Indonesian Notary
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Articles
473 Documents
Jaminan Fidusia Dengan Benda Persediaan Pada Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Aryani Sri Hartati
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (223.027 KB)
Penyaluran pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan merupakan salah satu jalan yang diberikan pemerintah agar pelaku usaha memiliki lebih banyak alternatif pendanaan untuk mengembangkan usahanya. Tidak hanya bank, perusahaan pembiayaan kini turut berperan dalam menyalurkan pendanaan untuk penyediaan barang dan jasa bagi pelaku usaha. Sedikit berbeda dengan konsep perjanjian kredit di bank, perjanjian pembiayaan menyalurkan pendanaan tidak langsung kepada pelaku usaha, akan tetapi pendanaan disalurkan kepada penyedia barang/ jasa, agar pelaku usaha dapat langsung mendapatkan barang/jasa yang diinginkan langsung dari penyedia barang atau jasa. Atas fasilitas pembiayaan yang diberikan, debitor memiliki alternatif jaminan, salah satunya berupa benda persediaan yang dapat dijaminkan melalui lembaga jaminan fidusia. Melalui jurnal ini akan dibahas mengenai mekanisme pengikatan jaminan fidusia dengan obyek benda persediaan dan perlindungan terhadap kreditor apabila debitor wanprestasi. Mekanisme pengikatan jaminan fidusia atas benda persediaan dan perlindungan kepada kreditor apabila debitor wanprestasi seharusnya sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan, Jaminan Fidusia, Benda Persediaan
Kewenangan Bertindak Orang Asing Sebagai Pihak Dalam Akta Perjanjian Mengulangsewakan Tanah Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2099 K/PDT/2017
I Made Hendrawan Dwi Saputra
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (285.873 KB)
Penelitian ini Membahas mengenai Kewenangan Bertindak dari Orang Asing sebagai Pihak dalam Akta Perjanjian Mengulangsewakan. Penting bagi Notaris untuk memperhatikan dan mengetahui Kewenangan bertindak bagi Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia sebagai Pihak dalam Akta. Hal ini disebabkan kelalaian atau ketidaktahuan Notaris terhadap hal tersebut akan mengakibatkan kedudukan dan kewenangan Orang Asing sebagai pihak dalam Akta menjadi tidak sah, sehingga membuat Akta Perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum. Adapun Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini adalah mengenai Kewenangan bertindak Orang Asing sebagai Pihak dalam Akta Perjanjian Mengulangewakan Tanah. Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini, peneliti akan meninjau dari Peraturan Perundang-Undangan terkait beserta menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2099 K/Pdt/2017. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa pentingnya Notaris untuk mengetahui Kewenangan Bertindak Orang Asing sebagai Pihak dalam Pembuatan Perjanjian Mengulangsewakan Tanah dengan melihat maksud dan tujuan dari Orang Asing tersebut berada di Indonesia serta memperhatikan Hukum Pertanahan dan Izin Tinggal Keimigrasiannya. Bahwa akibat Hukum dari ketidakwenangan Orang Asing sebagai Pihak dalam Perjanjian yang merupakan pelanggaran terhadap syarat subyektif sahnya suatu perjanjian maka dari itu Perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Kata Kunci : Kewenangan Bertindak, Orang Asing, Perjanjian Mengulangsewakan Tanah
IMPLIKASI PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG DITANDATANGANI DI LUAR WILAYAH JABATAN DIHADAPAN PPAT LAIN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 570/K/PID/2017)
Anggarini Pawestri
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (227.922 KB)
Menerima limpahan pekerjaan dari sesama rekan Notaris/PPAT yang berbeda wilayah kerja berdasarkan rasa percaya, yang selama ini dalam perakteknya memang sering dilakukan oleh para PPAT. Namun rasa percaya terhadap rekan sesama notaris/PPAT tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam pembuatan akta dengan mengesampingkan prosedur-prosedur dalam pembuatan akta. Ada dua masalah yang diangkat dalam tesis ini yaitu: tanggung jawab PPAT yang melakukan pembuatan akta APHB di luar wilayah jabatannya; dan akibat hukum pembuatan akta APHB yang ditanda tangani diluar wilayah jabatannya dihadapan PPAT lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis-normatif, yaitu suatu penelitian yang menggunakan cara untuk mendapatkan data dari bahan-bahan kepustakaan terutama yang berhubungan mengenai masalah hukum seperti peraturan-peraturan tertulis atau hukum positif serta bahan-bahan hukum lain yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Menurut sifatnya penelitian ini merupakan tipe penelitian eksplanatoris serta menggunakan jenis data sekunder berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa terhadap akta APHB yang dibuat oleh PPAT diluar wilyah jabatannya yang ditanda tangani di hadapan PPAT lain tanpa dihadiri para pihak, saksi ataupun di bacakan oleh PPAT membuat tidak terpenuhinya prosedur dan tata cara pembuatan akta, sehingga mengakibatkan akta tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Dan terhadap kepemilikannya kembali menjadi harta bersama dan perbuatan hukumnya dianggap tidak pernah dilakukan. Terhadap perbuatan PPAT tersebut dapat diminta pertanggung jawabannya baik secara administratif, perdata maupun pidana.Kata kunci: PPAT, APHB, Akta PPAT
Implikasi Hukum Akta Hibah Wasiat Yang Obyeknya Milik Pihak Lain Dan Tanggung Jawab Notarisnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 559/Pdt.G/2018/Pn. Sby)
Intan Nabila;
Flora Dianti
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (341.732 KB)
Perwarisan berdasarkan surat wasiat (testamentair) dibagi ke dalam 2 (dua) jenis yaitu wasiat pengangkatan waris (testamentair erfrecht/erfstelling) dan wasiat yang berisi hibah (hibah wasiat/legaat). Perbedaan antara pengangkatan wasiat (erfstelling), atas hak umum dengan memberikan wasiat tidak ditentukan bendanya secara tertentu sedangkan hibah wasiat (legaat), atas hak khusus yaitu memberikan wasiat dengan ditentukan jenisnya, yang mana objek hibah wasiat itu harus dimiliki pada saat pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Pembuatan suatu wasiat tersebut dapat dibuat dengan akta tertulis yang berkaitan dengan peran Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat suatu akta otentik. Apabila dalam pembuatan akta mengalami penyimpangan dan/atau pelanggaran persyaratan pembuatan akta, maka hal tersebut membawa akibat terhadap tidak sahnya suatu akta yang dibuat oleh Notaris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum terhadap akta hibah wasiat yang obyeknya bukan milik pihak dalam akta dan tanggung jawab notaris pengganti sebagai pemegang protokol terhadap pembatalan akta hibah wasiat nomor 122 yang dibuat oleh notaris purna bakti. Untuk menjawab perumusan masalah dalam penelitian ini maka Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bahan pustaka dan data sekunder yang mencakup bahan hukum berupa peraturan-peraturan, literatur dan buku kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum terhadap akta hibah wasiat nomor 122, mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum karena mengandung cacat hukum secara materiel. Dan tanggung jawab notaris pengganti terhadap pembatalan akta hibah wasiat tersebut hanya sebatas sebagai pemegang protokol yaitu menjaga dan memelihara produk akta notaris purna bakti, serta tunduk dan patuh pada putusan hakim yaitu untuk tidak memberlakukan lagi akta hibah wasiat tersebut dalam bentuk apapun juga.Kata Kunci: Wasiat, Hibah Wasiat, Notaris
Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Hal Objek Lelang Yang Tidak Sesuai Dengan Pengumuman Lelang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 123/Pdt.G/2018/Pn.Mnd)
M. Ichsan Alfara
Indonesian Notary Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (271.201 KB)
Tulisan ini membahas tentang Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Hal Objek Lelang Yang Tidak Sesuai Dengan Pengumuman Lelang Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 123/Pdt.G/2018/PN.Mnd.). Permasalahan hukum dalam tulisan ini terkait dengan perlindungan hukum bagi pemenang lelang eksekusi hak tanggungan yang dilaksanakan di KPKNL Manado dan Tanggung jawab Penjual dan Pejabat Lelang terhadap pelaksanaan lelang yang cacat hukum. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum dengan pendekatan secara yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis, dan metode analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 123/Pdt.G/2018/PN.Mnd. yaitu lelang eksekusi yang tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian kesepakatan dan objek lelang yang berbeda dengan pengumuman lelang, sehingga mengakibatkan lelang tersebut dapat dibatalkan di pengadilan umum. Perlindungan hukum pemenang lelang atas objek yang berbeda dengan pengumuman lelang tersebut ialah hasil dari putusan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 123/Pdt.G/2018/PN.Mnd. di mana pemenang lelang menderita kerugian akibat dari lelang tersebut. Penjual bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemenang lelang dengan dikenakan sanksi perdata berupa berupa ganti rugi. Kata Kunci: Pemenang Lelang, Objek Lelang, Pengumuman Lelang, Perlindungan Hukum, KPKNL
Akibat Hukum Dari Dibatalkannya Akta Jual Beli “Pura-Pura” Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 859 PK/Pdt/2019
Indira Putrisari Fatikha;
Kornelius Simanjuntak;
Mohamad Fajri Mekka Putra
Indonesian Notary Vol 3, No 3 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (317.06 KB)
Jual beli yang dilakukan dengan “pura-pura” dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga menghasilkan Akta jual beli “pura-pura” seharusnya dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, juga peraturan-peraturan lainnya dan dapat mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Secara materiil jual beli tersebut tidak pernah terjadi sehingga telah melanggar salah satu syarat sahnya perjanjian yang diatur didalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu sebab yang halal. Penelitian ini menganalisis permasalahan berkaitan dengan akibat hukum dari dibatalkannya Akta Jual Beli oleh Pengadilan yang digugat oleh salah satu penghadap karena dianggap sebagai Akta Jual Beli “Pura-Pura” berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 859 PK/Pdt/2019 dan tanggungjawab PPAT terhadap Akta Jual Beli “Pura-Pura” yang dibatalkan oleh Pengadilan. Bentuk penelitian yuridis normatif dan dilihat dari tipologi penelitian merupakan penelitian preskriptif. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Data dalam penelitian diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari dibatalkannya Akta Jual Beli “Pura-Pura” dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, juga terhadap Sertipikat Hak Milik yang dianggap tidak pernah terjadi sejak awal dan jual beli “pura-pura” dianggap telah melawan hukum dan harus dibatalkan serta dianggap tidak pernah terjadi diantara keduanya karena jual beli bertujuan untuk kekal dan selama-lamanya. Tanggung jawab PPAT L terhadap Akta Jual Beli “Pura-Pura” yang dibatalkan oleh Pengadilan tidak dapat diterapkan baik secara administrasi maupun kode etik, tanggung jawab perdata maupun tanggung jawab pidana. PPAT “L” hanya menuangkan kehendak yang disampaikan oleh para pihak ke dalam akta tersebut, dan pelaksanaannya telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Kata Kunci : Akibat Hukum, Akta Jual Beli, Tanggung Jawab PPAT
Akibat Hukum Pembuatan Kesepakatan Pembagian Harta Bersama yang isinya Merugikan Salah Satu Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1553 K/Pdt/2017)
Ellyzabeth Tanaya
Indonesian Notary Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
AbstrakArtikel ini membahas mengenai kelalaian Notaris dalam pembuatan Kesepakatan Pembagian Harta Bersama sebagai sarana untuk membagi harta bersama setelah perceraian. Dalam Putusan Nomor 1553 K/PDT/2017, Notaris memasukan harta bawaan ke dalam Kesepakatan Pembagian Harta Bersama dan mencantumkannya sebagai harta bersama. Hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi pemilik harta bawaan. Permasalahan yang akan dibahas meliputi akibat hukum pembuatan Kesepakatan Pembagian Harta Bersama yang isinya merugikan salah satu pihak dan tanggung jawab Notaris terhadap Kesepakatan yang dibuatnya yang memuat unsur perbuatan melawan hukum. Agar dapat menjawab permasalahan tersebut, Penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian adalah Kesepakatan Pembagian Harta Bersama yang isinya merugikan salah satu pihak menjadi tidak sah dan dibatalkan oleh Majelis Hakim di pengadilan sepanjang mengenai harta bawaan karena tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan karena adanya kekhilafan pada objek sengketa. Tanggung jawab Notaris terhadap perbuatan yang dilakukannya adalah Notaris dapat dikenai sanksi perdata dan sanksi administratif. Sanksi perdata sudah diberikan kepada Notaris yaitu dengan dibatalkannya Kesepakatan oleh Majelis Hakim sedangkan untuk sanksi administratif, pihak yang dirugikan dalam akta diberikan hak untuk melaporkan tindakan Notaris ke Majelis Pengawas. Notaris sebaiknya lebih teliti saat memeriksa bukti-bukti formal agar Notaris dapat dengan mudah mengklasifikasikan status harta. Selain itu, Notaris sebaiknya memberikan jalan keluar berupa pembetulan akta agar masalah dapat diselesaikan tanpa perlu melalui jalur litigasi di pengadilan.Kata Kunci: akibat hukum, Kesepakatan Pembagian Harta Bersama, Notaris
Jaminan Perorangan Dalam Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia
Siti Nurlailatul Qodriyah
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (634.022 KB)
Produk murabahah pada perbankan syariah digunakan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam menggunakan produk tersebut sebagai bagian dari fasilitas pembiayaan, akan dimintakan suatu jaminan. Jaminan kebendaan atau jaminan perorangan yang dikenal dalaam perbankan syariah Indonesia, dapat digunakan sebagai jaminan akad murabahah. Namun, sebagian besar masyarakat belum menyadari pentingnya mengetahui pengaturan mengenai jaminan, terlebih jaminan dalam Islam seperti rahn dan kafalah yang jarang digunakan dalam praktik perbankan syariah, sehingga tidak jarang jaminan tersebut menjadi sengketa antara pihak yang terlibat. Penelitian ini meninjau bagaimana pengaturan jaminan perorangan dalam murabahah pada perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam murabahah dibolehkan adanya suatu jaminan sebagaimana dinyatakan dalam KHES dan Fatwa DSN-MUI tentang murabahah. Namun, belum terdapat pengaturan secara khusus tentang jaminan perorangan dalam akad murabahah, sehingga dalam praktik yang banyak digunakan adalah jaminan yang dikenal dalam hukum perdata Indonesia.Kata kunci: Jaminan perorangan, Kafalah, Murabahah, Rahn
Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelanggaran Jabatan Terkait Kelalaian Notaris Dalam Memenuhi Perjanjian Yang Mengikat Notaris (Studi Kasus: Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor : 09/B/MPPN/XI/2018)
Ibreina Saulisa Agitha Pandia
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (197.391 KB)
Artikel ini membahas mengenai kelalaian Notaris yang dilakukannya dalam memenuhi perjanjian yang mengikat Notaris. Notaris yang telah melakukan kelalaian dalam memenuhi perjanjian. Adapun rumusan masalah yang diangkat pada penulisan artikel ini adalah mengenai akibat hukum terhadap Notaris yang terikat dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Dan juga mengenai tanggung jawab Notaris atas kelalaian yang dilakukan Notaris dalam memenuhi perjanjian yang mengikat Notaris. Dalam penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian dengan bentuk Yuridis Normatif yaitu dengan meneliti data sekunder, dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan untuk mendukung penelitian adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data adalah dengan studi dokumen, setelah itu analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu disusun kembali sehingga ditemukan simpulan dalam penelitian. Hasil dari penulisan artikel ini adalah bahwa Notaris harus memenuhi perjanjian apabila sudah terikat dalam perjanjian yang dibuatnya meskipun itu bukan merupakan tugas dan kewajibannya, Apabila terjadi pelanggaran maka Notaris harus bertanggung jawab dengan menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, dalam kasus ini Notaris harus menerima sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari Majelis Pengawas Notaris dan juga sanksi perdata yaitu denda. Oleh sebab itu, dalam memberikan jasanya Notaris harus benar-benar memahami aturan yang ada, sehingga tidak mengikatkan dirinya kedalam perjanjian.Kata kunci : notaris, perjanjian, tanggung jawab
Akibat Hukum Perjanjian Kredit Dengan Agunan Kredit Yang Belum Dikuasai ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2221 K/Pdt/2020)
Pratiwi Nur Syafira;
Aad Rusyad Nurdin
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (302.544 KB)
Penelitian Tesis ini membahas akibat hukum Perjanjian Kredit apabila klausul jaminan tambahan atau agunan belum dikuasai. Agunan lahir karena adanya sebuah perjanjian pokok yaitu Perjanjian Kredit itu sendiri. Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam memberikan kredit bank lazimnya menerapkan Prinsip “5C” yang terdiri dari beberapa faktor salah satunya agunan. Apabila cidera janji sehingga terjadi kredit macet maka dapat mengajukan eksekusi jaminan Hak Tanggungan apabila jaminan kebendaan berupa tanah atau bangunan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum Perjanjian Kredit dengan agunan kredit yang belum dikuasai menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan keabsahan Perjanjian Kredit dengan agunan kredit yang belum dikuasai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Metode penelitian tersebut untuk menjawab hasil dari analisa bahwa Perjanjian Kredit dalam menerapkan Prinsip kehati-hatian terhadap klausul agunan tanah dan bangunan dibuktikan dengan kepemilikan yang sah dan tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai. kepemilikan tanah dan bangunan yang diperoleh dari pelaksanaan lelang hanya dibuktikan dengan Kutipan Risalah Lelang. Akibatnya jaminan tersebut menjadi tidak sah atau batal demi hukum sedangkan Perjanjian Kredit tetap sah walaupun agunan dinyatakan tidak sah karena sifat dari jaminan itu sendiri merupakan assesoir atau tambahan. Kata Kunci: Akibat Hukum, Perjanjian Kredit, Agunan Kredit