cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 473 Documents
Tanggung Jawab Notaris atas Penggelapan Titipan Uang Pajak (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 663/PID/2017/PT. SBY) Marsica Lestari
Indonesian Notary Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Penelitian ini membahas tentang Tanggung Jawab Notaris atas Penggelapan Titipan Uang Pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana wewenang dan tanggung jawab seorang notaris Untuk Menerima Titipan Uang Pajak Berkaitan Dengan Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Notaris Dengan Klien. Mengenai hal ini tidak ada aturan tertulis yang melarang ataupun memperbolehkan notaris menerima titipan uang pajak dari wajib pajak. Tetapi kebiasaan ini tetap ada dalam lingkungan jabatan notaris, sehingga dapat berpotensi menimbulkan suatu tindak pidana berupa penggelapan titipan uang pajak. Seperti yang terjadi pada seorang notaris APW yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak klien. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris, adapun bentuk laporan dari penelitian ini berdasarkan penelitian analisis kualitatif. Analisis dalam penelitian ini didasarkan pada wewenang dan tanggung jawab seorang notaris Untuk Menerima Titipan Uang Pajak Berkaitan Dengan Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Notaris Dengan Klien. Dengan adanya penitipan uang pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada notaris, maka akan timbul hak dan kewajiban notaris baik dalam bentuk pidana atau perdata. Hasil analisa adalah bahwa perbuatan menerima titipan uang pajak dari wajib pajak bukanlah suatu wewenang dari seorang notaris, sehingga tindakan penggelapan pajak ini harus dipertanggungjawabkan oleh pribadi seorang notaris, bukan notaris dalam menjalankan jabatannya. Tetapi, seorang notaris yang melakukan tindak pidana penggelapan dapat diberikan sanksi oleh pejabat yang berwenang, karena perbuatan ini telah melanggar prinsip kejujuran dan tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang notaris. Tanggung jawab seorang notaris dapat berupa tanggung jawab pidana, perdata, administrasi, ataupun secara kode etik. Sehingga dengan adanya pertanggungjawaban tersebut dapat memberikan efek jera bagi notaris yang melakukan tindak pidana penggelapan atau perbuatan melawan hukum lainnya.Kata Kunci : tanggung jawab, notaris, penggelapan pajak
PUTUSAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH YANG MELAMPAUI KEWENANGANNYA BERKAITAN DENGAN ADANYA RANGKAP JABATAN OLEH NOTARIS (Studi Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Lampung Nomor: 01/Pts/Mj.PWN Prov Lampung/III/2018) Nedya Rizki Putri
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.089 KB)

Abstract

Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Terdapat institusi yang melakukan pengawasan terhadap Notaris salah satunya yaitu Majelis Pengawas. Majelis Pengawas dalam bertindak harus mendapatkan laporan terlebih dahulu dari masyarakat setelah adanya laporan yang disampaikan Majelis Pengawas akan membentuk Tim Pemeriksa yang kemudian akan mengeluarkan putusan mengenai kasus yang dilaporkan. Terdapat kasus seorang Notaris yang diputus oleh putusan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Lampung Nomor:01/Pts/Mj.PWN Prov Lampung/III/2018 yaitu pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan karena dianggap telah merangkap jabatan. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah yaitu bagaimanakah kekuatan hukum dan pelaksanaan terhadap putusan Majelis Pengawas Wilayah yang melampaui kewenangannya berkaitan dengan adanya rangkap jabatan oleh Notaris. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan bentuk yuridis normatif dan tipologi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan dan bentuk hasil penelitian ini adalah deskriptif analitis. Setelah melakukan penelitian lebih lanjut, penulis menyimpulkan mengenai rumusan masalah yang ada yaitu Putusan Majelis Pengawas Wilayah yang melampaui kewenangannya tidak memiliki kekuatan hukum dan pelaksanaan dari putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka tidak memiliki akibat hukum terhadap Notaris yang bersangkutan dan tidak dapat dilaksanakan putusannya. Kata Kunci : Notaris, Majelis Pengawas Wilayah, Rangkap Jabatan.
Sengketa Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/Pdt/2020) Astari Nadinne
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setelah terjadinya perceraian, masalah yang sering timbul adalah pembagian harta benda perkawinan. Harta merupakan topik yang sensitif bagi semua manusia, sehingga timbul permasalahan bagaimana penyelesaian sengketa harta bersama antara suami dan istri setelah terjadinya perceraian. Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana status kepemilikan harta bersama suami istri yang telah melakukan perceraian dan penerapan asas pemisahan horizontal terhadap sengketa harta bersama sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/PDT/2020. Terhadap permasalahan tersebut, dilakukan penelitian untuk menemukan titik terang akan siapa yang berhak atas harta bersama yang diperoleh sepanjang masa perkawinan berlangsung. Pada akhirnya, hasil penelitian membawa pada  bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai Peraturan Perundang-undangan akan menimbulkan masalah jika terjadi perceraian di kemudian hari. Tidak adanya perjanjian kawin juga akan menyulitkan dalam pembagian harta bersama jika terjadi sengketa setelah perceraian. Dengan demikian, harta yang diperoleh sebelum dilakukannya pencatatan perkawinan merupakan harta bawaan masing-masing pasangan. Untuk menghindari sengketa tersebut, disarankan adanya perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris dan diperlukan suatu undang-undang yang mengatur lebih jelas tentang harta benda perkawinan. Kata Kunci: Sengketa, Harta Bersama, Perceraian
Pewarisan Hak Prioritas Atas Hak Guna Bangunan Yang Sudah Habis Jangka Waktunya (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1771 K/Pdt/2019) Salsabila .; Arsin Lukman; Akhmad Budi Cahyono
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.333 KB)

Abstract

HGB yang sudah kedaluwarsa seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai objek warisan. Namun dalam beberapa putusan pengadilan, seperti contohnya dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 1771 K/Pdt/2019, Majelis Hakim justru menetapkan objek sengketa, yang merupakan tanah bersertipikat HGB kedaluwarsa, sebagai harta warisan bersama yang belum dibagi di antara para ahli waris. Keputusan tersebut diambil karena hukum tanah nasional kita mengenal adanya hak prioritas, yakni hak untuk didahulukan dalam mengajukan permohonan hak atas tanah baru ke Kantor Pertanahan. Selama tanah masih dibutuhkan, hak itu melekat pada bekas pemegang haknya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai ketentuan pewarisan hak prioritas; serta prosedur peralihan hak prioritas tersebut beserta derivatifnya kepada para ahli waris. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Tipologi penelitiannya merupakan penelitian problem-identification. Hasil penelitian yang didapat adalah ketentuan mengenai hak prioritas ini didasarkan pada Pasal 5 KEPPRES 32/1979. Dari Pasal tersebut diketahui bahwa urutan penerima hak prioritas adalah 1) bekas pemegang hak dan apabila tidak ada, maka diberikan kepada 2) rakyat yang menduduki. Pada dasarnya hak prioritas tidak dapat beralih atau dialihkan dengan cara apa pun termasuk pewarisan. Namun dalam praktiknya, apabila pemegang hak meninggal dunia, Pemerintah melalui Kantor Pertanahan dapat memberikan hak prioritas kepada ahli warisnya, dengan syarat para ahli waris tersebut sudah menguasai tanah sejak lama dan sungguh-sungguh menginginkan tanah tersebut. Prosedur yang dilakukan oleh ahli waris adalah permohonan hak atas tanah. Supaya dapat timbul kepastian hukum bagi masyarakat, Pemerintah diharapkan dapat membuat aturan secara eksplisit mengenai ketentuan hak prioritas ini.Kata kunci: HGB, Kedaluwarsa, Hak Prioritas
Implikasi Penerbitan Surat Sanggup Berkaitan dengan Verifikasi Piutang Kreditor (Studi Kasus Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Nomor 127/Pdt.Sus PKPU/2017/PN.Niaga.JKT.PST) Remanja Dyah Intansuri
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.455 KB)

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi salah satu opsi yang diambil perusahaan untuk melakukan restrukturisasi utang. Celah hukum yang ada pada perundang-undangan terkait, memberi ruang dibuatnya skenario dalam melaksanakan PKPU untuk mencapai tujuan utama yang ditargetkan perusahaan. Penerbitan surat sanggup menjadi alat untuk tercapainya tujuan dilaksanakan PKPU. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana relevansi penerbitan surat sanggup tanpa peran notaris dapat mencederai kepentingan kreditor utang usaha/vendor dan pentingnya peran notaris terkait proses verifikasi piutang terhadap surat sanggup yang dipegang oleh kreditor konkuren konversi merujuk perkara PKPU pada putusan homologasi nomor 127/PDT.SUS -PKPU/2017/PN.Niaga.JKT.PST. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data sekunder dengan alat pengumpulan data studi dokumen. Simpulan penelitian ini adalah penerbitan surat sanggup tanpa peran notaris digunakan sebagai alat membentuk suara mayoritas dalam rapat kreditor untuk menyetujui rencana perdamaian yang diajukan debitor yang berelevansi mencederai kepentingan kreditor dan notaris berperan penting dalam penerbitan surat sanggup untuk menghindari penggelapan hukum. Saran dalam penelitian ini, pengadilan niaga dalam mengabulkan permohonan PKPU dalam putusan PKPU sementara, memasukkan ketentuan bahwa surat sanggup sebagai piutang kreditor yang diajukan kepada pengurus dapat diakui apabila diterbitkan dihadapan notaris. Kata kunci: surat sanggup, notaris, PKPU.
Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Utang Piutang Nadila Sandy Dethia
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.853 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang banyak ditemukan di Propinsi Riau. SKGR pada dasarnya merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat, terhadap peralihan tanah garapan yang belum bersertipikat. Tidak jarang, SKGR yang merupakan tanah yang belum memiliki sertipikat ini dijadikan jaminan dalam suatu perjanjian utang piutang. Padahal, tanah yang belum memiliki sertipikat seharusnya tidak dijadikan jaminan dalam suatu perikatan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan dan kekuatan SKGR yang dijadikan jaminan dalam suatu Perjanjian Utang Piutang. Untuk menjawab permasalahan yang diangkat, digunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan melakukan perbandingan, antara hukum tertulis dengan realita. Adapun analisa data dilakukan secara deskriptif, dengan tujuan untuk menemukan fakta tentang suatu gejala (fact finding).. Analisis didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan Undang-undang dibidang Hukum Agraria dan Hak Tanggungan, serta realita penerapan dan fungsi SKGR di Propinsi Riau. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa SKGR adalah hak perorangan yang bisa dijadikan jaminan berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata, akan tetapi penjaminan SKGR yang tidak melalui lembaga Hak Tanggungan ini pada hakikatnya tidak meletakkan krediturnya pada kedudukan yang aman.Kata Kunci: Surat Keterangan Ganti Rugi, Hukum Perjanjian, Hukum Jaminan.
PERLINDUNGAN HUKUM BANK SEBAGAI KREDITUR TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN YANG DIPEROLEH DARI HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2701 K/Pdt/2017) Nevi Putri Vilanti Nasir
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.985 KB)

Abstract

Sektor Perbankan sebagai lembaga perantara keuangan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam membiayai berbagai kegiatan yang memerlukan dana melalui pemberian kredit. Salah satu unsur yang penting dalam analisis tersebut adalah jaminan yang diberikan oleh debitur. Jaminan berarti harta kekayaan yang dapat diikat guna menjamin kepastian pelunasan hutang jika dikemudian hari debitur tidak dapat melunasi hutangnya. Setiap jaminan kebendaan berupa benda tidak bergerak diikat oleh Hak Tanggungan sehingga Bank menjadi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan. Perlindungan Hukum Bank sebagai kreditur terhadap Obyek Hak Tanggungan yang diperoleh dari hasil Tindak Pidana Korupsi adalah diberikan perlindungan sebagai kreditur separatis yang mana memiliki hak separatis untuk melakukan eksekusi atas hak jaminan harta kekayaan debitur yang dibebani Hak Tanggungan. Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Tanggungan terhadap Obyek Hak Tanggungan yang diperoleh dari hasil Tindak Pidana Korupsi adalah kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Irah-irah yang dicantumkan di dalam Sertifikat Hak Tanggungan dimaksudkan untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitur cedera janji, obyek Hak Tanggungan siap dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui tata cara tertentu dan dengan menggunakan lembaga parate executie sesuai dengan peraturan hukum acara perdata.Kata Kunci: Bank, Hak Tanggungan, Jaminan, Tindak Pidana Korupsi
Akibat Balik Nama Tanah Oleh Notaris/Ppat Mengakibatkan Sertipikat Atas Tanah Berupa Harta Bersama Berdasarkan Ajb Disertai Kuasa Jual Yang Diberikan Oleh Kuasa Jual Yang Sudah Meninggal (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Omor 221/Pdt.G/2019/Pn.Smn) Cornelia Limiawan; Alwesius .; Fitriani Ahlan Sjarif
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.281 KB)

Abstract

Pembahasan  dalam penelitian ini adalah akibat yang ditimbulkan jika  proses jual beli dilakukan dengan Kuasa Jual yang mana pemberi kuasa jual telah meninggal dan objek jual beli dinyatakan milik penjual berdasarkan Akta Van De Pot yang pembuatanya dilakukan dihadapan notaris dan tidak diketahui mantan istri dengan posisi pembeli telah membayarkan sejumlah uang yang nominalnya berbeda dengan apa yang tertulis di Akta Jual Beli (selanjutnya disebut AJB). Masalah ini dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan studi dokumen terhadap data sekunder,  dengan menggunakan pendekatan kualitatif didapatkan kesimpulan bahwa Notaris/PPAT memliki tanggung jawab terhadap dilaksanakanya AJB. Termasuk diantaranya adalah melaksanakanAJB sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku yang harus memberhatikan apakah subjek merupakan sepenuhnya pihak yang berwenang dari objek itu sendiri. Termasuk manfaat Van De Pot dalam harta bersama dan apakah pemberi kuasa jual harus hidup saat AJB dilaksanakan. Seperti yang diharapkan dalam Pasal 16 UUJN bahwa notaris harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.Dikarenakan Notaris/PPAT memiliki kewenangan membuat akta autentik yang memiliki kekuatan sempurna dihadapan pengadilan sehingga harus diperhatikan asepek formal dan materil. Pengadilan mendasarkan bahwa tidak dipenuhi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat objektif perjanjian Hasil putusan Pengadilan Nomor 221/Pdt.G/2019 menyatakan bahwa Akta Jual Beli beserta turutannya dinyatakan batal demi hukum sehingga dinyatakan tidak pernah terjadi, pembeli sebagai pihak yang dirugikan juga termasuk melakukan itikad tidak baik sehingga hal ini sudah tepat.Kata Kunci: Kuasa Jual; Harta Bersama; PPAT.
Praktik Pembuatan Akta Jual Beli Dengan Blanko Kosong Terkait Dengan Status Tanah Yang Belum Dipecah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 570/Pdt/2016/PT.Bdg) Rachmi Siti Awlyanti
Indonesian Notary Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.837 KB)

Abstract

Sebelum tahun 2012 saat dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 tahun 2012 tentang Per ubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, transaksi jual beli tanah dilakukan dengan menggunakan blanko akta jual beli. Tesis ini membahas mengenai praktik pembuatan akta jual beli bengan blanko kosong terkait dengan status tanah yang belum dipecah, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 570/PDT/2016/PT.BDG. Permasalahan yang diangkat ialah mengenai keabsahan pembuatan Akta Jual Beli, akibat hukum dari pembuatan akta jual beli dengan blanko kosong, dan tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli yang dibuat dengan blanko kosong dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 570/Pdt/2016/PT.BDG. Analisa dalam penulisan tesis ini dilakukan dalam bentuk yuridis-normatif yaitu menggunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur terkait dan melakukan studi kepustakaan dan studi dokumen yang terkait dengan kasus yang diangkat dalam tesis ini. Hasil penelitian kemudian menyimpulkan bahwa pembuatan akta jual beli dengan blanko kosong ialah tidak sah berdasarkan undang-undang, akibat hukum dari akta jual beli dengan blanko kosong ialah dapat dibatalkan (vernietigbaar), dan terhadap PPAT yang membuat akta jual beli dengan blanko kosong akta jual beli dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 570/Pdt/2016/PT.BDG dikenakan hukuman baik secara perdata maupun secara administrasi.Kata Kunci: Jual Beli, Blanko Kosong Akta Jual Beli, Tanggung Jawab PPAT
Perjanjian Hutang Piutang yang Obyek Jaminannya Cacat Hukum (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Wilayah Nomor : 6/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/VI/2018) Florensia Pratiwi
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.877 KB)

Abstract

Utang piutang adalah uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain. Utang piutang dalam KUHPerdata disebut dengan perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam pasal 1754. Utang piutang diawali dengan perjanjian yang disebut perjanjian utang piutang antara dua subjek hukum yang disebut dengan debitur dan kreditur, kemudian dibarengi dengan penyerahan benda sebagai jaminan. Faktanya di dalam masyarakat masih banyak di temukan masalah utang piutang bentuknya hanya lisan dan jaminan tidak sesuai dengan nilai jual yang diperjanjikan antara pihak kreditur dan debitur atau bukan milik debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berbentuk yuridis-normatif. Menurut sifatnya, penelitian yang akan dilakukan memiliki tipe penelitian deskriptif analisis dengsn jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian hutang piutang dapat menggunakan objek jaminan milik orang lain/ pihak ketiga apabila pihak ketiga tersebut menyetujui digunakannya objek tersebut menjadi jaminan hutang piutang. Penandatanganan akta notaris (partij acte) oleh para penghadap secara bersama-sama dan dihadapan notaris merupakan syarat mutlak yang ditentukan dalam pasal 16 ayat (1) huruf m dan ayat (7) UUJN, dimana jika tidak dipenuhi maka akta notaris akan kehilangan otentisitasnya (akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan), kecuali ada halangan untuk membubuhkan tanda tangan dengan tetap memperhatikan pasal 44 ayat (1) dan (2) UUJN (surrogat).Terhadap pembuatan aktanya notaris dapat diminta pertanggungjawaban baik secara administratif, perdata maupun pidana.Kata Kunci : Notaris, Perjanjian Hutang Piutang, Jaminan.