cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,037 Documents
Kedudukan dan Akibat Hukum Perjanjian Tambahan yang Tidak Diperbaharui dengan Perjanjian Pokoknya Andyna Susiawati Achmad; Astrid Athina Indradewi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2602

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji tentang kedudukan hukum dan keberlakuan antara perjanjian pokok dengan perjanjian tambahan, serta akibat hukum perjanjian jaminan yang tidak diperbaharui bersamaan dengan perjanjian pokoknya. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan melakukan studi pustaka yang diperoleh dari berbagai teori hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dalam suatu perjanjian pokok sangat dimungkinkan untuk dilakukan suatu restrukturisasi, addendum, ataupun pembaharuan atas dasar berbagai macam alasan. Apabila terjadi restrukturisasi, addendum, ataupun pembaharuan dalam suatu perjanjian pokok maka haruslah diperhatikan esensinya terlebih dahulu. Dalam hal ini jika perjanjian tambahannya tidak di restrukturisasi, addendum, ataupun diperbaharui maka menyebabkan perjanjian tambahannya menjadi hapus. Sebaliknya apabila perjanjian ini di restrukturisasi, addendum ataupun diperbaharui dengan tanpa menyebabkan lahirnya perjanjian baru, baik dari sisi subjek, maupun objek, dan prasyarat yang baru, maka dalam hal ini perjanjian tambahan tetap berlaku dan tetap mengikuti perjanjian pokok yang telah di restrukturisasi, addendum ataupun diperbaharui tersebut.
Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Gigi dalam Menangani Pasien Kasus Pencabutan Gigi tanpa Informed Consent (Studi pada Berbagai Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi di Pematangsiantar) Hargo Basuki; Bambang Fitrianto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2604

Abstract

Informed consent sebagai persetujuan tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai kewajiban informed consent dalam pelayanan pencabutan gigi, tanggung jawab dokter gigi terhadap pasien dalam penyampaian Informed Consent pada kasus pencabutan gigi dan perlindungan hukum terhadap dokter gigi dalam menangani pasien kasus pencabutan gigi tanpa informed consent pada berbagai tempat praktik mandiri dokter gigi di Pematangsiantar. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Pengaturan hukum mengenai kewajiban informed consent dalam pelayanan pencabutan gigi oleh dokter gigi di Indonesia telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, KUH Perdata dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tanggung jawab dokter gigi terhadap pasien dalam penyampaian Informed Consent pada kasus pencabutan gigi dimulai sebelum melakukan tindakan, seperti alat dan bahan steril, memeriksa riwayat medis pasien,  melanjutkan dengan tindakan pencabutan sesuai SOP dan mempertimbangkan kompetensi dokter, serta penatalaksanaan pencabutan gigi. Perlindungan hukum terhadap dokter gigi dalam menangani pasien kasus pencabutan gigi tanpa informed consent pada berbagai tempat praktik mandiri dokter gigi di Pematangsiantar menunjukkan kesadaran pembuatan informed consent dalam setiap tindakan. Adapun 2 prinsip perlindungan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, berupa: a). Perlindungan hukum preventif dan b). Perlindungan hukum represif. Dari segi perdata, diperlukan peningkatan kepatuhan terhadap proses informed consent yang menyatakan setiap dokter gigi harus memastikan proses dilakukan secara menyeluruh. Dari segi pidana, diperlukan peningkatan pengawasan dan audit terhadap praktik dokter gigi secara berkala. Peneliti menyarankan agar setiap dokter gigi harus menyediakan informed consent dalam menangani pasien.
Implementasi CSR BUMN Terhadap Pembagunan Sektor Kelautan dan Perikanan Berbasis Blue Economy di Maluku Sandy Hukunala; Della Paula Ajawaila
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2611

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis implementasi program CSR oleh PT Pelindo, PT Perikanan Indonesia, dan PT ASDP dalam mendukung pembangunan Blue Economy di Provinsi Maluku. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penerapan program CSR tersebut dan menawarkan solusi yang relevan. Metode yang digunakan adalah metode hukum empiris, yang melibatkan pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer akan diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait, seperti manajemen perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal. Survei dan observasi lapangan juga akan dilakukan untuk mendapatkan data langsung tentang pelaksanaan program CSR. Data sekunder akan diperoleh dari laporan tahunan perusahaan, dokumen kebijakan, dan literatur yang relevan.  Temuan studi penelitian ini ditemukan bahwa implementasi program CSR oleh PT Pelindo, PT Perikanan Indonesia, dan PT ASDP di Maluku untuk mendorong pembagunan blue economy di provinsi maluku belum maksimal dikarenkan berbagai tantangan yang perlu diatasi. Tantangan tersebut meliputi kurangnya infrastruktur yang memadai, keterbatasan sumber daya, rendahnya partisipasi masyarakat, dan regulasi yang tidak konsisten. Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan pendekatan yang holistik dan kolaboratif. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan infrastruktur, mengoptimalkan sumber daya, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program CSR.
Analisis Fiqih Siyasah Terhadap Strategi Pencegahan Paham Radikalisme di Kabupaten Padang Lawas Utara (Studi Kementerian Agama PALUTA) Akmal Hakim Harahap; Khalid Khalid
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i5.2631

Abstract

The purpose of this paper is to find out what is the strategy for preventing radicalism according to the perspective of fiqh siyasah? and what is the strategy for preventing radicalism according to the Ministry of Religion of North Padang Lawas? The writing methodology used by the researcher is the researcher using a qualitative descriptive research method or what is often called field research. Then the data is described, analyzed, and discussed to answer the problem. The source of data collected is primary data taken from a number of respondents. To obtain valid data, this study uses several data collection methods, namely interviews and observations. While secondary data can be done through the library aims to collect data and information with the help of books in the library. The results of this study have revealed: First, in this case the strategy taken by the Ministry of Religion of North Padang Lawas is to anticipate preventive actions against residents of North Padang Lawas through the Ministry of Religion in North Padang Lawas Regency in order to develop tolerant Islam and also cooperate with other parties, and carry out refresciptive actions by holding a grand tabligh, providing direction, socialization. Second, according to the fiqh perspective, siyasah has not been implemented in accordance with Islamic law.
Analisis Pelayanan Publik di KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten Buleleng Lilis Sugiharti Handoyo; Rino Ardhian Nugroho; Rahmat Hidayat
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2635

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis pelayanan publik di KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) kabupaten buleleng. Jenis penelitian ini adalah Mixed Method. Intrumen pengumpulan data menggunakan Kuesioner dan Wawancara. populasi pada penelitian ini merupakan Partai Politik. Teknik Sampeling yang digunakan adalah Nonprobability Sampling. Hasil penelitian adalah Pengawasan internal yang ketat oleh KPU adalah sebagai berikut: (1) Pengawasan eksternal oleh lembaga pengawas independen diperlukan untuk menjaga transparansi dalam proses pemilihan umum 84% Sangat Setuju dan 16% Setuju. (2) KPU perlu melibatkan lembaga pengawas independen dalam pengawasan proses pemilihan umum 52% Sangat Setuju dan 48% Setuju. (3) Forum publik yang diselenggarakan oleh KPU Buleleng memberikan kesempatan yang memadai bagi partai politik untuk menyampaikan pandangan dan masukan mereka terkait dengan pemilihan umum 100% Sangat Baik. (4) Jumlah SDM pelayanan di KPU Buleleng cukup untuk menangani permintaan masyarakat dan partai politik dengan efisien 92% Sangat Setuju dan 8% Setuju. (5) KPU Buleleng secara aktif menanyakan kepada masyarakat tentang keinginan dan harapan mereka terkait pemilihan umum 92% Sangat Setuju dan 8% Setuju. (6) KPU Buleleng mendengarkan dengan baik apa yang disampaikan oleh masyarakat dan berusaha memahami perspektif mereka 96% Sangat Setuju dan 4% Setuju. (7) Kualitas informasi yang disediakan oleh KPU Buleleng melalu layanan digital terlihat bahwa 92% Sangat Baik dan 8% Baik. (8) Kemampuan staf KPU Buleleng dalam memberikan informasi dengan jelas dan memahami kebutuhan saat berinteraksi secara langsung 40% Sangat Setuju dan 60% Setuju. Dan (9) keberadaan lembaga pengawas independen seperti KPU Buleleng dapat memberikan kepercayaan tambahan terhadap proses-proses yang dilakukan oleh KPU.
Efektivitas Hukum Positif Terhadap Tindak Pidana Judi Online Slot dan Kaitannya dengan Perspektif Kriminologi Rusmita Sari; Sukses Marhasak Panungkunan Siburian
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2636

Abstract

Teknologi memberikan dampak negatif jika tidak digunakan sebagai mestinya. Berdasarkan fakta, Indonesia menjadi negara dengan nomor urut 1 dengan pemain judi online slot. Terdapat ketidakefektivan majelis hakim dalam memutuskan perkara. Metode penelitian peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan pendukung lainnya. Objek penelitian Studi Kasus Putusan Nomor 1449/Pid/2023/PT Sby. Hasil penelitian: 1) Mengetahui efektivitas hukum positif terhadap tindak pidana judi online slot melalui Studi Kasus Putusan Nomor 1449/Pid/2023/PT Sby; 2) Mengetahui perspektif kriminologi terhadap efektivitas hukum positif tindak pidana judi online.
Analisis Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Pembelaan Diri Nilvany Hardicky; Feni Hardianti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2640

Abstract

Penulisan Artikel ini akan menganalisa dan menjelaskan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Pembelaan Diri. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis notmatif atau hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban terhadap tindak pidana pembunuhan atas pembelaan diri hal ini dapat dibenarkan tindakannya selama memenuhi syarat dan batasan menurut ketentuan hukum. Seseorang yang melakukan pembelaan diri jika terbukti melakukan dan unsur-unsurnya terpenuhi artinya dia tidak dapat di pidana, Adapun unusur-unsur yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana yaitu perbuatan itu adalah perbuatan yang tidak ada jalan keluarnya, harus memenuhi yang namanya sifat melawan hukum, dan harus demi kepentungan diri sendiri, orang lain dan masalah ketertiban serta tidak melawan norma yang hidup di masyarakat. sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). Pembelaan diri pada Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua yaitu pembelaan diri (noodweer), diatur didalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess) atau pembelaan diluar batas, diatur didalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Para Penegak hukum diharapkan lebih memberikan penjelasan terhadap rumusan Pasal secara rinci agar dapat lebih mudah dipahami oleh penegak hukum dan masyarakat. Sehingga makna dan tujuan dari Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri dalam keadaan terpaksa dan batasan tentang pembelaan diri yang dipengaruhi oleh kegoncangan jiwa yang hebat sebagaimana terdapat di dalam Pasal 49 KUHP tersebut lebih mudah diterapkan dan dipahami dalam kasus pembelaan diri.
Kajian Yuridis Urgensinya Penatagunaan Tanah dalam Mewujudkan Kemakmuran Rakyat Irpan Suriadiata
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2649

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kajian yuridis urgensi penatagunaan tanah dalam mewujudkan kemakmuran rakyat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penatagunaan tanah merupakan serangkaian kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan tata guna tanah. Tujuan dari penatagunaan tanah yaitu untuk mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan, mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan arahan, mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta menjamin kepastian hukum untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah. Adapun asas-asas dari penatagunaan tanah yaitu: keterpaduan, berdayaguna dan berhasil guna, serasi, selaras dan seimbang, berkelanjutan, keterbukaan dan persamaan, keadilan serta perlindungan hukum. Model penatagunaan tanah di Indonesia ada tiga (3) yaitu: model tertutup (zoning), model terbuka dan model penggunaan yang mengabdi pada pembangunan. Kewajiban negara dalam perencanaan penatagunaan tanah dibuktikan dengan ikut andilnya negara dalam merumuskan dan menata pembentukan peraturan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Negara mengkaji dari tiga sisi, yaitu filosofi, yuridis konstitusional serta sosiologis/empiriknya.
Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Bangunan Liar Di Kabupaten Karawang Hilyatun Hasanah; Farhan Asyahadi; Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2659

Abstract

Pelaksanaan keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab pemerintah daerah, dengan Satpol-PP sebagai pelaksana utama sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kinerja Satpol PP Kabupaten Karawang dalam menertibkan bangunan liar sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2020. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, di mana data dihimpun melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kinerja Satpol PP cukup efektif, dengan pelaksanaan tugas yang terstruktur dan terencana meskipun menghadapi kendala seperti resistensi masyarakat dan keterbatasan sarana prasarana. Faktor pendukung utama adalah mutu sumber daya manusia dan koordinasi yang baik, sementara hambatan internal dan eksternal diatasi melalui pengaturan jadwal, monitoring, dan edukasi masyarakat. Evaluasi ini diharapkan memberikan gambaran mengenai pencapaian, kendala, dan upaya peningkatan efektivitas kinerja Satpol PP dalam penegakan Perda terkait penertiban bangunan liar di Kabupaten Karawang.
Analisis Yuridis tentang Kedaulatan Negara pada Kasus Sipadan dan Ligitan Tahun 1969-2002 Antara Indonesia dengan Malaysia Sri Asih Roza Nova
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2662

Abstract

Kedaulatan teritorial bagi sebuah negara memiliki arti yang sangat penting, sehingga penetapan teritorial wilayah negara dapat menimbulkan sengketa antara negara-negara bertetangga. Untuk menyelesaikan sengketa dapat dilakukan secara perundingan bilateral, akan tetapi jika gagal, maka dapat diselesaikan dengan mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. Seperti pada kasus perebutan pulau Sipadan- Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia dari tahun 1969-2003. Sebelum terjadi sengketa Sipadan-Ligitan ini, kedua pulau adalah merupakan wilayah yang belum mempunyai kepastian hukum siapa penguasanya (masih diragukan antara Indonesia dengan Malaysia). Untuk melihat bagaimana penyelesaian kasus di atas maka dalam penelitian ini akan dianalisis tentang prinsip-prinsip hukum interrnasional apakah yang dapat dijadikan acuan untuk memperoleh sebuah wilayah baru oleh suatu negara dan prinsip hukum internasional apakah yang dijadikan oleh Indonesia dan  Malaysia  untuk memperkuat argumentasi mereka dalam  mendapatkan kedua pulau yang dipersengketakan (Pulau Sipadan dan  Ligitan), dan terakhir akan menganalisa prinsip hukum internasional apakah yang digunakan oleh Mahkamah Internasional menyelesaikan kasus tersebut di atas sebagai dasar pertimbangan keputusannya. Untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Proses penelitian akan menggali data berupa ketentuan hukum yang telah tertulis dan masih berlaku, serta bentuk informasi yang telah dipublikasikan dan hasil analisisnya diuraikan dengan menggunakan metode kualitatif yaitu metode perolehan data, pengorganisasian data, memilah-milahnya menjadi satuan-satuan yang dapat dikelola, mensintesisnya, mencari dan menemukan pola, mencari tahu apa yang penting dan apa yang dipelajari, serta memutuskan apa yang dapat digunakan untuk menjawab masalah tersebut. Dari penelitian ditemukan jawaban bahwa Indonesia menggunakan teori historical rights, uti possidetis dan prinsip kontinuitas berdasarkan pada adanya penyerahan wilayah (cession) dari Sultan Bulungan ke Belanda. Sedangkan Malaysia mendasarkan argumentasinya pada teori kontinuitas, kontiguitas, historical rights, teori kedekatan dan juga uti possidetis. Semua teori yang digunakan oleh Malaysia ini dilengkapi juga dengan adanya effectivities dari Malaysia dan kolonialnya terdahulu (Inggris). Mahkamah Internasional melandasi putusannya dengan teori kontinuitas, effective occupation dan maintenance and ecology preservation. Berdasarkan pertimbangannya tersebut, Mahkamah memutuska npada tahun 2003 bahwa pulau Sipadan-Ligitan berada dibawah kedaulatan Malaysia.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue