Indonesian Notary
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Articles
473 Documents
Akta Sewa Menyewa dengan Objek Harta Bersama yang dibuat tanpa persetujuan pasangan (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1111/K/PDT/2018)
Aya Sofia
Indonesian Notary Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
AbstrakHarta benda dalam perkawinan dibagi menjadi dua bagian yaitu harta bersama dan harta pribadi. Harta bersama adalah harta yang diperoleh dalam masa perkawinan tanpa mempermasalahkan siapa yang memperoleh barang tersebut. Apabila terdapat pihak yang ingin melakukan tindakan hukum atas harta bersama tersebut, baik oleh suami maupun istri, maka ia haruslah mendapatkan persetujuan dari pasangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”). Namun, tidak terdapat ketentuan lebih rinci yang mengatur sejauh apa persetujuan pasangan harus disyaratkan. Tidak adanya ketentuan tersebut membuat praktik yang dilakukan oleh notaris ataupun masyarakat pada umumnya terkadang berbeda-beda dalam mengklasifikasikan transaksi yang membutuhkan persetujuan pasangan dan mana yang dianggap tidak perlu membutuhkan persetujuan, khususnya mengena transaksi yang tidak mengakibatkan peralihan kepemilikan atas harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat akta sewa menyewa terhadap objek yang merupakan harta bersama yang dibuat tanpa persetujuan pasangan, dengan studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1111/K/Pdt/2018. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, dalam melaksanakan ketentuan Pasal 36 UU 1/1974, hakim mensyaratkan adanya persetujuan pasangan bagi suami atau istri yang ingin menyewakan harta bersamanya berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Menteng, Jakarta (“Tanah Menteng”) kepada pihak lain. Persetujuan pasangan ini tetap diperlukan walaupun transaksi tersebut tidak disertai dengan beralihnya kepemilikan harta bersama tersebut. Apabila akta sewa menyewa dibuat tanpa disertai dengan persetujuan pasangan, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) UU 1/1974 sehingga akta perjanjian sewa menjadi batal demi hukum.Kata kunci: harta bersama, persetujuan pasangan, akta sewa menyewa
ImpIikasi Risiko Bagi Kreditur Atas Objek Jaminan Hak Atas Tanah Yang Izin Lokasinya Dilimpahkan Kepada Pihak Lain
Mutiara Hafidzah
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (304.062 KB)
Artikel ini membahas mengenai adanya pelimpahan izin lokasi PT BK kepada pihak lain yaitu PT P. Pelimpahan izin lokasi tersebut mengakibatkan tanah yang termasuk dalam areal izin lokasi harus dilakukan perolehan tanahnya kepada pemegang izin lokasi baru sedangkan tanah tersebut merupakan agunan kredit yang diperoleh PT BK melalui perjanjian novasi. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskripitif analitis. Analisis didasarkan pada dinamika yang terjadi dalam perolehan tanah yang termasuk dalam areal izin lokasi dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut serta bagaimana risiko yang dihadapi oleh kreditur apabila prinsip kehati-hatian tidak diterapkan dengan baik apabila izin lokasi dilimpahkan kepada pihak lain. Hasil analisis yaitu adanya kendala peraturan daerah, perizinan yang berbelit-belit serta keterbatasan dana yang dialami oleh PT BK dan penerapan unsur character dan collateral tidak diterapkan sehingga terjadi kredit bermasalah. Kredit bermasalah mempengaruhi profitabilitas kreditur sebagai penghimpun dana dan tanah dalam areal izin lokasi yang belum dilakukan perolehan tanah mengakibatkan tidak dapat dilakukan pengikatan jaminan secara yuridis formal sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi jaminan. Implikasi lainnya konsumen yang telah melakukan pembelian rumah tidak memiliki kepastian status tanahnya. Oleh karena itu, perlunya permodalan cukup untuk melakukan perolehan tanah untuk pembangunan perumahan, peraturan daerah mengenai izin lokasi harus segera disesuaikan dengan peraturan diatasnya yang terbaru serta pengawasan terhadap pemegang izin lokasi perihal progress perolehan tanah. Selain itu, adanya pemberian sanksi kepada pejabat bank yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan peraturan perbankan yang memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perumahan dan pemukiman.Kata kunci: izin lokasi, pengadaan tanah, perumahan
Pelaksanaan Jabatan Notaris Bersertifikasi Syariah
Alifia Annisa
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (493.331 KB)
Universitas IndonesiaBEBERAPA ASPEK HUKUM BERKAITAN DENGAN SERTIFIKASI SYARIAH TERHADAP NOTARISAlifia Annisaa, Aad Rusyad NurdinAbstrakNotaris berwenang untuk membuat akta akad pembiayaan di perbankan syariah. Sehingga Notaris harus memahami hukum dan akad-akad pembiayaan syariah yang akan dihadapinya. Oleh karena disebutkan bahwa notaris harus memperhatikan undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya dalam pembuatan akta, maka jika seorang notaris hendak membuat akta akad pembiayaan syariah, haruslah ia menguasai seluk beluk akad pembiayaan syariah. Jika notaris sendiri tidak memahami tentang akad pembiayaan syariah, maka sudah pasti ia akan kebingungan saat menghadapi klien, karena ranah syariah merupakan ranah yang jauh berbeda dengan ranah hukum perdata. Hingga saat ini belum ada peraturan tertulis yang mengatur mengenai notaris syariah. Notaris yang ingin membuat akta akad pembiayaan syariah hanya harus memiliki sertifikat pelatihan mengenai kontrak produk perbankan syariah, yang dianggap sebagai sertifikasi notaris syariah. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder. Metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif dengan menggunakan alat pengumpul data yaitu wawancara dengan para ahli.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa akad pembiayaan harus memenuhi ketentuan UUJNP pasal 38 dan juga memperhatikan ketentuan KUHPer pasal 1320 mengenai perjanjian, tanpa mengindahkan ketentuan mengenai akad-akad pembiayaan syariah yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI, Peraturan OJK dan Peraturan Bank Indonesia dan akta akad pembiayaan yang dibuat oleh notaris yang tidak bersertifikasi syariah adalah tetap bersifat autentik selama memenuhi rukun dan syarat akad, serta ketentuan pembuatan akta dalam UUJN.Kata Kunci : Akad Pembiayaan, Sertifikasi Syariah
Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Berdasarkan Akta Kuasa Menjual Serta Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatannya (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 K/Pid/2017)
Yolanda Kusumawati;
Sonyendah Retnaningsih
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (241.186 KB)
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta seringkali disalahkan atas perbuatan yang dilakukan oleh para pihak dalam akta. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu penelitian untuk memperjelas kriteria pembebanan tanggung jawab notaris ketika akta yang dibuatnya dipermasalahkan oleh pihak yang merasa dirugikan, sehingga berdampak pada keabsahan akta tersebut. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang didasari dengan akta kuasa menjual palsu serta peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 K/Pid/2017. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dan tipologi penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian ini yaitu keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang didasari dengan akta kuasa menjual palsu adalah menjadi akta yang dapat dimintakan pembatalan terhadapnya karena syarat subjektif perjanjian tersebut menjadi tidak terpenuhi. Peran notaris dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 K/Pid/2017 adalah membuat akta perjanjian pengikatan jual beli dengan dasar berupa akta di bawah tangan yang seharusnya dapat dilegalisasi untuk mencegah pemalsuan tanda tangan para pihak dalam akta dan tanggung jawab yang dapat dikenakan kepada notaris secara pidana dan perdata adalah tidak ada karena pemalsuan akta dilakukan oleh pihak dalam akta serta belum adanya peraturan yang mengharuskan pembuatan akta peralihan hak didasari dengan akta notaris atau setidaknya dengan akta yang di legalisasi oleh notaris.Kata kunci: keabsahan, perjanjian pengikatan jual beli, notaris
AKIBAT HUKUM AKTA NOTARIS TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM YANG BERDASARKAN PUTUSAN DEKLARATOIR YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP (STUDI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 53 PK/TUN/2014 TANGGAL 12 AGUSTUS 2014)
Masri Alanwari
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (328.505 KB)
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan hukum mengenai perubahan susunan pemegang saham perseroan terbatas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Latar belakang permasalahannya adalah pembuatan akta Pernyataan keputusan Rapat (PKR) tentang perubahan susunan pemegang saham didasari oleh ketidakwenangan penghadap dalam bertindak. Penghadap mendasari kewenangannya berdasarkan Putusan Deklaratoir yang membatalkan akta hibah saham, dimana Putusan ini adalah acuan dari dibuatnya akta. Tesis ini mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana keabsahan Akta Notaris tentang perubahan susunan pemegang saham yang didasarkan pada putusan yang berkekuatan Hukum tetap yang bersifat Deklaratoir dan bagaimana akibat hukum akta Notaris tentang perubahan susunan pemegang saham yang didasarkan pada putusan yang berkekuatan Hukum tetap yang bersifat Deklaratoir terhadap pihak dalam akta dan pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah pembuatan akta Notaris yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang akan mengakibatkan akta menjadi tidak otentik. Kewenangan dari penghadap wajib diperhatikan dengan Notaris. Notaris pun wajib memahami isi putusan pengadilan yang didalilkan penghadap agar tidak salah dalam membuat akta Pernyataan Keputusan Rapat. Akibat dari munculnya Akta PKR yang cacat hukum tersebut, maka susunan pemegang saham menjadi berubah secara cacat hukum pula. Dengan demikian, pihak yang paling merasa dirugikan adalah pemegang saham yang hak nya terlanggar akibat perubahan susunan pemegang saham dalam Perseroan secara cacat hukum tersebut. Notaris dapat dimintakan tanggung jawab berupa penggantian kerugian berupa materiil dan immaterial oleh pihak-pihak yang dirugikan. Kata Kunci :Perubahan Susunan Pemegang Saham, Akta PKR, Putusan Deklaratoir.
Akta Notaris Sebagai Bukti Kepemilikan dan Keabsahan Jual Beli Saham Berkaitan dengan Penyetoran Modal oleh Pendiri Perseroan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 29 Agustus 2018 Nomor 374/Pdt/2018/PT.Dki.)
Asteria Tiar Novita;
Tjhong Sendrawan
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (204.373 KB)
Saham dalam Perseroan Terbatas yang diambil oleh pemgenga saham harus ditempatkan dan disetor penuh. Dalam proses pendirian maupun perubahan struktur permodalan, bukti setor harus dilampirkan untuk mendapat pengesahan atau persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Pembuatan akta mengenai saham Perseroan Terbatas pada umumnya dibuat secara notaril untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Dalam praktik masih terdapat anggapan bahwa bukti setor modal merupakan hal yang menjadi salah satu dasar keabsahan kepemilikan saham dalam perseroan. Hal tersebut seolah maragukan kekuatan pembuktian akta autentik sebagai alat bukti yang valid dalam membuktikan kedudukan pemegang saham perseroan atas kepemilikan sahamnya. Selanjutnya masih ditemukan juga pihak dalam akta yang hendak menarik notaris menajadi tergugat karena merasa notarislah yang harus betanggung jawab atas sengketa yang timbul berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Padahal peran dan kedudukan serta batasan tanggung jawab notaris adalah mengkonstantir keterangan para pihak dan menyusunnya ke dalam akta. Penulisan tesis ini menggunakan bentuk penelitian hukum yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisis data dan tipe penelitian deskriptif analitis. Dari penelitian yang telah dilakukan maka diketahui bahwa bukti setor merupakan syarat pengesahan atau persetujuan atas saham dalam Perseroan, sehingga dengan alat bukti berupa Akta berkalitan dengan saham dan pengesahan atau persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Mengenai akta autentik, sifat autentik timbul karena telah dilaksanakannya syarat autentisitas akta yang salah satunya adalah syarat pembacaan dan penandatanganan akta. Dengan proses tersebut maka dipastikan para pihak memahami dan menyetujui isi akta terkait dan bertanggung jawab penuh atas apa yang tertuang dalam akta dan mengakui seolah isi akta tersebut merupakan tulisan para pihak. Kata Kunci: Pembuktian Setor Modal, Jual Beli Saham, Struktur Nominee, Kepemilikan Saham.
Penerapan Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/Se-Ht.02.01/Vi/2019 Dalam Hukum Tanah Nasional Terkait Pemberian Hak Guna Bangunan Sebagai Harta Kekayaan Suatu Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
I Topan Budi Pratomo
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (252.012 KB)
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, dengan subjek yang dapat mempunyai HGB menurut ketentuan dalam UUPA adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SEHT.02.01/VI/2019 mengatur tentang pemberian HGB kepada Persekutuan Komanditer. Implementasi Surat Edaran Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 bagi PPAT dalam proses pendaftaran HGB di Indonesia dan Konstruksi HGB Sebagai Harta Bersama Para Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer serta Bagaimana pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SEHT.02.01/VI/2019 dalam hukum tanah nasional Indonesia, khususnya pada penerapan Pasal 36 UUPA. Metode penelitian tesis ini adalah yuridis normatif, yakni metode penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan bentuk penelitiannya adalah preskriptif, yaitu penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu dengan metode kepustakaan melakukan studi dokumen terhadap data-data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan serta melakukan wawancara dengan pihakpihak terkait. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa Persekutuan Komanditer bukanlah badan hukum sehingga bukan merupakan subyek hak atas tanah dengan status HGB. Namun demikian, HGB tersebut dapat digunakan dalam kegiatan usaha persekutuan komanditer dengan didaftarkan atas nama para sekutunya. Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Persekutuan Komanditer, Badan Hukum
Pembatalan Akta Perjanjian Pinjam Meminjam dan Akta Kuasa Menjual Karena Cacat Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2828 K/Pdt/2017)
Yenny Dwiyani
Indonesian Notary Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
AbstrakArtikel ini membahas mengenai pembatalan akta perjanjian pinjam dan akta kuasa menjual yang dibuat oleh notaris karena cacat hukum (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2828 K/Pdt/2017). Dimana kehadiran para pihak untuk menghadap notaris didalam pembuatan akta merupakan suatu keharusan untuk saling memberikan kesepakatan agar tidak timbul perselisihan dikemudian hari. Seorang notaris mempunyai peranan untuk menentukan suatu tindakan dapat dituangkan dalam bentuk akta atau tidak. Untuk itu notaris harus memiliki kecermatan dan sikap kehati-hatian didalam menjalankan tugas jabatannya. Pokok permasalahan dalam penulisan artikel ini adalah mengenai keabsahan akta perjanjian pinjam meminjam dan akta kuasa menjual yang dibuat tanpa dihadiri oleh salah satu pihak dan tidak ada surat kuasa. Penulisan Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode kepustakaan dan analisis kasus dengan mengumpulkan data sekunder. Analisis kasus dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Tanggal 11 Desember 2017 Nomor 2828 K/Pdt/2017, dimana dalam kasus tersebut akta autentik yang dibuat oleh Notaris dibatalkan oleh Pengadilan karena adanya beberapa cacat hukum dalam proses terbitnya akta tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa akta yang dibuat tanpa dihadiri oleh salah satu pihak dan tidak ada surat kuasa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.Kata Kunci : Akta Notaris, Pembatalan Akta, Kecermatan.
Keabsahan Penyerahan Anak Sebagai Dasar Anak Asuh Untuk Mewaris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 55/Pdt.G/2017/PN.Tsm)
Jeselyn Jeselyn
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (378.967 KB)
Di Indonesia, dikenal adanya istilah penyerahan anak dan pengangkatan anak. Penyerahan anak sering disamakan dengan pengangkatan anak, padahal mempunyai akibat hukum yang berbeda pula, yaitu khususnya terhadap status hukum anak dan kedudukan anak dalam hal pewarisan. Sebagaimana dalam studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 55/Pdt.G/2017/PN.Tsm, ahli waris dari anak asuh menuntut pembagian atas harta warisan ayah asuhnya dengan dalil bahwa anak asuh tersebut merupakan anak angkat berdasarkan Akta Penyerahan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar ahli waris untuk mewaris serta akibat hukum dari penyerahan anak dibandingkan dengan pengangkatan anak, dengan menggunakan metode penelitian berbentuk Yuridis-Normatif yang mana menggunakan data sekunder untuk meneliti dan mengkaji lebih lanjut. Hasil dari penelitian jurnal ini adalah bahwa anak asuh tidak berhak mewaris dari orang tua asuhnya karena anak asuh bukan merupakan anak sah dari orang tua asuhnya. Lain halnya dengan anak angkat, anak angkat berhak mewaris dari orang tua angkatnya karena dianggap layaknya anak sah dari orang tua angkatnya. Kata kunci: ahli waris; pengangkatan; penyerahan.
Keabsahan Akta Notariil Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Elektronik Perusahaan Terbuka Di Tinjau Dari Undang Undang Tentang Jabatan Notaris
Ari Irfano
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (176.607 KB)
Pasar modal Indonesia sebagai salah satu pusat aktivitas keuangan di Indonesia juga tak lepas terkena dampak dari kemajuan IT. Regulator pasar modal, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai mengatur penggunaan media elektronik sebagai salah satu pendukung aktivitas di pasar modal. Salah satu kebijakan penggunaan media elektronik yang dikeluarkan OJK adalah peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Peraturan tersebut mengatur tata cara syarat-syarat untuk perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara elektronik. Penulis berpendapat bahwa kebijakan pelaksanaan RUPS secara elektronik belum saatnya untuk dilakukan saat ini di BEI. Selain permasalahan infrastruktur IT di Indonesia yang belum memadai, juga masih ada permasalahan keabasahan akta notariil atas RUPS secara elektronik tersebut jika ditinjau dari peraturan yang berlaku. Penulis ingin memberikan gambaran bagaimanakah pelaksanaan RUPS Elektronik dilakukan, diantaranya siapakah pihak yang terlibat ? Apakah resiko atau potensi pelanggaran yang akan terjadi jika RUPS tersebut dilaksanakan ? dan bagaimanakah cara untuk menghindari terjadinya risiko tersebut ?Kata kunci: kehadiran fisik secara elektronik, RUPS Elektronik, POJK No. 16 / POJK.04 / 2020.