cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,037 Documents
Fungsi Pemprov DKI Jakarta dalam Mengatasi Permasalahan Kampung Bayam Tahun 2024 Rayhan Azali; Jajang Sutisna; Yayan Nuryanto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2919

Abstract

Banyak polemik yang terjadi pasca stadion dibangun, salah satunya adalah permasalahan yang menimpa warga Kampung Bayam, dimana warga Kampung Bayam merupakan warga yang tinggal di hunian sementara akibat penggusuran yang dilakukan oleh PT JakPro karena warga menempati HPPO secara ilegal. Warga Kampung Bayam yang tinggal di HPPO tersebut mendapatkan perlakuan yang “tidak adil” dari JakPro selaku penanggung jawab pembangunan stadion JIS. Berdasarkan kasus-kasus yang terselesaikan, penulis tertarik untuk menulis sebuah artikel dengan judul “Fungsi Pelayanan dan Pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bagi Warga Kampung Bayam Akibat Pembangunan Jakarta International Stadium Tahun 2018”. Tujuan dari penulisan artikel ini sendiri adalah untuk mendeskripsikan fungsi pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam merelokasi warga Kampung Bayam. Mereka yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium dapat dilihat dari fungsi esensial pemerintah sebagaimana yang dikemukakan oleh Ryaas Rasyid, yaitu fungsi pelayanan dan fungsi pembangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan studi pustaka dan studi lapangan. Untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik dokumentasi, wawancara dan observasi. Hasil yang peneliti dapatkan dari penelitian ini adalah pertama mengenai fungsi pelayanan, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memberikan pelayanan primer seperti pelayanan air dan listrik, setelah itu pelayanan papan dengan memberikan izin tinggal di rumah susun Nagrak Jakarta Utara, kemudian juga telah diberikan layanan bantuan sosial kepada warga Kampung Bayam. Berikutnya mengenai fungsi pembangunan, pemerintah provinsi belum membangun sarana prasarana apapun bagi warga Kampung Bayam, namun PT JakPro bersama pemerintah provinsi DKI Jakarta telah membangun sentra UMKM dan kebun hidroponik di rumah susun Nagrak untuk membantu kondisi perekonomian warga Kampung Bayam dengan cara meningkatkan pendapatan per kapita mereka.
Implementasi Pelibatan Satuan Intelijen Kewilayahan TNI dalam Pencegahan Aksi Terorisme Haris Sukarman; I Made Sudiana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2922

Abstract

Kajian ini merupakan analisis pelibatan intelijen Kewilayahan TNI dalam pencegahan aksi terorisme di daerah sehingga dapat membentuk ketahanan wilayah yang tangguh dari ancaman aksi terorisme. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah belum maksimalnya kesiapan satuan intelijen kewilayahan baik dalam kekuatan personel maupun alat material khusus intelijen dalam mengatasi aksi terorisme di daerah, kemudian belum kuatnya regulasi pelibatan TNI dalam hal ini intelijen kewilayahan pada program-program pencegahan terorisme di daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, menggunakan metode kualitatif eksplanatif, dimana metode ini dapat menjelaskan sebab terjadinya suatu peristiwa dengan hubungan dua atau lebih variabel yang kemudian dianalisis menggunakan teori. Kesimpulan yang diperoleh maka diperlukan strategi dan upaya yang dapat meningkatkan pelibatan satuan intelijen Kewilayahan TNI diantaranya dengan penguatan regulasi yang dapat digunakan satuan TNI dalam keterlibatannya di daerah, kemudian penyiapan kompetensi satuan melalui gelar penyelidikan, penggalangan dan pengamanan yang dilaksanakan pada penanggulangan aksi terorisme di daerah.
Diplomasi Maritim TNI Angkatan Laut dalam mewujudkan Poros Maritim Dunia Mochammad Imam Chadhafi; Aldwin Hafidz Harsandy
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2928

Abstract

Diplomasi maritim menjadi transportasi utama yang bisa digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan stabilitas keamanan nasional baik pada level nasional, regional maupun global. Pemerintah Indonesia memiliki keinginan yang sangat kuat untuk membangun kembali budaya maritim dan menjaga serta mengelola sumber daya laut guna mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim. Dimana kondisi tersebut bertujuan untuk membangun kekuatan pertahanan maritim yang dapat digunakan dalam memperkuat kemampuan diplomasi maritim. Kehadiran TNI Angkatan Laut sebagai aktor utama telah menghadirkan kekuatannya dalam implementasikan diplomasi maritim baik operasi, latihan bersama sampai dengan simposium maupun Navy to Navy Talk (NTNT) pada tingkat bilateral dan multilateral. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran TNI Angkatan Laut dalam kegiatan diplomasi maritim guna menjaga stabilitas nasional Indonesia. Pada akhir penelitian ini, hasil yang diperoleh adalah Peran diplomasi maritim yang dilaksanakan oleh TNI Angkatan Laut memegang peran penting dalam menghadapi ancaman dan gangguan yang terjadi di wilayah perairan teritorial dan yurisdiksi Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan kegiatan yang mengimplementasikan diplomasi maritim berbentuk koersif, kooperatif dan persuasif. Namun seluruhnya tidak bisa berjalan secara optimal jika tidak ada sinergitas maupun integritas dari para stakeholder dan Kementerian/Lembaga.
Kajian Peperangan Dasar Laut Guna Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia bambang marwoto; Amir Kasman; Rudy Sutanto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2942

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah antara darat, laut dan udara serta segenap isinya, wilayah laut merupakan salah satu wilayah yang harus dijaga kedaulatannya, dari permukaan sampai bawah laut. Pada era kemajuan teknologi saat ini, wilayah laut menjadi penting selain wilayah penghubung antar negara, lautan juga dijadikan sebagai ladang Sumber Daya baik perikanan maupun pertambangan minyak. Kondisi saat ini ancaman di bawah laut menjadi perhatian serius diantaranya berkembangnya teknologi kapal selam untuk pertempuran serta bawah laut dijadikan jalur perlintasan kabel optik sebagai salah satu syarat terhubungnya komunikasi antar wilayah yang rentan akan kegiatan intelijen akuistik. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dan pengumpulan informasi dengan metode wawancara. Kegiatan wawancara yang dilaksanakan oleh penulis menggiring penulis pada kesimpulan bahwa, terdapat aspek militer yang terlibat dalam peperangan bawah air, peperangan anti kapal selam, peperangan ranjau dan peperangan khusus yang melibatkan pasukan khusus pada beberapa kesempatan. Selain kedua aspek tersebut terdapat beberapa kegiatan yang memiliki fungsi ganda yaitu intelijen akustik dan perlindungan pantai. Dengan demkian selain kementerian dan lembaga yang terlibat langsung dalam hal-hal tersebut perlu dibentuk badan koordinasi yang bertugas memastikan pertukaran informasi dan pelaksanaan kegiatan di dasar laut tidak akan mengganggu kedaulatan negara.
Penapisan Materi Muatan Perundang-undangan Sebuah Pendekatan Sistematis: Keseimbangan antara Norma Primer dan Pengaturan Teknis Ihsanul Maarif
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2958

Abstract

Ketidakseimbangan antara norma primer dan pengaturan teknis dalam peraturan perundang-undangan sering kali menyebabkan ketidakpastian hukum dan kesulitan dalam penerapan di lapangan. Norma primer yang terlalu abstrak atau pengaturan teknis yang terlalu rinci menghambat efektivitas hukum, menimbulkan interpretasi yang ambigu, serta mengurangi fleksibilitas dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan pendekatan sistematis yang dapat digunakan dalam proses legislasi untuk menyeimbangkan kedua elemen tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis sejumlah peraturan yang ada dan mengidentifikasi ketidakseimbangan antara norma primer dan pengaturan teknis dalam legislasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keseimbangan yang tepat antara norma primer dan pengaturan teknis mampu meningkatkan kepastian hukum dan memfasilitasi penegakan hukum yang lebih efektif. Pendekatan sistematis yang diusulkan dalam penelitian ini menawarkan kerangka kerja yang lebih terstruktur untuk menyaring materi muatan perundang-undangan, sehingga menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, responsif, dan stabil di tengah dinamika sosial. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya reformasi dalam proses legislasi untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi peraturan di berbagai yurisdiksi
Penerapan Mediasi Di Pengadilan Negeri Kalianda Sebagai Upaya Mendamaikan Para Pihak Yang Bersengketa Intan Septriana Susilowati; Mustakim
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2968

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 mengungkapkan bahwa pengadilan memiliki peran  yang penting dalam proses mediasi. Mekanisme mediasi di pengadilan merupakan bagian dari hukum yang berfungsi untuk menguatkan serta memaksimalkan fungsi lembaga dari peradilan dalam menyelesaikan sengketa. Namun kenyataannya, proses mediasi yang diterapkan belum mampu secara optimal untuk mengurangi beban perkara yang ada khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Kalianda. Penelitian ini mengkaji bagaimana upaya perdamaian para pihak melalui forum mediasi di Pengadilan Negeri Kalianda? Dan apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa melalui mediasi di Pengadilan. Observasi dan wawancara digunakan untuk mengumpulkan data primer untuk penelitian ini, yang juga menganalisis data sekunder dari Undang-undang dan literatur yang relevan dengan menggunakan metodologi deskriptif analitis. Pengadilan Negeri Kalianda melakukan mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 berdasarkan temuan penelitian, dan tersedia fasilitas yang cukup untuk memudahkan proses mediasi. Meskipun demikian, tingkat keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh jumlah mediator yang sedikit dengan beban perkara yang banyak. Faktor pendukung utama meliputi itikad baik, kesadaran para pihak, dan keahlian mediator, sementara faktor penghambat termasuk ketiadaan itikad baik, kurangnya pemahaman masyarakat tentang mediasi, netralitas mediator, dan pengaruh kuasa hukum. Temuan studi ini menunjukkan bahwa meskipun penerapannya efektif, sejumlah hambatan masih menghalangi Pengadilan Negeri Kalianda untuk menggunakan mediasi untuk menyelesaikan konflik semaksimal mungkin
Keabsahan Surat Kuasa dan Prosedur RUPSLB pada Masa Kekosongan Jabatan Direksi terhadap Ratifikasi Tindakan Mantan Direksi: Analisis Putusan Nomor 575/PDT/2023/PT SBY Syafira Nurullia; Rosewitha Irawaty
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2988

Abstract

Artikel ini menganalisis tentang keabsahan surat kuasa yang dikeluarkan oleh direksi yang telah berakhir masa jabatannya dan dampaknya terhadap sahnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada saat terjadi kekosongan jabatan direksi. Artikel ini menyoroti pentingnya prosedur yang tepat dalam RUPSLB untuk memastikan keabsahan tindakan pengesahan yang dilakukan oleh mantan direktur, serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul jika prosedur tersebut tidak diikuti. Dengan menggunakan pendekatan metodologi doktrinal, penelitian ini menggali asas-asas hukum dari undang-undang dan putusan pengadilan, serta menghubungkan norma-norma hukum dengan peristiwa-peristiwa yang relevan. Analisis menunjukkan bahwa apabila surat kuasa yang dijadikan dasar penyelenggaraan RUPSLB dikeluarkan oleh direksi yang telah habis masa jabatannya, maka RUPSLB tersebut menjadi tidak sah. Oleh karena itu, pengesahan tindakan direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dapat dilakukan tanpa mengikuti tata cara RUPSLB yang benar, yaitu pemegang saham meminta pelaksanaan RUPSLB melalui Pengadilan Negeri atau melalui keputusan sirkuler oleh pemegang saham di luar RUPSLB. Ketidakpatuhan terhadap prosedur RUPSLB dapat mengakibatkan batalnya tindakan yang telah diratifikasi.
Penyertaan Klausul Non-Kompetisi dalam Perjanjian Kerja dari Perspektif Hukum Indonesia Muhammad Diharianto; Suartini; Anas Lutfi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2991

Abstract

Penelitian ini berjudul “Penyertaan Klausul Non-Kompetisi dalam Perjanjian Kerja dari Perspektif Hukum Indonesia” yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai klausul non-kompetisi di dalam perundang-undangan Indonesia dan bagaimana keabsahan dari penyertaan klasul non-kompetisi di dalam perjanjian kerja. Metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan kepustakaan atau bahan sekunder. Sedangkan sumber data dari penelitian ini atau bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu terdiri dari peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, jurnal-jurnal, dan pendapat para ahli hukum yang terkait dengan permasalahan di dalam penulisan ini, dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus. Meskipun asas kebebasan berkontrak memberikan ruang bagi kebebasan untuk pembuatan perjanjian kerja dengan ketentuan yang disepakati, hal ini tidak berarti bahwa perjanjian dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku karena terdapat syarat-syarat agar sebuah perjanjian tersebut menjadi sah. Klausul non-kompetisi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia dapat dianggap batal demi hukum.
Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-XXII/2024 dikaitkan dengan Masa Jabatan Kepala Daerah yang Masih Tersisa Periode Jabatannya: Masa Jabatan Kepala Daerah Romi; Delfina Gusman; Didi Nazmi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2996

Abstract

Di dalam keserentakan pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak hanya dilakukan bagi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Keserentakan Pilkada 2024 sebagai amanat dari Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Inisiatif dari pilkada dilakukan secara serentak berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 untuk memperkuat sistem presidensial dan penyelenggaraan lebih efisien. Pilkada serentak 2024 telah diatur melalui Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pemungutan serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada bulan November 2024. Dalam persiapan pilkada serentak 2024 menimbulkan pemotongan masa jabatan kepala daerah yang tidak selesai hingga 5 (lima) tahun. Salah satu dari kepala daerah yang dilantik tahun 2020 tidak secara penuh masa jabatannya selama 5 (lima) tahun. Hal ini, tentu akan merugikan hak konstitusional bagi kepala daerah yang sedang menjabat secara tidak penuh bahkan tidak dapatnya melaksanakan seluruh agenda politik yang telah dijanjikan kepada Masyarakat pada saat kampanye. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun. Kedua, Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 telah memperbaiki kerugian hak konstitusional kepala daerah yang menjabat sejak 2020 dimana akan terpotong masa jabatannya karena adanya pilkada serentak. Akibat hukum positif ini mengakhiri sengketa hukum bagi Kepala Daerah yang menjabat sejak tahun 2020 dan tidak terpotong masa jabatannya akibat Pilkada serentak 2024.
Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Informed Consent dan Refusal Pada Seluruh Aspek Tindakan Pelayanan Kebidanan di Kota Medan Edo Maranata Tambunan; Sridama Yanti Harahap; Rheinhat Valentine; Dwi Mei Roito Sianturi; Muhammad Afandi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.3004

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan informed consent dan refusal pada seluruh aspek tindakan pelayanan kebidanan di Kota Medan. Dengan perspektif yuridis normatif, studi ini mengeksplorasi kewajiban hukum tenaga kesehatan, khususnya bidan, dalam memberikan informasi yang memadai kepada pasien serta menghormati keputusan mereka. Urgensi penelitian mencakup penegakan hak pasien, peningkatan kualitas perawatan, kesadaran hukum, dan perubahan kebijakan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, termasuk analisis dokumen, wawancara, dan survei. Temuan diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk praktik hukum yang lebih baik dan perlindungan hak pasien di bidang kesehatan sebagai bagaian dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue