebuah uzur, seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah dan lain sebagainya. Kewajiban sekunder ini sederhananya boleh dikerjakan oleh pembantu rumah tangga atau siapapun yang dipercaya. Demikian halnya seorang suami memiliki kewajiban yang sama, kewajiban utama dan sekunder. Dalam kitab “Al Adzakar” karya Imam al Nawawi disebutkan, setidaknya ada lima kewajiban utama seorang suami; baik lahir, yaitu menyediakan tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan makan dan minumnya, sedangkan kewajiban secara bathin, yaitu perhatian dan pendidikan. Dari sederet permasalahan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat, yang paling dan sering dibicarakan adalah kewajiban seorang suami dalam hal keuangan ataupun terkait materi yang diserahkan oleh suami kepada sang istri. Karena kurangnya pengetahuan, terkadang seorang istri atau suami bahkan menganggap bahwa semua hasil usaha yang diperolehnya dari pekerjaan, wajib diserahkan kepada sang istri sebagai nafkah, sehingga seringkali ketika sang suami membutuhkan sesuatu, harus meminta izin dari sang istri dahulu terlebih uang telah dipegang oleh sang istri.
CADAR, JENGGOT DAN TERORISME SERTA SUDUT PANDANG ULAMA KLASIK, KONTEMPORER DAN ULAMA INDONESIA Putra, Muh. Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v2i2.402

Abstract

Beberapa waktu lalu merebak di tengah masyarakat pobia terhadap para kaum muslimah yang menggunakan cadar atau niqab dan berjenggot untuk kaum muslimin, yang ternyata keadaan ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja tapi juga terjadi di negara-negara lain khususnya di kawasan Amerika dan Eropa. Tidak sampai disitu, di dua kawasan tersebut juga wanita yang menggunakan jilbab-pun mereka curagai. Maka akibatnya, banyak pelecehan-pelecehan terjadi di masjid-masjid bahkan di tempat umum terhadap orang Islam. Alasan yang disampaikan sederhana, bahwa setiap kali terjadi sebuah accident seperti pemboman masal, yang menjadi pelakunya berjenggot dan bercadar. Padahal tidaklah semua orang yang bercadar dan berjenggot adalah orang Islam, bahwa cadar dan jengget adalah salah satu simbol dan ciri orang Islam, maka tidak diragukan, namun memastikan mereka beragama Islam, maka itu merupakan sebuah kesalahan karena siapapun bisa mengenakan cadar dan bisa saja berjenggot. Dengan berpedoman pada beberapa literatur, maka pada tulisan ini penulis hendak menjelaskan sedikit tentang keterkaitan terorisme dengan kaum muslimin khususnya yang berpemahaman tentang wajibnya bercadar dan berjenggot serta beberapa pandangan para ulama terkait hukum menggunakan cadar; baik pandangan tersebut di angkat dari pendapat ulama klasik maupaun kontemporer serta ulama-ulama Indonesia, dengan harapan sedikit memberikan pencerahan terkait cadar dan berjenggot dalam Islam.
MENEROPONG FREKUENSI PRAKTEK PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI KOTA BIMA Kusumawati, Yayuk
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v2i2.404

Abstract

Menikah adalah fitrah bagi manusia dan merupakan perintah dari Allah, Negara pun mengatur tentang pernikahan yang tertuang dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 1, selain itu juga perundang-undangan mengatur tentang batasan umur perkawinan sebagaimana tertuang dalam pasal 7 bahwa laki-laki menikah ketika mencapai umur 19 tahun dan perempuan mencapai 16 tahun, dengan adanya legalitas dispensasi nikah ini justru semakin marak dan mencari celah agar tercapainya pernikahan yang diinginkan padahal secara mental belum tentu siap seperti orang dewasa, maka dari itu yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah proses terjadinya perkawinan dibawah umur dan solusi pemerintah untuk meminimalisir terjadinya perkawinan dibawah umur. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat perkawinan dibawah umur meningkat setiap tahunnya yaitu 2017 sebanyak 59 %, 2018 sebanyak 93% dan 2019 sebanyak 90%, faktor dikabulkannya perkwinan dibawah umur yaitu akibat hamil terlebih dahulu sebelum melakukan perkawinan serta tidak semua pengajuan dispensasi nikah dikabulkan oleh hakim dengan pertimbangan masih umur yang begitu kecil misal dibawah 15 tahun karena secara mental dan psikologi belum mampu untuk membangun rumah tangga dengan matang.
MASHALIH MURSALAH DALAM PANDANGAN ULAMA SALAF DAN KHALAF Sofyan, Adi
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v2i2.406

Abstract

Kompleknya kehidupan yang dihadapi oleh manusia, tampa tidak di sadari telah banyak melahirkan berbagai permasalahan; baik bersifat pribadi maupun bersifat umum, baik dalam kehidupan berkeluarga sampai pada kehidupan bernegara. Sebagian permasalahan tersebut sudah terdapat hukumnya di dalam Al Quran dan hadits, namun tidak jarang sebagian lain tidak ditemukan secara pasti atau eksplisit. Oleh sebab itu dalam Islam sumber yang menjadi rujukan hukum tidak hanya berdasar kepada Al Quran dan hadits saja, tapi juga terdapat sumber lain yang sebagiannya telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama dan sebagian lain tidak dipakati, dalam artian hanya disepakati oleh sebagian ulama. Sumber hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama ada empat, yaitu Al Quran, Hadits, Ijma’ dan qiyas. Sedangkan tidak disepakati adalah istihsan dan istishab, syar’u man qablana, saddu dzari’ah, mashalih mursalah, qaul atau fi’lu al shabi dan ‘urf. Pada tulisan ini, penulis tidak akan membahas semua sumber-sumber hukum tersebut, namun hanya menfokuskan pembahasan pada salah satu dari sumber, yaitu mashalih musrsalah. Tentang apa itu mashalih mursalah, bagaimana kedudukannya sebagai sumber hukum, siapa saja ulama yang mendukungnya menjadi salah satu sumber hukum dan siapa saja ulama yang tidak mendukungnya beserta hujjah masing-masing serta bagaimana pandangan ulama salaf dan khalaf terkait masalih mursalah. Maka inilah yang hendak di bahas pada tulisan ini, mudah-mudahan bermanfaat.
SISTEM POLITIK DAULAH/KERAJAAN: KONSEPSI, BENTUK PEMERINTAHAN DAN INSTITUSI POLITIK ALIRAN SYI’AH Jainuddin, Jainuddin
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v2i2.408

Abstract

Perang Shiffin berakhir dengan arbitrase yang berakibat terbentuknya tiga fraksi politik waktu itu, pertama golongan khawarij, kedua golongan muawiyah, dan ketiga golongan Ali yang kemudian terkenal dengan sebutan Syi’ah. Kaum Syi’ah adalah pengikut setia Ali bin Abi Thalib. Keyakinan mereka yang amat tinggi kepadanya membawa kepada satu keyakinan bahwa Ali Bin Abi Thalib adalah al-Khalifah al-Mukhtar (khalifah terpilih) dari Nabi Muhammad Saw., karena dianggap sahabat terbaik di antara sahabat-sahabat lain. Artinya mereka meyakini bahwa yang berhak mengendalikan pemerintahan pasca Nabi meninggal adalah Iman; baik kepemimpinan politik maupun kepemimpinan spiritual (agama). Dan jabatan Imam adalah istimewa ahlul al-bait (keluarga Nabi), yaitu Ali Bin Abi Thalib dan keturunanya. Dalam hubungan ini al-Muzaffar mengatakan “kami meyakini bahwa Imamah adalah salah satu ajaran Islam yang fundamental (ushul al-din), dan keyakinan seseorang tak pernah menjadi sempurna tanpa meyakini imamah itu”. Tulisan ini mengupas sisi lain dari perkembangan aliran politik syi’ah dalam peradaban Islam. Tulisan ini menggunakan pendekatan sejarah dan sosiologi Politik. pergolakan politik mazhab Syi’ah dalam pentas sejarah Islam melahirkan paham dan sekte-sekte yang beragam dan saling berseberangan. Para pemimpin dalam sekte Syi’ah saling mengklaim dan berebut pengaruh untuk mendapatkan pengikut dari dulu hingga sekarang. harus diakui dalam peta sejarah Islam Mazhab Syi’ah telah mampu membangun sebuah peradaban dan memberikan kontribusi dalam peradaban Islam ketika mazhab Syi’ah Ismailiyah membangun dinasti Fatimiyyah di mesir. Konsep Imamah dalam Mazhab Syi’ah merupakan konsep yang mempercayai Ali bin Abi Thalib yang berhak menggantikan posisi Nabi Muhammad sebagai pemimpin agama dan pemimpin Negara dari pada sahabat seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Utsman. Sebagian sekte-sekte tersebut tidak mengakui akan kepemimpinan Abu Bakar. Umar, dan Utsman dan menganggap mereka telah merampas hak Ali bin Abi Thalib sebagai penerima wasiat dari Nabi. Namun di sisi lain sekte-sekte syi’ah ada juga yang mengakui dan menerima kepemimpinan Abu Bakr, Umar, dan Utsman, sebagaimana halnya Syi’ah Zaidiyah namun tidak semua pecahan dari sekte Zaidiyah ini memiliki satu pendapat tentang hal demikian.
KEPEMIMPINAN WANITA PADA WILAYAH PUBLIK Said, Nur Rakhmi
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v2i2.409

Abstract

Pembahasan tentang kepemimpinan seorang wanita sampai saat ini menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan di berbagai kalangan. Betapa tidak, dibeberapa daerah kabupaten dan kota maupun pada tingkat propinsi ditemukan beberapa calon pasangan yang mengajukan diri untuk menjadi pemimpin. Bahkan Indonesia sendiri pernah dipimpin oleh presiden wanita, Megawati Sukarno Putri, putri dari Presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno. Dengan naiknya presiden wanita ini, desas desus pernyataan dan pertanyaan masyarakat terus berhembus, masyarakat dari yang berpendidikan bahkan sampai masyarakat awam pada saat itu banyak yang tiba-tiba menjadi mufti. Mengungkapkan pendapat dan pandangan terhadap kepemimpinan Megawati sebagai Presiden pertama wanita di Indonesia. lalu sebenarnya bagaimana hukumnya Islam memandang perihal kepemimpinan wanita, dan bagaimana pandangan ulama terhadap kepemimpinan wanita dalam wilayah publik. Inilah yang menjadi topik pembahasan yang penulis mencoba untuk mengupasnya.
HUKUM MEMILIH PEMIMPIN NON-MUSLIM DALAM SYARIAH ISLAM Chotban, Sippah
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v2i2.412

Abstract

Pemimpin dalam Islam adalah sesuatu yang sangat uregent, bahkan ketika Rasulullah Saw. wafat, hal pertama yang dilakukan oleh para sahabat adalah memilih pemimpin yang menggantikan Rasulullah, bukan pengganti sebagai Rasul atau Nabi, tapi pemimpin sebagai khalifah. Tentang bagaimana sebuah negeri berjalan sesuai hukum, keadilan ditegakkan tampa memilah dan memilih adalah semua bergantung kepada pemimpin. Oleh karenanya, memilih pemimpin bukan sesuatu yang dianggap remeh dan mudah. Terlebih apabila pemimpin tersebut adalah orang non-muslim atau kafir sementara yang dipimpin dan menjadi rakyatnya adalah mayoritas orang Islam atau muslim. Syaikh Yufuf Qardhawi menyatakan dalam Fatwa Kontemporernya, ketika seseorang menusukkan paku untuk memilih maka pada saat itu ia sedang bersaksi bahwa orang tersebut layak untuk menjadi pemimpin bagi orang Islam dan semua akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt dihari yang diajnjikan-nya kelak.
HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL SEBAGAI PASSAMPO SIRI DALAM SYARIAT ISLAM Sriyuli, Asnidar
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v2i2.414

Abstract

Pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu oleh pasangan muda-mudi terutama bagi yang belum pernah mengenal istilah pacaran. Ketika seorang pemuda melamar seorang gadis, antara kedua calon pasangan; hati riang gembira bercampur cemas karena sebentar lagi akan menikah dan mengarungi bahtera rumah tangga. Maka tidak heran pasangan seperti ini, dalam gerak geriknya, tingkah lakunya akan sangat berhati-hati terlebih belum pernah berbicara sebelumnya atau berkomunikasi dan segalanya terasa indah dan mesra. Lain hal ketika sebuah rumah tangga dibangun atau dijalani oleh sepasang suami istri yang sebelumnya sudah pernah berpacaran apalagi sudah sangat jauh dalam hubungannya, semua terasa hambar dan biasa-biasa saja, tidak ada yang spesial, tidak ada yang perlu dibicarakan lagi karena semua telah mengetahui keadaan masing-masing. Terlebih pada pasangan yang menikah dalam keadaan hamil duluan (hamil sebelum menikah).

Page 1 of 1 | Total Record : 8