cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,227 Documents
Dari Lokal ke Global: Strategi Advokasi Transnasional SPI-LVC dalam Konflik Agraria Nagari Kapa (2024) Muhammad Ilham; Muhamad Isfandiar Hatam
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8356

Abstract

Eskalasi konflik agraria di Nagari Kapa, Pasaman Barat, memuncak pada tahun 2024 dengan tindakan represif aparat dan kriminalisasi petani di lahan yang telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Kebuntuan penyelesaian melalui saluran domestik (blocked channels) mendorong aktor lokal mencari aliansi eksternal. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi advokasi transnasional yang dilakukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) dan La Via Campesina (LVC) dalam merespons hegemoni Wilmar Group, menggunakan kerangka Transnational Advocacy Networks (TANs). Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan teknik pengumpulan data triangulasi melalui wawancara mendalam dengan aktor kunci SPI dan tokoh adat, serta analisis dokumen kebijakan. Temuan menunjukkan bahwa aliansi SPI-LVC berhasil mengaktivasi mekanisme Boomerang Pattern. SPI berperan vital sebagai "jembatan informasi" yang memproduksi data tandingan yang kredibel, sementara LVC bertindak sebagai "amplifier" global. Strategi ini dioperasionalisasikan melalui politik informasi, pembingkaian simbolik menggunakan instrumen UNDROP, mobilisasi daya ungkit (leverage) terhadap status RSPO Wilmar, dan politik akuntabilitas.
Perlindungan Hukum Penerima Gadai Obligasi Daerah Jika Pemerintah Daerah Gagal Bayar Aditya Nur Rizki Putra; Andhiya Moza Faris; Frans Candra Ziliwu; Irenius Kidaman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8168

Abstract

Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk memperoleh dana alternatif. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman daerah mengatur tujuan penerbitan obligasi daerah untuk membiayai infrastruktur atau investasi daerah. Oleh karena itu, obligasi daerah sebagai surat berharga senyatanya memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijaminkan pada suatu perikatan. Saat ini, pengaturan obligasi daerah sebagai objek gadai belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas obligasi daerah sebagai objek gadai. Lebih lanjut, Obligasi daerah juga dikategorikan revenue bond sehingga pelunasan obligasi hanya dijamin dengan pendapatan daerah dan dinilai sebagai investasi yang cukup aman. Kendati demikian, tidak dapat dipungkiri risiko gagal bayar oleh pemerintah daerah mungkin terjadi suatu hari nanti. Permasalahan lainnya timbul ketika Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur barang milik daerah tidak bisa dijadikan jaminan atau digadaikan untuk memperoleh utang daerah. Dengan demikian, ketentuan tersebut berimplikasi terhadap upaya hukum bagi penerima gadai jika pemerintah daerah gagal bayar saat eksekusi gadai dilakukan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan obligasi daerah memenuhi legalitas sebagai objek gadai karena digolongkan benda bergerak tidak berwujud, sedangkan upaya hukum bagi penerima gadai dapat dilakukan secara preventif seperti obligasi daerah dijadikan agunan tambahan dan mensyaratkan penerbit mengasuransikan obligasi daerah terlebih dahulu. Kemudian, upaya represif penerima gadai dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada pemberi gadai atau pemerintah daerah selaku penerbit.
Merekonstruksi Perlindungan Hukum bagi Anak dengan Disabilitas sebagai Korban Tindakan Bullying: Pendekatan Berbasis Viktimologi Ade Daharis; Syaflin Halim; Deri Rizal; Lusiana Desvia; Isnadul Hamdi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8243

Abstract

Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji serta menganalisis secara mendalam urgensi perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban perundungan, sekaligus mengeksplorasi model perlindungan hukum yang relevan dalam perspektif viktimologi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang memandang hukum sebagai suatu sistem norma yang tersusun secara sistematis dan hierarkis. Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan analitis, serta pendekatan konseptual guna memperoleh pemahaman yang komprehensif. Dalam konteks Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban perundungan telah memiliki dasar normatif melalui berbagai regulasi yang berlaku. Berdasarkan perspektif viktimologi, kelompok anak penyandang disabilitas yang mengalami perundungan dapat diklasifikasikan dalam tipologi biologically weak victim, yaitu kelompok individu yang secara biologis memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi terhadap risiko viktimisasi.
Eksistensi Register Tanah Dati sebagai Bukti Hak Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah yang Telah Bersertifikat Hak Pengelolaan Moreeyn Hestyanty Palyama; Merry Tjoanda; Andress. D Bakarbessy
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8273

Abstract

Kepemilikan tanah di Indonesia seringkali menimbulkan persoalan hukum Ketika terjadi tumpang tindih antara klaim berdasarkan register dati dengan tanah yang telah memiliki legalitas kepemilikan atau penguasaan yang diterbitkan oleh pemerintah. Register dati sebagai bentuk pencatatan adat yang hidup dalam masyarakat memiliki nilai historis dan sosiologis, khususnya di wilayah Maluku. Namun, dalam sistem hukum agraria nasional yang berlandaskan pada pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, kepastian hukum atas tanah ditentukan oleh adanya hak yang terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai apakah klaim berdasarkan register dati masih dapat dipertahankan terhadap tanah yang telah memiliki legalitas formal dari negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa register dati pada dasarnya memiliki kekuatan sebagai alat bukti awal yang mencerminkan penguasaan atau hak ulayat secara adat, namun tidak serta-merta dapat membatalkan atau mengesampingkan hak atas tanah yang telah terdaftar secara sah oleh negara. Klaim berdasarkan register dati hanya dapat dipertimbangkan apabila dapat dibuktikan adanya cacat prosedur, maladministrasi, atau pelanggaran hukum dalam penerbitan legalitas tersebut. Dengan demikian, harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yang Tidak Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti Esterlina Wattimury; Elsa Rina Maya Toule; Reimon Supusepa
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8274

Abstract

Pemulihan aset hasil tindak pidana (asset recovery) merupakan bagian penting  dari strategi pemberantasan korupsi dan TPPU. Indonesia telah memiliki dasar hukum kuat melalui beberapa regulasi. Instrumen hukum tersebut menegaskan kewajiban negara dalam pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, parktik asset recovery di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, terutama karena pendekatan hukum yang masih berorientasi pada penghukuman (retributive justice), bukan pada pemulihan keuangan negara. Hal ini menyebabkan banyak aset korupsi tidak berhasil dikembalikan meskipun pelaku telah dihukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan  tentang dapat tidaknya hakim mengabaikan tuntutan Jaksa tentang uang pengganti serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa terhadap putusan Hakim yang mengabaikan tuntutan Jaksa tentang Uang Pengganti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang Hakim dapat dibenarkan atau tidak untuk mengabaikan tuntutan Jaksa tentang Uang pengganti serta Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh jaksa terhadap putusan hakim yang mengabaikan dakwaan jaksa tentang uang pengganti. Untuk menjawab permasalahan itu, maka penelitian ini bersifat  Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus (case approach), dengan sumber bahan hukum Primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Menyusun tuntutan, Jaksa harus memperhatikan fakta persidangan dalam mengajukan tuntutan dan sesuai fakta persidangan, oleh sebab itu Hakim tidak boleh mengabaikan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum sepanjang perbuatan terdakwa terbukti dalam proses pembuktian. Hakim seharusnya mengabulkan apa yang dituntut jaksa penuntut Umum, karena surat Tuntutan bukan sekedar formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen Yuridis yang mempresentasikan posisi negara dalam menuntut pelaku, dan Kejaksaan juga dapat mengajukan upaya Hukum dikarenakan putusan Hakim tidak sesuai dengan Surat Edaran jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-001/JA/04 tentang Pedoman Tuntutan Pidana, jika tuntutan tambahan berupa uang pengganti tidak ada atau tidak sesuai aturan, maka Jaksa dapat mengajukan upaya hukum di setiap tingkatan peradilan. Oleh karena itu jaksa harus memaksimalkan penuntutan terkait dengan pidana tambahan demi mengejar pengembalian kerugian negara. Hakim tidak boleh mengabaikan tuntutan jaksa sepanjang bukti-bukti dalam pembuktian terbukti terkait apa yang diminta dalam tuntutan tersebut baik pidana pokok maupun pidana tambahan haruslah menjadi pertimbangan Hakim dalam putusan. Bahwa terhadap putusan Hakim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan dan bukti0bukti dalam proses pembuktian serta tidak sesuai dengan tuntutan maka selayaknya Jaksa harus menempuh upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa tergantung tingkat peradilannya.
Terancamnya Kebebsan Berpendapat di Era Digital Dahlan Dahlan; Yohana Ongge; Ronauli Siringo-Ringo; Jessica Kharin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8277

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis bentuk pengaturan kebebasan berpendapat serta berekspresi di media sosial yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menilai sejauh mana pengaturan tersebut telah selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, asas hukum, serta konsep-konsep yang relevan dengan isu yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental yang harus dijamin dalam sistem negara demokratis, sekaligus menjadi tanggung jawab negara untuk melindunginya. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya tidak seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk membatasi secara berlebihan kebebasan berekspresi warga negara. Sebaliknya, negara berkewajiban memastikan bahwa pengaturan tersebut tetap menghormati dan melindungi hak asasi manusia melalui mekanisme yang proporsional, adil, dan tidak diskriminatif. Kritik yang ditujukan kepada pemerintah tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, karena kebebasan berpendapat dan berekspresi telah dijamin oleh konstitusi.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Upaya Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Berkonflik Dengan Hukum Marsha Anggraeni; Rahadi Wasi Bintoro
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8333

Abstract

Anak sebagai subjek hukum memiliki kedudukan khusus karena masih dalam tahapan perkembangan mental dan fisik, alhasil rentan terdampak negatif pada tahapan peradilan pidana. Studi ini punya tujuan guna menganalisis perlindungan hukum dalam pemenuhan hak pendidikan untuk Anak yang Berkonflik dengan hukum serta mengkaji peran Pembimbing Kemasyarakatan secara yuridis normatif. Metode yang dimanfaatkan yakni studi hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual, mengacu pada UUD 1945, UU Nomor 11 Tahun 2012, dan Konvensi Hak Anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif hak pendidikan anak sudah terjamin dan sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial. Namun, dalam praktik masih ada kendala Anak berkonflik dengan hukum untuk memperoleh hak pendidikan. Pada kondisi ini, Pembimbing Kemasyarakatan berperan melalui penyusunan litmas, pendampingan dan koordinasi guna menjaga keberlanjutan pendidikan anak. Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan yang tidak memiliki kekuatan mengikat menjadi kendala dalam upaya pemenuhan hak pendidikan Anak yang Berkonflik dengan hukum. Oleh sebab itu perlu adanya penguatan koordinasi melalui MOU, regulasi teknis agar rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan memiliki kekuatan mengikat secara prosedural untuk dapat diikuti oleh institusi pendidikan dalam upaya pemenuhan hak pendidikan bagi Anak yang Berkonflik dengan hukum saat proses persidangan dan belum memiliki putusan hakim  dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan pendidikan agar memahami prinsip perlindungan anak dan asas kepentingan terbaik bagi anak.
Keberlakuan Hukum Humaniter Internasional terhadap Satelit Starlink sebagai Objek Dual Use dalam Konflik Rusia Ukraina Sekar dwiyanti; Lina hastuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8344

Abstract

Hukum Humaniter Internasional bertujuan untuk mengatur cara dan alat berperang serta memberikan perlindungan kepada pihak yang tidak terlibat dalam pertempuran, seperti warga sipil dan objek sipil. Dalam konflik bersenjata modern, seperti konflik Rusia-Ukraina, penggunaan teknologi canggih seperti satelit Starlink menimbulkan tantangan baru dalam penerapan Hukum Humaniter Internasional. Satelit Starlink, yang awalnya dirancang untuk keperluan sipil, kini digunakan untuk mendukung operasi militer Ukraina, memunculkan pertanyaan apakah satelit ini dapat dikategorikan sebagai dual-use object berdasarkan perspektif Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini akan membahas apakah starlink yang merupakan satelit Ukraina bisa dikategorikan dual use object dalam prespektif Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan fokus pada analisis dokumen berdasarkan sumber hukum dan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji norma-norma hukum dalam regulasi yang relevan serta pendekatan konseptual untuk menganalisis teori serta prinsip hukum yang mendasari permasalahan yang diteliti. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Satelit Starlink, awalnya untuk keperluan sipil namun dalam perkembangannya dipakai juga untuk kepentingan militer terkait dengan objek yang demikian cenderung berstatus sebagai objek militer
Analisis Kepatuhan Kebijakan Tarif Trump terhadap Aturan WTO serta Dampaknya bagi Indonesia Nur Azmi Azis
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8345

Abstract

Kebijakan tarif proteksionis pemerintahan Donald Trump pada periode pertama (2017–2021) dan kedua (2025–sekarang) telah menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan Amerika Serikat terhadap ketentuan WTO. Meskipun dampak ekonomi kebijakan ini telah banyak dikaji, analisis hukum yang secara spesifik menguji keabsahan kebijakan tarif Trump dalam kerangka GATT terutama pada periode kedua dan implikasinya bagi Indonesia masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan mengisi celah tersebut dengan menganalisis kesesuaian kebijakan tarif Trump terhadap prinsip Most Favored Nation (MFN) berdasarkan Pasal I GATT, keterikatan tarif berdasarkan Pasal II GATT, dan pengecualian keamanan nasional berdasarkan Pasal XXI GATT. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah teks GATT secara sistematis dan pendekatan kasus untuk mengkaji putusan WTO yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa justifikasi keamanan nasional AS tidak memenuhi syarat objektif Pasal XXI GATT, karena kebijakan ini lebih bertujuan melindungi industri domestik daripada merespons ancaman keamanan yang nyata. Hal ini memicu Tindakan balasan dari Uni Eropa dan Tiongkok yang mengganggu rantai pasok global, serta berdampak pada penurunan ekspor tekstil dan komoditas Indonesia ke AS. Penelitian ini berkontribusi dalam memperjelas batas penerapan Pasal XXI GATT sekaligus mendorong urgensi reformasi WTO agar klausul keamanan nasional tidak disalahgunakan sebagai instrumen proteksionisme.
Perlindungan Hukum terhadap Inferred data dalam Automated Decision-Making: Studi Perbandingan GDPR dan UU PDP Adela Oktaviani Putri; Sekar dwiyanti; Nur Azmi Azis
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8347

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan dan sistem automated decision-making (ADM) mendorong penggunaan inferred data yang memungkinkan pembentukan profil individu tanpa keterlibatan langsung subjek data. Praktik ini menimbulkan risiko terhadap hak individu, termasuk diskriminasi algoritmik dan kurangnya transparansi. Namun, belum ada kajian yang secara spesifik membandingkan perlindungan inferred data dalam kedua rezim ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis klasifikasi inferred data dalam kerangka GDPR serta menilai pengaturan perlindungannya dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GDPR mengklasifikasikan inferred data sebagai data pribadi melalui definisi luas serta mengaturnya dalam rezim profilingdan ADM yang disertai perlindungan hak subjek data yang komprehensif. Sebaliknya, UU PDP belum mengatur inferred data secara eksplisit dan masih bergantung pada pendekatan umum, sehingga menimbulkan kesenjangan normatif dalam perlindungan terhadap risiko yang timbul dari ADM. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan pengaturan inferred data dalam UU PDP guna menjamin kepastian dan efektivitas perlindungan hukum.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue