cover
Contact Name
Diky Faqih Maulana
Contact Email
dikyfm@gmail.com
Phone
+6285229084845
Journal Mail Official
inrightjurnal@gmail.com
Editorial Address
Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
In Right: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia
ISSN : 20896034     EISSN : 28100263     DOI : http://doi.org/10.14421/inright
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Jurnal In Right diterbitkan 2 kali setahun, pada bulan Juni dan Desember. Redaksi mengundang para akademisi, praktisi, maupun peneliti dalam kajian agama dan hak azazi manusia untuk ikut berkontribusi dan mengembangkan pemikiran serta hasil penelitiannya dengan kajian Sosial Keagamaan, Sosial Politik, Hak Asasi Manusia, Gender, Moderasi Beragama, Agama dan HAM untuk dimuat dalam Jurnal In Right.
Articles 192 Documents
Keterbatasan Perempuan Suku Sasak dalam Menyuarakan Pendapat Terhadap Tradisi Merariq Perspektif Mubādalah Nurul Aulia; Taufiqurohman Taufiqurohman; Deden Juansa Putra
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol. 15 No. 1 (2026)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v15i1.4846

Abstract

This study examines “the limitations of Sasak women in voicing their opinions on the merariq tradition (Mubādalah perspective)”. The merarik tradition is generally known as a local cultural marriage practice of the Sasak tribe in Lombok, West Nusa Tenggara. In this tradition, men “kidnap or elope” with women (prospective wives) from the supervision of their parents and families before the marriage ceremony is officially held. Although this tradition is considered a symbol of courage and honor for Sasak men, it reveals several phenomena regarding the limitations of women in voicing their opinions. Therefore, the purpose of this study is to analyze the limitations of women in voicing their opinions on the Merariq tradition and to examine this phenomenon from the perspective of Mubādalah. The method used in this study is qualitative, through a literature study and socio-cultural analysis. The results of this study indicate that women's limitations in the Merariq tradition are influenced by the patriarchal social structure of society, an emphasis on culture, and the more dominant role of men in making decisions about marriage. Thus, the Mubdalah perspective offers a mutual approach between men and women in various matters, such as social relations, so that the merariq tradition of the Sasak tribe can be reinterpreted to be more equitable and provide equal space for men and women to voice their opinions and make decisions, especially in the context of the merariq tradition. Penelitian ini mengkaji “keterbatasan perempuan suku Sasak dalam menyuarakan pendapat terhadap tradisi merariq (perspektif Mubādalah)”. Umumnya, tradisi merarik dikenal sebagai praktik pernikahan budaya lokal masyarakat Suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pada praktik tradisi tersebut, pihak laki-laki melakukan tindakan berupa “menculik atau melarikan” perempuan (calon istri) dari jangkauan pengawasan orang tua dan keluarganya sebelum prosesi pernikahan dilaksanakan secara resmi. Meski tindakan tradisi ini dinilai sebagai simbol keberanian dan kehormatan bagi laki-laki suku Sasak, yang memperlihatkan beberapa fenomena tentang keterbatasan pihak perempuan dalam menyuarakan pendapatnya. Maka dari itu, tujuan penelitian ini untuk menganalisis keterbatasan perempuan dalam menyuarakan pendapat terhadap tradisi merariq serta mengkaji bagaimana fenomena tersebut melalui perspektif Mubādalah. Adapun metode yang digunakan pada penelitian ini berupa kualitatif melalui pendekatan studi literatur dan analisis sosial budaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya keterbatasan perempuan dalam tradisi merariq dipengaruhi oleh struktur sosial masyarakat patriarki, penekanan terhadap budaya, serta peran laki-laki yang lebih dominan dalam mengambil sebuah keputusan perkawinan. Dengan demikian, adanya perspektif Mubdalah menawarkan pendekatan kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai hal, seperti relasi sosial, sehingga tradisi merariq suku Sasak dapat ditafsirkan kembali agar lebih adil dan memberikan ruang yang setara dalam bersuara serta mengambil keputusan antara laki-laki dan perempuan, terlebih lagi pada konteks tradisi merariq
Konstitusi, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia: Menegakkan Konstitusi Menuju Perlindungan HAM di Negara Hukum Indonesia Udiyo Basuki
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol. 15 No. 1 (2026)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v15i1.4977

Abstract

Constitution, rule of law, and human rights are three interrelated pillars in the administration of a democratic state. The constitution serves as the supreme law that limits governmental power while guaranteeing the protection of fundamental rights. This article aims to analyze the dynamics of human rights regulation within the Indonesian Constitution, particularly the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, and to examine contemporary challenges in human rights protection and enforcement along with their possible solutions. This study employs a normative juridical method, utilizing statutory and conceptual approaches, supported by library research. The findings reveal that the regulation of human rights in the 1945 Constitution has undergone significant development, evolving from limited provisions in the original constitutional text to comprehensive constitutional guarantees through Chapter XA, Articles 28A–28J, following the constitutional amendments. These developments reflect Indonesia’s commitment as a rule of law state to respect, protect, and fulfill human rights. Nevertheless, the implementation of these constitutional guarantees continues to face several challenges, including unresolved cases of past gross human rights violations, weak law enforcement and abuse of power, persistent intolerance and discrimination, and inadequate protection of vulnerable and marginalized groups. Therefore, strategic measures are required, including the resolution of human rights violations, judicial reform, enhancement of human rights literacy, and stronger protection mechanisms for vulnerable groups to realize a just rule-of-law state that upholds human dignity.Konstitusi, negara hukum, dan hak asasi manusia (HAM) merupakan tiga konsep yang memiliki hubungan erat dalam penyelenggaraan negara demokratis. Konstitusi berfungsi sebagai hukum tertinggi yang membatasi kekuasaan negara sekaligus menjamin perlindungan hak-hak dasar warga negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pengaturan HAM dalam konstitusi Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengkaji berbagai problematika aktual dalam perlindungan dan penegakan HAM beserta alternatif solusinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan HAM dalam UUD 1945 mengalami perkembangan signifikan, mulai dari pengaturan yang terbatas pada naskah awal UUD 1945 hingga penguatan jaminan konstitusional melalui Bab XA Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J pasca-amandemen. Perubahan tersebut mencerminkan komitmen negara hukum Indonesia dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain belum tuntasnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, lemahnya penegakan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan, maraknya intoleransi dan diskriminasi, serta belum optimalnya perlindungan terhadap kelompok rentan dan marginal. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa penyelesaian kasus HAM secara adil, reformasi sistem peradilan, peningkatan literasi HAM, dan penguatan perlindungan bagi kelompok rentan guna mewujudkan negara hukum yang berkeadilan dan menghormati martabat manusia.