Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Focus and Scope Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Ma’arif Way Kanan. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Jui dan Desember. Focus and scope Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah yakni : Hukum Ekonomi Syariah Ilmu Hukum, Hukum Islam, Ekonomi Syariah. Akuntansi Islam Manajemen Usaha Syariah, Pendidikan Ekonomi, Perbankan Keuangan Syariah Yurisprudensi (Fiqh); Lembaga Ekonomi Masyarakat; Hukum Perdata, Ekonomi, Bisnis (Konvensional)
Articles
30 Documents
Studi Analisis Pendapat Husain Syahatah Terhadap Asuransi Syariah Ditinjau Dari Hukum Islam
Sa’diyaturrachma;
Aliyah Fitriyanti
Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 1 (2021): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al-Ma'arif Way Kanan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (280.462 KB)
|
DOI: 10.55510/fjhes.v1i1.48
Modern insurance is currently only a business that aims to obtain profits for the welfare of certain parties and is business in nature. In contrast to sharia insurance, it is an effort to protect each other and help each other to face risks through contracts. This study used qualitative research methods. In analyzing the data and taking data sources, the author uses the type of literature review research. The results of the study show that Islamic insurance based on Husain Syahatah's opinion that is good for the community is an Islamic collective insurance system. The Islamic collective insurance contract is a donation contract (tabarru'). Majma' Al-Fiqh Al-Islami has given insurance decisions that are helpful in nature and prohibits commercial or commercial insurance. Husain Syahatah's thoughts also explain the alternative process of applying the concept of insurance
Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Sewa Tanah Dalam Kegiatan Pertanian
Deka Meuthia Novari;
Iqbal Ardiansyah
Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 1 (2021): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al-Ma'arif Way Kanan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (269.251 KB)
|
DOI: 10.55510/fjhes.v1i1.49
Leasing can be interpreted as a contract that sells and trades between the benefits of goods and a number of rental fees. In practice, the cultivator of the land is from the tenant of the land until a certain time limit according to the expiration of the lease agreement so that the land tenant must pay the rental fee for the land he agreed to to the land owner. residents of the Pakuon Building Village. Qualitative research methods are research methods based on the philosophy of postpositivism, used to examine the condition of natural objects, this type of research is field research with qualitative descriptive research properties. Researchers used several methods, namely interviews and documentation. Interviews were conducted on 4 people with land owners and 4 people on leasing. Based on the results of the research that has been carried out, the implementation of the land lease agreement for agricultural activities in Kampung Gedung Pakuon is in accordance with the pillars and terms of the lease in the review of Islamic law and does not conflict with the texts of the Qur'an and Sunnah. Agriculture is an activity in the processing, utilization of a land by planting a plant in farming activities. As for the practice of leasing, the land tenant works on or cultivates the land of the land owner so that the vacant land can be used for agricultural activities within the period agreed upon in the collective agreement. So of course both parties, both the land owner and the land tenant, do not feel disadvantaged
Penetapan Isbat Wakaf Nomor 281/PDT.P/2011/Pa.CLG Dalam Perspektif Hukum Progresif
Veri Triyono
Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 1 (2021): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al-Ma'arif Way Kanan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (287.941 KB)
|
DOI: 10.55510/fjhes.v1i1.50
After the determination of the Isbat waqf case with number 281/Pdt.P/2011/Pa.Clg. by the Cilegon Religious Court is very interesting to study and make scientific research. This is because the determination of the isbat waqf case is still very rare and this gives rise to different legal interpretations regarding the provisions of isbat waqf in the legal system in Indonesia and about the absolute authority of the Religious Courts. There have been many scientific works or researches that have examined the determination of the Cilegon Religious Court with a normative legal analysis approach. Therefore, in this study, the authors take a different approach, namely the formulation of the problem, namely: How is the analysis of the Cilegon Religious Court Decision Number 281/Pdt.P/2011/Pa.Clg regarding the Isbat Waqf case in a progressive legal perspective? The research method used in the research is library research or library research with qualitative research. Legal research with a normative juridical approach by referring to the legal norms contained in the legislation and court decisions as well as Islamic legal norms. The results of research on the determination of the number: 281/Pdt.P/2011/Pa.Clg. In 2011 by the Cilegon Religious Court in a progressive legal perspective, namely: decisions made by Cilegon Religious Court judges as an effort to break the ice in law. in accordance with Article 4 of Law No. 48/2009. The judge's consideration trying to interpret the authority to grant the determination of waqf isbat away from the legal text and approaching the benefits for humans or the applicant applicant has illustrated how progressive law is present in Decision Number 281/Pdt.P/2011/Pa.Clg
Hukum Islam Praktek Bagi Hasil Atara Pemilik Tanah Dan Pengelola Tanah Pada Petani Kebun Kopi
Kunhaniah Mabruroh
Falah Journal of Sharia Economic Law Vol. 2 No. 1 (2022): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al-Ma'arif Way Kanan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (280.825 KB)
|
DOI: 10.55510/fjhes.v2i1.76
Pada dasarnya manusia hidup akan saling membutuhkan satu sama lain baik itu untuk dirinya sendiri, keluarga dan sosial. Seperti halnya dalam bermuamalah, pada hal ini Ekonomi sangatlah terlibat dan tidak dapat diisahkan bagi kehidupan manusia sehari-hari. Dengan kita menjaga Ekonomi yang baik maka akan baik juga kesetabilan bangsa dan negara, maka dari itu kesjahteraan Ekonomi dalam kehidupan sangatlah penting. Bertani adalah mayoritas profesi yang sudah di geluti oleh mayoritas masyarakat Lampung Barat khususnya di Desa Air Putih II Tanjung Raya Kecamatan Way Tenung, yang mana sebagian besar berkebun kopi baik dikejakan sendiri maupun digarap oleh orang lain dengan perjanjian bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Hal ini yang sudah sering dilakukan oleh masyarakat setempat, bentuk akad (perjanjian) kedua belah pihak yang sering dilakukan berupa lisan dan ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Dalam masalah pengelolaan kebun dan lain sebagainya ditanggung oleh penggarap kebun dan kebanyakan masa peggarapan kebun tersebut tidak terbatas oleh waktu. Penelian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (field reserch) yang dilakukan di Desa Air Putih II, Kec Way Tenong Lampung Barat. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah data terkumpul dilakukannya analisis menggunakan metode kualitatif dengan metode berfikir menggunkan induktif. Berdasarkan hasil penelitan, bahwa praktek musaqoh kerjasama bagi hasil perkebunan kopi yang dilakukan antara pemilik dan penggarap(pengelola) dilakukan secara lisan tanpa tertulis, dan tanpa adanya saksi atas dasar saling percaya satu sama lain. Dalam batas watku tidak ditentukan pada prakteknya ada yang 2 tahun sampai 7 tahun. Mengenai hasil dibagi dua bisa berupa kopi atau uang tergantung kesepakat dan adat (kebiasaan) yang dilakukan. Pandangan islam mengenai musaqoh ini belum sesuai dengan konsep islam yang sesungguhnya karna akad yang digunakan berupa akad lisan dan jangka waktu yang tidak ditetukan lamanya. Islam mengajarkan apabila bermu’amalah secara tunai hendaklah menggunakan waktu yang ditentukan begitupun menggunakan perjajian tertusil beserta saksi. Hal ini sangat dianjurkan oleh islam karena guna menjaga prilaku dan hubungan sesama manusia agar tetap berjalan dengan baik. Dikhawatirkan lupa atas kesepakatan yang dibuat sehingga akan erjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merugikan satu belah pihak
Tinjauan Hukum Islam Tentang Penjualan Kembali Barang Kredit
Devi Agustin;
Andriansyah
Falah Journal of Sharia Economic Law Vol. 2 No. 1 (2022): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al-Ma'arif Way Kanan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (265.334 KB)
|
DOI: 10.55510/fjhes.v2i1.77
Penelitian yang dilakukan di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan ditemukan adanya penjualan barang secara cash tetapi barang tersebut masih kredit, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Tinjauan Hukum Islam terhadap penjualan kembali barang kredit yang dilakukan oleh masyarakat diKampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan?. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap penjualan kembali barang kredit yang dilakukan oleh masyarakat di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu data yang digunakan pada penelitian masalah kemasyarakatan secara mendalam dengan maksud memahami sifat dan maknanya bagi perseorangan yang terlibat didalamnya dan penulis terjun langsung ke lapangan. Sedangkan dalam analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan praktik penjualan kembali barang kredit tidak secara tertulis hanya secara lisan dan tidak ada saksi. Adapun dalam Tinjauan Hukum Islam transaksi penjualan kembali barang kredit objek dalam jual beli tersebut bukan milik seutuhnya pihak penjual atau debitur (barang hutang) dan pihak ketiga walaupun sudah membeli barang tersebut secara cash/tunai bukan lah pemilik sah barang tersebut karena barang tersebut masih dalam angsuran pembayaran
Penyewaan Hewan Pejantan Kambing Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Badrun
Falah Journal of Sharia Economic Law Vol. 2 No. 1 (2022): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al-Ma'arif Way Kanan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (228.682 KB)
|
DOI: 10.55510/fjhes.v2i1.78
Ijarah termasuk perpindahan barang atau jasa dengan persewaan melalui pemiliknya. Di Kampung Banjar Negara dalam pelaksanaannya masyarakat biasanya menggunakan dua tahapan yaitu akad sewa dan akad meminjam didalam pelaksanaan sewa-menyewa nampak adanya unsur yang ketidak pastian hasil perkawinan yang belum bisa dipastikan hasilnya. sedangkan dalam penyewaan kambing pejantan yang diambil adalah air mani kambing. Hal ini menjadi permasalahan bagaimaan penyewaan hewan pejantan kambing di Kampung Banjar Negara Kec. Baradatu Kab. Way Kanan dalam perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang berdasarkan pada data dan informasi dari observasi pengamatan langsung dan wawancara kepada pemilik kambing. Sifat dari penelitian ini deskriptif analisis penggambaran pelaksanaan penyewaan hewan pejantan kambing di Kampung Banjar Negara dan dianalisis menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Masyarakat melakukan penyewaan hewan pejantan ini karena sudah Saling percaya selain itu biayanya lebih murah dibandingkan dengan inseminasi buatan. Berdasarkan hasil penelitian, penyewaan hewan pejantan kambing menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah memenuhi syarat dan rukun ijarah. Akan tetapi praktek penyewaan hewan pejantan Karena air mani hewan pejantan tidak dapat diukur dan diserah terimakan. Kegiatan ini sudah menjadi tradisi secara turun- menurun, masyarakat juga tidak begitu memahami tentang pelarangan yang ada. Namun Rasulullah Saw, memperbolehkan menerima hadiah tanpa adanya akad sewa.
Strategi Penghimpunan Dana Tabungan Mudharabah Pada BMT Al-Ma’arif Way Kanan
Neng Hilmi Fitriani;
Asmuni
Falah Journal of Sharia Economic Law Vol. 2 No. 1 (2022): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al-Ma'arif Way Kanan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (281.02 KB)
|
DOI: 10.55510/fjhes.v2i1.79
BMT Al-Ma'arif Way Kanan merupakan lembaga keuangan syariah dimana didalamnya terdapat produk Tabungan Mudharabah. Yang melatar belakangi penelitian ini adalah belum banyak masyarakat yang mengetahui penghimpunan dana tabungan mudharabah pada BMT Al-Ma'arif Way Kanan. Dengan menggunakan rumusan masalah “bagaimana strategi penghimpunan dana tabungan Mudharabah BMT Al-Ma'arif Way Kanan tahun 2021. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui strategi Penghimpunan Dana Tabungan Mudharabah Pada BMT Al-Ma'arif Way Kanan. Dalam hal penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan yaitu mengenai fakta-fakta dan permasalahan yang ada dilapangan, dengan metode pengumpulan statistikmelalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian penulis menggunakan metode pendekatan deduktif yaitu suatu metode dengan menarik kesimpulan dari hal-hal atau suatu gejala yang bersifat umum yang baru saja dibuat khusus. Berdasarkan penelitian dan analisis yang penulis lakukan pada BMT Al-Ma'arif Way Kanan dalam penghimpunan dana tabungan Mudharabah memiliki beberapa strategi, yaitu: Pembukaan Rekening Tabungan Mudharabah yang Mudah dan Murah, Penerimaan Setoran Tabungan Mudharabah Datang Langsung ataupun dengan layanan pengumpulan, Perhitungan Bagi Hasil Tabungan Mudharabah yang Menguntungkan, Penarikan Tabungan Mudharabah yang Mudah dan Bisa dengan Layanan Collecting, Penutupan Rekening Tabungan Mudharabah yang Mudah dan Bisa Diwakilkan dan dengan melalui strategi Advertising, Sales Promotion, Publicity.
Jangka Waktu Sewa-Menyewa (Ijarah) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 Dan Hukum Islam
Lilik Erliani
Falah Journal of Sharia Economic Law Vol. 2 No. 1 (2022): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al-Ma'arif Way Kanan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (227.547 KB)
|
DOI: 10.55510/fjhes.v2i1.80
Dalam praktik sewa-menyewa, yang dimaksud dengan “waktu tertentu” adalah jangka waktu yang dihitung menurut kelaziman, misalnya jumlah jam, hari, minggu, bulan, dan tahun. Waktu tertentu ini digunakan sebagai pedoman untuk menentukan lamanya sewa menyewa berlangsung, jumlah uang sewa, saat pembayaran uang sewa, dan berakhirnya waktu sewa. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode documenter yang berupa survey kepustakaan dan studi literature. Yakni mengumpukan data yang berupa sejumlah literature yang diperoleh dari perpustakaan dan tempat lain kemudian dipelajari dan telaah sehingga menghasilkan sebuah analisis yang menjadi jawaban dari permasalahan yang menjadi objek hukum. Adapun teknik dalam analisa data menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, analisis, yakni penulis mencoba mendeskripsikan sewa-menyewa dalam dua hukum tersebut kemudian menganalisis kesesuaian Jangka Waktu Sewa-Menyewa (Ijarah) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 dan Sewa-Menyewa Dalam Hukum Islam. Dengan menggunakan metode tersebut dapat ditemukan bahwa ada perbedaan konsep pada jangka waktu sewa-menyewa dalam KUHPdt Pasal 1579 dan Hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian, mengenai jangka waktu sewa-menyewa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 dan menurut hukum islam, Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 yang menjelaskan bahwa pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya. Dalam islam, jangka waktu sewa-menyewa (ijarah) tidak ada batas waktunya maka perlu diadakan penagihan sewak-waktu
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upaya Wanita Karir Dalam Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
Titin Purwaningsih;
Opi Herda Mutiara;
Imam Sujono
Falah Journal of Sharia Economic Law Vol. 2 No. 2 (2022): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al-Ma'arif Way Kanan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (345.32 KB)
|
DOI: 10.55510/fjhes.v2i2.118
Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis termasuk dengan wanita karir. Salah satu faktor yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga yaitu faktor ekonomi, terkadang permasalahan ekonomi menjadi salah satu pemicu kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga karena semakin tingginya kebutuhan yang harus dipenuhi sedangkan penghasilan suami tidak mencukupi. Hal seperti itulah yang mendorong wanita untuk bekerja, meskipun banyak sekali perdebatan terkait dampak positif dan negatifnya. Dampak negatif dari wanita yang bekerja inilah yang sering menjadi permasalahan dalam keharmonisan rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap upaya yang dilakukan wanita karir di Dinas Kesehatan Kabupatenn Way Kanan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini merupakan data yang diperoleh dari wawancara terhadap wanita karir di Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur-literatur yang berhubungan langsung dengan pokok pembahasan. Analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan wanita karir di Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dalam menjaga keharmonisan rumah tangganya sudah sesuai dengan ketentuan hukum islam. Adapun upaya yang dilakukan yaitu dengan cara saling menghargai, saling mengerti satu sama lain, menjaga komunikasi dengan baik, selalu terbuka dan berdiskusi mengenai penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi
Studi Komparasi Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Jaminan Produk Halal
Lilik Erliani;
Cucu Sobiroh
Falah Journal of Sharia Economic Law Vol. 2 No. 2 (2022): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al-Ma'arif Way Kanan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (293.821 KB)
|
DOI: 10.55510/fjhes.v2i2.119
Latar belakang penulis melakukan penelitian ini karena di Indonesia mayoritas muslim. Maka konsumsi industri halal baik makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik sangat banyak diperdagangkan serta oleh ajaran agama islam menganjurkan setiap muslim mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik kualitasnya. Dengan ini, perlunya produksi pangan, obat-obatan dan kosmetik yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat khususnya muslim harus teruji kehalalannya dengan bukti adanya sertifikat halal dari MUI. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana komparasi Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Jaminan Produk Halal? Tujuan disusunnya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perbandingan Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Jaminan Produk Halal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka atau studi dokumen untuk mencari relevansi dari Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang ketentuan jaminan produk halal. Dalam penelitian ini yang menjadi sumber data primer dari penelitian ini adalah dokumen yang berkaitan dengan objek kajian yang memberkan penjelasan yang mempunyai hubungan dengan topik seoerti jurnal dan skripsi. Sumber data sekunder adalah Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Al-qur’an, Hadist, dan para ulama atau MUI Berdasarkan Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 tentang Penyelenggara Pengkaji Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik. Hasil penelitian ini bahwa relevansi dari Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang ketentuan jaminan produk halal ada kesamaan dalam kewajiban bersertifikat halal. Akan tetapi perbedaannya dalam Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 sertifikat halal yang diberikan hanya berlaku selama 2 tahun sedangkan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 berlakuselama 4 tahun baru memperpanjang sertifikatnya kembali.