cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Cita Hukum dalam Lingkup Hubungan Masyarakat dan Negara Delfina Gusman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2873

Abstract

Cita hukum, hukum dan masyarakat adalah unsur-unsur yang saling berkaitan terkait dengan komunitas masyarakat yang dinamakan negara. Keberadaan hukum dalam suatu negara merupakan aktualisasi tanggungjawab negara atas kebutuhan masyarakat akan hukum. Pada prinsipnya, hukum mencerminkan  keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum. Interaksi sosial dalam masyarakat pada suatu negara memunculkan nilai-nilai luhur yang merupakan cikal bakal atas keberadaan rumusan cita hukum. Bagaimana menakar atau menilai ukuran  keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum atas keberadaan hukum? dimana pada satu sisi, Penciptaan hukum (baca: pembentukan, penemuan dan penyelenggaraan hukum) adalah ‘domain’ negara. Disisi lain, hukum merupakan cerminan dari cita hukum yang dirumuskan berdasarkan nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, Dalam konteks penciptaan hukum (baca: pembentukan, penemuan dan penyelenggaraan hukum) oleh negara, frasa” Tujuan hukum” dan frasa”cita hukum” memiliki makna yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan yang erat  dalam lingkup hubungan masyarakat dengan negara. Kedua, Bagi masyarakat; Keadilan akan tercipta, kehasilgunaan/kemanfaatan hukum akan dapat dirasakan/dinikmati dan kepastian hukum dapat dipastikan, apabila negara dalam menciptakan hukum berdasarkan atau berpedoman pada cita hukum yang merupakan representasi nilai-nilai luhur dalam masyarakat
Efektifitas Program Pelayanan Samsat Door to Door Berdasarkan Analisis Tercapainya Tujuan di Samsat UPTB Palembang I Fathan Nayoda; Indri Yulita
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2876

Abstract

Penerapan sistem E-Court merupakan inovasi yang menjanjikan dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia. Meskipun demikian, implementasi sistem ini dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama dalam konteks masyarakat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis tantangan utama yang mungkin muncul dalam proses penerapan E-Court untuk menyelesaikan persoalan perdata di tingkat lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif (field riset) dengan pemangku kepentingan terkait, seperti kepala pengadilan, pihak yang terlibat langsung dalam sistem peradilan dan masyarakat lokal. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa beberapa tantangan signifikan meliputi masalah aksesibilitas teknologi, kebutuhan akan literasi digital yang lebih baik di kalangan masyarakat, dan kepercayaan terhadap sistem elektronik dalam menangani perkara hukum. Hasil analisis ini memberikan wawasan yang berharga bagi perancang kebijakan dalam meningkatkan efektivitas penerapan sistem E-Court, terutama dalam konteks lokal yang memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Studi ini juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang sensitif secara budaya dan sosial dalam mengimplementasikan teknologi baru dalam sistem peradilan, untuk memastikan bahwa semua pihak dapat merasakan manfaat dari kemajuan ini dalam menyelesaikan perselisihan perdata dengan lebih efisien dan adil.
Optimalisasi Fungsi Pelayanan dan Perawatan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum Melalui Tindakan Rehabilitasi: Studi Komparisasi Kasus dalam dan Luar Negeri Putri Shaqinah; Diah Gustiniati; Maya Shafira; Rini Fathonah; Mamanda Syahputra Ginting
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2889

Abstract

Studi ini mengeksplorasi tantangan dan penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia, sambil membandingkannya dengan model intervensi di Filipina dan India. Masa remaja, yang berlangsung dari usia 12 hingga 21 tahun, sering kali diiringi perubahan signifikan yang dapat mengarah pada perilaku menyimpang, terutama dalam era modern yang ditandai dengan kemerosotan moral yang terlihat melalui media sosial. Di Indonesia, data menunjukkan lonjakan kasus pelanggaran hukum oleh anak-anak dari 2020 hingga 2023, dengan hampir 2.000 anak terlibat dalam masalah hukum, baik sebagai pelaku maupun korban. Penanganan ABH di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Sosial No 26 Tahun 2018, yang melibatkan rehabilitasi sosial menyeluruh termasuk konseling psikososial, bimbingan fisik, mental, spiritual, serta pelatihan vokasional. Fokus utama program ini adalah mengembalikan kepercayaan diri anak, membantu penyesuaian dengan norma sosial, dan memulihkan peran mereka dalam masyarakat. Lebih lanjut lagi, menggunakan pendekatan yuridis normatif dan teknik analisis deduktif untuk mengevaluasi efektivitas sistem rehabilitasi anak di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan penanganan ABH secara lebih efektif.
Pemenuhan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Subsidi di Padang Pariaman Andalusia; Rahmi Murniwati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2892

Abstract

Rumah atau tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi manusia (primer) karena tingginya angka kesenjangan antara kebutuhan rumah (demand) dengan penyediaan rumah (suply), pemerintah menyertakan pihak swasta untuk ikut berperan dalam pembangunan perumahan rakyat atau rumah subsidi. Perumahan subsidi adalah salah satu program pemerintah sebagai pemenuhan akan rumah terkhusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasal 43 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa “dalam melakukan pembelian rumah dilakukan setelah melalui persyaratan kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.  Pada realitanya terjadi kecenderungan ada pengabaian oleh pelaku usaha/pengembang terhadap hak-hak konsumen, sehingga muncul adanya ketidakpuasan konsumen terhadap pelaku usaha/pengembang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical research) dengan pendekatan undang-undang (statues approach) dengan mengkaji fakta-fakta pembangunan hingga pemanfaatan rumah subsidi di Kabupaten Padang Pariaman dengan Peraturan Walikota Kota Padang Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pertama, Pemenuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum harus mengutamakan prinsip Keberpihakan dan keberlanjutan. Keberpihakan dan keberlanjutan sebagai jaminan hukum bagi Masyarakat Kota Padang untuk memenuhi kebutuhan papannya khususnya tempat tinggal. .Kedua, Terdapatnya permasalahan pada perumahan subsidi di wilayah Padang Pariaman baik Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum yang tidak memenuhi standar yang ditentukan dalam Peraturan Walikota Kota Padang Nomor 37 Tahun 2021. Akibat timbulnya tidak terpenuhinya standar yang ditentukan pada perwako nomor 37 Tahun 2021 bahwa perumahan subsidi di Padang Pariaman, Pemerintah tidak melakukan pengawasan dan pengendalian selama pengembang melakukan Pembangunan hingga pemanfaatan.
Peran UU ITE dalam Regulasi E-Commerce di Era Digital Shona Azi; RR. Desy Priatni; Indah Pujiati; Aria Wijaya; Aditya Dinda Rahmani; Josuhua Gumanti; Wawan Kustiawan; Elli Ruslina
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2900

Abstract

Di era digital, peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sangat penting dalam mengatur e-commerce di Indonesia. Pertumbuhan e-commerce berdampak pada hak dan kesejahteraan konsumen melalui peningkatan kesadaran hukum, regulasi e-commerce, dan penekanan pada kualitas layanan dan produk. Keamanan dan privasi data menjadi perhatian utama dengan semakin diperkuatnya pertahanan terhadap kejahatan siber. Konsumen memiliki lebih banyak pilihan berkat kemajuan dalam metode pembayaran dan transaksi, seperti dompet digital, sementara teknologi keamanan yang melindungi transaksi mengurangi risiko penipuan. Untuk melindungi konsumen dan membantu mereka membuat keputusan yang lebih bijak, pemerintah harus meningkatkan literasi konsumen dan menyebarkan regulasi. UU ITE memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data konsumen oleh penyedia layanan elektronik. Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, membantu harmonisasi antara hukum konvensional dan digital, dengan e-dokumentasi dianggap sebagai perluasan dari hukum acara yang berlaku di Indonesia. Untuk meningkatkan pemantauan dan penegakan hukum di era digital, diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan platform bisnis online.
Akibat Hukum Onvoldoende Gemotiveerd Dalam Putusan Anak Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Kwg) Wiena Septiany; Hesti Septianita
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2902

Abstract

Penelitian ini untuk menganalisis Akibat Hukum Onvoldoende Gemotiveerd Dalam Putusan Anak Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Kwg). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis pendekatan penelitian secara normatif melalui data kepustakaan dilakukan pemilihan data-data hukum yang relevan dengan objek penelitian dalam sumber hukum primer dan sekunder. Pencantuman UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang sudah dicabut tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum, akan tetapi termasuk unprofessional conduct Hakim. Hal ini dikarenakan UU pokok terkait tindak pidana yaitu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, tetap ditulis sesuai dengan hukum yang berlaku, sedangkan UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak hanya undang-undang yang di juncto-kan saja. Selain itu, dalam pembuktian terhadap unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan oleh penuntut umum memenuhi unsur dan dapat dibuktikan. Hal ini, berimplikasi luas karena mengakibatkan hilangnya keadilan, ketidakpastian dan persepsi bahwa sistem hukum telah dilanggar, sehingga dapat menjadi dasar bagi banding atau kasasi. Putusan pengadilan yang tidak didukung alasan memadai dapat berdampak negatif terhadap kepentingan terbaik anak dan beresiko merugikan Anak.
Analisis Peran Atase Polri di Belanda Menghadapi Ancaman Asimetris Periode Tahun 2021-2024 Fibri Karpiananto; Lukman Yudho Prakoso; Yudha Rusniwan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2905

Abstract

Ancaman asimetris yang datang dari negara Belanda selama periode tahun 2021-2024, diantaranya melalui aktivitas kelompok-kelompok separatis yang mengancam disintegrasi bangsa, perdagangan narkoba, terorisme dan serangan siber. Atase Polri sebagai salah satu bagian integral Polri yang berdinas di luar negeri memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan tugas polisionil di negara penempatan. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini menggunakan deskriptf kualitatif sebagai upaya penelitian untuk memberikan gambaran situasi/fenomena yang terjadi pada objek penelitian sesuai kondisi apa adanya, untuk mendapatkan pemecahan permasalahan yang berlaku umum dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan peran Atase Polri belum menemukan pendekatan efektif mengatasi ancaman asimetris, kemudian belum optimalnya penggunaan kemampuan personel Atpol dalam melaksanakan tugas pokok di negara penempatan, serta belum terpadunya kerjasama antar instansi yang ditempatkan di Belanda. Maka daripada itu, diperlukan suatu strategi dan upaya yang efektif agar peran Atase Polri dapat optimal dalam menghadapi ancaman asimetris, strategi-strategi tersebut diantaranya melalui peningkatan kemampuan Atase dengan memberikan pembekalan keterampilan negosiasi, public speaking serta kemampuan analisa deteksi dini. Strategi selanjutnya melalui pengembangan penjabaran tugas pokok dan fungsi Atase Polri melalui penggalangan kelompok-kelompok yang mengancam disintegrasi bangsa, serta peningkatan kerjasama dengan unsur-unsur atase instansi lainnya di negara penugasan.
Analisis Strategi Kolaboratif Pencegahan Destructive Fishing di Wilayah Nusa Tenggara Barat Kobul Syahrin Ritonga; Erry Herman; Fransisco Simanjorang
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2907

Abstract

Ancaman keamanan laut di wilayah Provinsi NTB salah satunya terkait kelestarian ekosistem Sumber Daya Laut melalui maraknya kegiatan Destructive Fishing. Dalam mencegah tindak kejahatan tersebut, maka diperlukan strategi pencegahan yang komprehensif melalui elaborasi kekuatan negara di laut sperti Polri, TNI AL, Kementerian KKP dibawah koordinasi Pemerintah Daerah NTB sehingga pelaksanaan pencegahan dapat dilaksanakan secara kolaboratif. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah belum optimalnya implementasi kerjasama antara TNI AL, Polri, dan KKP dalam upaya pencegahan destructive fishing di wilayah NTB, kemudian tantangan dalam rangka pencegahan destructive fishing melalui kerjasama antar instansi semakin meningkat serta strategi pencegahan yang dilaksanakan selama ini belum efektif. Metode penelitian yang digunakan melalui metode kualitatif dengan pendekatan destruktif studi kasus dimana penelitian ini menggunakan kasus tertentu atau sebuah wilayah tertentu sebagai obyek penelitian, sehingga bersifat kasuistik terhadap obyek penelitian. Hasil penelitian yang telah dilaksanakan menunjukan bahwa masih adanya ego sektoral antar instansi dalam implementasi kerjasama antar lembaga pada pencegahan Destructive Fishing di NTB, kemudian belum terbentukan keselarasan aksi dan reaksi antar lembaga pada pencegahan kolaboratif, serta belum adanya strategi efektif dalam mengoptimalkan kemampuan masing-masing instansi dalam kegiatan pencegahan selama ini.  
Efektifitas Implementasi Persidangan Elektronik Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus Nursabrina; Herdiansa; Made Pujawati; Siti Arrifa Azzahra; Angelita Maspaitella; Nur Wandhira Aqilah Burhan; Wulan Reski Winasari; Iqra Qurani Muthia; Andi Tenri Famauri Rifai
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2914

Abstract

Pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Makassar sebagai peradilan khusus yang menangani perkara korupsi harus mencakup kurang lebih 24 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Kondisi merupakan tantangan dalam mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses peradilan. Upaya untuk mengatasi tantangan tersebut yakni dengan mengimplementasikan persidangan elektronik. Hal ini telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 Jo. PERMA Nomor 8 Tahun 2022. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas implementasi persidangan elektronik dalam penanganan perkara Korupsi khususnya di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus serta merumuskan strategi ideal dalam implementasi model persidangan ini. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persidangan elektronik ini telah terimplementasi hanya saja dalam pelaksanaannya belum efektif. Sehingga, strategi ideal dalam penerapan model persidangan ini dapat dilakukan dengan membentuk forum komunikasi yang intens antara mahkamah agung dan kementerian hukum dan ham, merelokasi anggaran yang tidak terserap, dan pembentukan tim khusus yang mengawasi teknis jalannya persidangan elektronik.
Akta Pernyataan Penegasan Terkait Pendirian Perseroan Perorangan oleh Notaris di Kabupaten Banyumas Indra Gunawan Muhamad; M. Hawin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2916

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami urgensi pendiri perseroan perorangan di Kabupaten Banyumas dalam membuat akta pernyataan penegasan kepada Notaris dan kewenangan Notaris dalam hal tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan deskriptif, menggunakan data primer dari penelitian lapangan dan data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Terdapat dua kesimpulan utama dari penelitian ini. Pertama, urgensi bagi pendiri perseroan perorangan di Kabupaten Banyumas untuk membuat akta pernyataan penegasan kepada Notaris timbul karena kebijakan bank yang mengharuskan adanya akta tersebut dalam pengajuan pembukaan rekening dan/atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama perseroan perorangan, serta ketidaktahuan pendiri mengenai peraturan terkait proses pendirian perseroan perorangan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan peraturan pelaksana lainnya. Kedua, kewenangan Notaris dalam membuat akta pernyataan penegasan terkait pendirian perseroan perorangan diatur oleh Pasal 165 HIR, Pasal 285 Rbg, Pasal 1868 KUHPerdata, serta Pasal 1 angka 1, dan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perubahan UUJN. Akta ini digunakan untuk menegaskan kembali perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri perseroan perorangan melalui pendaftaran elektronik di AHU yang telah memperoleh status badan hukum dari Kemenkumham.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue