cover
Contact Name
Ludovikus Bomans Wadu
Contact Email
actualinsight21@gmail.com
Phone
+6281233597270
Journal Mail Official
jurnaldecive@gmail.com
Editorial Address
Jalan Abdurahman Saleeh Blok GJ2 Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, Malang, Provinsi Jawa Timur, 65148
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Published by Actual Insight
ISSN : 27765040     EISSN : 27756009     DOI : https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.274
De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan jurnal yang menerbitkan hasil penelitian dalam bidang, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Nilai, Pendidikan Moral, Pendidikan Politik, Pendidikan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Multikultural, Pendidikan Karakter dan berbagai bidang lainnya yang mendukung pengembangan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal ini diterbitkan duabelas kali dalam setahun yang menampung berbagai naskah hasil penelitian dari para guru, dosen, mahasiswa maupun peneliti yang tertarik dalam bidang penelitian dan pembelajaran.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 12 (2023): Desember" : 5 Documents clear
Tradisi Munjungan Dalam Pernikahan Sunda Sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Toleransi di Masyarakat Rahayu, Ari; Kania, Delila; Elan, Elan
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2023): Desember
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i13.1732

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penemuan masalah seperti kurangnya sikap saling menghargai dan kurangnya sikap toleransi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perwujudan nilai-nilai toleransi dalam tradisi munjungan di Desa Cimanglid. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus karena tradisi munjungan yang peneliti lakukan hanya di Desa Cimanglid. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa yaitu: pertama, pelaksanaan tradisi munjungan di Desa Cimanglid berjalan dengan baik. Kedua, perwujudan nilai-nilai toleransi berjalan baik dengan baik terutama toleransi beragama, karena dengan adanya tradisi munjungan kita bisa menjaga silaturahmi, mengesampingkan perbedaan beragama. Selain nilai toleransi beragama terdapat juga nilai toleransi berbudaya dengan adanya toleransi budaya sebagai perwujudan nilai-nilai toleransi di Desa Cimanglid karena tradisi dan budaya dua sisi yang sama yang saling berkaitan. Ketia, yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tradisi munjungan dalam melaksanakan munjungan adalah faktor ekonomi, karena setaip keluarga ekonominya itu berbeda-beda.
Penegakan dan Kesadaran Hukum Masyarakat di Suryanata Samarinda Ulu Mustaqillah, Malihatul
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2023): Desember
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i12.2056

Abstract

Negara republik Indonesia adalah negara yang didasarkan pada hukum (Rechtsstaats). Tujuan Penelitian untuk menyelidiki upaya penegakan dan kesadaran hukum masyarakat di Suryanata di Samarinda Ulu. Jenis penelitian ini kualitatif deskriptif, yaitu data yang dikumpulkan berbentuk kata-kata, gambar, bukan angka. Metode Penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Pendekatan naratif dalam ini penelitian adalah salah satu cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan kegunaan tertentu. Kesadaran hukum masyarakat yang pada kegiatan akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan manfaat bagi anggota masyarakat. Pada dasarnya masyarakat Indonesia tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula mereka masih melakukan-perbuatan melanggar hukum. Para pemakai dan pengedar narkotika tahu bahwa mengkomsumsi dan mengedarkan Narkotika secara melawan hukum adalah tindak pidana, tetapi faktanya perbuatan itu masih tetap dilakukan. orang harus mentaati hukum, jika telah ada aturan hukum yang disertai dengan ancaman hukuman. Mereka yang yakin akan hukum, harus melakukan dengan bantuan pemerintah.
Pemahaman Masyarakat Tentang Hukum : Studi Kasus di Suryanata Kelurahan Air Putih Kota Samarinda Arianti, Adeliah Dwy
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2023): Desember
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i12.2057

Abstract

Kesadaran hukum perlu untuk dipelajari guna untuk berlangsungnya ketertiban yang ada di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu peneliti meneliti mengenai kesadaran hukum guna mengetahui bagaimana kesadaran hukum yang ada di masyarakat. Setelah peneliti meneliti, penelitit menilai bahwa masyarakat sekitar sudah paham dengan kesadaran hukum tersebut, dan mengenai keadilan hukum itu sendiri tergantung bagaimana seseorang tersebut mendapatkan keadilan. Artikel ini dibuat untuk memperoleh kepastian hukum dengan keadaan hukum saat ini terlebih di Indonesia. Indonesia belum memberikan kepastian hukum kepada warga Negara Indonesia. Oleh sebab itu peneliti mencari responden (masyarakat) untuk di wawancarai guna untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum yang mereka rasakan. Beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat adalah kurangnya pemahaman masyaraakt mengenai kesadaran hukum. Artikel ini dibuat dengan menggunakan metode empiris, yaitu semacam tulisan hukum yang mengambil hukum sebagai makna sebenarnya dan mempelajari bagaimana hukum bekerja di masyarakat dan juga metode ini melakukan penelitian individu yang berkaitan dengan kehidupan sosial, sehingga tidak heran banyak orang menyebutnya sebagai sosiologi hukum. Penelitian hukum ini didasarkan pada banyak fakta yang ada di masyarakat dan pimpinan RT.
Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Wabah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur Arianti, Adeliah Dwy
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2023): Desember
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i12.2058

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dalam situasi pandemi COVID-19. Oleh karena itu solidaritas masyarakat menjadi bagian dari kearifan lokal yang dimiliki bangsa Indonesia. Segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Covid-19 berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Peraturan hukum perihal Covid-19 disahkan oleh pemerintah agar masyarakat berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19. Peran hukum disaat pandemi berpengaruh terhadap apa yang akan dilakukan pemerintah terkait pencegahan dan penanggulangan bencana sebagai terobosan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tengah covid-19. Mengingat Indonesia menganut Konsep walfare state yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat dimana pemerintahlah yang lebih dominan dalam mewujudkan kesejahteraan. Namun dalam bertindak pemerintah memerlukan adanya sebuah patokan atau dasar, dasar tersebut adalah hukum. Hal ini membuktikan bahwa hukum mengatur tindak manusia termasuk pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan di masa pandemi ini, sehingga secara tidak langsung langsung hukum memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kepercayaan Parmalim dalam Relasi Agama dan Budaya Tambunan, Riana
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2023): Desember
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i12.2059

Abstract

Agama dan budaya memiliki relasi yang kompleks dalam masyarakat, yang kadang-kadang saling melengkapi dan kadang-kadang bertentangan. Agama dan budaya, sebagai entitas primitif, saling mempengaruhi dan membentuk identitas serta nilai-nilai dalam suatu komunitas. Dalam konteks Indonesia, agama Parmalim, sebagai bagian dari budaya suku Batak di Sumatera Utara, tetap eksis meskipun terpapar oleh arus globalisasi dan modernisasi. Penelitian ini menjelaskan bagaimana kepercayaan Parmalim berinteraksi dengan dinamika sosial, politik, dan agama di Indonesia, serta bagaimana masyarakat mempertahankan identitas budaya mereka dalam menghadapi tekanan modernisasi. Meskipun tidak diakui secara resmi oleh pemerintah, Parmalim tetap menjadi bagian integral dari identitas suku Batak. Namun, mereka mengalami krisis eksistensial dan keterasingan dari masyarakat karena perbedaan antara ajaran agama resmi dan tradisional. Meskipun demikian, upaya untuk mempertahankan kepercayaan dan tradisi Parmalim masih berlanjut, dengan memadukan ajaran agama resmi sebagai identitas administratif. Penelitian ini memberikan gambaran tentang hubungan dinamis antara agama, budaya, dan identitas nasional di Indonesia, serta pentingnya menghormati dan melindungi keberagaman agama dan budaya tanpa diskriminasi.

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 4 (2025): Volume 5 Nomor 4 Tahun 2025 Vol. 5 No. 3 (2025): Volume 5 Nomor 3 Tahun 2025 Vol. 5 No. 2 (2025): Volume 5 Nomor 2 Tahun 2025 Vol. 5 No. 1 (2025): Volume 5 Nomor 1 Tahun 2025 Vol. 4 No. 12 (2024): Desember Vol. 4 No. 11 (2024): November Vol. 4 No. 10 (2024): Oktober Vol. 4 No. 9 (2024): September Vol. 4 No. 8 (2024): Agustus Vol. 4 No. 7 (2024): Juli Vol. 4 No. 6 (2024): Juni Vol. 4 No. 5 (2024): Mei Vol. 4 No. 4 (2024): April Vol. 4 No. 3 (2024): Maret Vol. 4 No. 2 (2024): Februari Vol. 4 No. 1 (2024): Januari Vol. 3 No. 12 (2023): Desember Vol. 3 No. 11 (2023): November Vol. 3 No. 10 (2023): Oktober Vol. 3 No. 9 (2023): September Vol. 3 No. 8 (2023): Agustus Vol. 3 No. 7 (2023): Juli Vol. 3 No. 6 (2023): Juni Vol. 3 No. 5 (2023): Mei Vol. 3 No. 4 (2023): April Vol. 3 No. 3 (2023): Maret Vol. 3 No. 2 (2023): Februari Vol. 3 No. 1 (2023): Januari Vol. 2 No. 12 (2022): Desember Vol. 2 No. 11 (2022): November Vol. 2 No. 10 (2022): Oktober Vol. 2 No. 9 (2022): September Vol. 2 No. 8 (2022): Agustus Vol. 2 No. 7 (2022): Juli Vol. 2 No. 6 (2022): Juni Vol. 2 No. 5 (2022): Mei Vol. 2 No. 4 (2022): April Vol. 2 No. 3 (2022): Maret Vol. 2 No. 2 (2022): Februari Vol. 2 No. 1 (2022): Januari Vol. 1 No. 12 (2021): Desember Vol. 1 No. 11 (2021): November Vol. 1 No. 10 (2021): Oktober Vol. 1 No. 9 (2021): September Vol. 1 No. 8 (2021): Agustus Vol. 1 No. 7 (2021): Juli Vol. 1 No. 6 (2021): Juni Vol. 1 No. 5 (2021): Mei Vol. 1 No. 4 (2021): April Vol. 1 No. 3 (2021): Maret Vol. 1 No. 2 (2021): Februari Vol. 1 No. 1 (2021): Januari More Issue