cover
Contact Name
fakrurradhi
Contact Email
fakrurradhi@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
alfikrah@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Jln. Mesjid Raya Km. 1.5 Samalanga Kab. Bireuen Nanggroe Aceh Darussalam 24264 Aceh, Indonesia
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Al-Fikrah
ISSN : 20858523     EISSN : 27462714     DOI : https://doi.org/1054621/jiaf.v7i2
Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan kajian analisis -kritis dengan tujuan sebagai wadah yang kredibel bagi akademisi dan peneliti untuk menyebarluaskan karya, studi, makalah, dan bentuk penelitian lainnya. Pembentukannya bertujuan untuk menjadi jurnal ilmiah dengan reputasi nasional serta mempromosikan kemajuan, pemahaman, dan hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan ke website https://ejournal.iaialaziziyah.ac.id/index.php/jiaf Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi mitra bestari (reviewer) atau editor. Jurnal al-Fikrah diterbitkan oleh institut Agama Islam al-Aziziyah Samalanga, Bireuen, Aceh, Indonesia. al-Fikrah adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis, yang mana akan diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 1 (2014): Jurnal Al-Fikrah" : 5 Documents clear
Feminisme Dalam Hukum Islam dan Adat Muntasir
Al-Fikrah Vol 3 No 1 (2014): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (481.569 KB)

Abstract

Karangan ini problematika manusia di dalam masyarakat beranekaragam, adapun yang sekarang ini terjadi adanya gerakan yang menuntut keadilan dan kesetaraan . Namun feminisme demikian masalah feminisme telah menempatkan ke posisi perempuan, dan mereka menuntut hak-haknya. Feminisme sebagai bentuk reaksi kenyataan. Namun demikian gerakan tersebut berkaitan dengan masalah gender telah menempatkan ke posisi perempuan, mereka menuntut hak-haknya. Dalam penulisan, penulis mengkaji lebih jauh tentang Bagaimana perspektif feminisme dalam hukum Islam dan hukum adat. Apa hak dan kewajiban feminisme menurut Islam. Pada dasarnya Allah SWT menciptakan perempuan dam laki-laki sama, dan tidak ada diskriminatif di antara keduanya. Dan yang jelas Islam sendiri mengakui laki-laki dan perempuan dihadapan Allah sama, bedanya saja bagaimana ketaqwaan mereka. Gender merupakan pembagian peran serta dan tanggungjawab untuk menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana kodratnya masing-masing. Adanya perlakuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan tidak berarti merendahkan kedudukan satu sama lain, namun yang demikian itu adalah suatu ketentuan yang adil sesuai dengan fitrohnya sebagai laki-laki dan fitrohnya sebagai perempuan. Dengan demikian adanya hal tersebut di atas diharapkan perlakuan perempuan di masyarakat dapat dioptimalkan. sebaik mungkin dan disesuaikan dengan kemampuan dan kodrat masing- masing. Selain itu, tulisan ini juga bertujuan memberikan kesadaran perempuan bahwa perspektif gender merupakan. kebebasan atau persamaan hak laki-laki dan perempuan yang terkait dengan emansipasi perempuan, sehingga gender dapat memberikan kontribusi kepada perempuan yang ingin kebebasan dan keadilan.
Analisis Thalak Dalam Realita Masyarakat Menurut Qawaid Fiqhiyah Safriadi
Al-Fikrah Vol 3 No 1 (2014): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2646.803 KB)

Abstract

Penelitian ini mengangkat tentang Analisis Thalak dalam Realita Masyarakat Menurut Qawaid Fiqhiyyah. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dan pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji buku dan kitab tentang talak, ushul fiqh, dan kaidah tentang talak sebagai bahan primer, dan buku-buku yang lainnya yang berhubungan dengan pembahasan penelitian ini sebagai bahan sekunder, sehingga pola ini berbentuk kualitatif. Di samping itu, analisa yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif. Dari hasil penelitian ini ditemukan kesimpulan bahwa Dalam realita yang terjadi sekarang ini di dalam masyarakat proses terjadinya perceraian atau talak, oleh pihak yang ingin melakukan talak mengajukan permohonan talaknya ke Mahkamah Syar’iyah, kemudian dalam tahapan perceraian di Mahkamah Syar’iyah, seseorang tersebut harus melalui beberapa proses, diantaranya pengajuan surat gugatan, mediasi (hakam), pembuktian, dan yang terakhir pembacaan keputusan oleh Majlis Hakim. Mengenai permasalahan talak, para ulama menggunakan kaidah eliminasi (pengurangan atau penyempitan) kesulitan bagi manusia. Dalam keadaan tertentu, ketetapan Allah sulit dilaksanakan oleh manusia. Oleh karena itu, kebolehan menceraikan istri bagi yang tidak dapat lagi menyelamatkan keharmonisan rumah tangganya. Kaidah fiqh yang dibentuk ulama dalam rangka mengeliminasi kesulitan adalah: la dharara wa la dhirara, addhruratu tibihu almahdhurat, adhararu yuzal
Wadhih dan Mubham Sebagai Metode Istinbath Hukum: Analisis Teori Antara Aliran Hanafiyah dengan Syafi‘iyah M. Jafar
Al-Fikrah Vol 3 No 1 (2014): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2773.396 KB)

Abstract

Ketika seorang mujtahid mengistinbathkan hukum, dibutuhkan kaidah-kaidah yang konkret untuk memperoleh hukum yang konkret pula. Di antara kaidah yang dibutuhkan adalah wadhih dan mubham untuk memahami bentuk-bentuk nash. Namun, dalam perjalanannya terjadi perbedaan pada pembagian keduanya antara teori ulama Hanafiyah dengan ulama Syafi‘iyah. Menurut ulama Hanafiyah, wadhih terbagi empat, yaitu Zhahir, Nash, Mufassar, dan Muhkam. Begitu juga mubham dibagi kepada empat, yaitu Khafi, Musykil, Mujmal dan Mutasyabih. Sedangkan menurut ulama Syafi‘iyah membagikan wadhih kepada Zhahir dan Nash saja, dan membagikan mubham kepada Mujmal dan Mutasyabih. Dengan berbeda kaidah, maka akan berbeda kesimpulan hukum antara keduanya.
Agama: Konflik dan Gerakan Fundamentalisme Kontemporer Muhammad Aminullah
Al-Fikrah Vol 3 No 1 (2014): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2758.165 KB)

Abstract

Signifikansi studi ini untuk melihat penyebab kemunculan komplik antar agama dalam jagat raya ini. Kajian ini mengangkatkan beberapa faktor yang menyebabkan komplik tersebut. Penulis menggunakan pendekatan fenomenologi untuk menganalisa permasalahan yang timbul. Pada dasarnya ketikan masa kegemilangan Islam pada era kekhalifahan Abbasiyyah, hubungan muslim dengan non muslim sangat baik. Adapun dasar perpecahan ketika saling mengklaim diri yang benar dan orang lain salah, yang diakhiri oleh perang salip. Faktor selanjutnya yaitu berkembangnya isu-isu dan gerakan-gerakan dari non muslim dalam misi menghancurkan Islam, sehingga berkembangnya isu gerakan fundamental. Namun dalam penelitian ini, gerakan fundamental merupakan sebuah mitos yang dikembangkan oleh non muslim untuk dijadikan alasan menghancurkan Islam.
Wanita Karir Dalam Pandangan Islam Karimuddin
Al-Fikrah Vol 3 No 1 (2014): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2860.7 KB)

Abstract

Semakin komplitnya gaya hidup seseorang di zaman sekarang ini, maka semakin meningkat pula kebutuhan biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap orang dalam menutupi kebutuhan sehari- hari. Keadaan seperti ini juga bisa menggerakkan setiap orang untuk bekerja dan tidak terkecuali kaum wanitanya. Pekerjaan yang ditekuninya tidak saja dalam bentuk pekerjaan rumah, tetapi wanita sekarang sudah banyak didapati dalam berbagai instansi pemerintah dan perusahaan swasta. Hal tersebut tidak bisa dibendung lagi karena wanita juga punya kebutuhan yang kadang melebihi dari kebutuhannya kaum laki-laki. Untuk menyikapi realita semacam ini perlu adanya suatu kajian tentang kebolehan dan batasan kaum wanita dalam melakukan kegiatan mereka di luar rumah menurut pandangan Islam. Maka berdasarkan hasil kajian tersebut Islam tidak melarang wanita untuk bekerja menjadi wanita karir dan mencari nafkah untuk dirinya sendiri atau keluarganya, jika memang keadaan telah mendesaknya untuk bekerja, atau dalam pekerjaannya terdapat maslahat bagi dirinya sendiri atau untuk umat dan masyarakat. Hanya saja sebagai wanita dituntut untuk lebih kreatif dalam berkarir, agar kewajibannya sebagai ibu tidak terabaikan dan hasrat berkarirnya terpenuhi.

Page 1 of 1 | Total Record : 5