cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 473 Documents
Notaris Kota Tangerang Yang Melaksanakan Penandatanganan Akta Di Luar Wilayah Jabatan (Studi Kasus Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/XII/2018) Cindy Amelia Iskandar
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.619 KB)

Abstract

Seorang Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggunakan jasanya. Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota dan Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN), menyebutkan bahwa “Notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatanya”. Dalam Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 terdapat seorang Notaris yang melaksanakan penandatanganan akta di luar wilayah jabatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UUJN tersebut. Penandatanganan tersebut akhirnya menimbulkan tanggung jawab dari Notaris yang bersangkutan sehingga kepadanya dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UUJN serta timbulnya akibat hukum terhadap akta yang dibuat olehnya. Kata Kunci: Wilayah Jabatan Notaris, Tanggung Jawab, Akibat Huku
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yang Didasarkan Pada Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2018) Anang Yuliadi
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.587 KB)

Abstract

Latar belakang masalah penelitian ini adalah adanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tentang pemberhentian direktur yang dihadiri oleh pihak yang tidak berwenang untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB tersebut, kemudian direksi yang diberhentikan tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Notulen rapat tersebut kemudian dibuatkan akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) RUPSLB oleh Notaris TA. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah keabsahan akta PKR tersebut dan tanggung jawab Notaris TA atas akta yang dibuatnya. Bentuk penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dengan alat pengumpul data studi dokumen. Tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis, sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta PKR yang dibuat oleh Notaris TA tetap dianggap sah meskipun RUPSLB dan notulen RUPSLB yang menjadi dasar dibuatnya akta tersebut tidak sah, karena akta tersebut secara lahiriah adalah akta autentik sehingga berlaku asas acta publicia probant sese ipsa dan juga karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa akta itu tidak sah atau batal. Tanggung jawab Notaris TA berdasarkan putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2018 tidak ada karena dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Notaris TA dinyatakan tidak melanggar UUJNP. Berdasarkan analisis Penulis, Notaris TA telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJNP yaitu tidak saksama, berpihak, dan tidak menjaga kepentingan pihak yang terkait. Sehingga, Majelis Pengawas seharusnya dapat memberikan sanksi bagi Notaris TA berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (11) UUJNP.Kata kunci: RUPSLB, Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Direksi.
Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Wasiat Yang Dibatalkan Oleh Hakim Yang Berisikan Erfstelling Atau Legaat Kepada Cucu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 295 PK/PDT/2020) Devka Octara Putera Akbar Girindrawardha Octara Putera Akbar Girindrawardha
Indonesian Notary Vol 3, No 4 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.279 KB)

Abstract

Penelitian ini terkait dengan akta wasiat umum yang dibatalkan oleh hakim dengan pertimbangan akta wasiat berbentuk wasiat fidei commis serta melanggar hak para ahli waris. Berdasarkan pada pengertian wasiat ialah surat yang berisikan kehendak yang dibuat oleh pewaris yang merupakan tindakan hukum yang ingin dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia dan dalam pembuatan akta wasiat umum ini  dilakukan di hadapan seorang notaris yang mengakibatkan notaris juga dijadikan sebagai turut tergugat sebagai pihak yang membuatkan akta yang dianggap tidak sesuai dengan hukum di indoneisa. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat batalnya akta wasiat umum yang dibatalkan oleh hakim karena berisikan erfstelling dan legaat kepada cucu serta tanggung jawab notaris terhadap akta wasiat umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus dan pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Hasil dari penelitian ini terdapat akibat akta wasiat umum yang dibatalkan oleh pengadilan yakni akta wasiat tersebut kehilangan keautentikannya dan menyebabkan tindakan hukum yang ada di dalamnya menjadi batal dan cucu pewaris tidak dapat menikmati keuntungan dari akta wasiat dan Akta wasiat tersebut dibatalkan oleh hakim tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada notaris yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, Peran notaris dalam memberikan keterangan kepada hakim sangatlah dibutuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya agar akta wasiat yang seharusnya dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan hukum berakibat menjadi batal dan pihak dalam akta mendapat kerugian dan peran dari kementerian dan organisasi notaris sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas notaris. Kata kunci: Akta wasiat, erfstelling dan legaat kepada cucu
Aspek Hukum Terhadap Pencatatan Perkawinan di Kantor Catatan Sipil Bagi Pasangan yang Salah Satunya Telah Meninggal Dunia (Studi Putusan 1018/Pdt.P/2018/PN.JKT.SEL) Joviony Veronica Honanda
Indonesian Notary Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakArtikel ini menguraikan tentang aspek hukum pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia didasari dengan kasus konkrit berdasarkan putusan pengadilan Nomor 1018/Pdt.P/2018/PN.JKT.SEL. Pencatatan Perkawinan merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan khususnya agar suatu perkawinan dapat diakui menurut hukum Negara Republik Indonesia. Proses Pencatatan Perkawinan oleh Pegawai Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Namun pada tahun 2018 terdapat kasus pencatatan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia. Hal ini merupakan suatu permasalahan hukum atas keabsahan dan kekuatan hukum penetapan hakim atas perintah untuk pencatatan perkawinan semacam ini. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia; dan kewenangan serta kekuatan hukum penetapan pengadilan untuk memerintahkan kantor catatan sipil dalam mencatatkan perkawinan ini. Untuk menjawab permasalahan ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analitis. Analisa data dilakukan secara deskriptif analitis. Pembahasan dalam tesis ini menjawab bahwa pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia adalah dapat dilakukan, walaupun peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang hal ini, serta hakim berwenang untuk mengeluarkan penetapan perintah untuk mencatatkan perkawinan berdasarkan Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2006. Namun, dalam memberikan keputusannya hakim perlu melihat keadaan dan telah mempertimbangkan sebaik-baiknya karena pencatatan ini dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dalam Pasal 10 hingga Pasal 11 PP No. 9 Tahun 1975 yang mensyaratkan kehadiran kedua mempelai dalam pencatatan perkawinan.Kata Kunci : Perkawinan, Pencatatan Perkawinan, Kantor Catatan Sipil
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli dalam Akta Jual Beli yang Batal Demi Hukum Berdasarkan Putusan Hakim Kory Ulama Sari Budiarti
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.78 KB)

Abstract

Pelaksanaan jual beli dalam realitanya seringkali ditemukan permasalahan, baik itu permasalahan langsung terjadi pada saat pelaksanaan jual beli maupun permasalahan yang baru muncul di masa mendatang. Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan jual beli jika tidak menemukan penyelesaian dapat mengakibatkan batalnya akta jual beli. Salah satu permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan jual beli adalah ketidakwenangan seseorang menjual objek jual beli. Keberhasilan pelaksanaan jual beli dilakukan oleh penjual yang tidak memiliki kewenangan atas objek tentunya menyimpang dari ketentuan prosedur jual beli. Kurangnya pemahaman pembeli dan PPAT dalam melakukan jual beli menjadikan pembeli dan PPAT membiarkan perjanjian jual beli berlangsung tanpa memikirkan akibat setelahnya. Penjualan yang berdasar atas ketidakwenangan seseorang penjual mengakibatkan batalnya akta jual beli. Atas batalnya jual beli tentunya menimbulkan kerugian terhadap pembeli. Jenis penelitian hukum yuridis normatif, penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah dan mengkaji hukum positif tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan, serta dengan menelaah hasil penelitian sebelumnya dalam bentuk buku, berbagai literatur ditinjau berdasarkan norma hukum tertulis dan berpijak pada asas hukum yang mengacu pada penelitian kepustakaan yang meliputi berbagai sumber hukum dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Metode penelitian tersebut menghasilkan suatu kesimpulan, pembeli yang mengalami kerugian karena batal demi hukumnya Akta Jual Beli dapat mengajukan upaya hukum, baik itu upaya hukum litigasi maupun upaya hukum non litigasi.Kata Kunci : Akta Jual Beli, Perlindungan Hukum Pembeli, Batal Demi Hukum.
Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PFI Dengan Fasilitas Penanaman Modal Asing Yang Tidak Diterjemahkan Oleh Penerjemah Resmi Auliana Ellsya
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.134 KB)

Abstract

Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab Notaris dalam hal pembuatan akta pendirian suatu Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang dibuat dalam dua bahasa. Permasalahan timbul karena Notaris tidak menjelaskan isi akta dengan bahasa yang dimengerti oleh para penghadap yang seluruhnya adalah Warga Negara Asing, dan tidak menggunakan jasa penerjemah resmi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan tehnik pengumpulan data melalui studi dokumen dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa akibat hukum terhadap akta tersebut adalah akta dapat dibatalkan dan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, oleh karena itu Notaris beranggung jawab untuk memenuhi segala tuntutan dari para penghadap yang menderita kerugian berupa biaya, ganti rugi dan bunga, serta atas kelalaiannya tersebut Notaris dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang dari Majelis Pengawas Notaris. Penulis menyarankan, apabila Notaris tidak mengerti bahasa yang digunakan oleh para penghadap, hendaknya Notaris menghadirkan penerjemah resmi yang ditunjuk oleh Notaris maupun penerjemah resmi yang dibawa sendiri oleh para penghadap, untuk menghadapi perkembangan zaman, Notaris maupun calon Notaris sebaiknya selalu memperkaya diri dengan mengembangkan kemapuannya dalam menguasai bahasa universal, dan apabila proses pendirian Perseroan Terbatas Penananaman Modal Asing dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, maka sebaiknya Badan Koordinasi Penanaman Modal menyediakan jasa atau mempekerjakan penerjemah tersumpah untuk memfasilitasi keterbatasan bahasa dalam memenuhi kebutuhan para investor asing. Kata kunci: Notaris, Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, Penerjemah Resmi.
Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Yang Membuat Akta Jual Beli Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3537 K/Pdt/2018) Rizki Fajar Krismiatri; Yoni Agus Setyono
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.679 KB)

Abstract

Perbuatan Notaris/PPAT yang membuat akta jual beli tidak berdasarkan kesepakatan para pihak sehingga mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak didalamnya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hal ini, Notaris/PPAT telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (4) huruf d, huruf g, dan huruf i Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2006 jo Penjelasan Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, sehingga akta yang dibuat menjadi batal, tidak sah dan cacat hukum. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai tanggung jawab Notaris/PPAT dalam membuat Akta Jual Beli yang dibuat secara melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3537 K/Pdt/2017) dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat Akta Jual Beli yang dibuat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3537K/Pdt/2018. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan metode analisis data secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris/PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat akta jual beli tidak berdasarkan kesepakatan para pihak dan dalam proses pembuatan, pembacaan serta penandatanganan akta jual beli tidak dilakukan dihadapan Notaris/PPAT dan dihadiri oleh saksi-saksi berakibat akta tersebut batal demi hukum dan dapat dikenakan pertanggungjawaban secara perdata, pertanggungjawaban administrasi dan pertanggungjawaban pidana kemudian pihak yang dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh Notaris/PPAT wajib untuk mendapatkan ganti rugi. Perlindungan hukum yang diberikan atas perbuatan melawan hukum adalah pembatalan dan pemulihan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 00094/Jenggot dari atas nama MD dan NH dibatalkan dan dialihkan kembali menjadi pemilik semua yaitu FH. Kata Kunci : Notaris/PPAT, Perbuatan Melawan Hukum, Akta Jual Beli
KEABSAHAN PERJANJIAN KAWIN PASANGAN SUAMI ISTRI PEMELUK AGAMA KATOLIK PADA PERCERAIAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN DALAM HAL TERJADI PERKAWINAN KEMBALI Yudita Trisnanda
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.528 KB)

Abstract

Ketidakjelasan muncul terkait keabsahan perjanjian kawin pasangan suami istri pemeluk agama Katolik yang perceraiannya tidak didaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dapat dikatakan, bahwa pasangan suami istri yang tidak mendaftarkan perceraiannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih terikat perkawinan yang sah, walaupun telah mendapatkan putusan pengadilan. Permasalahan menjadi semakin kompleks, manakala pasangan suami istri tersebut ingin melakukan perkawinan kembali dengan pasangannya terdahulu. Penelitian menggunakan bahan hukum primer berupa perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan menurut hukum negara dan agama Katolik serta mengenai perjanjian kawin. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan wawancara dengan romo dan hakim. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian dianalis secara kualitatif. Perjanjian kawin pasangan suami istri pemeluk agama Katolik pada perceraian yang tidak didaftarkan dalam hal terjadi perkawinan kembali tetap sah, kecuali pasangan suami istri tersebut telah membatalkan terlebih dahulu. Notaris selaku pembuat perjanjian kawin juga hendaknya memberikan penyuluhan hukum terkait pentingnya pendaftaran perceraian, dimana dalam perkawinan tersebut diikuti dengan perjanjian kawin.Kata Kunci:     Perjanjian kawin, Perceraian, Perkawinan Katolik
Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Pura-Pura Ppat Atas Jaminan Kredit Di Bank Regina Ardyah Pramesti Anindhita
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.188 KB)

Abstract

Artikel ini membahas tentang akibat hukum pembatalan akta jual beli pura-pura PPAT atas jaminan kredit di Bank. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam membuat suatu akta yang salah satunya akta jual beli, wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan karena akta yang dibuat PPAT memiliki kekuatan pembuktian sempurna, yang apabila terdapat kecacatan hukum karena perbuatannya menyebabkan akta dapat dibatalkan atau batal demi hukum dan terhadap PPAT dapat diminta pertanggungjawaban kepadanya karena terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu penyebab pembatalan akta jual beli ialah tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata karena akta memuat suatu perbuatan pura-pura atau simulasi yang menyebabkan syarat obyektif sahnya perjanjian tidak terpenuhi. Adapun permasalahan pada penelitian ini menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 28/Pdt.G/ 2018/PN. Trg yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 7/PDT/2019/PT SMR terkait bentuk perbuatan melawan hukum Notaris/PPAT Y dalam membuat akta jual beli pura-pura dan akibat hukum pembatalan akta jual beli pura-pura terhadap sertipikat hak atas tanah yang menjadi jaminan kredit di bank. Hasil analisis dari penelitian ini adalah perbuatan Notaris/PPAT Y dalam membuat akta jual beli dengan perbuatan pura-pura memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan terhadapnya dapat diminta pertanggungjawaban. Pembatalan akta jual beli pura-pura sebagai dasar terbitnya sertipikat hak atas tanah yang menjadi jaminan kredit di bank tidak berakibat hukum pada sertipikat hak atas tanah maupun terhadap perjanjian kredit. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, PPAT, Pembatalan Akta Jual Beli Pura-pura.
Hak Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Terhadap Harta Warisan Berupa Tanah Hak Milik Dari Pewaris Berkewarganegaraan Indonesia Clarinta Trovani
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (140.023 KB)

Abstract

Pengaturan mengenai hak milik atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dimana Pada Pasal 20 UUPA dikatakan bahwa Hak Milik atas Tanah dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain dengan beberapa cara, salah satunya karena warisan. Keadaan ini dapat menimbulkan permasalahan jika salah satu ahli waris berkewarganegaraan Asing dengan harta warisan yang berupa tanah hak milik, karena pada prinsipnya menurut UUPA dimana dinyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Berkaitan dengan hal tersebut, adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah aturan mengenai kepemilikan hak milik bagi warga negara asing yang mewaris berupa tanah hak milik menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan pertimbangan hakim mengenai Warga Negara Asing yang mewaris berupa tanah Hak Milik pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menelaah norma peraturan perundang-undangan dan teori hukum. Hasil penelitian dari tesis ini yaitu, Warga Negara Asing tersebut tetap berhak untuk mendapatkan harta warisan dari Pewaris berkewarganegaraaan Indonesia, namun dalam kurun waktu satu tahun semenjak ahli waris tersebut berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing, ahli waris tersebut harus mengalihkan haknya kepada orang lain yang berstatus Warga Negara Indonesia atau dapat meminta kepada Badan Pertanahan Nasional agar tanah warisan tersebut diturunkan statusnya menjadi hak pakai. Kata Kunci: Perpindahan Kewarganegaraan, Warga Negara Asing, Waris, Tanah Hak Milik, Pemilikan Tanah/Bangunan oleh Warga Negara Asing.