cover
Contact Name
KHOLIL IMAM
Contact Email
stisdafabondowoso@gmail.com
Phone
+6285236510445
Journal Mail Official
kasbana@stisdafabondowoso.ac.id
Editorial Address
Jl. K. Massyur, RT. 016, RW. 000, Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso Kode Pos : 68286
Location
Kab. bondowoso,
Jawa timur
INDONESIA
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
ISSN : 27743187     EISSN : 27743179     DOI : https://doi.org/10.53948/kasbana
Jurnal Kasbana merupakan media pengembangan ilmu pengetahuan keislaman yang fokus pada studi hukum ekonomi islam dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat yang diterbitkan oleh program studi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso Jawa Timur. Jurnal Kasbana adalah bagian dari komitmen STIS Darul Falah dalam dalam rangka melestarikan tradisi intelektual ahli sunnah wal jamaah melalui bidang kajian teoritik, gagasan, dan penelitian studi konten dan lapangan. Jurnal ini terbit dua kali setahun yaitu pada bulan Januari dan Juli. [ e-ISSN : 2774-3179 ] [ p-ISSN : 2774-3187 ] Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi email. kasbana@stisdafabondowoso.ac.id
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 2 (2023): Juli" : 8 Documents clear
PENDAHULUAN HUKUM FEE KAFALAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH PERSPEKTIF FIQIH : KONSEP KAFALAH DALAM FIQH MUAMALAH Dini, Reza Shefiadini Abadi
KASBANA Vol 3 No 2 (2023): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v3i2.80

Abstract

Islamic Financial Institution is a financial institution which as its operational principle adheres to sharia principles. There are several types of contract products at Islamic Financial Institutions. Among the many products is the product on the contract that can KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Volume 3, No.1. Januari 2023, Hlm. abc-def DOI : https://doi.org/10.53948/kasbana.v3i1.xx 2 p-ISSN: 2774-3187 e-ISSN: 2774-3179 be implemented, namely kafalah. What is meant by kafalah is a guarantee given by the guarantor, commonly called kafil, to the party giving the debt (makful lahu) in order to carry out the responsibilities of the indebted party. In the LKS kafalah contract, it can be applied to Bank Guarantee applications and Letters of Credit. Each contract product must apply kafalah practices, all of which must have a fee. However, there are still many people who are confused about the legal relationship between the kafalah fee and the Islamic Financial Institution. The research uses library research or literature research, namely data that is mostly sourced from books, journals or others related to kafalah. The results of research regarding legal fees on LKS from the perspective of fiqh is that there are differences of opinion of the Islamic scholars. Basically, the wakalah contract is a taboo contract, not a tijari contract, which always gets a fee. With these differences, some fiqh scholars do not allow it. Besides that, some scholars also allow fees because if there is no fee, it will not make benefits or often referred to as benefit.
HUKUM JUAL BELI AKUN MOBILE LEGEND BERDASARKAN METODE IJTIHAD DAN KAIDAH-KAIDAH PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM Birry, Kafa Nabil
KASBANA Vol 3 No 2 (2023): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v3i2.82

Abstract

The online game Mobile Legends is one of the most popular online-based games today. So that the users continue to grow and cause gamers who are engaged in the world of games to sell their Mobile Legends online game accounts because they have a sizable profit. The price offered varies greatly depending on the number of skins (changes in hero character) and other supporting attributes in the Mobile Legends game itself. The research method uses literature review or literature study which contains theories that are relevant to research problems. The results of this study indicate that the law of buying and selling online game accounts is reviewed on the urgency of Maqashid AsySyari'ah based on the considerations that Islam as a law based on God's revelation and intended for all its adherents will certainly follow social changes along with the times. The benefit of this online game account buying and selling system is included in the juz'iyyah maslahat category because it is of the muamalah type where the muamalah of buying and selling includes the benefit of both the seller and the buyer by using the divine benchmark in the use of online game accounts so that here we can understand the purpose or wisdom of Maqshid Asy-Shari'ah. Therefore, based on the review of maqasid As Syariah, the law of buying and selling game accounts is permissible. Keywords: Online games, Maqasid As-Syariah
CASHBACK SHOPEE IN THE FIQH TABARRU' PERSPECTIVE Zulkarnain, Salsabilla Jasandra Fitricya
KASBANA Vol 3 No 2 (2023): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v3i2.84

Abstract

Shopee is the e-commerce site with the most visitors in Indonesia; in 2023, it is estimated that Shopee visitors will reach 158 million visitors. A feature that attracts shop visitors is the cashback feature in the form of coins, which can be used as a discount when shopping. This study examines the law of cashback on shops from the fiqh tabarru perspective. Tabarru' is one of the contracts in fiqh muamalah, which does not intend to seek profit. The method used in this study is the descriptive-analytical method, with data collection methods through structured interviews with informants, namely consumers. The results of this study indicate that cashback is categorized as a gift given by the shopee to consumers because they have made a transaction. In the fiqh tabarru’ perspective, gifts are included in gifts, ju'alah, and grants. Grants are gifts with no aim of gaining profit. According to the author's analysis, gifts made by the shopee to consumers are not included in the grant because the shopee does not just provide cashback. However, giving cashback has a purpose: consumers are interested in making transactions on e-commerce shopee, and shopee can benefit from the cashback. In conclusion, from the fiqh tabarru’ perspective, cashback can be included in the gift and ju'alah contracts. Cashback is not included in the grant because the gift given by the shopee contains terms and conditions that apply.
PERAN MASJID SEBAGAI SENTRUM DAKWAH MAQOSID SYARIAH DAN RELASINYA DENGAN CIRCURAL ECONOMY Raziqi, Ahmad
KASBANA Vol 3 No 2 (2023): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v3i2.90

Abstract

The early history of the mosque was made simple and capable of being a magnet for Muslims to carry out worship, da'wah and the center of Islamic civilization. Including matters of muamalah which are in accordance with maqosid sharia and have a positive relationship to the circular economy. The number of mosques based on the 2018 SIMAS application has reached 242,823 mosques in Indonesia. This is enough to support optimizing the role of the mosque in order to achieve this mosque-based circular economy that requires critical efforts. If there is a mosque that wants to start preaching and implementing a mosque-based circular economy. This study uses qualitative research with the library study method. So that in this study finding history according to Hegel is the spirit that is conveyed as material for reflection and intelligence as explained that mosques are indeedas a place of worship, a place for consultation, economic affairs, social affairs, culture, education, social assistance, soldier or military training and the preparation of weapons, a place for treatment for war victims, a center for wisdom or information and a symbol of defending religion. WhereasMaqosiq Sharia relations and circular economy both have the goal of maintaining the continuity and adequacy of today's dharuriyat, hajiyat and tahsiniyat needs for future generations. Mosque management in this case certainly has to return to the spirit and reflection of history where the mosque was originally established at the time of the Prophet had a simple design and had complex functions of rubufundah and muamalah.
AKAD ARIYAH TERHADAP BOLPOIN YANG BERKURANG SUBSTANSINYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Susanto, Andi; Muslimah, Nur
KASBANA Vol 3 No 2 (2023): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v3i2.91

Abstract

Islam adalah agama yang sempurna dan merupakan penutup bagi agama agama sebelumnya, dan sesungguhnya agama yang benar hanyalah agama islam. Islam mengatur segala aspek manusia yang mengantarkannya pada fitrahnya sebagai manusia, menghamba pada tuhannya. Salah satunya Muamalah yang mengatur hubungan antar manusia, hubungan sosial, atau hablum minannas. Macam macam muamalah antanya: Jual Beli, Khiyar, Mukhabarah, Muzara'ah, Musaqah, Ariyah, Utang Piutang, Syirkah dan lain sebagainya. Dalam penelitian ini akan di bahas akad ariyah yang merupakan bagian dari kegiatan mu’amalah. Ariyah (pinjam meminjam) adalah satu dari berbagai macam fiqih muamalah. Pinjam meminjam ialah membolehkan kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal untuk mengambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya. berdasarkan ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah, ‘ariyah didefinisikan Kebolehan memanfaatkan sesuatu tanpa imbalan. Jadi yg dimaksud dengan al-‘ariyah merupakan memberikan manfaat suatu barang dari seseorang pada orang lain secara cuma-cuma (gratis) Jika digantikan menggunakan sesuatu atau terdapat imbalannya, maka hal itu tak bisa disebut al-‘ariyah. Jumhur ulama fiqh, menyatakan bahwa rukun dan syarat ‘ariyah ada tiga, yaitu: kedua belah pihak (Mu`ir/Peminjam dan Musta`ir/Pemberi Pinjaman), adanya barang (objek yang dipinjamkan) dan sighat.
ANALISA MANAJEMEN PRODUKSI (Studi Rumah Produksi TAHU AZAM BAROKAH) Armawi, Armawi
KASBANA Vol 3 No 2 (2023): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v3i2.92

Abstract

Persaingan ekonomi dunia semakin meningkat, inovasi-inovasi baru bermunculan tiada henti. Seluruh dunia saling bersaing menunjukkan eksistensinya, tidak mau kalah dan tertinggal satu sama lain. Mc Kinsey Global Institute dalam laporannya, memprediksikan bahwasanya Indonesia akan menjadi negara dengan sektor kekuatan ekonomi terbesar dunia ke7 pada tahun 2030. Hal ini, diperkuat oleh paritas daya jual beli yang ditambah dengan Indonesia merupakan negara anggota G- 2019 negara dengan perekonomian terbesar dunia. Rumusan Masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana pengelolahan tahu yang baik dan benar pada Rumah Industri Tahu Azam Barokah di Desa Bandilan Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso?. 2) Bagaimana pola pendistribusian Tahu Azam Barokah di Desa Bandilan Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso?. 3) Bagaimanakah cara mengembangkan produksi Tahu Azam Barokah di Desa Bandilan Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso agar dapat meningkatkan tarif ekonomi?. Adapun Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1) Mengetahui cara pengelolaan Tahu Azam Barokah di Desa Bandilan Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso. 2) Mengetahui tata kelola pendistribusian Tahu Azam Barokah di Desa Bandilan Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso. 3) Mengetahui cara perkembangan produksi Tahu Azam Barokah di Desa Bandilan Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso tentang peningkatan tarif ekonomi. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa di rumah produksi tahu azam barokah, usaha tahu tersebut tidak akan berjalan tanpa adanya modal dan tidak akan berdiri tanpa adanya kemauan dari t im manajer produksi atau yang biasa disebut dengan owner tahu azam barokah. Bisa dipastikan, bahwa memproduksi suatu usaha apapun tidak akan terlepas dari 4 faktor tersebut. Seperti tanah, jika tidak ada tanah yang subur untuk ditanami kedelai maka sebuah makanan yang bernama tahu ini tidak akan pernah ada. Karena bahan dasar dalam proses pembuatan tahu adalah kedelai. Selain itu, tanpa adanya tenaga kerja usaha tahu di azam barokah tidak akan berjalan. Karena, jika tidak ada yang bekerja maka tidak akan bisa memproduksi tahu, sekalipun bahan dan alatnya ada. Karena kekompakan tenaga kerja dalam suatu pekerjaan ini juga sangat dibutuhkan agar bisa didapatkan hasil yang maksimal. Selanjutnya, proses pendistribusian ini tentunya melalui beberapa jalur agar produk bisa sampai ke tangan konsumen. Adapun jalur-jalur distribusi tersebut, yaitu: a) Produsen – konsumen. b) Produsen – pengecer – konsumen. c) Produsen – pedagang besar – pengecer – konsumen. d) Produsen – agen – pengecer – konsumen. Di dalam proses pendistribusian tahu azam barokah menggunakan sistem atau saluran distribusi dari produsen ke konsumen. Sebagaimana menurut pengelola tahu azam barokah, bahwasanya sistem pemasaran usaha kami adalah sistem jemput, bukan sistem antar. Karena barang yang di antar itu murahan, sedangkan barang yang dijemput itu berkualitas. Oleh karena itu, sampai saat ini banyak konsumen yang membeli tahunya dengan datang langsung ke pabriknya. Maka hal tersebut termasuk saluran distribusi yang secara langsung dari produsen ke konsumen. Pengembangan produksi tahu di rumah produksi Tahu Azam Barokah sangat potensial untuk meningkatkan ekonomi masyarakat serta pendapatan keluarga dan rumah produksi tahu sendiri. Rumah produksi Tahu Azam Barokah juga mempunyai strategi dalam peningkatan ekonominya, yaitu dengan menjaga kepercayaan pelanggan atau konsumen dengan tetap mempertahankan kualitas dan kuantitas tahu. Selain itu dalam produksi tahu Azam ini, mereka sudah memproduksi berbagai macam tahu seperti tahu putih, tahu kuning, dan pizza tahu. Namun untuk saat ini produsen menghentikan proses pembuatan tahu kuning dan pizza tahu untuk sementara waktu, hanya bila ada pemesan saja mereka mengolahnya karena hal itu membutuhkan waktu yang cukup lama serta membutuhkan tenaga ekstra dalam pembuatannya.
PERLINDUNGAN HUKUM PENANAMAN MODAL TERHADAP PERSAINGAN USAHA DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN bakri, syaiful
KASBANA Vol 3 No 2 (2023): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v3i2.93

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum penanaman modal terhadap persaingan usaha dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan untuk Menganalisa penerpan hukum penanaman modal terhadap persaingan usaha dalam menghadapai Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah secara konseptual (Conceptual Approach) dan Undang-Undang (Statute Approach). Sumber data menggunakan data primer, data sekunder, data tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara pertama yang memberlakukan hukum persaingan telah berperan secara aktif menjadi centre of excellence dalam pengembangan hukum persaingan ini di ASEAN melalui pembagian pengalaman (sharing experience). Komisi yang bertugas mengawasi Persaingan Usaha dengan Komisi VI DPR RI memiliki komitmen untuk mengamandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli. Di Kementerian Perdagangan sendiri upaya untuk menjawab tantangan globalisasi bukan hanya MEA 2015 secara sempit dengan membentuk Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2010 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan dengan misi meningkatkan daya saing ekspor, meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen, serta berperan sebagai pengelola kebijakan maupun pelaksanaan atas program pengembangan sekaligus pengamanan perdagangan dalam negeri. Kegiatan investasi yang sejak terbentuknya Undang-undang Penanaman modal Asing dan undang-undang Penanaman Modal dalam Negeri menjadi latar belakang penting adalah pembangunan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan sehingga dalam mewujudkannya maka perlu adanya kepastian dalam memberikan perlindungan hukum terlebih setelah adanya kesepakatan negara-negara ASEAN.
ANALISIS PRAKTIK JUAL BELI DENGAN KONSEP MULTI LEVEL MARKETING (MLM) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM miftah, zaini
KASBANA Vol 3 No 2 (2023): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v3i2.94

Abstract

Bisnis Multi Level Marketing (MLM) merupakan bisnis yang sudah lama ada dan berkembang di Indonesia. Sistem penjualan bisnis Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah untuk menjadi konsumen dan sekaligus member dari perusahaan yang melakukan MLM tersebut. Ketika sudah resmi menjadi member, maka tugas member tersebut adalah mencari calon member-member baru lebih banyak lagi. Mengenai produk atau barang yang dijual apakah halal atau haram tergantung kandungannya, apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah seperti unsur babi, khamr, bangkai atau darah. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian kualitatif dengan library research (kajian pustaka). Hasil penelitian adalah hukum dari bisnis Multi Level Marketing (MLM) yaitu diperbolehkan selama bisnis tersebut bebas dari riba (permainan bunga), zhulm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak), gharar (penipuan), dharar (bahaya), jahalah (tidak transparan/ketidakjelasan) dan maysir (perjudian atau arisan berantai).

Page 1 of 1 | Total Record : 8