cover
Contact Name
Musa Thahir
Contact Email
musa.thahir@uin-suska.ac.id
Phone
+6285263678409
Journal Mail Official
annahl.stailepku@gmail.com
Editorial Address
Jl. Duyung No 34, Pekanbaru Telp. (0761) 572761, Website: www.staile.ac.id
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
Jurnal An-Nahl
ISSN : 23552573     EISSN : 27234053     DOI : -
Jurnal An-Nahl merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu syari’ah dalam bidang hukum Islam dan ekonomi Islam yang diterbitkan oleh STAI H.M Lukman Edy Pekanbaru. Jurnal ini pertama kali terbit sejak tahun 2013, jurnal ini terbit 2 kali dalam satu tahun yakni pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 52 Documents
Waris Pengganti dalam Peraturan Keluarga Indonesia Nurhayati Zein; Ibrahim
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 2 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i2.30

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui aturan ahli waris pengganti dalam peraturan keluarga di Indonesia dan relevansinya dalam menyelesaikan masalah kontemporer. Menggunakan metode studi pustaka dengan melakukan pendekatan kualitatif. Secara tersurat tidak ditemukan kata ahli waris pengganti dalam Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan di Indonesia dikenal istilah ini karena sudah dicantumkan pada pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Salah satu pendapat yang dikeluarkan oleh M. Yahya Harahap menyatakan bahwa cucu dapat menggantikan posisi orang tuanya yang lebih dahulu meninggal dari kakek untuk mendapatkan harta warisan. Hazairin berpendapat bahwa Allah mengadakan mawali untuk seseorang dari harta peninggalan orangtua dan keluarga dekat. Jika yang menjadi pewaris orangtua, maka ahli waris atau mawali adalah anaknya. Dalam hal ini ahli waris pengganti merupakan tindakan alternatif yang memberikan mashlahat dalam pembagian harta warisan
Nilai Maslahat Pemberdayaan Tokoh Agama oleh Pemerintah sebagai Upaya Pembentukan Keluarga Sakinah Kemas Muhammad Gemilang; Muchimah
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 2 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i2.31

Abstract

Tokoh agama merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki peran khusus dalam bidang agama, termasuk dalam program pemerintah dalam pembentukan keluarga sakinah. Untuk memahami seberapa pentingnya tokoh agama dalam pembentukan keluarga sakinah maka perlu dibaha lebih dalam terkait nilai maslahat dalam pemberdayaan tokoh agama tersebut, sehingga pembaca dapat memahami fungsi keberadaan tokoh agama selain dari memberikan ceramah. penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (Library Reasearch) dengan metode analisisnya adalah penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan kepustakaan, yaitu melakukan kajian dan analisis terhadap bahan-bahan yang bersumber dari kepustakaan, yaitu buku, jurnal, hasil penelitian dan sejenisnya. Sifat penelitian ini termasuk dalam deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukan bahwa tokoh agama memiliki peran dan pengaruh yang signifikan dalam menggerakan masyarakat. Selain itu, peran tokoh agama itu dapat diberdayakan secara lebih signifikan jika pemegang kebijakan mampu membuat program pembentukan keluarga sakinah dan bekerjasama dengan tokoh agama yang memiliki kemampuan dalam bidang itu. Pembentukan program tersebut sesuai dengan konsep ilmu pemerintahan dalam Islam, dimana kebijakan seorang pemimpin (pemegang kebijakan) terhadap rayatnya harus berdasarkan kemaslahatan. Kesimpulannya adalah dengan tingkat keperayaan yang cukup tinggi terhadap tokoh agama yang mampu mempengaruhi gerak masyrakat sesuai yang diarahkan tokoh agama maka pemerintah perlu membuat program pembentukan keluarga sakinah dan bekerja sama dengan tokoh agama, sehingga masyarakat akan mendapatkan wawasan tambahan dalam penyelesaian permasalahan kehidupan sosialnya, baik dalam keluarga maupun masyarakat luas
Urgensi dan Kedudukan Shodaq (Mahar) dalam Pernikahan Firman Surya Putra
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 2 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i2.33

Abstract

Tulisan ini terfokus dalam pembahasan tentang mahar (Shodaq) yang akarnya adalah adat kebiasaan masyarakat jahiliyah ketika mereka ingin melakukan pernikahan sebelum Allah SWT turunkan syari’at Islam melalui Rasulullah SAW. Ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan akal sehat, sehingga ada beberapa ‘urf masyarakat jahiliyah dahulunya yang masih dipertahankan Islam, bahkan disyari’at Allah SWT. karena masuk dalam ‘urf yang sholih. Pada hakikatnya mahar (shodaq) adalah bentuk dari kejujuran dan keseriusan pria dalam menikahi seorang wanita untuk membangun keluarga yang diinginkan oleh syari’at. Tetapi pada kenyataannya banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang terkait dengan mahar. Mulai dari bentuk mahar, takaran terendah dan tertinggi dari mahar, tidak menyebutkan mahar dalam ijab Kabul, sampai pada tahap penyamaan mahar dengan jihaz pernikahan. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana urgensi mahar (shodaq) dan kedudukannya dalam pernikahan? Apakah penyebutan mahar diwajibkan dalam ijab Kabul? Bagaimana takaran mahar yang sebenarnya? Untuk menjawab permasalahan di atas, dipergunakan model penelitian deskriptif, dengan mengambarkan keadaan atau gejala yang terjadi kemudian menentkan hubungannya dalam masyarakat, lalu memberi penekanan dari konsep-konsep yang relevan. Penulis mencoba menggambarkan pendapat-pendapat para ulama pada satu fokus permasalahan, kemudian menganalisa pendapat-pendapat tersebut..Penulis melihat mahar (shodaq) merupakan kewajiban pria yang menikahi wanita, dan mahar adalah hak utuh wanita yang harus ditunaikan. Pembayaran mahar, secara mutlak bukan penganti dari jima’, ia merupakan gambaran dari ketulusan niat ingin menikah yang dimiliki oleh seorang pria, juga merupakan penghormatan kemuliaan yang dimiliki seorang wanita dalam Islam. Penetapan nilai mahar tidak ada secara mutlak dalam syariat Islam. Hadits-hadits Rasulullah SAW menggambarkan bermacam-macam ukuran dari mahar yang pernah ditunaikan, Bahkan dari surat al-Qashash ayat 27-28 nabi Syu’aib A.S menjadikan Musa A.S pekerja selama 8 tahun sebagai mahar pernikahan putri beliau dengan Musa A.S.
Harta dalam Pandangan Islam: Kajian Tafsir Surat Ali Imran Ayat 14 Jaidil Kamal
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 2 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i2.34

Abstract

Dari uraian Tafsir Surat Ali Imran Ayat 14 di atas, yang ditafsirkan para Mufassir yakni menurut Mufassir Al-Turats: Ibnu Katsir dan Mufassir Kontemporer: Wahbah Zuhaili Mufassir Rasyid Ridho serta Mufassir Indonesia/Kontemporer: Buya Hamka dan M. Quraish Shihab. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa Metode Tafsir yang dilakukan oleh Mufassir Al-Turats/Klasik berbeda dengan Mufassir Kontemporer, yang mana Ibnu Katsir/Mufassir Klasik menafsirkan ayat tersebut dengan Metode Bil Ma’tsur yakni menafsirkan ayat tersebut dengan menggunakan ayat yang lain ditambah dengan hadits dan ashar para sahabat. Sedangkan Metode Bil Ra’yi seperti yang dilakukan Mufassir Kontemporer yakni Wahbah Zuhaili, Rasyid Ridho serta Mufassir Indonesia/Kontemporer: Buya Hamka dan M. Quraish Shihab dengan menggunakan logika dan pemahamannya sendiri, tetapi ini tidak serta merta hanya menggunakan logika dan pemahamannya saja, mereka didukung dengan keilmuwan yang mumpuni Mufassir tersebut seperti menguasai bahasa arab dengan nahwu syarafnya, dalil hukum, serta problema penafsiran seperti asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan sebagainya. Selanjutnya, penafsiran para mufassir hampir sama penafsirannya tentang Surat Ali Imran ayat 14 tersebut bahwa Allah telah menjadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga). Walaupun harta tesebut pada hakekatnya bukanlah milik murni bagi pemiliknya ia adalah milik Allah SWT dan Allah hanya menitipkan miliknya tersebut pada manusia, maka manusia seharusnya meletakkankan harta tersebut pada tempatnya dan membelanjakannyanya pada hal-hal yg disuruh oleh Allah SWT. Mengapa demikian, karena manusia akan mempertanggungjawabkan dari apa yang dilakukannya di dunia daiantaranya dari mana ia dapat harta dan kemana ia membelanjakan atau mengeluarkan harta tersebut.
Implementasi Manajemen dan Budaya Kerja berbasis Syariah pada Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Kota Pekanbaru Zainur Zainur; Hendri Tanjung
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 2 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i2.38

Abstract

Penelitian ini mengungkap tentang penerapan manajemen dan budaya kerja yang harus dilaksanakan pada rumah sakit teruma yang berbasis Islam. Manajemen dan budaya kerja yang dimaksud adalah pengelolaan, pelayanan dan sampai pada pemilihan Sumber Daya Manusia (SDM). Studi literatur, analisis konten dan kualitatif diskriptif adalah pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan standar minimal pada rumah sakit yang asaskan Islam serta budaya kerja yang baik. Dalam aspek manajemen termuat beberapa hal yaitu manajemen organiasasi, modal insani, pemasaran, akuntansi keuangan, fasilitas dan manajemen mutu yang berdasrkan syariah. Sementara budaya kerja yang penulis maksudkan adalah kebiasaan dalam dunia kerja yang islami.
Tinjauan al Urf dalam Prosesi Perkawinan Adat Melayu Riau Afiq Budiawan
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 2 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i2.39

Abstract

Tradisi merupakan sebuah kebiasaan masyarakat yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari suatu kehidupan kelompok masyarkat, suatu negara, kebudayaan, waktu maupun agama. Terkait dengan prosesi pernikahan yang berlaku di masyarakat melayu Riau, Sejalan dengan pemikiran Snouck Hurgronje yang pertama kali mengemukakan sebuah istilah “Adat-Recht” bahasa Belanda yang berarti “Hukum Adat dalam bahasa Indonesia, bahwa tidak semua hukum agama dapat diterima oleh masyarakat adat. Namun beberapa segi hukum adat dapat dengan mudah dimasuki ataupun dimasuki oleh hukum agama. Agama Islam mengatur tentang tradisi menggunakan landasan hukum yang disebut dengan ‘urf. ‘Urf atau ‘adat dalam islam mempunyai makna dan pemahaman yang hampir sama yaitu kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan maupun perbuatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan cara observasi dan wawancara mendalam untuk data primer dan perpustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Prosesi upacara adat pernikahan Melayu terdiri dari beberapa tahapan, yakni dimulai dari merisik-risik, menjarum-menjarum, melamar, mengantar tanda, menerima antaran, menggantung-gantung, mengukus (membuat tabak), berandam, bertomat (khatam alqur'an), akad nikah/ijab, cecah inai, berinai, hari langsung/ resepsi pernikahan, makan nasi hadap-hadapan, mandi dan main suruk-surukan, mengantar nasi, dan menyembah berkunjung. Dengan demikian rangkaian tradisi perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat melayu Riau jika dilihat dari segi hukum islam adalah mubah (boleh), karena tradisi ini tidak ada hubungannya dengan sah atau tidaksahnya suatu perkawinan.
Pulau Zakat: Harapan dan Tantangan Yahanan Yahanan
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 2 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i2.40

Abstract

Di Provinsi Riau telah terbit Instruksi Gubernur Riau No. 01 Tahun 2019 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan (Profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau. Kemudian pada tahun 2022 ini Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 59/SE/KESRA/2022 Tentang Pengumpulan Zakat Profesi dan Infaq Aparatur Sipil Negara serta Karyawan Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Isi Surat Edaran tersebut bahwa setiap ASN yang beragama Islam ditetapkan sebagai muzakki oleh BAZNAS Provinsi Riau dikenakan zakat profesi sebesar dua setengah persen (2,5%) atas penghasilan gaji dan tunjangan setiap bulan melalui pemotongan otomatis (payroll system). Zakat, infak dan sedekah yang terhimpun di BAZNAS Provinsi Riau akan disalurkan kepada masyarakat muslim yang termasuk mustahik zakat di Provinsi Riau. Dalam mengentaskan kemiskinan Islam memberikan solusi melalui pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS). Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Mendistribusikan zakat, infak dan sedekah wajib sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan hal ini maka BAZNAS Provinsi Riau membuat program “Pulau Zakat” di 2 (dua) pulau, yakni Pulau Mendol Kabupaten Pelalawan dan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Program ini menitik beratkan pada 3 (tiga) aspek, yakni pendidikan, dakwah dan ekonomi. Dengan tujuan bahwa di Pulau tersebut masyarakatnya berpendidikan, kuat dalam akidanya serta mapan secara ekonomi.
ISLAMIC ENTREPRENEURSHIP: Membangun Karakter Wirausahawan Muslim dengan Pengetahuan berbasis Ekonomi Veni Reza
Jurnal An-Nahl Vol. 9 No. 1 (2022): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v9i1.42

Abstract

Jumlah entrepreneur yang masih dibawah standar minimal dua persen, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dikatakan ideal. Hal ini menjadi salah satu tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana menumbuhkan dan meningkatkan entrepreneurship. Muslimpreneur adalah aktor dalam kewirausahaan, memiliki tantangan yang luar biasa untuk menjadi entrepreneur sukses. Pada tingkat persaingan bisnis yang semakin ketat, muslimpreneur harus mampu menunjukkan jati dirinya dengan personality dan characteristic yang khas sebagai seorang muslim yang mampu menjalankan nilai-nilai keislamannya, juga menjadi modal dasar dalam aktivitas usahanya. Dengan pendekatan Knowladge Based Economy, seorang muslimpreneur harus berani melakukan perubahan. Melakukan perubahan dimulai dengan modal pengetahuan kemudian diimplementasikan dalam inovasi-inovasi. Baik dari aspek managerial function, business function, termasuk mengintegrasikannya dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pelaksanaan Lelang Benda Jaminan Gadai berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn di Pegadaian Syariah Asrial Saputra
Jurnal An-Nahl Vol. 9 No. 1 (2022): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v9i1.43

Abstract

Berkembangnya bisnis pelelangan yang menggunakan prinsip syari’ah dan fenomena yang terjadi saat ini. Dalam kenyataannya banyak benda jaminan yang tidak diambil oleh rahin (pemilik barang) yang menjadikan beban bagi pegadaian dan harus melakukan pelelangan benda jaminan tersebut. Adanya unsur keadilan dan tidak mendzalimi sangat diperlukan dalam proses pegadaian dan pelelangan. Pelelangan merupakan pola penyelesaian eksekusi marhun yang telah jatuh tempo dan akhirnya tidak ditebus oleh rahin. Pelelangan benda jaminan gadai dipegadaian syari’ah dilakukan dengan cara marhun dijual kepada nasabah, dan nantinya marhun diberikan kepada nasabah yang melakukan kesepakatan harga. Pelelangan benda jaminan gadai diPegadaian Syari’ah tidak terlepas dari aturan fatwa DSN. Dalam praktiknya ternyata terdapat ketidak sesuaian terhadap fatwa DSN, diantaranya tidak diwajibkannya rahin untuk membayar kekurangan hutang apabila benda jaminan tersebut telah dilelang. Maka oleh sebab itu dirumuskan permasalahan tentang bagaimana mekanisme pelaksanaan lelang benda jaminan gadai berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 di Pegadaian Syari’ah dan bagaimana prosedur pelaksanaan lelang benda jaminan gadai di Pegadaian Syariah. Dalam menjelaskan dan menyimpulkan objek permasalahan peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian field reseach penelitian kepustakaan (library reseach). Kemudian peneliti menganalisis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode deskriptif yang bersifat non statistik. Sumber data diperoleh dari hasil penelitian lapangan. Dari penelitian yang telah penulis lakukan mendapatkan fakta-fakta di Pegadaian Syari’ah ketika marhun dijual dan hasil dari penjualan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutangnya maka pihak murtahin tidak meminta kekurangannya, tetapi dalam Fatwa DSN dan Surat Bukti Rahn, Rahin wajib melunasi kekurangan hutang tersebut. Jika rahin tidak memenuhi kewajibannya maka akan menimbulkan kerugian dari pihak murtahin
PROBLEMATIKA PADA PERBANKAN SYARI’AH (Kontrak Pembiayaan Murabahah) Jaidil Kamal
Jurnal An-Nahl Vol. 9 No. 1 (2022): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v9i1.44

Abstract

Salah satu produk bank syariah yang berdasarkan prinsip jual beli dan banyak dimanfaatkan di bank syariah ialah murabahah. Dalam praktiknya, terdapat persolaan murabahah yang menuai beberapa kritik, skema mark-up terhadap praktek di perbankan syariah. Tulisan ini bertujuan mengungkapkan dan mendeskripsikan persoalan praktik transaksi Murabahah di lembaga keuangan syariah. Dimulai dengan kegelisahan akademik persoalan murabahah dari perbedaan pandangan tokoh. Oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi rumusannya adalah Bagaimanakah Kontrak Pembiayaan Murabahah pada Bank Syari’ah dengan metode penelitian kualitatif yang identik dengan metode riset yang sifatnya deskriptif, menggunakan analisis, mengacu pada data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan pendukung, serta menghasilkan suatu teori. Penelitian kualitatif ini merujuk pada data yang bersifat normatif yang sangat erat hubungannya dengan data-data kepustakaan, maka jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dan hasil dari penelitian ini adalah Bai’ al-Murâbahah termasuk jual-beli yang dibolehkan, yaitu jual-beli barang dengan harga yang pasti (harga pokok plus margin keuntungan) yang harus dibayar oleh pembeli (nasabah) pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan. Atau dengan kata lain, akad bai’ al- Murâbahah hukumnya sah (diperbolehkan), sedangkan yang menjadi perdebatan di kalangan para ulama (fuqaha) adalah operasionalisasi akad bai’ al-Murâbahah menjadi sebuah produk dalam praktik perbankan.