cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2023)" : 10 Documents clear
Proses Penyelesaian Sengketa Hak Tanah Ulayat Melalui Mediasi (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Medan) Zulhelmi, Muhammad
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mediasi adalah proses di mana pihak yang berselisih, dengan bantuan praktisi penyelesaian sengketa (mediator) mengidentifikasi masalah yang disengketakan, mengembangkan opsi, mempertimbangkan alternatif, dan bekerja untuk mencapai kesepakatan. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh pihak-pihak di luar pengadilan. Lembaga ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengambil peran inisiatif menyelesaikan perselisihannya dengan didampingi pihak ketiga sebagai mediator. Penelitian ini merupakan studi yuridis empiris yang mengkaji kesesuaian regulasi tentang Mediasi dalam mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Masyarakat berpandangan bahwa sengketa atau konflik hanya bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan (Litigasi), dan melupakan serta mengabaikan cara- cara penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi. Tata cara penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi 3 Metode-metode yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi yaitu Negoisasi, Mediasi dan Arbitrase, Mediasi berorientasi pada dua hal yaitu sebagai proses yang bertujuan serta berorientasi pada para pihak atau kepentingan. Kalau berorientasi pada hak, maka gambaran yang diberikan adalah hak apa kiranya yang didapat apabila sengketa dibawa kepengadilan orientasi ini sebenarnya tidak begitu disarankan karena tidak menyelesaikan masalah samapai ke akarrya. . Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh BPN perlu dilandasi dengan kewenangan-kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk masalah pertanahan, BPN bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa, karena tanah dikuasai oleh aspek hukum publik dan hukum privat, sehingga tidak semua sengketa tanah dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi, hanya sengketa tanah yang menjadi kewenangan penuh. diselesaikan melalui lembaga mediasi. , Kendala mediasi yang dalam proses Mediasi tidak harus menghasilkan kesepakatan dapat mengalami kebuntuan, hal ini dilakukan untuk membela kepentingan hak dan status kekuasaan para pihak.
Mekanisme Pemusnahan Kapal Ikan Asing Yang Digunakan Dalam Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Dinas Kelautan Dan Perikanan Kota Tanjung Balai)
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (34.221 KB)

Abstract

Pengaturan hukum nasional terhadap penengelaman kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 69 ayat (1) “kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia” dan ayat (4) “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan / atau pengawan perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup” .UNCLOS 1982 tidak mengatur tentang ketentuan hukum penenggelaman kapal asing. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa, 1)Kewenangan pemusnahan kapal Ikan asing yang digunakan dalam tindak pidana Illegal fishing adalah, Dinas Perikanan dan Keluautan, PolAir dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri. 2)Mekanisme pemusnahan kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana illegal fishing di atur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 3)Bentuk hambatan yang dihadapi anggota Dinas Perikanan dan Keluautan, PolAir dalam penangkapan kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana ilegal Fishing ialah tidak mendukungnya keadaan cuacu sehingga membuat personil harus melakukan tindakan lain agar tidak mengakibatkan hal-hal yang takterduga. 
Analisis Tanggung Jawab Perdata Cv Bunda Karya Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Rehabilitasi Gedung Sekolah (Studi Pada Yayasan Fhatullah Hasanah) Nada Puspita Dewi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang dilakukan adalah penelitian jenis empiris dan pendekatan melalui konseptual, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum secara in action pada setiap pristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat sedangkan data yang dipergunakan adalah data sekunder dan primer serta metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan data yang diperoleh langsung dari masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Setelah keseluruhan data yang diperoleh sesuai dengan bahasanya masingmasing, selanjutnya tindakan yang dilakukan adalah menganalisis data. Metode yang digunakan dalam analisis data adalah kualitatif, yaitu menguraikan data secara berkualitas dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih dan efektif sehingga memudahkan penjelasan data dan analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan. Ketetapan yang berhak melakukan pengerjaan pembangunan tercantum dan terurai dalam dokumen laporan dengan nomor laporan 10/PKS/V/2020 Penetapan pemenang penyedia barang dan jasa berdasarkan berita acara hasil klarifikasi dan negosiasi harga Nomor 9/PKS/V/2020 tanggal 1 Mei 2020 sebelum disahkannya CV. Bunda Karya selaku kontraktor pelaksana proyek kontruksi pihak CV. Bunda Karya dengan dikeluarkannya surat berita acara penjelasan perjanjian pembangunan yang yang telah merugikan pengurus bermula pada protesnya salah satu masyarakat yaitu bapak Imam pamuji kepada pihak Kelurahan akibat terganggunya fungsi jalan yang diperuntukkan untuk umum. Karena sebuah bahan bangunan dari dalam gedung bangunan sekolah roboh yang dimana puingnya berserakkan dijalan Yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan dengan memanggil pihak– pihak yang terlibat yaitu CV. Bunda Karya, Pengurus dan perwakilan masyarakat. Yang kemudian dihasilkan poin-poin pertanggung jawaban dari hasil musyawarah antara pihak tersebut. CV. Bunda Karya bertanggung jawab melakukan perbaikan dalam waktu estimasi yang diberikan 60 hari Jika perbaikan tidak dilakukan, setelah pembangunan selesai tanggung jawab perbaikan akan dimintakan melalui proses pengadilan serta meminta kepada dinas perizinan untuk mencabut sertifikat CV. Bunda Karya.
Kedudukan Badan Wakaf Sebagai Badan Hukum Dalam Pengembangan Harta Benda Wakaf (Studi Di Badan Wakaf Indonesia Kota Medan) Effendi S, Rifki Syahputra
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (34.221 KB)

Abstract

Perwakafan di Indonesia merupakan hal yang harus dikembangkan dan dikelola baik hal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang melahirkan lembaga Badan Wakaf Indonesia. Pengaturan terhadap kelembagaan itu memberikan kewenangan penuh atas pengelolaan dan pengembangan wakaf di indonesia. Kelembagaan badan wakaf Indonesia tercantum sebagai lembaga yang independen sehingga dalam mengembangkan dan mengelola perwakafan memiliki kekuasaan penuh sehingga tidak dapat dipengaruh oleh lembaga lainnya. Kedudukan kelembagaan sebagai badan hukum memberikan pengaruh besar terhadap badan wakaf Indonesia dalam menjalankan perwakafan karena status nya sebagai rech persoon memberikan tanggungjawab dalam hal pelaksaaan wakaf termasuk dalam hal ini melakukan pembinaan kepada nadhzir, melengkapi perlengkapan administrasi dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan dalam perwakafan.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan Badan Wakaf Indonesia sebagai badan hukum terhadap pengembangan harta benda wakaf. metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang sumber-sumber datanya berasal dari data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier dan pengambilan data secara wawancara ke Badan wakaf Indonesia Kota Medan.Berdasarkan Penelitian ini dapat dipahami dan dimengerti bahwa sebelum lahirnya Badan Wakaf Indonesia, segala bentuk perwakafan di lakukan oleh elemen-elemen masyarakat dengan nadzhir yang pada dasarnya belum memiliki pengetahuan dan dasar hukum yang terhadap pengelolaan harta wakaf. Perlu diketahui pengelolaan wakaf sebelum lahirnya undnag-undang wakaf hanya di dasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor28 Tahun 1987 dimana wakaf hanya bersifat umumnya bukan kepada hak-hak dan obyek yang mampu dikembangkan. Hal ini juga di perjelas dengan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentan Pokok Agraria, konsentrasi dan perindungan wakaf hanya tertuang dalam beberapa pasa dalam hal ini Pasal 5. Sehingga maraknya pengambil alihan harta benda wakaf itu sendiri baik oleh ahli waris maupun pihak-pihak lain. Akan tetapi hal itu bisa diatasi dengan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia yang di dasari oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, dimana lemabaga tersebut merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai badan hukum yang independen memiliki tugas dan tanggungjawab penuh terhadap pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di Indonesia
Kajian Yuridis Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Struktur Kelembagaan Negara Republik Indonesia Nazli Aulia
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan upaya dari pemerintah untuk mengawal nilai nilai Pancasila ditengah masyarakat Indonesia. BPIP pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawal nilai nilai Pancasila karena pengawalan nilai nilai Pancasila ini dilakukan terhadap lembaga tinggi negara, kementrian/lembaga, pemerintahan daerah,organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya.. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpukan bahwa BPIP adalah Lembaga yang membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.Kedudukan BPIP dalam struktur kelembagaan negara dikategorikan sebagai Lembaga Non Kementrian dibawah Presiden secaralangsung yang berada di lapis ketiga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Badan PembinaanIdeologi Pancasila disebut sebagai state auxiliary atau derivative organ dengan tugas dan wewenangsecara khusus (urgent, unik, dan terintegrasi secara efektif) dibentuk oleh Presiden untuk membantuPemerintah mencapai tujuan Negara yaitu menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.PosisiBPIPdalamStukturKetatanegaraandiIndonesiaadalahdibawahPresidendanbertanggungjawab terhadap Presiden, dan Presiden yang selanjutnya diteruskan kepada masyarakat sebagai kesatuan lapotan pertanggungjawaban pemerintah secara keseluruhan. Dalam pengimplementasikan tugas dan fungsinya memberikan rekomendasi terhadap sebuah peraturanyang bertentangan dengan Pancasila, maka perlunya penguatan terhadap kelembagaan BPIP baikberupa penguatan terhadap payung hukum misalnya Undang-undang atau juga dari segi fungsi yangnantinya dapatmemberikansebuahputusanyangberkekuatan hukum.
Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Secara Berlanjut (Studi Putusan No.Reg.7/Pid.Sus/2019/PN.Msh) P, Prayoga
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah tunas, pontensi dan generasi muda penerus cita-cita bangsa, memiliki peran dan strategis yang mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, namun pada kenyataannya tidak terjaminnya kelangsungan eksistensi anak dikarenakan masih maraknya kasus-kasus yang melibatkan anak, khususnya kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Oleh karenanya dalam penulisan ini akan membahas terkait pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut studi putusan No.Reg.7/Pid.Sus/2019/PN.Msh, yang diyakini putusan tersebut mencerminkan ketidakrelevanan penerapan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut sehingga dalam tulisan ini akan memuat pendapat hukum atau analisis hukum terhadap putusan tersebut. Penelitian ini bersifat deskritif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penelusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa persetubuhan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa muhammad saleh udi alias lale kepada anak korban nurtanti somalua alias tanti sebanyak 3 (tiga) kali yang dilakukan dirumahnya sekitar pada bulan juli dan agustus 2018. Kemudian dari perbuatan pidana tersebut terdakwa dihukum telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasaan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Bahwa kemudian setelah di analisis putusan tersebuthukuman kepada terdakwa tidaklah tepat dikarenakan sudah tidak relevannya hukuman maksimal 20 tahun penjara tersebut jika terus digunakan, disebabkan sampai sekarang masih maraknya kasus persetubuhan terhadap anak khususnya yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya oleh karenanya hukuman pidana penjara yang tepat atau relevan bagi terdakwa ialah hukuman seumur hidup yang mana hal tersebut juga selaras dengan pendapat dari Komisi Perindungan Anak Indonesia (KPAI).
Analisis Penerapan Sanksi Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Tidak Mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Analisis Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/Pn.Mjl) Syahrin, M.Riga
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pidana denda sebagai instrumen pemidanaan untuk mencapai tujuan pemidanaan merupakan salah satu jenis pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana dasar hukum dan kebijakan hukum pidana dalam membuat peraturan tentang tindak pidana denda, bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana yang tidak mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19, bagaimana analisis hukum dalam penerapan sanksi denda dalam Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mjl). Kesimpulan dari pembahasan adalah dasar hukum dan kebijakan hukum pidana dalam membuat peraturan tentang tindak pidana denda adalah KUHP kemudian dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana yang tidak mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19 adalah didasarkan pada Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana denda adalah semua unsur dari Pasal 93 Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo. Pasal 16 Ayat (2) huruf c Peraturan Bupati Majalengka Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka, telah terpenuhi, maka para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19. Analisis hukum dalam penerapan sanksi denda dalam Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mjl) adalah pidana denda terhadap pelaku oleh hakim termasuk sangat ringan apabila dibandingkan dengan ancaman maksimum denda yang diatur dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2018. Pelaku dijatuhkan pidana denda Rp. 5.000.000,- sementara jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan hukumannya seharusnya Rp.100.000.000.
Aspek Hukum Penggunaan Uang Elektronik Dalam Transaksi Perdagangan (Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/Pbi/2018 Tentang Uang Elektronik) Triana Pratiwi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Uang elektronik ada yang berbentuk kartu (card based) maupun nonkartu (served based). Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektronik tergolong alat pembayaran non tunai (non cash) yang pada masa mendatang diyakini akan semakin meluas penggunaannya di tengah masyarakat. Pengawasan APMK dan uang elektronik terdiri dari pengawasan terhadap “sistem pembayaran” dan pengawasan terhadap “aspek kelembagaan”. Sebagai bagian dari sistem pembayaran nasional, penyelegaraan APMK dan uang elektronik diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Disisi lain, perusahaan penyelengaraan yang berbentuk perbankan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Sesuai dengan jenis pendekatan penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Aprroach) maka diharuskan menggunakan data yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian. Maka dari itu terkait pengaturan mengenai uang elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan atau pembayaran harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik, bahwa Pada Pasal 67 PBI Tentang Uang Elektronik menyatakan bahwa Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara yang meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung. Dalam pelaksanaan pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara wajib menyampaikan laporan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia dan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/ataupenjelasan sesuai dengan permintaan Bank Indonesia, bahwa Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran mencakup kewenangan untuk memberikan izin dan persetujuan kepada penyedia jasa pembayaran untuk ikut didalam sistem pembayaran, pengawasan, menentukan standar-standar tertentu pada alat pembayaran dan menentukan alat pembayaran apa saja yang dapat digunakan pada sistem pembayaran di Indonesia, mengatur dan mengawasi lembaga apa saja yang boleh menyelenggarakan sistem pembayaran (baik bank dan lembaga selain bank), kebijakan pengendalian resiko, efisiensi, tata kelola, dll. 
Efektivitas Penenggelaman Kapal Dalam Perkara Tindak Pidana Ilegal Fishing Di Zee Indonesia Siregar, Rezky Anggiani Saribulan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekayaan alam Indonesia berupa perairan yang sangat luas menimbulkan ancaman terjadinya tindak pidana illegal fishing. Pemberian sanksi dengan cara penenggelaman merupakan upaya negara dalam memberantas kegiatan perikanan yang dilakukan secara illegal dan disamping itu juga untuk memberikan suatu efek jera atau menangkal terhadap pelanggaran di Wilayah perairan Indonesia. Kebijakan pemerintah Indonesia yang menenggelamkan kapal-kapal yang terbukti melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, tindak pidana ilegal fishing yang dapat ditenggelamkan kapalnya apabila tindakan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, yaitu melakukan kegiatannya tanpa dibekali dengan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maka dapat termasuk dalam unsur tindak pidana ilegal fishing, Pelaksanaan hukuman penenggelaman kapal ilegal fishing dalam tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan proses penenggelaman kapal tidaklah asal bom saja, namun dengan proses pengecekan surat-surat kapal dan pembuktian lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Efektivitas hukuman penenggelaman kapal ilegal fishing berdasarkan data yang dihimpun telah mengalami penurunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mengalami penurunan pada 2016 terjadi 115 kasus penenggelaman kapal dan pada tahun 2020 terjadi 26 kasus penenggelaman kapal.
Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Berdasarkan Nilai Keadilan (Studi Putusan Nomor 334/Pdt.G/2018/PTA.Sby)
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (34.221 KB)

Abstract

Implikasi dari perceraian salah satunya adalah pembagian harta bersama, yang seringkali menimbulkan persoalan yang rumit dan tidak dapat diselesaikan secara optimal melalui kesepakatan bersama. Pengaturan hukum menetapkan bahwa pasca perceraian harta bersama dibagi dua untuk suami dan istri. Namun tidak demikian halnya dalam putusan No. Register 334/pdt.G/2017/PTA.Sby, yang menetapkan 1/3 bagian untuk suami dan selebihnya untuk istri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang harta bersama, pengecualian dalam pembagian harta bersama karena perceraian, dan untuk menganalisis putusan nomor 334/Pdt.G/2017/PTA.Sby. Penelitian adalah penelitian hukum normatif, dengan sumber data yaitu data Hukum Islam, dan data sekunder. Alat pengumpul data adalah studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang pembagian harta bersama karena perceraian terdapat dalam Pasal 128 ayat (1) KUHPerdata, Paasal 37 UU Perkawinan, Pasal 97 KHI, dan hukum adat. Pengecualian terhadap pembagian harta bersama akibat perceraian disebabkan antara lain perjanjian perkawinan, kontribusi suami dan istri semasa perkawinan baik itu suami istri sama sama bekerja, suami yang bekerja maupun istri yang bekerja dan keadaan nusyuz. Pembagian harta bersama tidak selamanya dapat dibagi sama rata, dalam putusan yang ada (terkait skripsi) bahwa kontribusi istri lebih banyak dari pada suami dikarenakan istri bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga maka apabila Pasal 97 KHI diterapkan, antar kedua belah menimbulkan ketidakadilan.

Page 1 of 1 | Total Record : 10