cover
Contact Name
Musa Thahir
Contact Email
musa.thahir@uin-suska.ac.id
Phone
+6285263678409
Journal Mail Official
annahl.stailepku@gmail.com
Editorial Address
Jl. Duyung No 34, Pekanbaru Telp. (0761) 572761, Website: www.staile.ac.id
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
Jurnal An-Nahl
ISSN : 23552573     EISSN : 27234053     DOI : -
Jurnal An-Nahl merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu syari’ah dalam bidang hukum Islam dan ekonomi Islam yang diterbitkan oleh STAI H.M Lukman Edy Pekanbaru. Jurnal ini pertama kali terbit sejak tahun 2013, jurnal ini terbit 2 kali dalam satu tahun yakni pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 52 Documents
Lokal Wisdom: Pelaksanaan dan Pergeseran Sistem Waris Mayorat di Indonesia Nurhayati Zein
Jurnal An-Nahl Vol. 10 No. 1 (2023): An-Nahl
Publisher : Institut Agama Islam Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v10i1.75

Abstract

Lokal wisdom adalah istilah lain dari kearifan lokal yaitu nilai-nilai positif yang berlansung secara temurun akibat dari hubungan antar masyarakat dengan lingkungan. Tiga sistem pembagian warisan yang digunakan dalam lokal wisdom Indonesia, yaitu sistem individual, kolektif dan mayorat. Pelaksanaan sistim mayorat dibagi menjadi mayorat laki-laki dan mayorat perempuan. Belakangan terjadi sentuhan antara nilai budaya dan globalisasi sehingga berdampak terhadap kebiasaan masyarakat. Aturan pembagian warisan yang berlaku sebelumnya mulai dikritisi dan menjadi masalah bagi generasi sekarang. Beberapa masyarakat tergiring untuk melakukan perubahan dan pembaruan, sedangkan lainnya konsisten mempertahankan tradisi. Perubahan ini berdampak kepada pergeseran nilai budaya asli yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan apa yang menjadi penyebab terjadinya pergeseran. Perbedaan aturan pembagian warisan mayorat dengan Islam membutuhkan dukungan dari pemerintah untuk melakukan sosialisasi. Pihak terkait dapat merancang pembuatan panduan berupa modul atau buku saku yang diselaraskan dengan nilai budaya lokal. Nilai budaya lokal tetap ada dan diwariskan serta dilaksanakan bergandengan dengan pembaruan. Hasilnya menjadi pegangan ketika melaksanakan sosialisasi, pencerahan dan pelatihan kepada masyarakat.
Urgensi Penetapan Standar Mahar dalam Regulasi Pernikahan di Indonesia Darulhuda; Akbarizan
Jurnal An-Nahl Vol. 10 No. 1 (2023): An-Nahl
Publisher : Institut Agama Islam Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v10i1.76

Abstract

Mahar merupakan kewajiban suami kepada isteri yang diperintahkan dengan jelas dalam Al-qur’an, hadits, ijma’ dan ketentuan hukum di Indonesia. Ayat al-Quran maupun hadits Nabi tidak menjelaskan batasan minimal mahar. Dalam ketentuan hukum di Indonesia, juga tidak diatur batasan terendah mahar. Pasal 30 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa bentuk dan jenis mahar disepakati oleh pihak calon mempelai laki-laki dan calon mempelai wanita. Dalam praktiknya, sangat banyak yang memberi mahar sangat murah, bahkan hanya yang membayar mahar berupa sendal jepit ataupun uang Rp100.000,00. Setelah pernikahan berlangsung, pernikahan dengan mahar sangat rendah ini rentan untuk mengalami perceraian,bahkan tak jarang hanya dalam hitungan bulan. Oleh sebab itu, perlu diatur batasan minimal mahar, agar bisa menjadi pengikat tidak terjadinya perceraian dengan mudah. Hal ini tentunya menjadikan maqashid syariah mahar dan pernikahan tidak terwujud. Oleh sebab itu, perlu diatur batasan minimal mahar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penulis menggali ketentuan dan ideal mahar dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dapat disimpulkan bahwa sangat perlu ditetapkan standar minimal mahar dalam Undang-undang Pernikahan bagi umat Islam, karena dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur batas minimal mahar. Namun, KHI sendiri tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar memutuskan hukum di Pengadilan Agama termasuk mengatur tentang mahar, karena KHI merupakan Inpres, sedangkan Inpres tidak termasuk dalam produk perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk itu perlu kajian lebih lanjut dari para ahli untuk menetapkan batasan minimal mahar dengan mempertimbangkan maqashid syari’ah mahar.