cover
Contact Name
Kadimuddin Baehaki
Contact Email
kadimuddinbaehaki@gmail.com
Phone
+6282271633683
Journal Mail Official
kadimuddinbaehaki@gmail.com
Editorial Address
Jalan Dewi Sartika, No. 67 Luwuk Banggai
Location
Kab. banggai,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Jurnal Media Hukum
ISSN : 23375302     EISSN : 27757595     DOI : https://doi.org/10.59414/jmh
Core Subject : Social,
Jurnal Media Hukum (JMH) mencakup bidang: Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Islam Hukum Adat Hukum Internasional
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Media Hukum (JMH)" : 5 Documents clear
UNSUR MEMPERKAYA DAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI : ELEMENTS OF ENRICHING AND BENEFITING YOURSELF, OTHERS OR CORPORATIONS IN CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION Andi Munafri D Mappatunru
Jurnal Media Hukum Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (481.788 KB) | DOI: 10.59414/jmh.v9i2.430

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui batasan unsur “memperkaya” dan “menguntungkan” diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam tindak pidana korupsi beserta pembuktiannya. Metode Penelitian digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum terkait selanjutnya dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor berlaku SEMA Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur jika nilai kerugian uang negara di atas Rp.100.000.000,00 diterapkan Pasal 2 ayat (1), namun jika kerugian uang negara kurang dari Rp.100.000.000,00 diterapkan Pasal 3. Pembuktian dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan khusus Undang-Undang Tipikor. Saran-saran yang dikemukakan, perlu adanya kesepahaman Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam mamaknai unsur “menguntungkan” dan “memperkaya” untuk menjaminan kepastian hukum. Penyidikan, Penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus melibatkan saksi ahli pidana, ahli hukum administrasi dan ahli keuangan negara yang memiliki kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan serta memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman dan tentunya menggunakan metodologi audit investigasi kerugian uang negara yang baku dan diakui secara professional.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN : CONSEQUENCES OF SIRI MARRIAGE LAW BASED ON LAW NUMBER 1 OF 1974 CONCERNING MARRIAGE Asri S. Mansoba
Jurnal Media Hukum Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (441.376 KB) | DOI: 10.59414/jmh.v9i2.433

Abstract

Kawin siri dalam masyarakat telah menjadi fenomena yang sangat lazim. Kawin siri dilihat dari berbagai kajian teori memiiki hukum yang berbeda-beda. Dalam jurnal ini akan dikupas secara komprehensif terkait kawin siri. Kawin siri akan dijelaskan berdasarkan perspektif hukum fiqih, kemudian hukum positif dan juga disenggol sedikit mengenai gender dan HAM. Secara umum tulisan ini akan memberikan perspektif feminis kaitannya dengan fenomena kawin siri. Sebagaimana kita tahu, bahwa kawin siri adalah perkawinan yang dilakukan hanya secara hukum agama. perkawinan siri memiliki banyak akibat negatif, misalnya bagi status istri, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah di mata hukum yang berakibat pada hak-hak istri tidak terjamin secara hukum. Begitu juga dengan anak, di mata hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan siri dianggap sebagai anak tidak sah atau anak luar kawin, sehingga anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, artinya si anak tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya.
KEDUDUKAN DAN TUGAS DEWAN PENGUPAHAN DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM TERHADAP PENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA : POSITION AND DUTIES OF THE WAGE COUNCIL IN DETERMINING MINIMUM WAGES TO IMPROVE WORKER WELFARE Marno Maruni Hipan
Jurnal Media Hukum Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (481.126 KB) | DOI: 10.59414/jmh.v9i2.434

Abstract

Dewan Pengupahan merupakan organ non-struktural yang anggotanya terdiri dari pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah serta akademisi yang bertugas untuk melakukan kajian dan saran atas adanya KHL untuk ditentukannya upah minimum oleh pemerintah. Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan pengupahan tinngkat Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai Homogenitas perusahaan, Jumlah perusahaan, Jumlah tenaga kerja, Devisa yang dihasilkan, Nilai tambah yang dihasilkan, Kemampuan perusahaan, Asosiasi perusahaan dan Serikat pekerja/serikat buruh terkait. Standar Komponen Hidup Layak menjadi acuan dan pertimbangan bagi pelaksanaan survey Komponen Hidup Layak di wilayahnya masing-masing serta menjadi penetapan Upah Minimum.
PERAN DAN KEDUDUKAN HUKUM ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM : THE ROLE AND LEGAL POSITION OF AN ADVOCATE IN LAW ENFORCEMENT Zulharbi Amatahir
Jurnal Media Hukum Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.71 KB) | DOI: 10.59414/jmh.v9i2.435

Abstract

Sistem peradilan kita di Indonesia adalah sebagai bentuk mekanisme penegakan hukum yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim kemudian advokat. 4 pilar ini melalui sistem peradilan diharapkan dapat menghadirkan proses penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan cita negara hukum. Berdasarkan Konstitusi Negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa dalam Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat) dimana secara jelas Indonesia bukan negara yang didasarkan atas sebuah kekuasaan belaka (Machstaat). Karena itu kekuasaan tertinggi dalam arti kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar serta terdapat Polisi dan Jaksa yang merupakan lembaga yang berada pada kekuasaan eksekutif atau pemerintah. Sementara di sisi lain Advokat yang merupakan cerminan salah satu penegak hukum yang berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya di mana dalam hal ini membela kepentingan rakyat untuk membantu menemukan kebenaran materiil atau nyata, yang dalam pelaksanaannya bercita-cita mewujudkan dan mengimplementasikan negara hukum yang mencerminkan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu sebagaimana istilah hukum yaitu equality before the law yang memiliki arti bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN PERILAKU HAKIM : AUTHORITY OF THE SUPREME COURT AND THE JUDICIAL COMMISSION IN SUPERVISION OF THE BEHAVIOR OF JUDGES Ari Sukady Talaba
Jurnal Media Hukum Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (554.117 KB) | DOI: 10.59414/jmh.v9i2.436

Abstract

Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pengawasan perilaku hakim mempunyai Hubungan Konstitusional. Sehingga hubungan tersebut, bukan karena diterapkannya teori pemisahan kekuasaan (doktrin trias politica) dengan prinsip checks and balance, tetapi dalam kerangka hubungan kemitraan (partnership). lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian Undang-undang Komisi Yudisial dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman ada beberapa pasal yang dibatalkan. Dengan demikian pengawasan hakim Mahkamah konstitusi bukanlah menjadi obyek pengawasan Komisi Yudisial. Pengawasan perilaku hakim yang di lakukan melalui wadah Majelis Kehormatan Hakim. Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pengawasan perilaku hakim memiliki kedudukan yang sama dan sederajat didalam pasal 24 dan pasal 24B Undang-undang Dasar 1945. Dimana Mahkamah Agung adalah Organ Utama (main Organ) dalam kedudukannya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman (code of law). Sedangkan Komisi Yudisial sebagai organ penunjang (supporting organ) yang bersifat organ pengawas eksternal yang melaksanakan fungsi penegakkan kode etika (code of etic).

Page 1 of 1 | Total Record : 5