cover
Contact Name
I Nyoman Surata
Contact Email
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Phone
+6287863150060
Journal Mail Official
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Jl. Bisma No. 22, Banjar Tegal, Singaraja, Bali, Indonesia - 81125
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Kertha Widya : Jurnal Hukum
ISSN : 24072427     EISSN : 29628431     DOI : https://doi.org/10.37637/kw.v10i1
Core Subject : Social,
Kertha Widya : Jurnal Hukum is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Panji Sakti. This journal is published twice a year in August and December. It contains scientific writings on the results of research or conceptual thoughts in the context of developing law and justice.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 2 (2021)" : 8 Documents clear
PENERAPAN KEBIJAKAN REHABILITASI SEBAGAI UPAYA MEMINIMALISASI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BULELENG Rosita Dewi; I Nyoman Gede Remaja; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.236 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.888

Abstract

Awalnya narkoba merupakan obat yang digunakan sebagai penghilang rasa sakit, namun seiring berkembanganya zaman narkoba banyak disalahgunakan sehingga menimbulkan berbagai fenomena terutama dibidang hukum. Pemberian sanksi hukuman terhadap pecandu narkoba tidak cukup untuk mengatasi tingginya kasus penyalahgunaan narkoba dan justru menimbulkan masalah baru seperti over capacity Lapas dan kemungkinan relaps yang tinggi. Sehingga diperlukan adanya sanksi tindakan yaitu rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti: Penerapan Kebijakan Rehabilitasi Sebagai Upaya Meminimalisasi Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan teknik wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penerapan kebijakan rehabilitasi di BNNK Buleleng kurang efektif. Kendala-kendala yang dihadapi dalam menerapkan kebijakan rehabilitasi di BNNK Buleleng yaitu minimnya jumlah personel, sarana yang kurang memadai serta rendahnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya narkoba. Upaya-upaya yang dilakukan oleh BNNK Buleleng untuk mengatasi kendala penerapan kebijakan rehabilitasi di Kabupaten Buleleng yaitu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI BULELENG SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA I Ketut Ardiasa; I Nyoman Surata; Putu Sugi Ardana
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.623 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.884

Abstract

Kejaksaan Negeri Buleleng merupakan mitra kerja sama UNDIKSHA. Sehubungan dengan hal tersebut penelitian ini meneliti: sumber hukum perjanjian kerja sama antara UNDIKSHA dengan Kejaksaan Negeri Singaraja, hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian kerja sama antara UNDIKSHA dengan Kejaksaan Negeri Singaraja selaku Jaksa Pengacara Negara, dan pelaksanaan perjanjian kerja sama antara UNDIKSHA dengan Kejaksaan Negeri Singaraja selaku Jaksa Pengacara Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sumber hukum perjanjian kerja sama UNDIKSHA dengan Kejaksaan Negeri Buleleng meliputi: sumber hukum yang mengikat UNDIKSHA dan kejaksaan Negeri Buleleng sebagai institusi dan KUH Perdata. Hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian kerja sama antara adalah: UNDIKSHA wajib menyampaikan data sehubungan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi dan menyediakan anggaran yang diperlukan. UNDIKSHA berhak mendapat bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kejaksaan Negeri Buleleng wajib mendampingi dan/atau mewakili UNDIKSHA dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan berhak memperoleh penggantian biaya yang timbul. Perjanjian kerja sama antara UNDIKSHA dengan Kejaksaan Negeri Buleleng selaku Jaksa Pengacara Negara ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencegah kemungkinan terjadinya permasalahan hukum perdata dan/atau tata usaha negara yang dihadapi UNDIKSHA.
KEPASTIAN HUKUM KETENTUAN UPAYA ADMINISTRATIF PASCA DI KELUARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN I Komang Kawi Arta; I Gede Arya WiraSena
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.65 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.889

Abstract

Pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa dampak terhadap wewenang yang ada di dalam UU PTUN. UU PTUN merupakan aturan formil, sedangkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan aturan materiil pada peradilan tata usaha negara (PTUN), akan tetapi ada suatu perbedaan dalam kewenangan yang ada di kedua aturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwaterdapat 2 (dua) aturan yang mengatur mengenai kewenangan upaya administratif. Sehingga menimbulkan inkonsistensi yang berakibat ketidakpastian hukum bagi seorang yang menyelesaikan permasalahan akibat dari tidak diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan seseorang. Saran, Pemerintah seharusnya membuat aturan yang terfokuskan pada satu norma yang mengatur mengenai kewenangan dalam mengadili kasus Tata Usaha Negara, sehingga dapat memberikan kepastian hukum khususnya pada ketentuan upaya administratif, dan masyarakat pencari keadilan dapat bertindak sesuai dengan aturan yang jelas, sehingga masyarakat dapat bertindak sesuai dengan dasar aturan yang berlaku mengenai ketentuan penyelesaian permasalahan Tata Usaha Negara.
PERAN SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) DALAM PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM (STUDI PADA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BULELENG) Made Sumertana; I Nyoman Lemes; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.296 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.885

Abstract

Penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019 masih terjadi pelanggaran Pemilu berupa tindak pidana Pemilu. Dimana penanganannya dilaksanakan oleh Bawaslu sesuai dengan tingkatannya yang dibantu dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan yang disebut dengan Sentra Gakkumdu. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti tentang Peran Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum di Kabupaten Buleleng, dan kendala-kendala penegakan hukum terkait tindak pidana pemilihan umum di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan teknik wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum di Kabupaten Buleleng yaitu berperan dalam penegakan hukum Pemilu dalam satu pintu, dimana di dalamnya terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dan menjalankan kewenangan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018. Kendala-kendala penegakan hukum terkait tindak pidana Pemilu di Kabupaten Buleleng, sebagai berikut: batas waktu penanganan yang singkat, saksi tidak bisa hadir dalam klarifikasi kesaksian, belum ada sekretariat Sentra Gakkumdu, lemahnya regulasi politik uang dalam UU No.7 tahun 2017, budaya hukum akan kesadaran hukum masyarakat masih lemah, masih sering terjadi perbedaan pendapat di internal Sentra Gakkumdu.
PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG PERLINDUNGAN POHON KAWASAN PERKOTAAN KABUPATEN BULELENG (STUDI DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG) Made Wirawanto; Ni Nyoman Mariadi; Saptala Mandala
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.471 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.890

Abstract

Penelitian skripsi ini dilatar belakangi oleh Pelaksanaan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng yang dalam prakteknya belum dapat ditegakkan secara maksimal. Dalam penelitian skripsi ini yang menjadi permasalahannya adalah 1. Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 Di Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng, 2. Apa kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Di Kabupaten Buleleng, 3. Apa upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi kendala dalam Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain: teknik studi dokumentasi, teknik wawancara, teknik observasi pengumpulan bahan data menggunakan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dijabarkan hal-hal sebagai berikut: 1. kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng yaitu Pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng, Pasal 5 ayat (1) berbunyi Setiap kegiatan penebangan pohon di tepi jalan wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Ruang Terbuka Hijau, pada ayat (2) berbunyi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada perorangan atau badan. 2. Sehubungan dengan adanya kendala yang dihadapi dalam perlindungan pohon di kawasan perkotaan khususnya di Kota Singaraja, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mengatasi kendala Pelaksanaan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng melalui : sosialisasi, edukasi, pengembangan/penanaman pohon, pengawasan dan masyarakat.
SEJARAH ADANYA TANAH DESA ADAT DI BALI I Gede Surata
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.423 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.886

Abstract

Keberadaan tanah desa adat di Bali, berawal dari hutan belantara yang mana hutan tersebut dibuka oleh Maha Resi Markandya, sebuah lontar sebagai kitab suci yang dipercaya oleh umat Hindu di Bali, sebagai pedoman setiap umat ketika melakukan tindakan apapun terlebih dahulu dilakukan sebuah yadnya, yang diyakini dengan yadnya itu akan dapat membuahkan hasil. Sekalipun dalam usaha membuka hutan itu banyak rintangan yang menghadang beliau, namun semuanya itu dapat dilewati dengan jalan beryadnya. Kemudian setelah hutang terbuka lalu tempat ini diberi nama “Bali”. Pengikut Maha Resi lalu disuruh membuka-membuka hutan selanjutnya baik untuk pertanian maupun perumahan. Maka timbullah desa-desa yang disebut Desa “ Baliaga/Bali Mula”; Kemudian Datang Penjajah Belanda lalu semua tanah yang dikuasai oleh orang pribumi diberi status hak adat dan tanah-tanah yang dikuasai oleh Penjajah diberi status hak barat. Dengan keluarnya Peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nomor 276 tentang Penunjukan Desa Adat sebagai Subyak Pemegang hak atas tanah, maka kini tanah-tanah desa adat dapat disertipikatkan.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT USAHA SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID 19) PADA PT. BANK BPD CABANG SINGARAJA I Made Agus Budiastrawan; Putu Sugi Ardana; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.891

Abstract

Berbagai program pemulihan untuk dunia usaha terus dilakukan pemerintah agar dunia usaha tetap bertahan. Pemerintah menyiapkan dukungan bagi dunia usaha melalui koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), OJK, dan dengan perbankan nasional agar sektor bisnis, sektor keuangan, dan sektor riil tetap dapat bertahan walaupun tidak melakukan aktivitas ekonomi. Penelitian ini meneliti pelaksanaan perjanjian kredit usaha sehubungan dengan pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) pada PT. Bank BPD Cabang Singaraja dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan perjanjian kredit usaha sehubungan dengan pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) pada PT. Bank BPD Cabang Singaraja.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan perjanjian kredit usaha sehubungan dengan pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) pada PT. Bank BPD Cabang Singaraja, secara umum berjalan dengan baik, namun ada sebagian nasabah, khususnya yang pemenuhan kewajibannya bersumber dari usaha yang terdampak pandemi, kesulitan memeuhi kewajiban. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan perjanjian kredit usaha sehubungan dengan pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) pada PT. Bank BPD Cabang Singaraja dengan melakukan: rescheduling, reconditioning, restructuritation, dan pemberian stimulus, sesuai ketentuan bagi perusahaan dan bidang usaha terdampak.
IMPLIKASI YURIDIS KENAKALAN REMAJA DALAM DUNIA BALAP LIAR I Gede Arya WiraSena; I Komang Kawi Arta
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.189 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.887

Abstract

Balap liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan sepeda motor, yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap yang resmi, melainkan di jalan raya yang sifatnya umum dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain yang melintas. Kenakalan remaja dapat digolongkan menjadi kegiatan yang meyimpang atau kegiatan yang negatif yang merugikan dirinya dan orang lain, kegiatan balap liar yang dilakukan kalangan remaja ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, Setiap orang memiliki hak yang sama dalam menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah, terutama fasilitas untuk menggunakan jalan umum atau jalan raya.Sehingga Aksi balap liar dikalangan remaja, memiliki banyak hal yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalansertaUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. memiliki banyak hal yang bertentangan dengan Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan tentang larangan Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang dapat menciptakan gangguan fungsi Jalan yang dapat merugikan orang lain.

Page 1 of 1 | Total Record : 8