cover
Contact Name
Syarif Hidayatullah
Contact Email
jurnal.sangaji@gmail.com
Phone
+6282341400987
Journal Mail Official
jurnal.sangaji@gmail.com
Editorial Address
http://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/about/editorialTeam
Location
Kota bima,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum
Published by IAI Muhammadiyah Bima
ISSN : 25501275     EISSN : 26151359     DOI : -
Core Subject : Social,
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum; terbit dua kali setahun oleh Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima, sebagai media publikasi informasi dan pembahasan yang berkaitan dengan masalah-masalah syariah dan hukum. Berisi kajian ilmiah berupa konseptual-kritis dan ringkasan hasil penelitian baik field research maupun normative. Redaksi mengundang para akademisi, peneliti, pemerhati dan pihak-pihak lain yang memiliki karya ilmiah terkait dengan fokus kajian jurnal ini.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 2 (2019)" : 8 Documents clear
HUKUM IKUT BERJIHAD KE PALESTINA MEMBELA ISLAM Putra, Muh. Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.465

Abstract

Islam adalah agama yang membawa risalah perdamaian bukan hanya untuk orang Islam saja tapi bahkan kepada non-muslim, maka tidak heran Allah menyebutnya sebagai agama rahmatan lil alamin. Namun beberapa kelompok dan golongan menganggap Islam adalah agama yang ekstrim sehingga membuat kekacauan dan keributan serta peperangan dengan mengusung kata jihad. Adanya sebuah peperangan antara Islam dan kafir pada zaman Nabi dan para sahabat murni terjadi karena diawali dari pihak lawan, entah karena menyerang lebih dulu atau karena penghianatan dari para kaum kafir. Apa yang terjadi di India, Miyanmar, Surya, terutama yang terjadi di Negara Palestina saat ini. Serangan yang dilakukan Israel, tidak sedikit negera-negara Islam lain marah dan geram terhadap tindakan tersebut yang seakan tidak menganggap bahwa nyawa manusia tidak berharga sama sekali. Di Indonesia-pun demikian, namun tidak ada yang bisa dilakukan selain berdo’a dan memberikan bantuan baik sandang, pangan dan papan untuk memenuhi kebutuhan saudara-saudara di Palestina dan tidak jarang diantara orang Islam di Indonesia berangkat ke Palestina dengan tujuan berjihad menegakkan panji Islam dalam upaya merebut kembali tanah Palestina
PROBLEMATIKA PENERAPAN PRODUK-PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM Mathar, Ahmad
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.468

Abstract

Produk pemikiran hukum Islam diantaranya; fikih, fatwa, putusan hakim pengadilan agama (yurisprudensi), dan perundang-undangan, merupakan aturan yang diberlakukan dalam masyarakat Islam. Dalam menanggapi hal tersebut perlu dipahami bahwa fikih yang diberlakukan dalam tatanan masyarakat ialah aturan hukum yang bersumber langsung dari Allah Swt. yang sifatnya masuk kedalam keagamaan, fikih tersebut tidak dapat dirubah melainkan sudah menjadi ketetapan, akibatnya masyarakat Islam menganggap produk pemikiran hukum Islam yang lain tidak berkaitan dengan agama melainkan sebagai sesuatu yang terpisah dari agama. Sementara produk pemikiran hukum Islam selain fikih merupakan aturan yang lahir dari seorang mujtahid yang secara tidak langsung akan terdapat kecacatan hukum di dalam penerapannya nanti. Namun perlu dipahami bahwa produk pemikiran hukum Islam ini menyentuh pada tatanan masyarakat Islam yang dapat diambil sebagai dasar hukum yang kuat meski terlepas dari hukum yang sifatnya syariat. Namun akan menjaga keseimbangan masyarakat Islam. Dengan demikian sebuah solusi agar produk hukum Islam ini dapat diberlakukan perlunya kesadaran maysrakat dalam menaati hukum, baik yang secara langsung dari Tuhan atau bahkan aturan hukum dari seorang mujtahid sebab seorang mujtahid dalam memberlakukan hukum merupakan campur tangan Tuhan dalam tindakannya. Olehnya itu seorang mujtahid harus mampu melahirkan produk pemikiran hukum Islam yang bisa menjawab segala aspek kebutuhan masyarakat sehingga menyentuh rasa keadilan hukum terhadap masyarakat.
PERADILAN PIDANA PRESPEKTIF ABOLISIONISME: KRITIK TERHADAP MODEL PEMIDANAAN FISIK MENUJU PEMIDANAAN PSIKIS Hajairin, Hajairin
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.469

Abstract

Paham abolisionisme memunculkan kritikan terhadap prosedural peradilan pidana yang di anggap cacat sehingga pemidanaan yang di ciptakan tidak selamanya dapat di berikan sanksi pidana, seperti kasus-kasus tindak pidana ringan seperti pencurian ayam yang harganya kurang dari seratus ribu rupiah, namun karena prosedural yang cukup administrative dalam peradilan pidana sehingga pencuri ayam tersebut dapat di hukum sesuai dengan perbuatanya tampa kita perdulikan berapa anggaran Negara yang di habiskan dalam penangan perkara pencurian ayam yang nominalnya cukup besar. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah Konsep Peradilan Pidana Prespektif Abolisionisme dari Pemidanaan Fisik Menuju Pemidanaan Psikis, dengan Metode penelitian yang di gunakan dalam menjawab masalah tersebut menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan sosiologi hukum, sementara sumber bahan hukum yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menganalisis asas-asas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum sementara konsep analisis bahan hukum yaitu dengan cara analisis yuridis konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemikiran abolisionisme ini dapat dijadikan dasar perubahan paradigma dalam pemberian sanksi pidana melalui peradilan pidana, dari model pemidanaan yang bersifat fisik menuju model pemidanaan yang bersifat psikis, hal ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan hukum yang bermuara pada tegaknya nilai keadilan dan ketertiban sosial, sebab dalam konsep pemidanaan kita perlu menjelaskan tentang tujuan pemidanaan yang memberikan ketertiban sosial, seperti pemidanaan itu harus bisa merubah pola pikir dan perilaku manusia melalui pemidanaan itu sendiri dengan contoh pencuri ayam tersebuh dapat menyadari perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan yang sama, paham abolisionisme mencoba merubah pandangan manusia dari pemidanaan yang berfokus pada pemidanaan fisik menuju pemidanaan psikis sebagai tujuan dari pemidanaan
ISLAM DAN POLITIK ORDE LAMA; “DINAMIKA POLITIK ISLAM PASCA KOLONIAL SEJAK KEMERDEKAAN SAMPAI AKHIR KEKUASAAN SOEKARNO” Jainuddin, Jainuddin
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.470

Abstract

Setelah mengeluarkan dekret, Soekarno yang sudah terobsesi untuk menjadi penguasa mutlak di Indonesia, memaksa pembubaran partai Masyumi pada 17 Agustus 1960. Pemberlakuan Demokrasi Terpimpin oleh Soekarno ternyata menimbulkan respon yang beragama dari kalangan partai Islam. Ahmad syafi’i ma’arif membagi era Demmokrasi Terpimpin ini menjadi periode kristalisasi dan Periode Kolaborasi. Periode kristalisasi ditandai dengan pemilihan kawan dan lawan, pendukung dan oposisi terhadap kebijakan Soekarno tersebut. Sementara periode kolaborasi ditandai dengan kerja sama partai-partai Islam yang ikut bersama demokrasi terpimpin, termasuk dengan komunis, yang merupakan salah satu pilar penyangganya. Islam dipandang sebagai salah satu unsur Nasakom dengan NU sebagai wakil utamanya, Partai-partai Islam yang lain dalam menghadapi berbagai isu politik lebih banyak meniru gaya NU sebagai kekuatan Islam terbesar saat itu.
POLEMIK ISBAL DAN SOMBONG SERTA PENDAPAT ULAMA TERKAIT MUKHTALIF AL HADITS Armansyah, Armansyah
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.471

Abstract

Dalam beberapa kajian ilmu khususnya kajian keislaman, seringkali masyarakat mendengar beberapa pendapat yang berbeda-beda terhadap masalah yang sama dari seorang ustadz atau ulama yang menyampaikan. Hal ini sering kali menjadikan masyarakat awam, khususnya yang baru belajar menjadi bingung pendapat mana yang harus digunakan. Maka sudah seharusnya seorang ustadz atau ulama yang menyampaikan bersikap bijak dengan menyebutkan semua yang ia ketahui tertang hal yang ditanyakan, termasuk perbedaan yang terjadi dalam hal tersebut jika ada. Dengan demikian, ketika masyarakat awam menemukan orang lain yang melakukan sesuatu yang berbeda dengan yang ia yakini maka tidak dengan mudahnya menghukumi, menyalahkan apalagi sampai mencaci sehingga menyebabkan terputusnya silaturrahim yang diharamkan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya. Termasuklah permasalahan yang hendak di angkat oleh penulis di sini, yaitu tentang isbal (memanjangkan kaki celana hingga menutupi mata kaki), karena menurut hemat penulis masih banyak di antara kaum intelektual sekalipun belum memahami secara utuh tentang hal tersebut. Beberapa di antaranya menganggap sudah tidak relefan dengan zaman, kadaluarsa dan lain sebagainya, sebagian lain menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau wajib sehingga ketika tidak melakukannya dianggap berdosa bahkan di anggap thagut. Na’udzubillah. Selain itu, ada kata sombong yang diungkapkan Rasulullah Saw. dalam hadits riwayat Shahih al Bukhâri, Shahih Muslim, Al Tirmidzi, Al Nasâi, Abu Daud, Ibnu Mâjah, Ahmad bin Hanbal, Imam Mâlik, dan Al Dârimî. , apa makna didalamnya, apakah semua pelaku atau ada kriteria lain?, dan terakhir penulis hendak menjelaskan tentang mukhtalif al hadits terkait masalah isbal.
PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH PANCASILA SEBAGAI DARUL AHDI WA SYAHADAH Kusumawati, Yayuk
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.472

Abstract

Muhammadiyah adalah salah satu organisasi terbesar di Indonesia, tentunya dalam perjalanan membangun organisasi tidaklah mudah butuh perjuangan ekstra dalam menghadapi berbagai masalah kehidupan, muhammadiyah lahir pada tanggal 18 November 1912 oleh pendiri KH.Ahmad Dahlan, salah datu pelopor pendidikan pertama di Indonesia yang mendirikan sekolah yang terdapat di Belitung sebelum munculnya Ki Hajar dewantara hal ini adalah sebagai bentuk manifestasi dari gerakan untuk membangun dan menyadarkaan bangsa Indonesia untuk mencerdaskan generasi bangsa dari keterpurukan penjajah, dalam perjalanan membangun organisasi para tokoh tidak bertentangan dengan hadirnya pancasila sebagai ideology bangsa seperti contoh ada tiga tokoh penting Muhammadiyah yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Prof. Kahar Mudzakir dan Mr. Kasman Singodimenjo bersama para tokoh lainnya mengambil peran aktif di Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) serta masih baanyak tokoh lainnya, maka jelas bahwa negara pancasila merupakan hasil kesepakatan, kesaksian, dan konsesus bersama (dar al-ahdi) yang dimana muhammadiyah juga terlibat di dalamnya melalui para tokohnya sebagai salah saatu perintis kemerdekaan bangsa Indonesia.
MEWAJIBKAN WALIMATUL ‘URS, BATASAN MAHAR DAN SPEKULASI MAHAR DIJADIKAN UANG DAPUR DALAM PERNIKAHAN Sofyan, Adi
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.485

Abstract

Hal yang seringkali dikeluhkan oleh sebagian besar kaum adam sebelum pernikahan adalah mahar. Akibat besarnya permintaan mahar dari pihak wanita, tidak jarang pernikahan ditunda bahkan batal dilaksanakan. Harus diakui bahwa mahar adalah memang salah satu syarat wajib yang harus diserahkan oleh calon suami kepada calon istri sebelum menikah. Dibeberapa daerah di Indonesia sendiri, besarnya mahar ditentuntukan oleh tingginya derajat dan pendidikan dari calon istri. Semakin tinggi pendidikan yang capai oleh calon istri, semakin tinggi pula permintaan mahar yang akan diajukan kepada calon suami. Dan ternyata hal seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia, bahkan di negara yang terkenal dengan khazanah keislamannya, sebut saja Mesir. Ternyata walaupun negara ini sangat dikenal sebagai negara yang penghasil ulama yang notabenenya paham akan ilmu agama, juga mengalami hal yang sama terhadap tingginya mahar dalam pernikahan. Maka tidak jarang di negara tersebut banyak ditemukan bujang tua dan perawan tak laku; yang bujang tidak mampu membiayai mahar pernikahan sehingga mengakibatkan banyak wanita yang tidak laku karena tingginya mahar. Saat ini di Indonesia sepertinya, kejadian di negara Mesir sedang tumbuh berkembang yang suatu hari nanti tidak menutup kemungkinan akan banyak yang mati sebagai bujang dan perawan. Namun penulis melihat ada perbedaan dari dua negara ini terkait mahar; Indonesia dan Mesir, di Mesir, mahar yang diserahkan oleh calon suami akan sepenuhnya diberikan kepada calon istri dan tidak digunakan untuk sesuatu yang lain. Sedangkan di Indonesia, mahar sering kali digunakan untuk keperluan dapur dan repepsi atau walimatul ‘urs, bahkan lebih buruknya adalah tidak sepeserpun yang sampai kepada calon istri. Lalu bagaimana hukumnya jika hal tersebut benar-benar terjadi, dan seberapa besar seharusnya mahar yang dianjurkan oleh Islam untuk meminang calon istri sebelum menikahinya. Inilah yang hendak dijelaskan oleh penulis, dengan harapan memberikan mafaat bagi penulis sendiri dan untuk para pembaca.
PATOLOGI SOSIAL MASYARAKAT (Studi Kasus di Kecamatan Wera-Ambalawi) dan Abdul Kader, Ridwan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.486

Abstract

Kenakalan remaja saat ini semakin lama semakin menjadi-jadi, keresahan masyarakat-pun terus berlanjut. Hal ini terjadi menyeluruh di Indonesia, terdengar berita dimana-mana, baik media online, televisi maupun koran menyuarakan tentang tindakan kriminalitas yang dilakukan bukan hanya oleh orang dewasa namun bahkan oleh anak di bawah umur. Sungguh ironis, anak yang seharusnya menginjak usia bermain dan mengenyam pendidikan, harus berurusan dengan yang berwajib oleh perbuatan dan tindakannya. Demikian orang dewasa yang belum bahkan sudah menikah, yang seharusnya mengurus keluarga dan anak, harus mendekam dalam penjara. Kasus ini juga terjadi di Kecamatan Wera-Ambalawi sebagaimana hasil penelitian yang diperoleh penulis, yang sebagian terjadi karena tekanan, kebutuhan, pengaruh sosial atau bahkan ada yang karena hanya untuk bersenang-senang.

Page 1 of 1 | Total Record : 8