cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2015)" : 14 Documents clear
Pembuktian Dakwaan Berdasarkan Keterangan Ahli Dalam Perkara Mengedarkan Uang Rupiah Palsu Riyana, Anna; Tanjung S, Oktavia Dwi
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.84 KB) | DOI: 10.20961/jv.v3i2.38985

Abstract

         Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi dari pembuktian dakwaan berdasarkan keterangan Ahli terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim seperti yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 54/Pid.Sus/2013/PN.Srg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan suatu kesimpulan. Pembuktian dakwaan oleh Penuntut Umum berdasarkan keterangan Ahli mempunyai peran yang menentukan dalam putusan Pengadilan. Telah dijelaskan berdasarkan Pasal 187 huruf c KUHAP, meskipun keterangan Ahli tidak diberikan secara langsung (lisan) di persidangan, tetapi keterangan Ahli yang berupa surat hasil laboratorium (visum et repertum) tersebut dapat memberikan fakta-fakta ataupun data yang dapat dijadikan sebagai alat bukti baru. Surat laboratorium yang diberikan oleh Ahli tergolong sebagai jenis alat bukti yang berupa surat seperti yang tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Pembuktian keterangan Ahli yang berupa surat (visum et repertum) ini memiliki peran bahwa yang dijelaskan oleh Ahli dalam laporannya memberikan penerangan terhadap apa yang sedang diselidiki di persidangan. Dengan adanya pembuktian keterangan Ahli ini, Hakim dapat menilai dan mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa.        Kata Kunci: Pembuktian, Keterangan Ahli, Implikasi Keterangan Ahli
Alasan Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Berdasarkan Kealpaan Hakim Dalam Perkara Pencabulan Anak Cindy Adiastari; Yustiandar Prahani
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.819 KB) | DOI: 10.20961/jv.v3i2.39084

Abstract

     Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 141 K/Pid.Sus/2007 tentang Perkara Pencabulan Anakdapat disimpulkan bahwaalasan pengajuan kasasi oleh terdakwa berdasarkan kealpaan hakim dalam perkara pencabulan anak adalah Terdakwa keberatan atas putusan yang telah dijatuhi Pengadilan Tinggi, dan menganggap bahwa Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum, karena kurang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan perbuatan Terdakwa, yaitu bahwa Terdakwa telah mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Sebelum menjatuhkan putusan tersebut, hakim haruslah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Ketentuan mengenai dikabulkannya permohonan kasasi terdakwa oleh Mahkamah Agung, dipertegas dalam Pasal 256 KUHAP yaitu jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255.         Kata Kunci : Kasasi, Hakim, Pencabulan.
Analisis Yuridis Keterangan Ahli Perbankan Sebagai Sarana Pembuktian Kesalahan Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Uang Palsu Nindra Wahyu Hapsari; Ghea Clara Amanda
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v3i2.38986

Abstract

    Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian keterangan ahli perbankan dalam pemeriksaan perkara uang palsu serta mengetahui pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara uang palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 166/Pid.B/PN.Mu.     Penelitian hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai kesesuaian keterangan ahli perbankan dalam pemeriksaan perkara uang palsu. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen untuk mengumpulkan bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara silogisme deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan.     Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa keterangan ahli perbankan dalam pemeriksaan perkara uang palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 166/Pid.B/2011/PN.Mu telah sesuai dengan KUHAP yaitu Pasal 1 angka 28 KUHAP, Pasal 10 KUHAP, Pasal 179 KUHAP, dan Pasal 184 ayar (1) KUHAP. Hakim menjadikan keterangan ahli perbankan sebagai pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara uang palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 166/Pid.B/2011/PN.Mu.     Kata Kunci : Ahli Perbankan, Pembuktian, Pertimbangan Hakim
Kedudukan Alat Bukti Petunjuk Di Ranah Hukum Acara Pidana Nitralia Prameswari; Samirah -; Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v3i2.38980

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan alat bukti petunjuk pada peradilan diranah hukum acara pidana karena sering mengalami kesulitan untuk menerapkannya. Kekuranghati-hatian mempergunakannya dalam suatu perkara, mengakibatkan putusan bisa mengambang pertimbangannya dalam suatu keadaan yang samar. Di dalam Pasal 188 KUHAP disebutkan bahwa alat bukti petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, dan petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Melalui hal tersebut, maka perlu kiranya diketahui kedudukan alat bukti petunjuk dalam peradilan di ranah hukum acara pidana sehingga tujuan pendeskripsian dari tulisan ini tercapai.    Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Pada intinya penelitian hukum doktrinal merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder kemudian ditarik kesimpulan.    Berdasarkan hasil pembahasan, dihasilkan kesimpulan yaitu, Alat bukti petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Dalam Pasal 188 Ayat (2) KUHAP, alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan Terdakwa. Alat bukti petunjuk pada umumnya, baru diperlukan apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP.    Kata kunci: pembuktian, alat bukti, alat bukti petunjuk

Page 2 of 2 | Total Record : 14