cover
Contact Name
BASYARUDIN
Contact Email
lp3mpainan22@gmail.com
Phone
+6281808362356
Journal Mail Official
lp3mpainan@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
ISSN : 24071250     EISSN : 27470628     DOI : -
Core Subject : Social,
FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu, Penelitian dan Pengbdian Masyarakt sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu (Maret dan September). Ruang lingkup Jurnal Hukum dan Keadilan adalah: A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan Hukum
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 3 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 2 (2025): Hukum dan Keadilan" : 3 Documents clear
KONSEP PENYELESAIAN GAGAL BAYAR PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK INVESTASI YANG BERKEADILAN (Studi Kasus PT Asuransi Jiwasraya-Persero): Hukum Asuransi Muchtar, Andhyka; Rochman, Arif; Sumarto, Fendy
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 2 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus Jiwasraya, pada tahun 2006, nilai ekuitas perseroan dinyatakan mencatat defisit sebesar 3,29 triliun rupiah oleh Kementerian BUMN dan pada tahun 2008, dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kemudian diberi opini disclaimer dalam arti bahwa auditor tidak menyatakan pendapat untuk laporan keuangan 2006 hingga 2007, hal ini dikarenakan informasi yang diberikan mengenai cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Di tahun yang sama, ekuitas perseroan terus menurun hingga mencapai Rp 5,7 triliun pada tahun 2008 dan Rp 6,3 triliun pada tahun 2009. Perseroan terus melanjutkan skema reasuransi pada tahun 2010 hingga 2012 dan berhasil mencatat angka positif sebesar Rp 1,3 triliun pada akhir tahun 2011., namun diduga laporan keuangan perseroan 2011 tidak mencerminkan angka yang wajar. Dari permasalahan diatas maka dapat ditarik rumusan masalah bagaimana bentuk dan konsep penyelesaian permasalahan gagal bayar oleh perusahaan Asuransi berskema investasi dalam memenuhi rasa keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode Penelitian doktrinal berdasarkan konsep hukum yang pertama dan kedua yaitu Hukum sebagai asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal, tipe kajiannya adalah filsafat hukum dan Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem Perundang-undangan Nasional, tipe kajiannya adalah ajaran hukum murni. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pertama Pendekatan konseptual ( conceptual approach ). Sejauh yang diamati dari kedua kasus di atas, peran OJK lebih terlihat berfungsi mensupervisi berbagai langkah penanganan penyelesaian kasus gagal bayar ini. Munculnya banyak sekali kasus gagal bayar menandakan masih lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tugas penting lembaga ini, kerugian sangat besar dengan melibatkan jumlah nasabah yang sedemikian banyak harusnya tidak boleh terjadi lagi. OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Salah satu tugas utama OJK adalah mengatur dan mengawasi seluruh jasa keuangan yang berada di negara Indonesia baik perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Lembaga keuangan lainnya meliputi perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk pasar modal. OJK semestinya tidak hanya berlaku normatif dengan hanya memberi sanksi, menghentikan usaha atau mencabut izin usaha perusahan asuransi yang bermasalah, namun berkewajiban melakukan upaya untuk mengembalikan dana yang menjadi hak nasabah. Peraturan OJK Nomor 06/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 8 (1) menyebutkan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan/PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian,dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK. Kasus gagal bayar adalah kesalahan PUJK dan OJK memiliki landasan yang kuat dalam melakukan langkah keberpihakan kepada para konsumen.
KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM TRANSAKSI PERBANKAN DI ERA SOCIETY 5.0 Legal Protection Concept for Customers in Banking Transactions in Society 5.0 Era: Hukum Perbankan Sri Agustina, Rani; Prihartono, Agus; Rochman, Arif
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 2 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen perbankan di era Society 5.0, dengan fokus pada tantangan dan implementasi regulasi. Peningkatan penggunaan transaksi perbankan digital telah meningkatkan risiko terkait keamanan data dan kejahatan siber. Tujuan utama adalah menganalisis kerangka hukum yang ada dan mengusulkan perbaikan untuk melindungi hak-hak konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan melakukan analisis hukum dan tinjauan pustaka untuk mengevaluasi regulasi saat ini dan efektivitasnya. Hasil penelitian menunjukkan kekurangan dalam penerapan regulasi perbankan, yang membuat konsumen lebih rentan terhadap ancaman kejahatan siber. Rekomendasi mencakup langkah-langkah regulasi yang lebih ketat dan penerapan teknologi keamanan yang canggih untuk mengurangi risiko. Secara kesimpulannya, peningkatan perlindungan hukum melalui regulasi yang kuat dan pendidikan konsumen sangat penting untuk memastikan keamanan transaksi perbankan digital dan membangun kepercayaan dalam ekonomi digital yang terus berkembang.
Legal Implications of Joint Regulation of the Minister of Religious Affairs and the Minister of Home Affairs No. 9 of 2006 on Freedom of Religion in the Perspective of Article 29 of the 1945 Constitution: Constitution Law Putra, Irwan Sapta; Rochman, Arif; Karlina, Yunawati; Natan, Antonius
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 2 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Legal implications of Joint Regulation of the Minister of Religious Affairs and the Minister of Home Affairs No. 9 of 2006 on freedom of religion in the perspective of Article 29 of the 1945 Constitution. This regulation, which should guarantee freedom of religion, often becomes a tool of discrimination against religions such as Catholicism, Christianity, Hinduism, Buddhism, and Confucianism. This discrimination is exacerbated by the anarchic actions of radical groups and the absence of the government in enforcing the law, which results in unrest and arbitrariness by certain individuals. This journal highlights the importance of wise solutions to achieve harmony between religious communities and implement the mandate of the 1945 Constitution. By analyzing cases of discrimination and anarchic actions, it offers policy recommendations that can strengthen the protection of religious freedom and encourage the active role of the government in maintaining harmony between religious communities.

Page 1 of 1 | Total Record : 3