cover
Contact Name
Jeperson Hutahaean
Contact Email
jepersonhutahean@gmail.com
Phone
+6281266157563
Journal Mail Official
jepersonhutahean@gmail.com
Editorial Address
http://ejurnal.bangunharapanbangsa.com/index.php/jhdn/about/editorialTeam
Location
Kab. batu bara,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Hukum Non Diskriminatif
ISSN : -     EISSN : 29624231     DOI : 10.56854/jhdn.v1i2
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Non Diskriminatif bidang hukum yang terbuka bagi peneliti, dosen dan mahasiswa dalam serta luar negeri serta terbuka juga diakses oleh umum agar kebaruan hasil temuan peneliti dapat dinikmati publik khususnya dalam bidnag ilmu hukum. Penerbit berharap kontribusi ini berguna dalam membangun khazanah keilmuan bidang ilmu hukum. Jurnal Hukum Non Diskriminatif (Non Discrimination) pada kamus hukum yaitu Tegakkan Hukum dengan selalu menghargai persamaan derajat tidak membeda-bedakan, baik para pihak, atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status social, afiliasi atau ideology dan sebagainya. Dengan demikian Jurnal Hukum Non Diskriminatif berharap untuk membangun bangsa dengan merubah pikiran dengan menyajikan hasil-hasil temuan insan peneliti, dosen dan mahasiswa dalam serta luar negeri di bidangnya. Jurnal Hukum Non Diskriminatif diterbitkan oleh PT. Bangun Harapan Bangsa, dengan harapan berkontribusi membangun negeri ini dari segmen dunia bidang hukum. Tujuan dari penerbitan jurnal ini untuk memberi ruang hasil penelitian ilmiah dari berbagai lingkup kajian ilmu hukum bagi insan peneliti, dosen dan mahasiswa dalam serta luar negeri. Dengan E-ISSN: 2962-4231 dan SK: 0005.29624231/K.4/SK.ISSN/2022.08 Jurnal Hukum Non Diskriminatif terbit 2 x setahun yaitu Juli dan Januari Focus dan scope: berupa berbagai kajian ilmu hukum yang ada di Indonesia dan Internasional, pada ruang lingkup khusus ilmu hukum dengan bidang : Hukum Perdata Hukum Lingkungan dan Tata Ruang Hukum Ekonomi Hukum Internasional Hukum dan Teknologi Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Negara Hukum dan Perkembangan Masyarakat Hukum Acara (Peradilan) Dan lainnya yang terkait dengan ilmu hukum
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1: Juli 2024" : 5 Documents clear
Titik Singgung Hukum Administrasi Dan Perdata Pada Kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial: Sebuah Kajian Komprehensif Alanam, Muklis; Sabrena Sukma
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 3 No. 1: Juli 2024
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v3i1.370

Abstract

Melalui kajian terhadap peraturan hukum dan praktik peradilan, penelitian ini bertujuan untuk menyoroti perbedaan dan persamaan dalam kompetensi pengadilan perburuhan dan komposisi hakim, serta demonstrasinya terhadap perlindungan hak-hak warga negara dan memastikan praktik perburuhan yang adil. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan hukum, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Jadi metodologi ini melibatkan tinjauan komprehensif terhadap literatur hukum, undang-undang, dan kasus hukum yang terkait dengan hukum perburuhan dan pengadilan hubungan industrial di Indonesia dan negara-negara Eropa terpilih. Selain itu, analisis komparatif akan dilakukan untuk mengidentifikasi pola, tren, dan praktik terbaik dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak pekerja. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya variasi yang signifikan dalam kompetensi pengadilan hubungan industrial dan komposisi hakim di berbagai sistem hukum. Variasi ini mempunyai implikasi terhadap perlindungan hak-hak pekerja dan efektivitas mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan. Analisis komparatif ini mengungkap pengetahuan mengenai potensi reformasi atau perbaikan dalam kerangka hukum Indonesia untuk meningkatkan fungsi pengadilan hubungan industrial dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Kesimpulannya, penelitian ini menggarisbawahi pentingnya memahami titik temu antara Hukum Administrasi dan Hukum Perdata dalam konteks Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan menganalisis peraturan hukum dan praktik peradilan di berbagai kewenangan, penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam mengenai kompleksitas penyelesaian perselisihan perburuhan dan perlindungan hak-hak pekerja. Laporan ini juga memberikan wawasan berharga bagi para pembuat kebijakan dan praktisi hukum di Indonesia untuk memperkuat kerangka hukum yang mengatur hubungan industrial dan mendorong praktik ketenagakerjaan yang adil dan setara.
Peran Pendidikan Anti Korupsi Dalam Membangun Bangsa Dan Negara Hadi, Huhmad
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 3 No. 1: Juli 2024
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v3i1.377

Abstract

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merajalela di tanah air selama ini tidak saja merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tipikor tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, tetapi telah menjadi kejahatan luar biasa. Korupsi bisa didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi. Jabatan tersebut bisa merupakan jabatan publik, atau posisi apapun di kekuasaan, termasuk di sektor swasta, organisasi nirlaba, bahkan dosen di kampus. Korupsi menurut Klitgaard berbentuk penyuapan, pemerasan, dan semua jenis peniuan. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat empiris penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum, dan penelitian ini memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder (bahan hukum). Dalam penelitian hukum empiris data primer dipakai sebagai data utama dan data sekunder yang berupa bahan hukum dipakai sebagai pendukung. Adapun rumusan masalah adalah Bagaimana peran pendidikan anti korupsi dalam membangun bangsa dan negara, dan Apa saja tujuan Negara yang ingin dicapai sesuai UUD 1945. Pendidikan anti korupsi dalam membangun bangsa dan Negara Indonesia diantara dapat melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berkontribusi pada ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Implementasi Perwako Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pemberdayaan PKL di Kota Pekanbaru Mauren Kinanti, Denisha; Firdaus, Emilda; Diana, Ledy
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 3 No. 1: Juli 2024
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v3i1.392

Abstract

P Penegakan hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan hukum yang diinginkan oleh pembuatnya, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum yang terkait dengan keadilan. Pedagang Kaki Lima (PKL) memainkan peran penting dalam ekonomi perkotaan, terutama di kota padat penduduk seperti Pekanbaru. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dikeluarkan untuk mengatur agar PKL dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peraturan tersebut di Pekanbaru serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kebijakan dengan mempelajari dokumen terkait seperti peraturan, kebijakan, dan laporan pelaksanaan. Hasil penelitian menunjukkan beberapa tantangan dalam implementasinya. Pengawasan terhadap PKL yang melanggar aturan belum efektif, pemberdayaan PKL dalam pengembangan keterampilan dan akses pasar masih perlu ditingkatkan, dan koordinasi antar instansi terkait perlu diperkuat.Untuk meningkatkan implementasi peraturan, disarankan agar pemerintah kota Pekanbaru memperkuat pengawasan, meningkatkan akses PKL terhadap pelatihan keterampilan dan pasar, serta memperkuat koordinasi antar instansi. Evaluasi periodik terhadap pelaksanaan peraturan juga perlu dilakukan untuk menilai dampaknya dan menyesuaikan kebijakan jika diperlukan.
Tinjauan Yuridis Kepastian Pasar Modal Di Bursa Efek Indonesia Suhargon, Rahmat
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 3 No. 1: Juli 2024
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v3i1.393

Abstract

Pasar modal merupakan sarana investasi atau sarana pembiayaan bagi perusahaanperusahaan yang akan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui proses penawaran Perkembangan dan kemajuan suatu Pasar Modal sangat ditentukan oleh adanya kepastian hukum bagi para pelakunya, terutama masyarakat investor. Investor tidak termotivasi untuk memasuki Pasar Modal Indonesia jika pasar yang bersangkutan tidak memiliki perangkat aturan yang menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan. Apalagi bisnis di Pasar Modal adalah bisnis yang mengandalkan kepercayaan. Kepercayaan itu akan lebih aman dan terjamin jika dipayungi oleh peraturan yang jelas dan mengikat, atau lebih dikenal dengan kepastian hukum. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan. Sehingga penelitian ini mengangkat permasalahan tentang Bagaimana Tinjauan Yuridis Bursa Efek di Indonesia, dan bagaimana Fungsi Dan Peran OJK dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka,yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka (library research). Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perudang-undangan, yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi. Di Indonesia yang mengatur pasar modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. OJK adalah demi mewujudkan aktivitas dalam sektor jasa keuangan dan non-keuangan secara teratur, transparan, adil, dan melindungi pihak penyelenggara serta nasabah.
Proses Prosedur Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Sofian, Sofian
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 3 No. 1: Juli 2024
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v3i1.395

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan sistem peradilan pidana anak dan bagaimana proses penanganan perlindungan pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Tinjauan yuridis terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak telah diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 adalah bagian dari pembaruan yuridis yang mengedepankan kepentingan anak yaitu bukan semata-mata mengutamakan pidananya saja sebagai unsur utama, melainkan perlindungan bagi masa depan adalah sasaran yang hendak dicapai oleh sistem peradilan anak. 2. Proses Perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu untuk mengutamakan kesejahtraan anak. Penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan, pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini menggunakan metode studi pustaka berupa buku-buku perpustakaan STIHMA serta karya-karya ilmiah lainnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 5