cover
Contact Name
Nur Lailatul Musyafa'ah
Contact Email
jurnalmakmal@gmail.com
Phone
+6282233376729
Journal Mail Official
jurnalmakmal@gmail.com
Editorial Address
Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya Jl. A. Yani 117 Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum
ISSN : 27751333     EISSN : 27746127     DOI : 10.15642/mal
Core Subject : Social,
Mamal Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum covers various issues on interdisciplinary Syariah and Law from Islamic history, thought, law, politics, economics, education, to social and cultural practices.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 3 (2022): Juni" : 5 Documents clear
Tradisi Perkawinan Turun Ranjang Perspektif ‘Urf: Studi Kasus di Desa Apiapi, Bontang Elsa Fadhilah Safitri; Kurnia Sani; Luthfiyatul Muniroh
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i3.129

Abstract

Penelitian berjudul Analisis ‘Urf Terhadap Perkawinan Turun Ranjang. Dengan teknik pengolahan data wawancara yang kemudian diatur dan dianalisis melalui analogi kualitatif deskriptif, di katakan kualitatif karena bersifat verbal atau kata, di katakan deskrptif kerena menggambarkan dan menguraikan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan masalah perkawinan turun ranjang ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberitahu kepada para pembaca bagaimana perkawianan turun ranjang baik menurut pendapat para ulama, mengetahui pembagian waris islamnya, serta madzab yang menghalalkan terjadinya perkawinan turun ranjang.  Hasil dari penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan yakni: Pertama, perkawinan merupakan perbuatan hukum yang didalamnya terdapat rukun dan syarat dari perkawinan yang sakral. Dan adapun permasalahan yang ada di Bontang Kalimantan Timur yakni terkait dengan perkawinan turun ranjang. Yang mana perkawinan tersebut oleh mantan suaminya dengan adik kandungnya guna untuk meneruskan tali persaudaraan. Kedua, mengenai status serta kedudukan perkawinan turun ranjang menurut hukum adalah selama syarat dan rukun pernikahan telah terpenuhi maka, baik secara hukum Islam, maupun undang-undang, Adat. Maka, perkawinan tersebut boleh dilakukan, kecuali apabila suaminya menikahi kakak beradik dalam waktu yang bersamaan. Ketiga, Akibat yang ditimbulkan dari perkawinan turun ranjang ini yaitu apabila terjadi putusnya perkawinan, maka para pihak yang terkait dalam perkawinan tersebut baik suami, istri, anak-anak berhak mendapatkan nafkah dari sang ayah meskipun anak-anaknya tinggal bersama mantan istrinya.  Dari ketiga kesimpulan diatas maka apabila ingin melangsungkan perkawinan harus memikirkan secara matang-matang kerena pernikahan adalah sakral, harus melihat dan mengukur pertimbangan bagi anak-anaknya tidak boleh egois dan mementingkan ego diri sendiri. Karena bagaimanapun pernikahan adalah hukumnya wajib menurut umat Nabi Muhammad SAW
Positivisme dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia Habibi; Moh. Bagus; Siti Partiah; Mochammad Fauzi
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i3.135

Abstract

Positivisme hukum atau hukum positif merupakan aliran yang menjunjung tinggi aturan hukum tertulis sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara. Positivisme hukum berpandangan bahwa perlu adanya pemisahan yang tegas antara hukum dan moral, antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya (das sein dan das sollen). Pengaruh positivisme sangat erat dengan penegakan hukum di Indonesia karena Indonesia membentuk sebuah norma-norma yang dipositifkan dan diwujudkan dalam bentuk undang-undang dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Keunggulan dari positivisme hukum diantaranya adanya kepastian hukum, mempermudah hakim dalam pengadili suatu perkara. Namun, disisi lain dampak negatifnya adalah ketika hakim memutuskan suatu perkara yang hanya berpedoman pada undang-undang sehingga mengesampingkan nilai moral. Hal ini harus dihindari karena menimbulkan ketidakadilan masyarakat menengah kebawah. Solusinya hakim harus memaksimalkan tugasnya dengan cara melihat nilai sosial dan moral disamping berpedoman pada hukum tertulis dengan tujuan adanya kepastian hukum yang mencakup adanya nilai keadilan dan kemanfaatan.
Ihdad dalam Hukum Islam: Studi Komparasi Pemikiran Imam al-Bâjûrî dan Imam al-Syaukânî Moch. Zulkarnain Muis
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i3.137

Abstract

Artikel ini mengkaji pemikiran al-Bâjûrî dan al-Syaukânî mengenai ihdad dalam hukum Islam. Kajian ini merupakan kajian normatif dengan menggunakan  pendekatan komparatif. Artikel menunjukkan bahwa al-Bajuri dan al-Syaukânî memandang bahwa ihdad bagi wanita yang ditinggal meninggal oleh suaminya adalah wajib. Di posisi ini,  perempuan dilarang untuk berhias, memakai perhiasan, mewarnai tubuh, dan memakai pakaian dengan tujuan berhias. Beberapa hal yang diperbolehkan yaitu memakai sedikit wewangian untuk bersuci dan menyisir rambut menggunakan daun bidara. Dalam konteks ihdad, al-Bâjûrî berpendapat bahwa ihdad disunnahkan bagi wanita ditalak raj’i dan ba’in sedangkan al-Syaukâni tidak Bercelak dan memakai pakaian yang diwarna dalam keadaan tertentu boleh bagi al-Bâjûri sedangkan al-Syaukânî melarang. Al-Bâjûri mendasarkan pemikirannya pada pendapat ulama Syâfi’iyyah sedangkan al-Syaukânî pada hadis. Faktor yang mempengaruhi variasi pemikiran keduanya adalah latar belakang pendidikan dan konteks sosial dan politik.
Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Pelecehan Seksual Oleh Legislator Bayu Krisna Adji; M. Saifulloh; Ma’dinal Ihsani; Muhammad Mujiburrohman; Wiwik Indayati; Muhammad Jazil Rifqi
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i3.140

Abstract

Suatu institusi pemerintahan harus membuat sebuah aturan atau kode etik secara sistematis demi menjaga moral, mutu, dan kontrol sosial di masyarakat umum. Begitu juga legislator. Ia harus paham segala tindakan baik di dalam sidang maupun diluar siding demi menjaga nama baik wakil rakyat. Jika melanggar kode etik, ia bisa dikenakan sanksi. Artikel ini merupakan kajian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Kajian ini melihat seperti apa keberlakuan kode etik profesi DPR dalam permasalahan kekerasan seksual dan apa hukuman yang diterima apabila anggota DPR melakukan pelanggaran kode etik profesi. Kajian ini juga melihat substansi hukum yang mengatur antar struktur hukum yang dikenakan pada si pelaku hingga pencegahan dan solusi terhadap pelanggaran kode kode etik apabila terulang kembali.  
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik Daman Huri
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i3.145

Abstract

Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dibutuhkan lembaga jaminan utang yang berdasar pada sistem hukum Indonesia. Menurut sistem hukum di Indonesia, terdapat dua jaminan utang. Pertama, jaminan untuk benda bergerak berbentuk gadai. Kedua, jaminan untuk benda tak bergerak berbentuk hipotik (hak tanggungan) yang mana objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditur tetapi tetap dalam kekuasaan debitur. Fidusia memang tidak diatur jelas dalam kitab undang – undang hukum perdata akan tetapi fidusia lahir dari pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang telah diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang – undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi yang membuatnya. Tulisan ini bertujuan untuk menggali dasar-dasar perjanjian utang dengan jaminan fidusia dan mengkaji teori dasar jaminan fidusia dari perspektif hukum perdata. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis data deskriptif dan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian data normatif dan studi kepustakaan. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa benda jaminan fidusia dan benda jaminan fidusia adalah hal yang berbeda. Fidusia adalah suatu proses pemindahan hak milik, sedangkan jaminan fidusia adalah suatu jaminan berupa benda yang diberikan dalam bentuk fidusia

Page 1 of 1 | Total Record : 5