Articles
32 Documents
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 111/PID.B/2021/PN.JKT.PST)
Angga Dwi Prasetyo;
Edy Supriyanto;
M. Amin Saleh
DELEGASI Vol 2 No 1 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam hukum pidana Indonesia, keadaan mabuk menjadi faktor yang relevan dalam beberapa situasi hukum. Meskipun tidak dianggap sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan pidana, pengaruh mabuk mempengaruhi penilaian hukum terhadap tingkat kesalahan dan pemberian hukuman. Pertanggungjawaban terdakwa dalam keadaan mabuk tidak dihapuskan sepenuhnya, namun pengadilan dapat mempertimbangkan kondisi mabuk sebagai faktor mitigasi untuk mengurangi hukuman. Pihak penuntut umum harus membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindakan pidana dalam keadaan mabuk dengan bukti yang relevan dan sah. Pertimbangan terhadap tanggung jawab terdakwa dalam keadaan mabuk penting dalam proses peradilan pidana. Kondisi mabuk dapat mempengaruhi penilaian pengadilan dalam menentukan hukuman. Pembelaan atas dasar mabuk dapat digunakan sebagai strategi hukum, tetapi terdakwa harus menyajikan bukti yang kuat. Pengadilan harus memperhatikan keadilan dan objektivitas serta memastikan putusan didasarkan pada fakta dan hukum yang berlaku. Contoh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan yang mengakibatkan mati" dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Putusan ini menekankan pentingnya pertimbangan hakim yang teliti dalam mencapai putusan yang adil dan sesuai hukum. Diharapkan putusan memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi terdakwa serta masyarakat untuk mencegah tindakan kriminal di masa mendatang. Prinsip bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan juga ditegaskan.
TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN DALAM JUAL BELI TANAH (Studi Kasus Putusan Nomor 176/Pid.B/2020/PN.Bks)
Ardian Ardian;
Charles D. L. Pardede Pardede;
Setia Jaya
DELEGASI Vol 2 No 1 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Salah satu penyebab maraknya tindak pidana terjadi karena kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi secara mendesak, sedangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan semua masyarakat Indonesia untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang tetap. Berdasarkan teori dalam hukum pidana mengenai penipuan, terdapat dua sudut pandang yang tentunya harus diperhatikan, yakni menurut pengertian Bahasa dan Pengertian yuridis. Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar. Jual beli tanah menurut Hukum Perdata terdiri dari atas 2 (dua) bagian yaitu perjanjian jual belinya dan penyerahan haknya, keduanya terpisah satu dengan lainnya. Sehingga, walaupun hal yang pertama sudah selesai biasanya dengan akta notaris, tapi kalau hal yang kedua belum dilakukan, maka status tanah tersebut masih tetap hak milik penjual. Metode yang digunakan untuk menyelesaikan penelitian ini Metodelogi Normatif Pustaka atau studi kepustakaan yaitu dengan membaca buku-buku dan literatur lainnya. Berdasarkan kesimpulan sementara penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan dalam jual beli tanah diatur di dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 4 (Empat) tahun penjara.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR : 552/PID.Sus/2022/PN.JKT.SEL.)
Bima yuliani;
Ina Heliany;
M. Amin Saleh Saleh
DELEGASI Vol 2 No 1 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Saat ini kemajuan tekhnologi informasi media elektronika dan globalisasi hampir terjadi di semua bidang kehidupan. Kemajuan tekhnologi yang ditandai dengan munculnya perubahan social terhadap masyarakat, Dengan adanya bantuan teknologi manusia semakin dimudahkan dalam melakukan aktivitas sehari-hari hal yangsangat kita rasakan yaitu bertukar kabar melalui media soisal. Dengan begitu pesatnya pekembangan zaman kejahatan didunia maya juga semakin bertambah seperti menyalahgunakan media sosialnya menghina dan mencemarkan nama baik seseorang. Berdasarkan paparan diatas maka skripsi ini meneliti tentang Bagaimanakah Penerapan Pidana Materil terhadap tindak pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap putusan No: 552/PID.Sus/2022/PN.JKT.SEL? dan Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap tindak pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap putusan No: 552/PID.Sus/2022/PN.JKT.SEL? metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan kesimpulan sementara diketahui bahwa penerapan pidana materil yang diterapkan dalam putusan No: 552/PID.Sus/2022/PN.JKT.SEL telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (20 KUHAP dan Hukum Pidana Materil sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan subsidair bahwa terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Putusan No: 552/PID.Sus/2022/PN.JKT.SEL didasarkan kepada fakta-fakta hukum yang timbul dalam persidangan, yang selanjutnya Majelis Hakim membuktikan pertimbangan tersebut secara yuridis dan sosiologis sehingga putusan pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan berkeadilan serta memberikan kepastian hukum sehingga cukup menimbulkan efek jera yang akan memberikan rasa takut bagi terpidana secara khusus dan masyarakat secara umum.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI SURETY BOND PADA JAMINAN PELAKSANAAN
Cintya Prettysa Putri;
Charles D.L. Pardede;
Lasbok Marbun
DELEGASI Vol 2 No 1 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Surety Bond merupakan suatu produk inovatif yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi resiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak, umumnya pemilik proyek (bouheer) atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak lain (kontraktor) dalam pelaksanaan kontrak pemborongan yang telah disepakati oleh mereka. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah studi kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif yakni mengacu pada norma- norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literature hukum, pendapat ahli hukum, serta karya ilmiah di bidang hukum. Berdasarkan Hasil studi kepustakaan yang dibahas didalam penulisan ini memberikan kesimpulan di dalam penerbitan Performance bond, Perusahaan Asuransi memiliki prosedur atau tahapan sendiri dalam penerbitannya. Prosedur ini harus dilalui oleh principal selaku pemohon untuk diterbitkannya performance bond oleh Perusahaan Asuransi selaku calon penjamin terhadap proyek yang akan dilakukan oleh principal. Tahapan itu mulai dari adanya permohonan yang dilakukan oleh principal kemudian Perusahaan Asuransi akan meminta data-data yang harus dilengkapi oleh principal selaku pemohon seperti surat pemenang lelang, data perusahaan dan lain sebagainya, kemudia akan dilakukan surevey ke lapangan terhadap proyek akan dilakukan oleh principal, kemudian Perusahaan Asuransi akan melakukan analisa terhadap pemohon. Dan kemudian Perusahaan Asuransi akan memutuskan melalui underwriting nya, apakah permohonan diterima atau tidak. Pembayaran ganti kerugian terjadi setelah adanya pemutusan kontrak yang dilakukan oleh obligee terhadap kontraknya dengan pihak principal. Pemutusan kontrak ini dilakukan setelah adanya teguran sebanyak 3 kali oleh pihak obligee kepada principal terhadap kelalaian yang dilakukan oleh principal.
DAMPAK COVID-19 TERHADAP SISTEM PEMBINAAN TAHANAN PADA TAHUN 2021 DI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) KELAS I CIPINANG
Dafa Dinulhak;
Edy Supriyanto;
Junifer Dame Panjaitan
DELEGASI Vol 2 No 1 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah sistem pembinaan narapidana dilakukan pada saat pandemi Covid-19 di tahun 2021 dan Apa langkah yang harus dilakukan agar pembinaan dapat berjalan dengan baik tanpa membahayakan narapidana dari Covid-19. Penelitian ilmiah ini bertujuan: (1) untuk mengetahui system pembinaan narapidana dilakukan pada saat pandemi Covid-19 di tahun 2021 dan (2) untuk mengetahui Langkah yang harus dilakukan agar pembinaan dapat berjalan dengan baik tanpa membahayakan narapidana dari Covid-19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif didalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kehidupan manusia.
ANALISA DAMPAK TERJADINYA OVER KAPASITAS DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I JAKARTA PUSAT
Denny Charles Sagala;
Ina Heliany;
Muh. Amin Saleh
DELEGASI Vol 2 No 2 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Masalah Rutan atau Rumah Tahanan Negara adalah tempat penahanan sementara untuk para tersangka yang belum terbukti atau belum mendapat vonis pasti dalam persidangan. Terbatasnya kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tidak dapat menampung, maka Rutan menjadi tempat alternatif yang tepat untuk menggantikan fungsi Lapas, penelitian ini akan membahas mengenai over kapasitas yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat dengan Rumusan masalah adalah Bagaimanakah efektifitas Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor: E-PS.01.06-16 tanggal 23 Oktober 1996 tentang Penentuan Daya Muat (Kapasitas) Lapas/Rutan/Cabang Rutan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat ? Bagaimanakah upaya penanganan over kapasitas terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitiannya adalah mengenai efektfitas tersebut bisa dikatakan tidak efektif karena Penyebab over kapasitas di Indonesia disebabkan beberapa hal pertama penahanan pra persidangan yang berlebihan dan over narapidana yang masuk dengan masa tahanan yang lama sehingga tidak bisa menampung dengan baik yang mengakibatkan over kapasitas di rumah tahanan. Upaya lain untuk mengurangi dampak over kapasitas terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat yaitu diantara dilakukan berbabgai program atau kegiatan untuk dapat mengurangi masalah seerti melakukan program- program yang positif.
EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN STRATEGI RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA DIATAS TROTOAR DI WILAYAH KECAMATAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR
Dheny Kurniawan;
Edy Supriyanto;
Sri Hutomo
DELEGASI Vol 2 No 2 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Banyaknya saingan pelaku usaha menyebabkan banyak orang lebih memilih untuk mengais rejeki dari sektor perdagangan. Salah satu bentuk sektor perdagangan tersebut diantaranya adalah pedagang kaki lima (PKL). Hal ini disebabkan karena ketatnya persaingan untuk dapat bekerja dalam sektor formal, dan sangatlah wajar apabila para pengangguran memilih bekerja di sektor informal.Ada 3 proses penataan pedagang kaki lima, yaitu sosialisasi, agar para pedagang kaki lima (PKL) mengerti dan memahami tujuan dilaksanakannya penataan pedagang. Diharapkan kesadaran pedagang untuk tidak berjualan ditepi jalan maupun trotoar. Menertibkan, apabila telah dilakukannya sosialisasi tetapi masih memanfaatkan tepi jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan, maka petugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat mengambil tindakan melakukan penertiban dalam hal ini adalah sanksi tegas. Merelokasi, setelah dilakukannya penertiban pemertintah daerah tidak lepas tangan begitu saja, pemerintah daerah merelokasi pedagang kaki lima ketempat yang sudah disediakan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK
Doni Triyanto;
Ina Heliany;
M. Amin Saleh
DELEGASI Vol 2 No 2 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencurian hewan yaitu pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian ternak. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lebak dengan mengambil salinan putusan yang terkait dengan pemecahan masalah tindak pidana pencurian ternak yaitu pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut. Disamping itu, peneliti juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang dibahas dalam skripsi penulis. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap terdakwa tindak pidana pencurian ternak yang dilakukan secara berlanjut dalam Putusan Pengadilan Negeri Lebak berdasarkan alat-alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan terdakwa disertai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Selain itu, sanksi pidana yang diberikan bukanlah untuk menghancurkan masa depan maupun pembalasan atau untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat mendidik, membangun dan motivasi (edukatif dan konstruktif).
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 46/PID.SUS/2021/PN. SRL)
Dwi Cahyadi;
Charles D.L. Pardede;
Setia Jaya
DELEGASI Vol 2 No 2 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh berupa pembunuhan dan penganiayaan semakin marak terjadi. Bukan hanya di saksikan melalui media, tetapi sudah merambat di berbagai daerah termasuk di wilayah perkotaan dan pedesaan tersebut terjadi karena dilatar belakangi oleh berbagai motif. Seperti kasus yang Penulis telit mengenai percobaan pembunuhan menggunakan senjata tajam yang bahkan tidak memiliki izin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Apakah tindakan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam harus mendapatkan hukuman bila dikatkan dengan peraturan perUndang- Undangan? 2.Bagaimana penerapan hukum pidana materil oleh Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sorolangun Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Srl?Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitiannya adalah P1.percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam perlulah dijatuhi hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUP jo Pasal 53 KUHP mengenai tindakan percobaan pembunuhannya, namun mengenai kepemilikan senjata tajam pun Terdakwa perlulah dikenai hukuman sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) UU Darurat Senjata.Penerapan Hukum Pidana Materiil dalam Putusan Pengadilan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Srl menurut Penulis hakim sudah tepat bagaimana meruntutkan unsur-unsur materiil.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN PEMBINAAN ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II JAKARTA
Dwita Agustini;
Amin Saleh;
Appe Hutauruk
DELEGASI Vol 2 No 2 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Anak merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup sebuah bangsa dan negara. Anak yang melakukan suatu tindakan pidana dan harus ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan mendapatkan pembinaan agar dapat kembali di dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerapan Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 bagi pembinaan anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta dan juga untuk mengetahui peran petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, jenis penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Proses analisis data dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu pemeriksaan semua data terkait, hasil wawancara mendalam, reduksi data, penyajian data kemudian penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran yang di lakukan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam memberikan pembinaan terhadap anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta, dalam menerapkan pembinaan telah dilaksanakan dengan cukup baik. Namun, terdapat faktor penghambat yaitu, rendahnya kepedulian masyarakta kepada masa depan anak, kurangnya sarana dan prasarana penunjang kegiatan, keterbatasan anggaran yang dimiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta dan kurangnya petugas dengan keahlian khusus.