cover
Contact Name
Muhammad Fikri Alan
Contact Email
redaksi.qawanin@iainkediri.ac.id
Phone
+62354-689282
Journal Mail Official
redaksi.qawanin@iainkediri.ac.id
Editorial Address
Jalan Sunan Ampel Nomor 7 Ngronggo Kota Kediri, 64127
Location
Kota kediri,
Jawa timur
INDONESIA
Qawanin: Journal of Economic Syaria Law
ISSN : 25983156     EISSN : 26228661     DOI : https://doi.org/10.30762/qawanin.v6i1
Qawanin (Journal of Economic Syaria Law) is a media publication of the results of scientific research, in the field of Economic Syaria Law which includes: - Economic Syaria Law - Islamic strategy for economic development - Critical issues and challenges in Islamic economics and finance development - other topics that are still in line with law and economic developments
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 131 Documents
Menyoroti Penyelesaian Sengketa Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Sebuah Alternatif dan Tantangan Sulistiyaningsih, Nur; Anang Setiyawan
Qawanin: Jurnal of Economic Syaria Law Vol 8 No 1 (2024): June
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/qaw.v8i1.532

Abstract

Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa hukum ekonomi Syariah di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan model penyelesaian sengketa hukum ekonomi Syariah yang dilakukan sejak masa Rasulullah dan Hukum Positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang menggunakan sumber data kepustakaan dimana peneliti mengumpulkan data-data secara sistematis dan dianalisis secara obyektif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah berdasarkan Hukum Islam Klasik di zaman Rasulullah, penyelesaian sengketa diselesaikan dengan 2 jalur: melalui kekuasaan kehakiman dan di luar kekuasaan kehakiman. Sedangkan berdasarkan Hukum Positif Indonesia, penyelesaian sengketa hukum diselesaikan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Pada Hukum Islam Klasik dan Hukum Positif memiliki kesamaan yaitu sama-sama dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan. Metode tersebut juga dipakai dan diakomodir dalam Hukum Positif di Indonesia berupa mediasi dan arbitrasi, bahkan ada metode lainnya yang dapat dipilih, yaitu: negosiasi, konsiliasi, konsultasi dan penilaian ahli. Sehingga, semakin pesatnya perkembangan ekonomi Syariah diimbangi dengan model penyelesaian sengketa hukum yang dapat menjadi pilihan. This research examines the resolution of Sharia economic law disputes in Indonesia. The aim of this research is to compare the Sharia economic law dispute resolution models that have been implemented since the time of the Prophet and those accommodated by Positive Law in Indonesia. This research is normative research that uses library data sources where researchers collect data systematically and analyze it objectively. The research results obtained are based on Classical Islamic Law at the time of the Prophet, dispute resolution was resolved in 2 ways: through judicial power and outside judicial power. Meanwhile, based on Indonesian Positive Law, legal disputes are resolved through litigation and non-litigation. Classical Islamic Law and Positive Law have similarities, namely that they can both be resolved through the courts and outside the courts. In the time of the Prophet, the court route was known as al qadha. This method is also used and accommodated in Positive Law in Indonesia in the form of mediation and arbitration, there are even other methods that can be chosen, namely: negotiation, conciliation, consultation and expert assessment. Thus, the increasingly rapid development of Sharia economics is balanced with legal dispute resolution models that can be an option.