cover
Contact Name
Admin
Contact Email
jurnalcourtreview@gmail.com
Phone
+6281249846916
Journal Mail Official
jurnalcourtreview@gmail.com
Editorial Address
Nginden Intan Timur XV No. 11 Surabaya
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
ISSN : -     EISSN : 27761916     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 01 (2024): ILMU HUKUM" : 6 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS GARANSI PRODUK ELEKTRONIK DALAM UNDANG-UNDANG Triyono, Sulasa Agus; Borman, M. Syahrul; Sidarta, Dudik Djaja; Handayati, Nur
COURT REVIEW Vol 4 No 01 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i01.1490

Abstract

Konsumen adalah suatu individu juga bisa diartikan suatu rumah tangga bertujuan untuk membeli dan memeroleh suatu barang atau jasa yang dikonsumsi secara prbadi. Tidak hanya diartikan oleh beberapa ahli pengertian konsumen juga diartikan oleh Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dimana dalam UUPK diberikan arti secara luas daripada pengertian sebelumnya. Kartu jaminan atau garansi pada produk elektronik diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009, yang menyatakan bahwa setiap produk elektronika yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi purna jual). Namun, terkadang terdapat penjual atau pelaku usaha yang tidak memberikan kartu garansi kepada konsumen. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, disebutkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang dengan pemanfaatan berkelanjutan wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual, serta memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK MERK SKINCARE AKIBAT PELANGGARAN MERK Idrina, Mustika; Astutik, Sri; Soekorini, Noenik; Cornelis, Vieta Imelda
COURT REVIEW Vol 4 No 01 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i01.1491

Abstract

Dengan berkembangan zaman dan semakin berkembangnya kesadaran diri untuk menjaga kesehatan maka produk–produk kosmetik kesehatan menjadi beragam macam jenisnya baik produk-produk kosmetik skincare lokal ataupun internasional yang beredar dimedia online. Sistem Hukum HAKI harus mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha eksploitasi dan komersialisasi karya-karya atau aset intelektual yang bermuatan HAKI Merek merupakan salah satu jenis atau bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang berguna sebagai tanda untuk mengidentifikasikan dan membedakan produk antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lainnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yang sifatnya normatif (normative legal research), Penelitian ini bercondong kepada Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Serta Bahan Hukum yang peneliti pakai adalah Sumber bahan hukum yang sifatnya primer, bersifat tersier, dan bersifat sekunder biasa digunakan dalam penelitian dengan sifat normatif. Hak Merek yang digunakan sebagai hak yang bersifat khusus. Hak khusus tersebut pada dasarnya bersifat ekslusif dan monopoli yang hanya dilaksanakan oleh pemilik hak, sedangkan orang lain tidak boleh untuk menggunakan tanpa seizin pemiliknya.
KEDUDUKAN HUKUM TENAGA KERJA OUTSOURCING SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA Arifin, Choirul; Soerodjo, Irawan; Borman, M. Syahrul; Sidarta, Dudik Djaja
COURT REVIEW Vol 4 No 01 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i01.1492

Abstract

Kedudukan hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing terlebih dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dianggap bisa semakin melegalkan outsourcing. Tujuan penelitian untuk menganalisis kedudukan  hukum bagi tenaga kerja outsourcing di Indonesia. Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Permasalahan permasalahan yang muncul terkait dengan outsourcing seperti minimnya perlindungan bagi tenaga kerja outsourcing, kedudukan hukum outsourcing tidak ada bedanya antara UU yang lama dan UU yang baru, minimnya perlindungan terhadap jaminan sosial kesehatan, kontrak kerja yang tidak adil, dan tenaga kerja outsourcing yang dibayar di bawah upah minimum Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan hukum bagi tenaga kerja outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang  menghapus ketentuan Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 66 UU Cipta Kerja tidak dicantumkan mengenai batasan pekerjaan yang dilarang dilaksanakan oleh pekerja outsourcing, padahal dalam Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebelumnya diatur mengenai pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain. Ketentuan lain memungkinkan tidak ada batas waktu bagi pekerja yang memungkinkan pekerja dapat di outsourcing tanpa batas waktu bahkan bisa seumur hidup. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja perlindungan hak bagi pekerja outsourcing tetap ada yang diatur dalam Pasal 66 ayat (5) UU Cipta Kerja terkait dengan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja, perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing
JUAL BELI BARANG CACAT PRODUK PERUSAHAAN DARI ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG BERAKIBAT HUKUM Aliyansyah, Alif Wildan; Borman, M. Syahrul; Sidarta, Dudik Djaja; Soerodjo, Irawan
COURT REVIEW Vol 4 No 01 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i01.1493

Abstract

Pada zaman saat ini sangat penting bagi konsumen agar mengetahui bahwasanya konsumen wajib untuk mendapatkan perlindungan seketika berhubungan dengan perusahaan dalam menjalani proses transaksi jual beli, apabila dipihak konsumen merasa dirugikan dengan jual beli tersebut maka konsumen berhak atas hak nya untuk menuntut agar penjual mempertanggungjawabkan atas kerugian jual beli barang gagal produk yang dialaminya, PT Wings Surya Driyorejo dikenal sebagai perusahaan yang memproduksi sabun colek terbesar di Indonesia, disisi lain juga PT Wings Surya Driyorejo menjual barang-barang gagal isi dan/atau gagal produk kepada pengepul pendaur ulang supaya akan dijadikan olehan biji plastik kembali. Apabila melihat kembali secara normatif kegiatan jual beli ini perlu diteliti secara detail sebab barang yang dijual belikan menurut hukum termasuk barang cacat tersembunyi, pada dasarnya perusahaan harus mempertimbangkan kembali pada transaksi jual beli ini karena produk yang tidak layak pakai sehingga masyarakat dan/atau konsumen tidak ada yang merasa dirugikan pada saat setelah membeli barang gagal produk.
TINJAUAN YURIDIS KONSUMEN DENGAN MEMBELI PRODUK IPHONE EX-INTER TANPA JAMINAN KUALITAS DAN JAMINAN RESMI DI INDONESIA MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 Kibiantoro, Miraj; Prawesthi, Wahyu; Marwiyah, Siti; Amiq, Bachrul
COURT REVIEW Vol 4 No 01 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i01.1495

Abstract

Kemajuan yang terjadi pada era modern saat ini membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat, Terutama kemajuan pada bidang teknologi, Dimana kebutuhan masyarakat saat ini dalam melakukan aktivitasnya membutuhkan suatu teknologi yang dapat membantu dan menunjang kebutuhan maupun gaya hidup. Untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup tersebut maka masyarakat dapat melakukan suatu transaksi jual beli barang dan/atau jasa, dimana transaksi jual beli itu timbul karena adanya suatu perikatan yang mendasari jual beli tersebut, dalam melakukan perikatan yang akan menimbulkan perjanjian antara kedua belah pihak maka harus dilakukan dengan asas itikad baik, dimana pada transaksi di zaman modern saat ini asas itikad baik seringkali diabaikan oleh pihak pelaku usaha, seperti yang terjadi dalam kasus transaksi jual beli iphone rekondisi tanpa jaminan kualitas dan garansi resmi yang menimbulkan kerugian pada konsumen yang mengkonsumsi barang tersebut. Konsumen yang dirugikan oleh pihak pelaku usaha berhak medapata perlindungan hukum atas hak-haknya sesuai yang terdapat dalam Undang-Unang Perlindungan Konsumen, maka dari itu upaya perlindungan hukum terhadap konsumen sangat diperlukan keberadaanya. Tujuan penulisan dalam Tesis ini teridiri dari tujuan umum yaitu untuk memenuhi salah satu syarat dan tugas menyelesaikan studi meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo dan tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum tehadap konsumen dalam transaksi jual beli iphone rekondisi tanpa jaminan kualitas dan garansi resmi.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGUSAHA TIDAK MEMBAYAR HAK ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PASAL 156 UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG Anam, Hoiril; Soekorini, Noenik; Astutik, Sri; Cornelis, Vieta Imelda
COURT REVIEW Vol 4 No 01 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i06.1724

Abstract

Pengusaha mempunyai kewajiban hukum untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan menjadi Hak dari Pekerja, Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan merupakan suatu hal yang tidak dapat dicegah di dalam suatu hubungan kerja, bahwa tujuan pidana ketenagakerjaan mengamankan kepastian hukum pekerja terkait dengan pemutusan hubungan kerja, pada Pasal 156 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dimaksudkan sebagai payung hukum dalam membangun hubungan industrial di Indonesia,bisa dikatakan belum berjalan sesuai harapan semua pihak karena beragam ketentuan di dalamnya belum mampu diimplementasikan dengan baik oleh berbagai pihak hal tersebut dikarenakan Undang-Undang tersebut beserta aturan pelaksanaannya belum mengatur secara rinci dan khusus bila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha yang menjadi kewajibannya khususnya terkait kewajiban hukum untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pekerjanya, kesimpulan dari penelitian ini adalah Undang-Undang pada Pasal 156 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menjadi payung hukum maksimal untuk pekerja yang mengalami pemurusan hubungan kerja, Rekomendasi untuk penelitian ini adalah perlu dilakukan penyempurnaan perlu dibentuknya peraturan pelaksanaan mengenai tata cara penyidikan khusus perkara pidana ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan KUHAP dan pembentukan Subdit Khusus Pidana Ketenagakerjaan dibentuk mulai tingkat Mabes Polri hingga unit khusus di tingkat Polres.

Page 1 of 1 | Total Record : 6