cover
Contact Name
Nadia
Contact Email
nadia@iainpalu.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
tadayun@iainpalu.ac.id
Editorial Address
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Gedung Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Jalan Diponegoro Nomor 23 Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Kode Pos: 94221
Location
Kota palu,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
ISSN : 29618436     EISSN : 27744914     DOI : https://doi.org/10.24239/tadayun.v3i1.28
Tadayun merupakan jurnal Hukum Ekonomi Syariah yang dikelola oleh Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palu. Jurnal Ilmiah ini dapat diakses secara terbuka sebagai upaya untuk menyebarluaskan hasil penelitian yang berfokus pada kajian Hukum Ekonomi baik dalam tinjauan hukum Islam maupun hukum positif. Tadayun diterbitkan secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun, tepatnya pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 1 (2023)" : 6 Documents clear
MEDIA SOSIAL, REPUTASI, DAN TRANSPARANSI BERDAMPAK PADA KEPUTUSAN MUZZAKI DENGAN PENGETAHUAN SEBAGAI FAKTOR MODERASI Choirul Amirudin; Anton Bawono
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/tadayun.v4i1.88

Abstract

This study aims to determine the effect of social media, reputation, transparency on the decision of muzzaki to pay zakat, as well as to examine the role of knowledge as a moderating variable. Based on disparate findings, researchers have the opportunity to combine variables by adding knowledge as a moderating variable. Additionally, no prior research has examined zakat at Baitul Mal BMT Mitra Usaha Mandiri Wonogiri, and there is a lack of studies utilizing a combination of social media, reputation, transparency, and knowledge as moderators in zakat research. This research uses a quantitative method. The data used are primary data obtained from questionnaires. The sample technique used is purposive sampling. The samples in this study were 71 respondents. The research findings show: (1) social media does not significantly impact the muzzaki's decision to pay zakat; (2) transparency significantly influences the muzzaki's decision to pay zakat in a positive manner; (3) knowledge does not moderate the influence of social media on the muzzaki's decision to pay zakat; (4) knowledge does not moderate the influence of reputation on the muzzaki's decision to pay zakat; (5) knowledge does not moderate the influence of transparency on the muzzaki's decision to pay zakat. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh media sosial, reputasi, dan transparansi terhadap keputusan muzzaki dalam membayar zakat. serta untuk mengetahui peran pengetahuan sebagai variabel moderasi dalam memoderasi pengaruh media sosial, reputasi, dan transparansi terhadap keputusan muzzaki membayar zakat. Berdasarkan perbedaan hasil penelitian sebelumnya, peneliti melihat peluang untuk menggabungkan variabel-variabel tersebut dengan menambahkan pengetahuan sebagai variabel moderasi. Selain itu, penelitian ini akan mengisi kekosongan literatur tentang zakat di Baitul Mal BMT Mitra Usaha Mandiri Wonogiri, karena belum ada penelitian sebelumnya yang telah dilakukan di tempat tersebut. Sepengetahuan penulis, belum ada penelitian yang menggabungkan media sosial, reputasi, dan transparansi dengan pengetahuan sebagai variabel moderasi dalam konteks zakat. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui kuesioner. Sampel penelitian ini diambil menggunakan teknik purposive sampling, dengan jumlah responden sebanyak 71 orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) media sosial tidak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan muzzaki membayar zakat; (2) transparansi memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan muzzaki membayar zakat; (3) pengetahuan tidak dapat memoderasi pengaruh media sosial terhadap keputusan muzzaki membayar zakat; (4) pengetahuan tidak dapat memoderasi pengaruh reputasi terhadap keputusan muzzaki membayar zakat; (5) pengetahuan tidak dapat memoderasi pengaruh transparansi terhadap keputusan muzzaki membayar zakat
SHARIA ECONOMIC LAW POLICY UMAR IBN AL-KHATTAB Muh Said; Syafi'ah Syafi'ah; Ade Jamarudin
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/tadayun.v4i1.90

Abstract

Umar Ibn al-Khattab (584-644 M) was the second caliph in Islamic history after replacing the caliph Abu Bakr al-Siddiq. He was one of the companions of the Prophet SAW who had strong morals, was energetic, fair, and wise, had a firm and complex character, and had managerial and administrative abilities. Umar as caliph, only ruled for more than ten years, but in that short period, there were many successes and advancements experienced by Islamic society, especially in the economic field. So it is prevalent in the history of the Islamic world that the reign of Umar was a golden age in Islamic history. The success of Umar's leadership, especially in reforming and developing the community's economic system and prospering their lives, is due to scientific abilities, ijtihad, and a well-established managerial system in regulating the country's foreign exchange. Utilization and proper distribution, as well as rigorous and disciplined supervision. This can be understood from the various economic law policies carried out when applying the principles of production, consumption, and distribution based on fairness in law enforcement and fair distribution. Abstrak Umar Ibn al-Khattab (584-644 M) sebagai khalifah kedua dalam sejarah Islam setelah menggantikan khalifah Abu Bakar al-Shiddiq. Ia adalah salah seorang sahabat Nabi saw yang memiliki moral kuat, energik, adil dan bijaksana, memiliki karakter yang tegas dan keras, serta kemampuan manajerial dan administratif. Umar sebagai khalifah, hanya memerintah selama 10 tahun lebih, akan tetapi dalam periode yang singkat banyak keberhasilan dan kemajuan yang di alami masyarakat Islam, terutama di bidang ekonomi. Sehingga sangat populer dalam sejarah dunia Islam bahwa masa pemerintahan Umar merupakan abad keemasan dalam sejarah Islam. Keberhasilan kepemimpinan Umar khususnya dalam mereformasi dan mengembangkan sistem perekonomian masyarakat sekaligus mensejahterakan kehidupan mereka, karena berkat kemampuan keilmuan, ijtihadi dan sistem manajerial yang mapan dalam mengatur devisa Negara. Pemanfaatan dan pendistribusian yang tepat serta pengawasannya yang sangat ketat dan disiplin. Hal tersebut, dapat dipahami dari berbagai kebijakan hukum ekonomi yang dilakukan ketika menerapkan prinsip-prinsip produksi, konsumsi dan distribusi, dengan dasar adil dalam penegakan hukum, dan adil dalam pendistribusian.
PEMANFAATAN TANAH WAKAF PRODUKTIF: PENDEKATAN PRAKTIS Syaakir Sofyan; A. Syathir Sofyan
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/tadayun.v4i1.94

Abstract

Productive waqf land management is one of the main concerns in an effort to increase the contribution of waqf in the community economy. This study aims to analyze the utilization of productive waqf land in the form of rice fields managed by the village imam together with the community and to learn how to maintain waqf assets in order to contribute to the community. The approach used is qualitative with a case study research type. The interview technique became the primary data source with a semi-structured technique. The results showed that waqf land in the form of rice fields is essentially intended for the village priest (akkinanrengenna imangnge) as a living so that the village priest has the right to utilize the waqf land. In its management, the Imam appoints cultivators as land managers on the basis of kinship and has expertise, but has economic limitations. Land management cooperation will be implemented if both parties have agreed on their respective rights and obligations as well as the distribution of the harvest. This research contributes to research on the theme of productive waqf, practically and theoretically it will be very important for stakeholders. Abstrak Pengelolaan tanah wakaf produktif menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya meningkatkan kontribusi wakaf dalam perekonomian masyarakat. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan tanah wakaf produktif berupa sawah yang dikelola oleh imam desa bersama masyarakat dan mempelajari cara mempertahankan aset wakaf agar dapat berkontribusi kepada masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis studi kasus. Teknik wawancara menjadi sumber data primer dengan teknik semiterstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah wakaf berupa sawah hakikinya diperuntukkan untuk imam desa (akkinanrengenna imangnge) sebagai nafkah sehingga imam desa memiliki hak untuk memanfaatkan tanah wakaf tersebut. Dalam pengelolaannya, Imam menunjuk penggarap selaku pengelola lahan atas dasar kekerabatan serta memiliki keahlian, namun memiliki keterbatasan ekonomi. Kerjasama pengelolaan lahan akan telaksana bila kedua belah pihak telah sepakat akan hak dan kewajiban masing-masing serta pembagian hasil panen. Penelitian ini memberikan kontribusi untuk penelitian dengan tema wakaf produktif secara praktis dan teoritis akan sangat penting bagi para pemangku kepentingan
PERLINDUNGAN HUKUM PEMERINTAH ATAS GEJOLAK RESESI TAHUN 2023 Wahyuni Wahyuni
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/tadayun.v4i1.98

Abstract

The predicted recession in 2023 is expected to be characterized by a global economic decline that could have severe social and economic consequences, including poverty, rising prices of goods, high unemployment rates, and financial market turmoil. The uncertain economic conditions resulting from the recession require the government to exercise greater caution in implementing domestic policies, particularly with regard to investment, which is currently a focal point for the government. The focus point of this study is how legal protection is provided by the government for recession shocks in 2023. This research uses a type of empirical legal research and analyzed using a descriptive-analytic method. by using a related statutory approach, a case approach as well as a philosophical, sociological and juridical approach. Anticipating a recession, the government has taken legal steps in order to provide legal protection to the public. The protection provided by the government is divided into conditions before the recession occurs as an anticipatory (preventive) step and conditions facing the risk of recession, if it occurs as a solution (repressive) step. Supporting systems that include the government, the community and business are the main aspects that can suppress recession fluctuations both inside and outside the country. Abstrak Resesi yang diprediksi pada tahun 2023 diperkirakan akan ditandai dengan penurunan ekonomi global yang dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang parah, termasuk kemiskinan, kenaikan harga barang, tingkat pengangguran yang tinggi, dan gejolak pasar keuangan. Kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat resesi mengharuskan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan dalam negeri, khususnya yang berkaitan dengan investasi, yang saat ini menjadi focal point pemerintah. titik fokus permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini yakni tentang bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah atas gejolak resesi di tahun 2023. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yang melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan dan kemudian dianalisis dengan metode deskriptif-analisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan terkait, pendekatan kasus maupun pendekatan filosofis, sosiologis dan yuridis. Mengantisipasi terjadinya resesi, pemerintah telah mengupayakan langkah-langkah hukum dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terbagi kedalam kondisi sebelum resesi itu terjadi sebagai langkah antisipatif (preventif) dan kondisi menghadapi resiko resesi, apabila itu terjadi sebagai langkah solutif (represif). Supporting system yang mencakup pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha adalah aspek utama yang dapat menekan gejolak resesi baik didalam maupun diluar negeri.
PRAKTIK GHARAR DALAM TRANSAKSI EKONOMI ISLAM: TELAAH TERHADAP KAIDAH FIQHIYAH Nurinayah, Nurinayah
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/tadayun.v4i1.99

Abstract

One of the legal maxim states that a transaction can be damaged if there are many things that the consequences cannot be known (gharar) before the transaction occurs and it is not damaged if it is small. The author in this case aims to examine the criteria for a transaction that is considered damaged, as well as an explanation of the types of gharar that are prohibited and permissible based on the description given by this legal maxim. The method used in this article is library research with descriptive analysis. The result is that the permissibility of gharar is when the gharar is assessed a little. As for how to find out the size of the amount of gharar that has occurred is which has become a common practice where if in a transaction there is a bit of gharar that has been accepted as part of market tradition, then it is considered normal by people and no party feels disadvantaged. Abstrak Salah satu kaidah fiqhiyah menyatakan bahwa suatu transaksi bisa rusak bila banyak terdapat hal yang tidak dapat diketahui akibatnya sebelum transaksi terjadi dan tidak rusak bila sedikit. Penulis dalam hal ini bertujuan untuk meneliti kriteria akad yang dianggap rusak, sekaligus penjelasan jenis gharar yang dilarang dan dibolehkan berdasarkan gambaran yang diberikan oleh kaidah tersebut. Metode yang digunakan dalam artikel ini yaitu library research dengan analisis deskriptif. Hasilnya, bahwa kebolehan gharar adalah bilamana gharar itu dinilai sedikit. Adapun cara mengetahui ukuran sedikit dari gharar yang terjadi yaitu gharar yang telah menjadi kebiasaan umum yang mana jika dalam sebuah transaksi terdapat sedikit gharar yang sudah diterima sebagai bagian dari tradisi pasar, lantas dianggap biasa oleh orang-orang dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
ANALISIS KONSEP MUAMALAH BERDASARKAN KAIDAH FIQH MUAMALAH KONTEMPORER Alvian Chasanal Mubarroq; Luluk Latifah
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/tadayun.v4i1.101

Abstract

In their capacity as social beings, humans cannot fulfill all their needs without the assistance of others. This is based on the diversity of individual needs and their limitations in meeting these various needs. The aim of this research is to analyze the concept of muamalah based on contemporary fiqh principles. The research employs a qualitative approach using literature review and descriptive analysis techniques. The findings of this research indicate that the fundamental principle of contemporary fiqh muamalah is that all muamalah practices are permissible unless there is evidence prohibiting them. Additionally, scholars adhere to key principles of muamalah, such as the principle of avoiding riba (usury), avoiding gharar (uncertainty or ambiguity) and tadlis (deception), abstaining from maysir (speculation), refraining from engaging in haram products, and avoiding invalid or void contractual practices. These principles must not be violated as they have become axioms in fiqh muamalah. Abstrak Manusia, dalam kapasitasnya sebagai makhluk sosial, tidak dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya tanpa bantuan pihak lain. Hal ini didasari pada keanekaragaman kebutuhan setiap individu dan keterbatasannya dalam memenuhi aneka kebutuhan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa tentang konsep muamalah berdasarkan kaidah fiqh muamalah kontemporer. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara kualitatif dengan pendekatan Pustaka dan tehnik analisis diskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah Kaidah dasar Fiqh muamalah kontemporer adalah semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidakjelasan atau ketidak-pastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktik akad fasid atau batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam Fiqh muamalah.

Page 1 of 1 | Total Record : 6