cover
Contact Name
Pinastika Prajna Paramita
Contact Email
dinamika@unisma.ac.id
Phone
+6281233771267
Journal Mail Official
dinamika@unisma.ac.id
Editorial Address
Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Jalan MT Haryono 193 Malang 65144 Telephone: 0341 - 551932, 551822, Fax.: 0341 - 552249
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Dinamika
ISSN : -     EISSN : 27459829     DOI : 10.33474
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum yang disusun oleh akademinisi, peneliti atau praktisi hukum. Secara khusus hasil riset atau opini yang berkaitan dengan 1. Hukum Perdata; 2. Hukum Hukum Pidana; 3. Hukum Tata Negara; 4. Hukum Administrasi Negara; 5. Hukum Internasional; 6. Hukum Islam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 545 Documents
Faktor-faktor Pelanggaran Terhadap Pasal 107 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULLAJ) (Studi di Wilayah Hukum Polres Sampang) Prama Cahya
Dinamika Vol 27, No 16 (2021): Dinamika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.041 KB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya ketentuan pasal 107 ayat (2) UU Lalu Lintas Kecelakaan dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor roda dua menyalakan lampu utama pada siang hari.  Rumusan masalahnya yaitu mengenai Pelaksanaan Ketentuan Pasal tersebut di Wilayah Polres Sampang, faktor-faktor ketidakpatuhan masyarakat terhadap pasal tersebut dan upaya yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Sampang untuk mengatasi hal tersebut. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Empiris dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pasal tersebut di Sampang sudah dilaksanakan meskipun ada sebagian yang belum mematuhi. Ketidakpatuhan sebagian masyarakat Sampang untuk menyalakan lampu utama di siang hari disebakan karena ketidaktahuan tentang aturan tersebut, beranggapan jika menyalakan lampu utama di siang hari adalah perbuatan yang sia-sia, suatu pemborosan, dan menambah panasnya udara. Upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sampang adalah memberikan penyuluhan tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mempertegas sangsi bagi pelanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ALIH FUNGSI TANAH WAKAF UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Nazaruddin Muhkam Alghifari
Dinamika Vol 25, No 4 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (491.724 KB)

Abstract

Abstrak Pembangunan yang terus-menerus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan Indonesia kerja nyata kerap kali memunculkan masalah. Kali ini mengenai perubahan peruntukan dari yang semula sebagai tanah wakaf akan dirubah statusnya menjadi tanah Pemerintah yang dalam hal ini berlandaskan asas fungsi sosial dan asas dikuasai oleh negara. Peraturan yang kurang konkrit, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, dan lemahnya hukum yang mengikat masalah alih fungsi ini semakain menggambarkan bahwa perlu adanya pengakjian dalam hal ini. Maka perlu diketahui dari aspek hukum islam dan hukum positif tentang boleh tidaknya alih fungsi tanah wakaf untuk kepentingan umum. Jika memang iya, maka bagaimana prosedur baku yang harus dipenuhi pihak terkait sebagai masyarakat taat hukum untuk merubah status tanah wakaf tersebut, serta bagaimana peran Pengadilan Agama selaku lembaga yang berwenang dalam memeriksa, mengadili, dan memutus masalah alih fungsi tanah wakaf untuk kepentingan umum ini.Kata kunci: kepentingan umum, wakaf tanah, Pengadiln Agama AbstractContinuous development by the Indonesian government to realize Indonesia's real work often raises problems. In this time the change of designation from the original as waqf land will be changed to Government land which in this case is based on the principle of social function and the principle controlled by the state. Less concrete regulations, a lack of socialization to the community, and a weak law that binds the issue of transferring the functions also illustrate that there is a need to do this. Then it is necessary to know from the aspect of Islamic law and positive law about whether or not the function of waqf land may be transferred to the public interest. If it is needed, then how do the standard procedures that must be met by the society as law-abiding communities to change the status of the waqf land, as well as the role of the Religious Court as the institution authorized to examine, judge, and decide the problem of transfer of waqf land for this public interest.Keywords: public interest, waqf land, Religious Court
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 6481/Pdt.G/2021/PA.MLG TENTANG GUGATAN PERCERAIAN DENGAN PUTUSAN VERSTEK Firmansyah Firmansyah Firmansyah
Dinamika Vol 28, No 15 (2022): Dinamika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (541.355 KB)

Abstract

ABSTRACTMarriage is holy covenant between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family based on the One Godhead. However, a marriage can result in a divorce due to several factors. As for divorce itself, judges often decide verstek so that it seems to eliminate the rights of the Defendant. This study aims to determine the factors that cause divorce between husband and wife in Malang Regency, to find out the rationale of judges in the process of proving in a divorce lawsuit with a Verstek decision, and to find out how the considerations of religious court judges examine and decide on the case are verstek but ignore the rights of the judges. rights that should be owned by the defendant. The research method used in this research is normative juridical. The results obtained are that the factors that lead to divorce in Malang Regency are generally due to economic problems, while the judge's rationale in the process of proving divorce cases decided by Verstek is Article 22 paragraph (2) Government Regulation Number 9 of 1975 jo. Article 134 of the Compilation of Islamic Law. The judge's considerations in deciding the case verstek were that the Defendant was never present, the judge had tried to reconcile the Plaintiff but was unsuccessful, and the judge had obtained the facts from the Plaintiff's arguments through evidence.Keywords:Divorce, Verstek Decision ABSTRAKperkawinan ialah ikrar lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Meski demikian suatu perkawinan dapat terjadi suatu perceraian akibat beberapa faktor. Adapun dalam perceraian sendiri seringkali oleh hakim diputus secara verstek sehingga terkesan menghilangkan hak-hak yang dimiliki Tergugat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebabkan perceraian antara suami istri di Kabupaten Malang, mengetahui landasan pemikiran hakim dalam proses pembuktian pada perkara cerai gugat dengan putusan Verstek,dan Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim pengadilan agama yang memeriksa dan memutus perkara tersebut secara verstek namun mengabaikan hak-hak yang sewajarnya di miliki oleh tergugat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasilyang diperoleh bahwa faktor yang mengakibatkan perceraian di Kabupaten Malang umumnya dikarenakan permasalahan ekonomi, sementara landasan pemikiran hakim dalam proses pembuktian perkara perceraian yang diputus verstek adalah Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam. Adapun pertimbangan hakim memutus perkara secara verstek adalah Terggugat tidak pernah hadir, hakim telah mencoba mendamaikan melalui pihak Penggugat namun tidak berhasil, dan hakim telah memperoleh fakta-fakta dari dalil-dalil Penggugat melaluipembuktian.Kata Kunci: Perceraian, Putusan Verstek
PENJATUHAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) Rosma Yeti
Dinamika Vol 26, No 4 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.676 KB)

Abstract

ABSTRACT The purpose of this research is to find out about the death penalty in the perspective of Islamic law and human rights. In Islamic law, capital punishment is known as qishash which means that the perpetrators of the crime are reprised as they do, if they kill then they are reprised by being killed and if they cut off a limb then they are also cut off their body. repetition of violations of the law both by the perpetrators and the general public to maintain life and survival. Whereas capital punishment in the view of Human Rights in the Constitution of the Republic of Indonesia, and Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. Capital punishment for some modern societies considers that capital punishment violates human rights. Since human rights are basic rights brought by humans since birth as a gift from God Almighty, it is necessary to understand that human rights cannot be reduced. Keywords: Death Penalty, Islamic Law, Human Rights ABSTRAK Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang penjatuhan pidana mati dalam perspektif hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Dalam hukum Islam, pidana mati dikenal dengan qishashberarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya, Pemberian pidana mati dalam Islam bukan semata-mata karena ingin balas dendam melainkan untuk mencegah terjadinya pengulangan pelanggaran hukum baik oleh pelakunya maupun masyarakat umumuntuk menjaga jiwa dan kelangsungan hidup. Sedangkan pidana mati dalam pandangan Hak Asasi Manusia yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan UUNomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pidana mati bagi sebagian masyarakat modern menganggap bahwa pidana mati itu melanggar hak asasi manusia. Berhubung hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu dipahami bahwa Hak Asasi Manusia tersebut tidak bisa di kurangi. Kata Kunci: Pidana Mati, Hukum Islam, Hak Asasi Manusia
PENERAPAN PASAL 9 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH TERHADAP PERSERTIFIKATAN TANAH WAKAF UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM Zeinul Yasin
Dinamika Vol 26, No 8 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (586.39 KB)

Abstract

ABSTRAKMasalah tanah merupakan masalah yang sangat mendasar dalam kehidupan masyarakat sehingga seringkali menimbulkan sengketa yang berkepanjangan. Tanah wakaf yang tidak didaftarkan dan tidak disertifikatkan dapat memicu timbulnya sengketa antara pihak yang mewakafkan dengan pihak ketiga yang mengklaim memiliki tanah tersebut. Sehingga dalam penelitian ini merumuskan: bagaimana prosedur persertifikatan tanah wakaf menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah Tahun 1997? Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi permasalahan perwakafan tanah hak milik?. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 dilakukan dengan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik melalui kegiatan pengukuran dan pemetaan. Pelaksanaan pendaftaran tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagai berikut: 1) pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik, 2) pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah yang ditetapkan, 3) dalam hal suatu desa belum ditetapkan sebagai pendaftaran tanah secara sistematik sporadik, 4) pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan untuk yang berkepentingan. Faktor penyebab tidak didaftarkannya tanah wakaf antara lain: 1) kurangnya kesadaran wakif untuk mendaftarkan tanah wakaf, 2) kurangnya pengetahuan tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf, 3) keterbatasan biaya administrasi.Kata Kunci: Wakaf, Pendaftaran Tanah, PP No.24 1997 ABSTRACTLand issues are a very fundamental problem in people’s lives so that they often cause prolonged disputes. Waqf land that is not registered and not cartified can trigger disputes between the endowment and the third party who claims to own the land. So in this research formulate: how is the waqf land procedure according to Pasal 9 PP No. 24 Of 1997? What factors influence the issue of ownership?. The research method used empirical juridical research types. The first land registration activity according to PP No. 24 Of 1997 was carried out with physical data collection and processing activities through measurement and mapping activities. Implementation of land registration to PP No.24 Of 1997 as follows: 1) land registration for the first time is carried out throught systematic and seporadik land registration, 2) systematic land registration is based on a plan and carried out in the designated area, 3) in the case of a village not yet designated as a systematic and sporadic land registration, 4) sporadic land registration is carried out for interested parties. Several factors that cause the non-registration of waqf land include:  1) Lack of waqf awareness to register waqf land, 2) Lack of knowledge about the procedures for registering waqf land, 3) Limited administrative costs.Keywords : Waqf, Land Registration, PP No.24 1997
KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI LELANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 24TAHUN 1997 Refo Anam Bagus Pamungkas
Dinamika Vol 27, No 12 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.56 KB)

Abstract

ABSTRAKKepastian hukum peralihan hak atas tanah melalui lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997. Pilihan judul tersebut berangkat dari permasalahan untuk mengkaji apakah peralihan hak atas tanah melalui lelang memberikan kepastian hukum kepada pemegang haknya. 1. Bagaimana kepastian hukum peralihan hak atas tanah melalui lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997? 2.Bagaimana akibat hukum peralihan hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah melalui lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus. Risalah lelang sebagai bukti yang memberikan kepastian hukum kepada pemegang haknya, dan dapat digunakan untuk balik nama kepada pemegang haknya dan nantinya akan digunakan sebagai permohonan sertifikat. Akibat hukum peralihan hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah melalui lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah No, 24 Tahun 1997 yakni beralihnya hak atas tanah kepada pemenang lelang/pemegang hak atas tanah sesuai dengan risalah lelang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.ABSTRACKLegal certainty of the transfer of land rights through auction based on Government Regulation no. 24 of 1997. The choice of title departs from the problem of examining whether the transfer of land rights through auction provides legal certainty to the holder of the right. 1. How is the legal certainty of the transfer of land rights through auction based on Government Regulation no. 24 of 1997? 2. What are the legal consequences of the transfer of land rights to land rights holders through auctions based on Government Regulation No. 24 of 1997? This research is a normative juridical research using a statutory approach, a conceptual approach and a case study approach. Minutes of auction as evidence that provides legal certainty to the right holder, and can be used to change the name to the right holder and will later be used as a certificate application. The legal consequence of the transfer of land rights to land rights holders through auction based on Government Regulation No. 24 of 1997 is the transfer of land rights to the auction winner/land right holder in accordance with the minutes of the auction and the provisions of the legislation.Keyword: Legal Certainty, transfer of land rights, auction 
Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Pemberian Nafkah Istri dan Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Studi Kasus Putusan Nomor 7177/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg) iing randita budianti
Dinamika Vol 28, No 12 (2022): Dinamika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (597.364 KB)

Abstract

ABSTRACTDivorce means breaking up of a marital relationship. Divorce can only be carried out before the court concerned. Judges have the authority to decide divorce cases, including maintenance after divorce. For a wife who filed for divorce is said to be the same as daring to fight her husband so that her rights fall. Then what about the divorced wife? Are the rights also lost? Some divorce cases where the wife is divorced by the husband, sometimes they cannot maintain their rights as a divorced wife. Based on the provisions of Article 41 letter (c) of Law Number 1 of 1974, the judge can oblige the ex-husband to provide living expenses and or determine an obligation for the ex-wife. This article is the legal basis for the judge because his position can decide more than what is demanded, even though this is not demanded by the parties. The author uses a type of empirical juridical research with a sociological approach, aiming for the author to gain empirical legal experience by going directly to see the object, namely the consideration of the Panel of Judges in the decision of the case for the provision of a wife's livelihood at the Religious Court of Malang Regency. The result of the research obtained by the author is that the judge determines the alimony even though the wife does not demand it in accordance with the provisions of PERMA number 3 of 2017 concerning Guidelines for Adjudicating Women Facing the Law to protect the rights of the wife and children in her care after divorce. Taking into account the sense of justice and propriety by exploring the facts of the husband's economic capacity and the facts of the basic needs of his wife and/or children. Where the implementation of this provision of maintenance must be given first before the pledge is made, if the ex-husband does not carry out the decision, the case will be considered Non-Ex.Key Word : Divorce, Livelihood, Ex-officio Rights, PERMA No. 3 Year 2017 ABSTRAK            Perceraian artinya putusnya sebuah hubungan perkawinan. Perceraian hanya dapat dilaksanakan didepan sidang pengadilan yang bersangkutan. Hakim memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara perceraian termasuk juga nafkah setelah perceraian. Bagi istri yang mengajukan perceraian dikatakan sama dengan berani melawan suami sehingga haknya gugur. Lalu bagaimana bagi istri yang diceraikan? Apakah haknya juga gugur? Beberapa kasus perceraian dimana istri diceraikan oleh suami, terkadang tidak dapat mempertahankan haknya sebagai istri yang diceraikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 huruf (c) UU nomor 1 tahun 1974, hakim dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Pasal ini merupakan dasar hukum hakim karena jabatannya dapat memutus lebih dari yang dituntut, sekalipun hal tersebut tidak dituntut oleh para pihak. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan secara sosiologis, bertujuan agar penulis mendapatkan pengalaman hukum secara empiris dengan jalan terjun melihat langsung obyeknya yaitu pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan perkara pemberiann nafkah istri di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis adalah Hakim menetapkan nafkah tersebut meskipun istri tidak menuntut sesuai dengan ketentuan PERMA nomor 3 tahun 2017 tetang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk melindungi hak istri dan anak yang ada dalam pemeliharaannya setelah perceraian. Dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak. Dimana pelaksanaan pemberian nafkah ini wajib diberikan terlebih dahulu sebelum ikrar diucapkan, bila bekas suami tidak melaksanakan putusan tersebut maka perkaranya akan dianggap NonEx. Kata Kunci : Perceraian, Nafkah, Hak Ex-officio, PERMA No 3 Tahun 2017.
TINJAUAN YURIDIS SURAT EDARAN JAKSA AGUNG NOMOR B1113/F/FD.1/05/2010 TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP PELAKU KORUPSI Uli Mafika
Dinamika Vol 26, No 1 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.566 KB)

Abstract

ABSTRACTCorruption is very detrimental to the State in terms of the economy and inhibits national development and therefore must be eradicated in terms of realizing a just and prosperous society. Corruption is an act that harms the State directly or indirectly. Indonesia has several law enforcement tools in corruption, including: Corruption Eradication Commission (KPK), Attorney General of the Republic of Indonesia, Indonesian National Police, Corruption Court (Judiciary) has their respective duties and authorities in combating corruption State financial losses arise due to corruption committed by a government official or employee or corporation. Restitution of state financial losses in Law No. 31 of 1999 Jo. Law No. 20 of 2001 concerning eradicating criminal acts of corruption is an act that although it has returned state financial losses but does not eliminate criminal sanctions against perpetrators of corruption. Key Words : Corruption, Recovering state financial losses ABSTRAKTindak pidana Korupsi sangat merugikan Negara dalam  segi perekonomian dan menghambat pembangunan nasioanal maka dari itu harus di berantas dalam hal mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Indonesia memiliki beberapa perangkat penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi antara lain : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pengadilan Tipikor (Kehakiman) mempunyai tugas dan wewenang nya masing-masing dalam memberantas tindak pidana korupsi..Pengembalian kerugian keuangan Negara adalah  perbuatan mengembalikan atas suatu keadaan keuangan Negara yang dianggap sebagai suatu kerugian yang dialami oleh suatu organisasi. Kerugian keuangan Negara timbul akibat adanya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh  seseorang  pejabat atau pegawai pemerintah ataupun korporasi. Pengembalian kerugian keuangan Negara dalam Undang-Undang  No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan yang meskipun sudah mengembalikan kerugian keuangan Negara tetapi tidak menghilangkan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi.
ANALISIS YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 Marita Lely Rahmawati
Dinamika Vol 27, No 6 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (697.625 KB)

Abstract

ABSTRACT  The emergence of Corona Virus Disease 2019 or COVID-19 which can be transmitted quickly from one person to another at close range and in severe cases can result in death, causing several countries to take preventive steps to control the spread of this virus. Several steps were taken to close access to social mobilization of the community and physical human interactions by quarantining areas or known as “Lockdown” in several European, American and Asian countries. In the Indonesian Laws and Regulations, the term Regional Quarantine and Large-Scale Social Restrictions are known, which essentially have the same goal as Lockdown. The President then issued Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 21 of 2020 as an implementing regulation of Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 2018 which is used as the legal basis for implementing Large-Scale Social Restrictions. However, the formation of this Government Regulation does not fulfill several provisions in the formation of Laws and Regulations stipulated in Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 2011 Jo. Law of the Republic of Indonesia Number 15 of 2019. As the result, this Government Regulation can not function properly.Keywords : Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 21 of 2020,  Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 2011, Law of the Republic of Indonesia Number 15 of 2019.  ABSTRAK  Kemunculan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 yang dapat menular dengan cepat dari satu orang ke orang lain dalam jarak dekat dan pada kasus yang berat dapat mengakibatkan kematian, menyebabkan beberapa negara melakukan langkah-langkah preventif dalam mengendalikan laju penyebaran virus ini. Beberapa langkah diambil untuk menutup akses mobilisasi sosial masyarakat serta interaksi fisik manusia dengan mengkarantina wilayah atau dikenal dengan istilah “Lockdown” di beberapa negara-negara Eropa, Amerika dan Asia. Dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia dikenal istilah Karantina Wilayah dan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar yang pada intinya memiliki tujuan yang sama dengan Lockdown. Presiden kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 yang digunakan sebagai dasar hukum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Namun, pembentukan Peraturan Pemerintah ini tidak memenuhi beberapa ketentuan pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019. Akibatnya, Peraturan Pemerintah ini tidak dapat berfungsi dengan baik.Kata Kunci: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 889/Pid.Sus/2018/PN SDA) adelia rizki wijayanti
Dinamika Vol 28, No 3 (2022): Dinamika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.306 KB)

Abstract

ABSTRACTTrafficking in people is a criminal act against humanity. Based on empirical evidence, women and children are the group that are the most victims of human trafficking. Therefore, the author examines cases of people trafficking crimes with the formulation of the problem of how to consider the judge's law and services to victims of trafficking crimes. This research method uses normative legal studies, namely research conducted by examining library materials or secondary data as basic materials for research. The judge's legal considerations not only base their verdicts on legal facts, witnesses, evidence and criminal sanctions provisions applied in the Act but also consider on matters that mitigate and burden criminal sanctions and the high number of TPPO, it is necessary to get a comprehensive response and service for the recovery of victims. This service is not only in terms of law enforcement, but also other aspects related to the recovery of victims.Keywords : Trafficking in Persons, Legal Considerations, Service. ABSTRAKPerdagangan orang yaitu tindakan kriminal terhadap kemanusiaan. Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagngan orang. Oleh karena itu penulis tertatik meneliti kasus  tindak pidana perdagangan orang dengan rumusan masalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dan layanan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian ini menggunakan kajian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Pertimbangan hukum hakim tidak hanya mendasarkan putusannya pada fakta hukum, saksi, alat bukti maupun ketentuan sanksi pidana diterapkan dalam Undang-Undang melainkan juga mempertimbangkan pada hal-hal yang bersifat meringankan dan memberatkan sanksi pidana dan tingginya angka TPPO, perlu untuk mendapatkan respon dan pelayanan yang menyeluruh bagi pemulihan korban. Pelayanan ini tidak hanya dari sisi penegakan hukum semata, namun juga aspek lainnya yang berkaitan dengan pemulihan korban.Kata Kunci : Perdagangan Orang, Pertimbangan Hukum, Pelayanan.

Filter by Year

2016 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 29 No. 1 (2023): Dinamika Vol 28, No 19 (2022): Dinamika Vol 28, No 18 (2022): Dinamika Vol 28, No 17 (2022): Dinamika Vol 28, No 16 (2022): Dinamika Vol. 28 No. 15 (2022): Dinamika Vol 28, No 15 (2022): Dinamika Vol 28, No 14 (2022): Dinamika Vol 28, No 13 (2022): Dinamika Vol 28, No 12 (2022): Dinamika Vol 28, No 11 (2022): Dinamika Vol 28, No 10 (2022): Dinamika Vol 28, No 9 (2022): Dinamika Vol 28, No 8 (2022): Dinamika Vol 28, No 7 (2022): Dinamika Vol 28, No 6 (2022): Dinamika Vol 28, No 5 (2022): Dinamika Vol. 28 No. 5 (2022): Dinamika Vol 28, No 4 (2022): Dinamika Vol 28, No 3 (2022): Dinamika Vol 28, No 2 (2022): Dinamika Vol 28, No 1 (2022): Dinamika Vol 27, No 21 (2021): Dinamika Vol 27, No 20 (2021): Dinamika Vol 27, No 19 (2021): Dinamika Vol 27, No 18 (2021): Dinamika Vol 27, No 17 (2021): Dinamika Vol 27, No 16 (2021): Dinamika Vol 27, No 15 (2021): Dinamika Vol 27, No 14 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 27, No 13 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 27, No 12 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 27, No 11 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 27, No 10 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 27, No 9 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 27, No 8 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 27, No 7 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 27, No 6 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 27, No 5 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 27, No 4 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 27, No 3 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 27, No 2 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 27, No 1 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 17 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 16 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 15 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 14 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 13 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 12 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 11 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 10 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 9 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 8 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 7 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 6 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 5 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 4 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 3 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 2 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 26, No 1 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 15 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 14 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 13 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 12 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 11 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 10 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 9 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 8 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 7 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 6 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 5 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 4 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 3 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 2 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 1 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 24, No 42 (2016): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum More Issue