Indonesian Notary
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Articles
473 Documents
Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Akibat Konversi Utang Menjadi Setoran Saham Perseroan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 32/PDT.G/2017/PN Plk)
Raissa Almira Pradipta
Indonesian Notary Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (226.329 KB)
Tesis ini akan membahas mengenai Konversi Utang menjadi Setoran Saham Perseroan berdasarkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 32/PDT.G/2017/PN Plk. Dalam putusan pengadilan tersebut, terdapat ketidaksesuaian Konversi Utang yang dilakukan oleh Perseroan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dengan adanya beberapa ketidaksesuaian dari proses yang telah dilakukan oleh Perseroan menggugah minat Penulis untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait keabsahan dari Akta Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh Notaris dan pertanggungjawaban Notaris sebagai pembuat akta autentik tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa keabsahan dari Akta Perubahan Anggaran Dasar dapat batal demi hukum dikarenakan adanya cacat hukum dalam proses Konversi Utang menjadi Setoran Saham. Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya adalah sebatas pada keabsahan syarat formil. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban mengenai syarat materiil, apabila Notaris telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan jabatannya. Dengan adanya pelanggaran tersebut, Notaris dapat dikenakan sanksi administratif, perdata dan pidana. Kata Kunci: Perseroan, Akta Perubahan Anggaran Dasar, Konversi Utang, Tanggung Jawab Notaris, Setoran Saham.
Keabsahan Perjanjian Alih Debitur Kredit Pemilikan Rumah di Bawah Tangan Tanpa Sepengetahuan Pihak Kreditur (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pdt.G/2018/PN.Cbn)
Silmi Kaffa
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (245.975 KB)
Novasi atau pembaharuan utang adalah salah satu cara berakhirnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terdapat 3 (tiga) jalan dalam melakukan novasi, yaitu pergantian perikatan lama dengan perikatan baru (novasi objektif), pergantian kreditur lama dengan kreditur baru (novasi subjektif aktif), dan pergantian debitur lama dengan debitur baru (novasi subjektif pasif). Perjanjian alih debitur merupakan salah satu contoh peristiwa novasi subjektif pasif karena adanya pergantian antara debitur lama menjadi debitur baru. Selain harus memenuhi syarat-syarat perjanjian, dalam peristiwa novasi subjektif pasif ini juga harus memenuhi syarat-syarat lain agar novasi dapat dikatakan telah terjadi dan sah. Salah satunya terkait adanya persetujuan dari kreditur bahwa ia telah menyetujui dan membebaskan debitur lama dari kewajiban utangnya yang digantikan oleh debitur baru. Penelitian ini membahas suatu kasus terkait keabsahan suatu perjanjian alih debitur Kredit Pemilikan Rumah di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak bank selaku kreditur dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 64/Pdt.G/2018/PN.Cbn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perjanjian alih debitur di bawah tangan yang dibuat oleh debitur lama dengan debitur baru tanpa diketahui oleh bank selaku kreditur dapat dikatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat terjadinya novasi subjektif pasif dengan sempurna, sehingga keberlakuannya dapat dinyatakan batal demi hukum. Kata Kunci: Perjanjian, Alih Debitur, Pembaharuan Utang
EKSEKUSI PUTUSAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS YANG TIDAK DILAKSANAKAN OLEH NOTARIS (ANALISIS PUTUSAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR: 2/PTS/MJ.PWN.PROV.DKIJAKARTA/XI/2017)
Fizara Nugra Anisa
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (268.597 KB)
Notaris adalah seorang Pejabat Umum yang diangkat oleh Negara untuk menjalankan sebagian kekuasaan Negara di bidang perdata, khususnya membuat akta autentik. Pelaksanaan jabatan Notaris dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur mengenai kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi Notaris. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014, Notaris memiliki hak untuk menjalani masa cuti. Protokol milik Notaris wajib diserahkan kepada Notaris Pengganti sehingga sepanjang masa cutinya Notaris tersebut tidak memegang protokol Notaris dan karenanya tidak dapat membuat akta dengan namanya sendiri. Berdasarkan temuan Majelis Pengawas Daerah Jakarta Barat terdapat Notaris yang membuat akta dengan namanya sendiri saat cuti. Pelanggaran tersebut ditemukan saat pelaksanaan sidak ke kantor Notaris untuk memeriksa protokol Notaris. Atas hal2tersebut, Majelis Pengawas Daerah Jakarta Barat memeriksa Notaris dan Notaris Pengganti untuk dimintai keterangannya. Berlanjut hingga tahap pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menghasilkan Putusan Nomor 2/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2017 yang memberikan sanksi pada Notaris tersebut berupa Usulan Pemberhentian dengan Hormat. Hingga penulisan ini disusun, belum ada Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris yang menindaklanjuti putusan Majelis Pengawas Wilayah tersebut. Hal ini mengakibatkan akta-akta yang dibuat sepanjang usulan tersebut ditindaklanjuti tetap memiliki kekuatan autentik. Menjadi dua hal yang berseberangan jika suatu akta terdegradasi kekuatannya karena dibuat oleh Notaris yang tidak berwenang sedangkan pada satu sisi lainnya, akta-akta yang dibuat oleh Notaris sepanjang prosedur pemberhentian tetap memiliki kekuatan autentik. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif. Tipologi penelitian bersifat evaluatif. Sifat penelitian bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dengan metode kepustakaan. Metode analisis data kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.Kata kunci: Cuti Notaris, Akta Autentik, Prosedur Pemeriksaan Notaris.
Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Dengan Hak Eigendom (Studi Kasus Sengketa Yang Melibatkan Ahli Waris Keluarga Am Dan Pt. PJ)
Ramzi Farhan
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (312.573 KB)
Ketentuan dalam Bagian Kedua Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur tentang Ketentuan-ketentuan Konversi, termasuk hak eigendom. Dari pernyataan di dalam Pasal 1 Ketentuan-ketentuan Konversi dapat diartikan bahwa hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya UU a quo sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai tanah tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam Pasal 21 UUPA yaitu bukan warga negara Indonesia. Dalam kenyataannya masih banyak orang yang belum melakukan konversi hak atas tanah sebagaimana ditentukan oleh UUPA. Sebagai akibatnya muncul sengketa seperti yang ditemukan dalam kasus yang melibatkan ahli waris AM dan PT. PJ, di mana kedua pihak mengklaim sebagai pemilik tanah dengan alas hak eigendom. Penelitian ini dilakukan dengan mengangkat permasalahan terkait pengakuan hak Eigendom menurut ketentuan hukum di Indonesia. Selain itu juga mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan alas hak Eigendom dalam kasus yang diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memakai pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis yang diperoleh dalam penelitian ini adalah meskipun hak Eigendom sudah tidak diakui, namun untuk tanah yang masih dilekati dengan hak Eigendom dapat diajukan permohonan hak milik ke BPN dengan menggunakan surat pernyataan penguasaan fisik yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Adapun penyelesaian sengketa kepemilikan tanah ditempuh melalui BPN, untuk mengeluarkan keputusan penegasan pihak yang berhak atas tanah, Pengadilan Negeri setempat untuk pengajuan gugatan, dan atau Kepolisian guna membuat laporan terjadinya tindak pidana. Kata kunci: tanah, hak eigendom, sengketa kepemilikan tanah.
Akibat Hukum Terhadap Pihak Ketiga Atas Akta Perjanjian Perkawinan Dibawah Tangan Yang Disahkan Oleh Notaris Setelah Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta Nomor 477/PDT/2019/PT.DKI.)
Hauna Nur Azizah
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (202.004 KB)
Which decided that the legalization of the marriage agreement does not apply toward a third party and must be ruled out, therefore the autor is interested in discuss the legal consequences of the third party involved and the validity of the marital assetthat is obtained during the marriage. To solve these problems, a normative juridical method with a typology of descriptive analytical was used. The data analysis was carried out using a statute approach and a case approach. The result of this research show that an under-hand marriage agreement made by legitimate parties and binds the parties with the condition of Section 29 subsection (1) of the Company Law, which allows it to be made under hand and provisions to be held after marriage can be justified based on the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XII / 2015 dated 27 October 2016, where the marriage agreement is not interpreted as an agreement made before marriage (prenuptial agreement)but can also be made after the marriage takes place (postnuptial agreement).The judge in considering the decision and decides to make the Deed above which is made before a Notary to become “.. doesn’t have the value of evidentiary and must be ruled out”. The marriage agreement under-hand is considered not validated by a marriage registrar or a notary that is only valid internally (Husband-Wife) toward a third party may consider that as long as it has not been registered by a third party may consider that the marriage is took place with togetherness of marital assets. Keyword : Marriage agreement under-hand, legalization of Notary, and Third Party
Implikasi Dari Pemalsuan Tanda Tangan Salah Satu Pihak Dalam Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Notaris/PPAT
Jovita .
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (480.479 KB)
PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Namun demikian, ada PPAT yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. PPAT dapat dituntut untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya, terutama apabila akta tersebut cacat hukum karena kelalaiannya. Tesis ini membahas tentang bagaimana akibat hukum terhadap Akta Jual Beli dan akibat hukum serta tanggung jawab PPAT yang terbukti bersalah dalam membuat Akta Jual Beli dimana tanda tangan salah satu pihaknya terbukti tidak sah. Seorang PPAT di Pekanbaru melakukan pelanggaran dengan menyuruh salah satu pihak bernama Nurbaini untuk menandatangani kertas HVS kosong, lalu tanda tangan tersebut dipalsukan di atas blanko akta yang disalahgunakan menjadi Akta Jual Beli tanpa sepengetahuannya, seolah-olah Nurbaini menyetujui isi akta tersebut, padahal Nurbaini tidak pernah menghendaki adanya perbuatan jual beli atas tanah miliknya, sehingga Nurbaini mengalami kerugian karena beralihnya kepemilikan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah miliknya kepada pihak lain bernama Mardiana. Dalam kasus ini, PPAT ditetapkan sebagai terdakwa karena hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa tanda tangan Nurbaini dalam Akta Jual Beli itu tidak identik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis, dianalisa dengan metode kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah PPAT terbukti bersalah karena telah melakukan pelanggaran dalam pembuatan Akta Jual Beli. Sehingga yang bersangkutan diancam pidana dalam Pasal 264 KUHP, dan dijatuhkan sanksi pidana penjara selama 18 bulan. Dengan demikian, kepada yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.Kata Kunci: Akta Jual Beli, Pelanggaran, PPAT
Peran Notaris Terhadap Penyusunan Perjanjian Kredit Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Oleh Bank (Studi Putusan Pengadilan Batam Nomor 36/Pdt.G/2021/PN BTM)
Prima Novrama Evrina;
Aad Rusyad Nurdin
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (277.872 KB)
Dalam membuat sebuah akta perjanjian kredit, seorang notaris diharuskan bersikap netral dengan tidak memihak diantara pihak bank maupun pihak nasabah. Hal ini dikarenakan notaris merupakan seorang pejabat umum yang aktanya memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sempurna sepanjang tidak dapat dibuktikan lain oleh pihak yang menyangkal, sehingga apabila terjadi kekeliruan atau berisikan keterangan yang tidak benar dapat memengaruhi fungsi dari jabatan notaris dalam masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum supaya terhindar dari ketidakpastian hukum. Dalam kasus yang diteliti, perjanjian kredit yang jaminannya tidak diikatkan dengan hak tanggungan karena objek jaminan dalam proses blokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai 1. pengaturan perjanjian kredit di Indonesia 2. peran notaris atas akta perjanjian kredit dalam Putusan Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Btm. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penilitian eksplanatoris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan tentang perjanjian kredit secara eksplisit tidak ditemukan dalam Buku III KUHPerdata namum terdapat dalam perbankan UU Perbankan pada Pasal 1 angka 11, Pasal 2, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12 A, Pasal 29, dan Pasal 37. Peran notaris dalam sistem pemberian kredit yang dilakukan pihak perbankan terhadap putusan Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Btm adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak dan melakukan pengecekan terhadap barang jaminan yang berupa Hak Tanggungan memastikan barang jaminan tersebut sah di mata hukum atau tidak.Kata Kunci: Peran notaris, perjanjian kredit, akta perjanjian kredit
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS AKTA JUAL BELI YANG TIDAK DIDAFTARKAN DAN JAMINAN YANG TIDAK DIBUATKAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NIAGA SURABAYA NOMOR X/PAILIT/2016/PN.NIAGA.SBY)
Sandra Terta
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (357.205 KB)
Penulisan ini membahas mengenai tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Akta Jual Beli yang telah ditandatangai para pihak di hadapannya, namun tidak diberi nomor dan tidak didaftarkan ke Kantor Pertanahan sehingga Akta Jual Beli sebagai bukti otentik telah terjadi Jual Beli antara penjual dan pembeli tidak tersedia. Karena AJB tidak didaftarkaan, proses balik nama belum dilakukan. Walaupun Jual beli sebagai perjanjian timbal balik yang dianggap selesai apabila telah dilakukan pembayaran yang berarti pemenuhan prestasi pihak-pihak yang melakukan perjanjian, ketika penjual kemudian dinyatakan pailit, oleh kurator unit kondotel yang sertipikat hak milik satuan rumah susunnya masih atas nama penjual, dimasukkan ke harta pailit (boedel pailit). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, juncto Peratuan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997, Akta Jual Beli wajib didaftarkan ke kantor pertanahan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya. Tindakan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak memberi nomor dan tidak mendaftarkan Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan dapat dikenakan sanksi dari Kantor Pertanahan dan bila terbukti Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat digugat karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa ganti rugi dan denda oleh pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu Pejabat Pembuat Akta Tanah disarankan agar memberi nomor Akta Jual Beli segera setelah ditandatangani para pihak dan mendaftarkan Akta Jual Beli paling lambat 7 (tujuh) hari ke Kantor Pertanahan. Pembeli diharapkan aktif melakukan tindak lanjut meminta salinan Akta Jual Beli dan memantau progress balik nama di Kantor Pertanahan, agar terjadi check dan recheck sampai proses balik nama selesai. Kata Kunci: Kondotel Pailit, AJB tidak didaftarkan, Keabsahan Akta Jual Beli
Benturan Kepentingan Dalam Transaksi Jual Beli Saham Antara Yayasan Dan Perseroan Terbatas (Analisis Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 627/PK/PDT/2019)
Agnes Wulandari;
Tjhong Sendrawan Sendrawan;
Fitriani Ahlan Sjarif
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (183.225 KB)
Dalam rangka mendukung kegiatannya untuk mencapai maksud dan tujuan dari Anggaran Dasarnya, Yayasan diperbolehkan oleh Undang-undang Yayasan untuk mendirikan badan usaha. Hal tersebut menjadi dasar bagi suatu Yayasan untuk melakukan penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas. Penyertaan modal yang dilakukan oleh suatu Yayasan dapat dilakukan dalam hal menjadi pemegang saham dalam satu Perseroan Terbatas. Sebagai pemegang saham dalam perseroan, Yayasan tentunya memiliki hak sebagaimana yang dimiliki oleh pemegang saham suatu Perseroan Terbatas pada umumnya, salah satunya yaitu untuk menjual atau mengalihkan saham yang dimilikinya. Namun, terdapat beberapa larangan dalam kaitanya dengan pertanggungjawaban pengurus Yayasan untuk menghindari transaksi afiliasi yang disebabkan oleh adanya benturan kepentingan bagi Yayasan. Undang-undang Yayasan mengatur mengenai larangan untuk mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan kepada Organ Yayasan serta untuk mengadakan perjanjian dengan yang terafiliasi dengan Organ dan Karyawan Yayasan. Pertama-tama, artikel ini akan membahas mengenai keadaan dimana suatu transaksi dapat dikatakan sebagai benturan kepentingan bagi Yayasan. Yang kedua artikel ini akan membahas mengenai peran dan tanggung jawab dari seorang Notaris dalam hal terdapat benturan kepentingan dalam transaksi jual beli saham antara suatu Yayasan dengan Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun Tesis ini merupakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi deskriptif-analitis yang menggunakan jenis data sekunder. Transaksi jual-beli saham yang dilakukan dalam kasus ini merupakan transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan dan dilarang oleh Yayasan. Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam hal notaris terbukti tidak mencegah atau menyarankan suatu transaksi tidak dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Yayasan dan Undang-undang Perseroan Terbatas.Kata Kunci: Yayasan, Benturan Kepentingan, Jual Beli Saham, Perseroan Terbatas, Transaksi Afiliasi
Penyelesaian Hukum Terhadap Pemegang Saham Perseroan Terbatas Yang Belum Menyetorkan Modal Saham (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 211/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel)
Erik Chandra Sagala
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (319.734 KB)
Salah satu syarat pendirian Perseroan Terbatas menurut peraturan perundangundangan adalah para pendiri wajib menyetorkan modal perseroan pada saat ditandatanganinya akta pendirian perseroan. Tetapi dalam praktek sehari-hari terkadang para pendiri perseroan melakukan penyelundupan hukum dengan tidak benar-benar menyetorkan modal yang dimaksud pada saat melakukan penandatanganan akta pendirian. Permasalahan semacam ini pada umumnya terjadi karena para pendiri perusahaan sebenarnya tidak memiliki modal atau tidak berkeinginan menggelontorkan dananya sebagai modal disetor dalam perseroan sehingga para pendiri melakukan penyelundupan hukum (fraus legis) dengan cara membuat catatan berupa surat pernyataan dan/atau kuitansi tanda penerimaan sehingga pendiri seolah-olah telah melakukan penyetoran saham secara tunai kepada perseroan, akan tetapi sebenarnya penyetoran modal tersebut tidak secara nyata dilakukan. Terkait hal tersebut, salah satu permasalahan hukum yang nyata terjadi adalah antara para pemegang saham dalam sebuah perseroan yang bernama PT Bumi Ulu Talo terkait dengan permohonan pelaksanaan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) yang dimintakan oleh salah seorang pemegang saham mayoritas yang secara secara de jure telah dianggap sebagai pemilik saham karena dalam akta pendirian disebutkan pemegang saham termaksud telah menyetorkan sahamnya kepada perseroan akan tetapi secara de facto sama sekali belum pernah menyetorkan saham sesuai dengan yang dinyatakan dalam akta pendirian perseroan. Dalam jurnal ini akan dibahas mengenai pengaturan terhadap modal dasar yang belum disetorkan oleh pemegang saham, implikasi hukum terhadap pemegang saham yang belum menyetorkan modal dasar sebagai dasar kepemilikan saham, dan perlindungan hukum terhadap pemegang saham yang sudah menyetorkan modal dasar. Lewat metode deskriptif analitis akan dibahas mengenai penyelesaian hukum terhadap pemegang saham perseroan terbatas yang belum setor modal dasar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 211/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel, termasuk di dalamnya mengenai peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas yang modal dasarnya tidak disetor secara nyata pada saat penandatanganan akta. Kata kunci : Pemegang Saham, Perseroan Terbatas, Modal Dasar