cover
Contact Name
Ina Heliani
Contact Email
jurnalhukumumt@gmail.com
Phone
+6281316352225
Journal Mail Official
jurnalhukumumt@gmail.com
Editorial Address
Jl. Cipinang Besar No.2, RT.1/RW.1, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur,13410
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Delegasi
ISSN : -     EISSN : 30264227     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
DELEGASI : merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari mahasiswa jurusan hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. Fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan undang-undang hingga proses pelaksanaan undang-undang tersebut. Delegasi akan Diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu (Januari dan Juli).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 32 Documents
Ber- Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas SARUSUN Yang Belum Bersertifikat Sebagai Objek Transaksi : Bagaimana Kekuatan Hukum PPJB Atas SARUSUN Yang Belum Bersertifikat Sebagai Objek Transaksi Simangunsong, Ruth Mei
DELEGASI Vol 3 No 2 (2023): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Perkembangan populasi manusia yang semakin berkembang pesat khususnya dikota besar menimbulkan kebutuhan akan hunian semakin meningkat sehingga keterbatasan akan lahan melahirkan hunian baru yang biasa disebut rumah susun/apartemen. Dalam penjualan apartemen, pembeli tidak dapat memiliki langsung bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SARUSUN), untuk itu lahirlah suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menjadi dasar/objek kepemilikan sementara. Seringkali ditemui PPJB mengundang berbagai problematika, salah satunya pembatalan PPJB atas apartemen. Berdasarkan paparan diatas, skripsi ini meneliti tentang "bagaimana kekuatan hukum PPJB atas sarusun yang belum bersertifikat? bagaimana perlindungan hukum konsumen yang menandatangani PPJB atas sarusun yang belum bersertifikat?" Metode penelitian yang Penulis gunakan Metode Normatif. Berdasarkan Kesimpulan, kekuatan hukum PPJB baik yang dibuat dibawah tangan maupun dalam bentuk Akta Otentik, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan panduan penyusunan isi PPJB yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia No.11/PRT/N/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk memperjuangkan hak ketika terjadi Wanprestasi. Di Indonesia sendiri mengatur ketentuan mengenai perlindungan hukum Konsumen, dimana Konsumen dapat mengajukan upaya hukum melalui sarana peradilan hukum yang ada. Dengan diterbitkannya peraturan Menteri tersebut merupakan terobosan perlindungan konsumen dalam melakukan pembelian Apartemen dengan menggunakan PPJB karena akan meminimalisir resiko kerugian akibat wanprestasi yang kemungkinan terjadi, namun hal ini dapat terlaksana apabila konsumen yang melakukan transaksi jual beli mengerti aturan ini. Selanjutnya, apabila dalam lingkup hukum perdata, developer dan atau konsumen yang melakukan wanprestasi bisa dituntut dengan tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko dan pembayaran biaya perkara sementara dalam lingkup hukum pidana, debitur yang wanprestasi bisa dituntut melakukan tindakan penipuan, karena apa yang telah diperjanjikan ternyata tidak sesuai dengan apa yang telah diberikan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka para pihak, baik itu pengembang maupun konsumen, sama-sama diberikan perlindungan hukum atas hak-haknya dari kesewenang-wenangan salah satu pihak. Kata Kunci: Satuan Rumah Susun, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Perlindungan Hukum Konsumen.
PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PIDANA PROFESI KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT PROFESSIONAL UNLAWFUL ACT AND CRIMINAL LIABILITIES CURATOR PROFESSION IN MANAGING AND SETTLEMENT OF BANKRUPTCY ASSET Margono, Suyud
DELEGASI Vol 3 No 2 (2023): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kurator (perorangan/tim) sebagai profesi bertanggung jawab kepada para kreditor untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit secara adil. Penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban Kurator apabila terjadi kesalahan (melanggar hukum) baik berdasarkan kesalahan maupun kelalaian dan atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam melakukan pengurusan, pemberesan dan pemberesan harta pailit dan termasuk untuk mengetahui cara penyelesaian terhadap kreditor yang dirugikan. Batasan masalah dari latar belakang tersebut, bagaimanakah pertanggungjawaban kurator baik pertanggungjawaban secara profesional maupun pidana terhadap masyarakat dan kreditor yang dirugikan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Penelitian kualitatif dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan studi kasus yang relevan mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan pertanggungjawaban Kurator dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dari sudut pandang doktrin, peraturan ketentuan hukum atau undang-undang yang berlaku dan isu-isu yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan pertanggungjawaban kurator berdasarkan ketentuan Perbuatan Melawan Hukum, menyangkut tanggung jawab dalam kemampuan profesional sebagai kurator yang berkaitan langsung dengan kinerja dalam pemberesan harta pailit secara profesional. Oleh karena itu, pertanggungjawaban kurator secara perbuatan melawan hukum didasarkan pada kesalahan dan/atau kelalaiannya, lebih lanjut pertanggungjawaban kurator secara pribadi adalah mengganti kerugian dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga dalam membereskan harta pailit.

Page 4 of 4 | Total Record : 32