cover
Contact Name
Fitrah Marinda
Contact Email
jurnal.legislatif@gmail.com
Phone
+6281256860522
Journal Mail Official
jurnal.legislatif@gmail.com
Editorial Address
https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/about/editorialTeam
Location
Kota makassar,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Legislatif
Published by Universitas Hasanuddin
Core Subject : Social,
Tujuan junal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi mahasiswa hukum seluruh indonesia untuk menerbitkan artikel yang dibuat original (asli) bukan saduran maupun terjemahan. Ruang Lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas terkait Isu Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "VOLUME 5 NOMOR 2 2022" : 5 Documents clear
Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Ervin Nugrohosudin
Jurnal Legislatif VOLUME 5 NOMOR 2 2022
Publisher : UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20956/jl.v5i2.21002

Abstract

Jakarta sebagai pusat perekonomian dan pusat pemerintahan memiliki Beban ganda yang menyebabkan kinerja sebagai ibu kota tidak berjalan secara optimal. Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara akan berimplikasi berubahnya struktur penyelenggaraan pemerintahan pada ibu kota yang baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apa tugas, fungsi dan wewenang kepala otorita dan bagaimana Kedudukan Kepala Otorita berdasarkan UU IKN. Metode yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah metode penelitian normative, yaitu metode penelitian yang menitikberatkan penelitian kepada kajian norma hukum yang berkaitan dengan topik penelitian. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara bertugas untuk melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nuasantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra. kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah sejajar dengan menteri. hal ini karena pada proses pengangkatan dan pemberhentiannnya berdasarkan kewenangan presiden dengan melakukan konsultasi dengan DPR. Adanya sistem pemerintahan yang baru dengan dibentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara, dengan Kepala Otorita sebagai pemimpin tertinggi Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut, maka diharapkan dapat terbentuk tata pemerintahan yang visioner dan membawa perubahan pada Ibu Kota Negara yang baru. Kata Kunci: Ibu Kota Nusantara; Kepala Otorita; Undang-Undang IKN.
Konstitusionalitas Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 Abdhy Siagian; Habib Ferian Fajar; Rozin Falih Alify
Jurnal Legislatif VOLUME 5 NOMOR 2 2022
Publisher : UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20956/jl.v5i2.21026

Abstract

Pemilu merupakan sarana sebuah negara dalam menjalankan sistem demokrasi. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Hal ini sesungguhnya telah dijelaskan didalam konstitusi negara Republik Indonesia Tahun 1945. Munculnya wacana penundaan Pemilu ini sesungguhnya akan menyebabkan negara kehilangan kualitas dari satu-satunya produk reformasi, yaitu demokrasi. Jika penundaan Pemilu tetap dilaksanakan maka akan berimplikasi pada otoriternya pemerintah dan abuse of power. Penelitian ini akan membahas persoalan yang muncul jika pelaksanaan Pemilu mengalami penundaan dan sejauh mana benturan terhadap konstitusi. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan metode deskriptif-kualitatif. Data dalam penelitian ini diambil dengan bahan primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan sekunder berupa pustaka. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Pemilu merupakan sesuatu yang esensial yang mana pelaksanaannya harus digelarkan, jika terjadi penundaan Pemilu akan bertentangan dengan Pasal 7 Jo 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia merupakan negara demokrasi, maka salah satu indikator dalam negara demokrasi adalah terjadinya rotasi kekuasaan yang pelaksanaanya digelar melalui pelaksanaan Pemilu. Artinya, konsep demokrasi yang ideal salah satunya haruslah memenuhi prinsip Pemilu yang diselenggarakan secara periodik dan adanya rotasi kekuasaan. Hal ini kemudian menjadikan isu penundaan Pemilu bertentangan dengan prinsip demokrasi. Kata Kunci: demokrasi; konstitusionalitas; pemilihan umum.  
Green Economy: Bentuk Pengoptimalan Konsep Forest City dalam Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara Muh. Ichwan; Ulfa Reskiani; Andi Ainun Nurul Fitri Makmur
Jurnal Legislatif VOLUME 5 NOMOR 2 2022
Publisher : UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20956/jl.v5i2.21100

Abstract

Isu lingkungan menjadi salah satu perhatian utama khususnya dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) dimana pembangunan ibu kota negara diprediksi berpotensi berdampak pada aspek lingkungan. Dalam mendukung kelestarian lingkungan, pembangunan ibu kota negara (IKN) didasarkan pada prinsip mendesain sesuai kondisi alam dan rendah emisi karbon dengan menggunakan konsep forest city. Pada dasarnya, konsep forest city yang direncanakan untuk dilakukan oleh pemerintah sudah memperhatikan sisi lingkungan hidup, namun dalam pelaksanaannya haruslah sesuai atau berbasis pada panduan kota hijau Indonesia yang mensyaratkan delapan indikator dalam mewujudkan kota hijau, sehingga untuk memaksimalkan atau mengoptimalkan konsep forest city, maka konsep tersebut diperkaya dengan konsep green economy. Konsep green economy menumbuhkan ekonomi dengan cara yang bermanfaat (bukan pengorbanan), berkeadilan sosial dan ramah lingkungan, serta mempromosikan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan dalam jangka panjang. Dengan demikian, penerapan konsep forest city dengan diperkaya oleh konsep green economy akan menjadikan hutan ibu kota negara (IKN) tetap dapat dipertahankan dan dijaga secara signifikan sekaligus dapat memperbaiki kerusakan lingkungan. Kata Kunci: Ibu Kota Negara (IKN); konsep forest city; pembangunan; konsep green economy.
Rezim Executive Heavy dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Ibu Kota Nusantara Khulaifi Hamdani; Ulvi Wulan
Jurnal Legislatif VOLUME 5 NOMOR 2 2022
Publisher : UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20956/jl.v5i2.21349

Abstract

Badan Otorita Ibu Kota Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang berwenang sebagai pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Atas dasar kekhususannya, membuat badan otorita sebagai pusat tunggal kekuasaaan yang tidak mencerminkan prinsip trias politica. Tidak terciptanya check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Ibu Kota Nusantara berpotensi menciptakan rezim executive heavy. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian normatif sehingga mampu mempreskriptifkan apakah penyelenggaraan pemerintahan daerah Ibu Kota Nusantara lahir dengan semangat presidensial atau executive heavy karena tidak terwujudnya check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara memiliki kesamaan dengan penyelenggaraan pemerintahan pada masa Orde Baru. Mulai dari tidak adanya batas kepala dan wakil kepala otorita dapat memegang jabatan yang sama hingga tidak adanya badan legislatif yang akan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perlu adanya rekonstruksi kewenangan badan otorita, yakni penyelenggaraan pemerintahan daerah dipegang oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang dibarengi dengan hadirnya DPRD. Badan otorita hanya berwenang sebagai pelaksana kegiatan persiapan hingga pemindahan Ibu Kota Negara saja. Kata Kunci: Badan Otorita; Check and Balances; Executive Heavy; Pemerintahan Daerah; Trias Politica.
Karantina Wilayah/Lockdown Saat Kasus Covid-19 Meningkat: Kealpaan Pemenuhan Asas Proporsionalitas Pembatasan HAM Ebby Ramdhani Syahri Wijaya Syahrir Abdullah; Winda Sari; Ahmad Taufiq
Jurnal Legislatif VOLUME 5 NOMOR 2 2022
Publisher : UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20956/jl.v5i2.21393

Abstract

Penanganan Coronavirus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 merupakan bentuk upaya penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM). HAM yang berpotensi terdegradasi di tengah pandemi Covid-19 adalah hak sipil dan politik (SIPOL) dan hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB) yang dijamin dalam BAB XA Pasal 28A-28J UUD NRI Tahun 1945. Kendatipun penanganan tersebut diadakan di tengah kedaruratan (Public Emergency), sepatutnya dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan keseimbangan dalam masyarakat. Pembatasan dan pengurangan hak, harus simultan dengan asas proporsionalitas. Adapun metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif dipahami sebagai penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa karantina wilayah atau lockdown tidak relevan lagi untuk diterapkan apabila kasus Covid-19 kembali meningkat, mengingat perbedaan kondisi di awal penyebaran dan adanya upaya alternatif lain yang bisa ditempuh sebab apabila karantina wilayah tetap menjadi solusi maka ini tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas dalam pembatasan HAM. Kata Kunci: karantina wilayah; pembatasan HAM; proporsionalitas.

Page 1 of 1 | Total Record : 5